Pengertian / definisi KTSP.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara
yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai
tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang
diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor
22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang
dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar
sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.
SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati. Pemberlakuan KTSP,
sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah
setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain,
pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan
kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau
Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu
para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah
dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi
masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat. (Sumber :
id.wikipedia.org)
Sedangkan menurut Muhammad Joko
Susilo, 2006: 11 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah. KTSP
ditujukan untuk menciptakan tamatan yang kompeten yang cerdas dalam
mengembangkan identitas budaya dan bangsanya. Kurikulum ini dapat memberikan
dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, pengalaman belajar, mengembangkan
integritas sosial serta membudayakan karakter nasional. Juga untuk memudahkan
guru dalam menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip-prinsip
belajar sepanjang hayat yang mengacu pada empat pilar UNESCO .
C. ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kemampuan peserta didik
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5. Tuntutan dunia kerja
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7. Agama
8. Dinamika perkembangan global
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
11. Kesetaraan jender
12. Karakteristik satuan pendidikan
C. 1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
keperibadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan
semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia.
C. 2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat,
kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara
optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
C. 3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman
karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman
tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan daerah.
C. 4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
C. 5. Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan
kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi.
C. 6. Perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
C. 7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat
beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku dilingkungan sekolah.
C. 8. Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global
dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
C. 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
C. 10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karekteristik sosial budaya
masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
C. 11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong
tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
C. 12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri
khas satuan pendidikan.
D. Komponen KTSP
1. Tujuan Pendidikan Sekolah
2. Struktur dan Muatan Kurikulum (mata pelajaran. Muatan Lokal, Pengembangan Diri,
Beban Belajar, Ketuntasan Belajar, Kenaikan dan Kelulusan, Penjurusan, Pendidikan
Kecakapan Hidup, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global).
3. Kalender Pendidikan
4. Silabus dan RPP
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kemampuan peserta didik
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5. Tuntutan dunia kerja
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7. Agama
8. Dinamika perkembangan global
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
11. Kesetaraan jender
12. Karakteristik satuan pendidikan
C. 1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
keperibadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan
semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia.
C. 2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat,
kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara
optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
C. 3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman
karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman
tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan daerah.
C. 4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
C. 5. Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan
kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi.
C. 6. Perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
C. 7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat
beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku dilingkungan sekolah.
C. 8. Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global
dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
C. 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
C. 10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karekteristik sosial budaya
masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
C. 11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong
tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
C. 12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri
khas satuan pendidikan.
D. Komponen KTSP
1. Tujuan Pendidikan Sekolah
2. Struktur dan Muatan Kurikulum (mata pelajaran. Muatan Lokal, Pengembangan Diri,
Beban Belajar, Ketuntasan Belajar, Kenaikan dan Kelulusan, Penjurusan, Pendidikan
Kecakapan Hidup, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global).
3. Kalender Pendidikan
4. Silabus dan RPP
ISI / MUATAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
KTSP DOKUMEN - I
BAB I. PENDAHULUAN
BAB II. TUJUAN PENDIDIKAN
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
KTSP DOKUMEN - II
A. Silabus dari SK/KD yang dikembangkan Pusat (BSNP)
B. Silabus dari SK/KD yang dikembangkan Sekolah (MULOK, MAPEL TAMBAHAN)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DOKUMEN - I
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
B. Tujuan Pengembangan KTSP
C. Prinsip Pengembangan KTSP
BAB II. TUJUAN
A. Tujuan Pendidikan (disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan)
B. Visi Sekolah
C. Misi Sekolah
D. Tujuan Sekolah
Bagaimana menyusun Visi, Misi, Tujuan satuan Pendidikan
· Tahap 1 : Hasil Belajar Siswa
Apa yang harus dicapai siswa berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
setelah mereka menamatkan sekolah?
· Tahap 2 : Suasana Pembelajaran
Suasana pembelajaran seperti apa yang dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu?
· Tahap 3 : Suasana Sekolah
Suasana sekolah (sebagai lembaga / organisasi pembelajaran) seperti apa yang
diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa?
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KTSP
Meliputi Sub Komponen :
1. Mata Pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
7. Penjurusan
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Catatan : Untuk Pendidikan Luar Biasa / Pendidikan Khusus ditambah dengan Program
Khusus
1. Mata Pelajaran
Berisi “Struktur Kurikulum Tingkat Sekolah” yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa
dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain :
o Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran wajib dan
pilihan ketrampilan / bahasa asing lain.
o Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata
pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
o Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.
o Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
2. Muatan Lokal
Berisi tentang : jenis, strategi pemilihan dan pelaksanaan mulok yang diselenggarakan oleh
sekolah. Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut :
o Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
o Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
o Substansi yang akan dikembangkan, materinya tidak menjadi bagian dari mata
pelajaran lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi
mata pelajaran tersendiri.
o Merupakan mata pelajaran wajib yang tercantum dalam Struktur Kurikulum
o Bentuk penilaiannya kuantitatif (angka).
o Setiap sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari satu jenis dalam setiap semester,
mengacu pada : minat dan atau karakteristik program studi yang diselenggarakan
disekolah.
o Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis mulok pada setiap tahun pelajaran sesuai
dengan minat dan program mulok yang diselenggarakan sekolah.
o Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa, contoh :
- Bidang Budidaya : Tanaman Hias, Tanaman Obat, Sayur, Pembibitan Ikan Hias,
dan Konsumsi
- Bidang Pengolahan : Pembuatan Abon, Krupuk, Ikan Asin, Baso
- Bidang TIK dan Lain- lain : Web Desain, Berkomunikasi sebagai Guide, Akuntansi
Komputer, Kewirausahaan
o Sekolah harus menyususn SK, KD dan Silabus untuk mata pelajaran mulok yang
diselenggarakan oleh sekolah.
o Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau Tenaga ahli dari luar
sekolah yang relevan dengan substansi mulok
3. Pengembangan Diri
o Bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresik an diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, minat peserta
didik, dan kondisi sekolah.
o Dapat dilaksanakan dalam bentuk :
- Pelayanan Konselling (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir)
- Pengembangan kreativitas, kepribadian siswa seperti : kepramukaan,
kepemimpinan, KIR, dan lain- lain
o Bukan Mata Pelajaran dan tidak perlu dibuatkan SK, KD, dan Silabus.
o Dilaksanakan melalui Ekstra kurikuler
o Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskripsi), yang difokuskan pada “perubahan
sikap dan perkembanga n perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan
pengembangan diri.
Contoh Penilaian pengembangan diri :
§ Kegiatan KIR, mencakup penilaian : sikap kompetitif, kerjasama, percaya diri dan
mampu memecahkan masalah dan lain- lain.
§ Kegiatan keolahragaan, mencakup penilaian : sikap sportif, kompetitif, kerjasama,
disiplin, ketaatan mengikuti SPO dan lain-lain.
o Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh guru, konselor, guru
BK atau tenaga kependidikan lain.
o Penjabaran alokasi waktu ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran per minggu,
diserahkan kepada masing- masing pembimbing dan sekolah.
o Perlu dibuat program kerja yang sistematis dan komprehensif sebagai bagian dari
program kerja sekolah dan atau program kerja OSIS.
4. Pengaturan Beban Belajar
o Berisi tentang jumlah beban belajar per mata pelajaran, per minggu, per semester dan
per tahun pelajaran yang dilaksanakan di sekolah sesuai dengan alokasi waktu yang
tercantum dalam struktur kurikulum.
o Sekolah dapat mengatur alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada semester ganjil
dan genap dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan kebutuhan, tetapi jumlah beban
belajar per tahun secara keseluruhan tetap.
o Alokasi waktu kegiatan praktik diperhitungkan sebagai berikut : 2 JPL di sekolah setara
dengan 1 JPL tatap muka dan 4 JPL praktik diluar sekolah setara dengan 1 JPL tatap
muka.
o Sekolah dapat memanfaatkan alokasi tambahan 4 JPL dan alokasi waktu penugasan
terstruktur (PT) dan penugasan tidak terstruktur (PTT) sebanyak 0% - 60% per MP
(maks. 60% x 38 JPL = 22 JPL) untuk kegiatan remedial, pengayaan, penambahan jam
praktik, dan lain- lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan siswa dalam mencapai
kompetensi pada mata pelajaran tertentu.
o Pemanfaatan alokasi waktu PT dan PTT, harus dirancang secara tersistem dan
terprogram menjadi bagian integral dari kegiatan belajar mengajar pada Mapel yang
bersangkutan.
o Alokasi waktu PT dan PTT tidak perlu dicantumkan dalam struktur kurikulum dan
silabus, tetapi dicantumkan dalam Skenario Pembelajaran Satpel.
o Sekolah harus menge ndalikan agar pemanfaatan waktu dimaksud dapat digunakan oleh
setiap guru secara efisien , efektif, dan tidak membebani siswa.
5. Ketuntasan Belajar
o Berisi tentang kriteria dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata
pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal- hal sebagai
berikut :
- Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indicator adalah 0 – 100%, dengan batas
kriteria ideal minimum 75%.
- Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran
dengan mempertimbangkan : kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas, dan
sumberdaya pendukung.
- Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah batas kriteria ideal, tetapi secara bertahap
harus dapat mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
o Berisi tentang kriter ia dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan, serta strategi
penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah.
Program disusun mengacu pada hal- hal sebagai berikut :
- Panduan kenaikan kelas yang akan disusun oleh Dit. Pembinaan SMA
- Ketentuan kelulusan akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri
7. Penjurusan
o Berisi tentang kriteria dan mekanisme penjurusan serta strategi / kegiatan penelusuran
bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan oleh sekolah, yang disusun dengan
mengacu pada :
- Panduan penjurusan yang akan disusun oleh Direktorat terkait.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
o Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bagian integrasi dari semua MP.
o Tidak masuk dalam struktur kurikulum.
o Dapat disajikan secara terintegrasi dan / atau berupa paket / modul yang direncanakan
secara khusus.
o Substansi kecakapan hidup meliputi :
- Kecakapan pribadi, sosial, akademik dan atau vokasional.
- Untuk kecakapan vokasional, dapat diperolah dari satuan pendidikan yang
bersangkutan, antara lain melalui mata pelajaran mulok dan atau mata pelajaran
keterampilan.
o Bila SK dan KD pada mapel keterampilan tidak sesuai dengan kebutuhan siswa dan
sekolah, maka sekolah dapat mengembangkan SK, KD dan silabus keterampilan lain
yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
o Pembelajaran mata pelajaran keterampilan dimaksud dilaksanakan secara komprehensif
melalui kegiatan intra kurikuler.
o Pengembangan SK, KD, silabus dan bahan ajar dan penyelenggaraan pembelajaran
keterampilan vokasional dapat dilakukan melalui kerjasama dengan satuan pendidikan
formal / non formal lain.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
o Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan
kebutuhan daya saing global.
o Substansinya mencakup aspek : Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, Ekologi, dan lain- lain,
yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
o Dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran yang terintegrasi, atau menjadi
mapel mulok.
o Dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan / atau satuan
pendidikan nonformal.
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun sesuai dengan
kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam standar isi.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DOKUMEN – II
SD / MI
A. Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III)
B. Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI)
C. Silabus Muatan Lokal dan Mapel lain (jika ada)
D. Silabus Keagamaan (khusus MI)
SMP / MTs
A. Silabus Mata Pelajaran (Kelas VII, VIII dan IX)
B. Silabus Muatan Lokal dan Mapel lain (jika ada)
C. Silabus Mapel IPA dan IPS Terpadu (Kelas VII, VIII dan IX)
D. Keagamaan (khusus MTs)
SMA / MA
A. Silabus Mata Pelajaran Wajib
- Kelas X (16 Mapel)
- Kelas XI, XII - IPA (13 Mapel)
- Kelas XI, XII - IPS (13 Mapel)
- Kelas XI, XII - BAHASA (13 Mapel)
B. Silabus Muatan Lokal
C. Silabus Keagamaan (khusus MA)
SMK
A. Silabus Mata Pelajaran Wajib
B. Silabus Muatan Lokal
PLB / PENDIDIKAN KHUSUS
A. Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III : SDLB-A,B,D,E Semua Kelas SMPLB
dan SMALB : C,C1,D1, dan G)
B. Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI : SDLB-A,B,D,E dan SMPLB dan SMALB :
A,B,D,E)
C. Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (jika ada)
D. Silabus Program Khusus (untuk SDLB dan SMPLB).
MEKANISME PENYUSUNAN KTSP
o Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah / madrasah.
Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan / atau lokakarya sekolah / madrasah dan /
atau kelompok sekolah / madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum
tahun pelajaran baru.
o Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi : penyiapan dan
penyusunan draf, reviu, dan revisi, serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari
masing- masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
Analisis ;
· Kekuatan /
Kelemahan
· Peluang /
Tantangan
· Dokumen Standar
Isi, SKL, Panduan
KTSP
· Pembentukan Tim
· Penyususnan Draft
· Revisi dan Finalisasi
Naskah
KTSP
Diberlakukan
0 komentar:
Posting Komentar