Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

wibiya widget

My Blog List

flag counter

daftar menu

Loading...
Tag this on nabtag

twiter

Recent Comments

google seacrh


  • Web
  • alwafaalmuttaqiin
  • buku tamu

    google translite


    clock

    Voting

    My Ballot Box
    Bagaimana Menurutmu blog ku ni ?







    wibiya widget

    Jumat, 17 Februari 2012

    SEBAB-SEBAB YANG MENJADI PENGHALANG KEWARISAN DAN HIJAB

    SEBAB-SEBAB YANG MENJADI
    PENGHALANG KEWARISAN
    Hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang terhalang untuk mewarisi
    ( موانع الارث ) ada tiga macam, yaitu : (Perbudakan, Pembunuhan, Berlainan
    A. PERBUDAKAN
    Perbudakan menjadi penghalang untuk mewarisi berdasarkan adanya petunjuk umum yang menyatakan budak tidak memiliki kecakapan melakukan perbuatan hukum. Hal ini berdasarkan surat al-Anfal ayat 75 :
    Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesutupun…(Q.S. Al-Anfal : 75).
    Mafhum ayat tersebut menjelaskan bahwa budak itu tidak cakap untuk mengurusi hak milik kebendaan dengan jalan apa saja. Hak-hak kebendaannya sepenuhnya berada ditangan tuannya. Dan status kekerabatan dengan keluarganya sudah putus. Sebagaimana dinyatakan oleh Drs. Fatchur Rahman, bahwa budak tidak dapat mewarisi karena :
    a. Ia dipandang tidak cakap mengurusi harta milik;
    b. Status kekeluargaannya terhadap kerabat-kerabatnya sudah putus dan karenanya ia sudah menjadi keluarga asing (bukan keluarganya).
    Menurut Ali Ahmad Al-Juejawy, budak itu tidak dapat mewarisi harta peninggalan tuannya bila tuannya meninggal, disebabkan budak itu sendiri berstatus sebagai harta milik bagi tuannya.
    Kitab Undang-undang Kewarisan Mesir tidak memuat pasal tentang penghalang mewarisi karena perbudakan, karena di negara tersebut perbudakan dilarang oleh undang-undang.
    Hal tersebut merupakan hal yang sangat positif, karena pada hakikatnya Islam tidak menghendaki adanya perbudakan. Hal tersebut dapat kita perhatikan dari gencarnya Islam menghapuskan perbudakan dengan adanya hukuman yang diberikan kepada seseorang berupa pembebasan budak. Budak adalah tetap manusia yang mempunyai harkat dan martabat, hanya karena statusnya yang tidak memiliki kecakapan apapun. Hal tersebut terjadi karena masa jahiliyah (sebelum Islam dating) budak diposisikan dengan cara yang tidak terhormat, dapat diperlakukan apa saja dan dianggap seperti barang/harta. Sehingga ajaran Islam yang sangat memperhatikan keadaan dan kondisi suatu masyarakat, tidak dengan serta merta (secara totalitas) menghapuskan tradisi tersebut. Proses tasyri’ yang sedemikian dapat juga kita perhatikan dari proses pengharaman khamar (minuman keras) yang dilakukan dengan bertahap.
    B. PEMBUNUHAN
    Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap al-muwarris menyebabkannya tidak dapat mewarisi hartanya. Demikian kesepakatan mayoritas (jumhur) ulama. Hal tersebut merupakan hal yang cukup beralasan, karena tidak menutup kemungkinan untuk menguasai harta seseorang membunuh orang lain. Karena motivasi yang tidak baik tersebut, maka terhadap orang yang membunuh tidak diperkenankan dan tidak berhak mewarisi harta peninggalannya.
    Terhadap masalah ini, golongan khawarij, yang memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah, menentang pendapat ini. Alasan mereka, ayat-ayat al-Quran bersifat umum dan tidak mengecualikan si pembunuh. Karena ayat-ayat kewarisan hanya memberi petunjuk umum, sehingga keumuman ayat-ayat tersebut harus diamalkan.
    Dalam hal ini mereka hanya mengacu pada keumuman ayat-ayat kewarisan. Padahal dalam hadis nabi Muhammad SAW. adanya pengecualian terhadap pembunuh. Adapun dasar hukum yang dipergunakan oleh mayoritas (jumhur) ulama yang menyatakan pembunuh terhalang untuk mewarisi adalah;
    1. Riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas :
    Rasulullah SAW. bersabda : Barang siapa membunuh seseorang korban, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun korban tidak mempunyai ahli waris selain dirinya. (Begitu juga) walaupun korban itu adalah orang tuanya atau anaknya sendiri. Maka bagi pembunuh tidak berhak menerima warisan. (H.R. Ahmad).
    2. Riwayat An-Nasai :
    Tidak ada hak bagi pembunuh sedikitpun untuk mewarisi. (H.R. An-Nasai).
    Berdasarkan hadis-hadis tersebut, maka secara jelas dinyatakan pembunuh terhalang untuk mewarisi harta orang yang dibunuhnya. Hal tersebut, walaupun tidak ada ahli waris lain selain dirinya, ataupun yang dibunuhnya orang tua atau anaknya. Yang menjadi permasalahan adalah, mengingat banyaknya jenis dan macam pembunuhan. Apakah secara keseluruhan pembunuhan menjadi penghalang untuk mewarisi. Dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu :
    C. BERLAINAN AGAMA
    Terhadap orang yang berlainan agama, maka hal tersebut dalam Islam menjadi penghalang mewarisi. Semisal seorang muslim tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang yang beragama non Islam.
    Adapun dasar hukumnya adalah hadis rasulullah SAW. : Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi harta orang Islam.
    Kemudian hadis riwayat Ashab Al-Sunan (Imam Abu daud, Al-Tirmizi, Al-Nasai, dan Ibnu majah) :
    Tidak dapat saling mewarisi antara dua orang pemeluk agama yang berbeda.
    Dalam hal ini nabi Muhammad SAW. ketika membagikan harta warisan paman beliau, Abu Thalib, orang yang cukup berjasa dalam perjuangan nabi SAW. yang meninggal sebelum masuk Islam, oleh nabi harta warisannya hanya dibagikan kepada anak-anaknya yang masih kafoir, yaitu, ‘Uqail dan Talib. Sedangkan terhadap anak-anaknya yang sudah masuk Islam, yaitu Ali dan Ja’far, tidak diberi bagian.
    Dalam hal ini terdapat permasalahan, yaitu apabila pewaris masuk Islam sesudah meninggalnya orang yang mewarisi, dan harta peninggalan (ketika ia masuk Islam) belum dibagikan. Ada beberapa pendapat sebagai berikut :
    1. Jumhur ulama tetap berpendapat terhalangnya orang tersebut untuk mewarisi hartanya. Karena yang menyebabkan timbulnya hak mewarisi adalah sejak (karena) kematian orang yang mewarisi, bukan saat dimulainya pembagian harta waris.
    2. Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, menyatakan bahwa pewaris tersebut tidak terhalang, dengan alas an predikat “berlainan agama’ sudah hilang sebelum pembagian harta warisan.
    3. Fuqaha aliran Imamiyah berpendapat sama dengan Ahmad bin Hanbal, tidak terhalang, karena harta peninggalan itu belum menjadi milik harta waris secara tetap, sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris
    AHLI WARIS, HARTA YANG HARUS DIKELUARKAN,
    HAJIB DAN MAHJUB
    A. AHLI WARIS
    Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.
    Penggolongan ahli waris ahli waris ada dua jenis lelaki dan perempuan .
    1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
    a. Anak laki-laki
    b. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
    c. Ayah
    d. Kakek sampai keatas garis ayah
    e. Saudara laki-laki kandung
    f. Saudara laki-laki seayah
    g. Saudara laki-laki seibu
    h. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
    i. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
    j. Paman kandung
    k. Paman seayah
    l. Anak paman kandung sampai kebawah.
    m. Anak paman seayah sampai kebawah.
    n. Suami
    o. Laki-laki yang memerdekakan
    2. Ahli Waris wanita terdiri dari
    a. Anak perempuan
    b. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
    c. Ibu
    d. Nenek sampai keatas dari garis ibu
    e. Nenek sampai keatas dari garis ayah
    f. Saudara perempuan kandung
    g. Saudara perempuan seayah
    h. Yang Saudara perempuan seibu.
    i. Isteri
    j. Wanita yang memerdekakan
    Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
    1. Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
    a. Yang dapat bagian ½ harta.
    o Anak perempuan kalau sendiri
    o Cucu perempuan kalau sendiri
    o Saudara perempuan kandung kalau sendiri
    o Saudara perempuan seayah kalau sendiri
    o Suami
    b. Yang mendapat bagian ¼ harta
    o Suami dengan anak atau cucu
    o Isteri atau beberapa kalau tidak ada (anak atau cucu)
    c. Yang mendapat 1/8
    o Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.
    d. Yang mendapat 2/3
    o dua anak perempuan atau lebih
    o dua cucu perempuan atau lebih
    o dua saudara perempuan kandung atau lebih
    o dua saudara perempuan seayah atau lebih
    e. Yang mendapat 1/3
    o Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
    o Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
    f. Yang mendapat 1/6
    o Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
    o Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
    o Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
    o Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
    o Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
    o Ayah bersama anak lk atau cucu lk
    o Kakek jika tidak ada ayah
    o Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.
    2. Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu
    a. Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sndirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
    o Anak laki-laki
    o Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
    o Ayah
    o Kakek dari garis ayah keatas
    o Saudara laki-laki kandung
    o Saudara laki-laki seayah
    o Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
    o Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
    o Paman kandung
    o Paman seayah
    o Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
    o Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
    o Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
    b. Ashobah dengan dengan saudaranya
    o Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
    o Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
    o Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
    o Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
    c. Menghabiskan bagian tertentu
    o Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
    o Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
    B. Harta yang harus dikeluarkan
    Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:
    1. Biaya jenazah
    2. Utang yang belum dibayar
    3. Zakar yang belum dikeluarkan
    4. Wasiat
    C. Hajib dan mahjub
    1. Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.
    2. Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
    3. Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
    a. anak kandung laki/perempuan
    b. cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
    c. bapak
    d. kakek
    4. Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
    a. ayah
    b. anak laki-laki kandung
    c. cucu laki-laki dari garis laki-laki
    d. Saudara laki-laki kandung
    5. Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
    a. anak laki-laki
    b. cucu laki-laki dari garis anak laki-laki
    c. ayah
    6. Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah.
    a. suami
    b. ayah
    c. anak laki-laki
    7. Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:
    a. Isteri
    b. Anak perempuan
    c. Cucu perempuan
    d. Ibu
    e. Saudara perempuan kandung
    8. Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.
    a. Saudara laki-laki kandung menggugurkan saudara seayah( L/P )
    b. Saudara laki-laki seayah menggugurkan anak lk saudara kandung
    c. Anak laki-laki saudara kandung menggugurkan anak lk saudara seayah
    d. Anak laki-laki saudara seayah menggugurkan cucu lk saudara kandung.
    e. Cucu laki-laki saudara kandung menggugurkan cucu lk saudara seayah dts
    f. Cucu laki-laki saudara seayah menggugurkan Paman kandung
    g. Paman kandung menggugurkan paman seayah
    h. Paman seayah menggugurkan anak laki-laki paman kandung
    i. Anak laki-laki paman kandung menggugurkan anak lk paman seayah
    j. Anaklaki-laki paman seayah menggugurkan cucu lk paman kandung
    k. Cucu laki-laki paman kandung menggugurkan cucu lk paman seayah.
    b. demikian seterusnya.

    0 komentar:

    Posting Komentar