Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

wibiya widget

My Blog List

flag counter

daftar menu

Loading...
Tag this on nabtag

twiter

Recent Comments

google seacrh


  • Web
  • alwafaalmuttaqiin
  • buku tamu

    google translite


    clock

    Voting

    My Ballot Box
    Bagaimana Menurutmu blog ku ni ?







    wibiya widget

    Minggu, 05 Februari 2012

    Hakikat Demokrasi

    Hakikat Demokrasi
    Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kraktos yang berarati memerintah. Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi ialah pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, umtuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dalam memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat.
    Berdasarkan UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah, yakni daerah provinsi.
    Gagasan demokrasi sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (Direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Karena wilayahnya sempit, rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk bermusyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Namun demokrasi model ini tak bertahan lama, apalagi ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
    Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi muncul kembali, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja Romawi yang absolut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of law (Kekuasaan hukum), yang didalamnya terdapat unsur-unsur antara lain:
    1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
    2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
    3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh UUD serta keputusan-keputusan pengadilan.
    Pada konferensi International Commision of Jurists (Organisasi Internasional Para Ahli Hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law ialah:
    1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara.
    2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
    3. Pemilihan umum yang bebas
    4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
    5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
    6. Pendidikan kewarganegaraan

    0 komentar:

    Posting Komentar