Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

wibiya widget

My Blog List

flag counter

daftar menu

Loading...
Tag this on nabtag

twiter

Recent Comments

google seacrh


  • Web
  • alwafaalmuttaqiin
  • buku tamu

    google translite


    clock

    Voting

    My Ballot Box
    Bagaimana Menurutmu blog ku ni ?







    wibiya widget

    Kamis, 19 Januari 2012

    Pengertian dan Syarat Pendidik

    1. Pengertian dan Syarat Pendidik
    a. Pengertian Syarat
    Dalam berbagai literature yang ditulis para ahli pendidikan Islam, uraian tentang sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang pendidik ini berbeda-beda, bahkan ada pula uraian-uaian yang mencampuradukkan antara tugas utama pendidik, sifat-sifat yang harus dimiliki dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
    Memang harus diakui sulit sekali membedakan secara tegas antara tugas, sifat dan syarat bagi seorang pendidik. Sebab itu Ahmad Tafsir mencoba membedakan antara tugas syarat dan sifat bagi seorang pendidik. Yang dimaksud dengan syarat adalah sifat pendidik yang pokok yang dapat dibuktikan secara empiris, sedang sifat adalah pelengkap syarat tersebut : bisa juga disederhanakan bahwa syarat adalah sifat minimal yang harus dimiliki oleh seorang pendidik, sedang sifat adalah syarat pelengkap sehingga guru tersebut bisa dikategorikan sebagai guru yang memenuhi syarat maksimal. Dan tugas utama guru adalah sebagai pengajar.
    b. Pengertian Pendidik
    Abudin Nata menjelaskan jika kita mencoba mengikuti petunjuk Al-Quran, akan dijumpai informasi bahwa secara garis yang menjadi pendidik dalam perspektif Islam ada empat: pertama, Allah swt. Sebagai pendidik Allah berkehendak agar manusia baik dan bahagia di dunia maupun diakhirat. Karena itu manusia harus memiliki etika dan bekal pengetahuan. Untuk mencapai tujuan tersebut Allah mengutus para nabi dan para nabi bertugas untuk menyampaikan ajaran Allah sekaligus sebagai pendidik umatnya. Kedua Rosul Muhammad saw. Sejalan dengan pembinaan yang telah dilakukan Allah kepada nabi Muhammad, Allah juga memerintahkan kepada beliau agar mendidik umatnya dengan cara berdakwah sebagaimana yang terdapat dalam Al-Quran Q.S. 74 ayat 1-3. ketiga Orang tua . Al-Quran menjelaskan sifat-sifat yang harus dimiliki orang tua, yaitu memiliki hikmah atau kesadaran tentang kebenaran yang diperoleh melalui ilmu dan intelektual, dapat bersyukur kepada Allah swt , dapat menasehati anaknya agar tidak musyrik kepada Allah : memerintahkan anaknya agar mendirikan sholat, melaksanakan ‘amar ma’ruf nahyi munkar, bersabar dan jangan sombong sebagaimana terdapat dalam Quran Surat 31 ayat 12-19. keempat Orang lain. Informasi ini dapat kita lihat dalam Q.S. 18 ayat 60-62.
    Pengertian Guru secara etimoligi yaitu orang yang mempunyai pekerjaan (mata pencaharian atau profesinya) menhajar. Bila dilihat dalam bahasa Inggris, guru berasal dari kata teach (teacher), yang memiliki arti sederhana person who occupation is teaching others yang artinya guru adalah seorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Sedang untuk jabatan guru adalah teachership. kemudian jika ditelusuri dalam bahasa Arab, kata guru berasal dari kata Al-Mu’alim, al-Mudarris yang berarti guru. Atau pengajar bagi laki-laki, sedangkan untuk guru perempuan dibedakan, al-Mu’alimah, al-Mudarrisah. Sedangkan dalam literature pendidikan Islam, guru laki-laki (ustadz), guru perempuan (ustadzah).
    Dalam kontek pendidikan Islam guru sering disebut dengan kata murabbi, mu’alim, mudaris, mu’adib, dan mursyid yang dalam penggunaannya mempunyai tempat tersendiri sesuai konteknya dalam pendidikan. Terkadang istilah guru juga disebut melalui gelarnya, seperti istilah al-Ustadz dan al-Syaikh.
    Meskipun terdapat berbagai perbedaan istilah, yang jelasnya makna dasar dari masing-masing istilah tersebut terkandung di dalam konsep ”pendidik” dalam pendidikan Islam. Dengan demikian, ”pendidik” tidak hanya sebagai orang yang menyampaikan materi an sich kepada peserta didik (transfer of knowladge), tetapi lebih dari itu ia juga bertugas untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara optimal (tranformation of knowladge) serta menanamkan nilai (internalitation of values) yang berlandaskan kepada ajaran Islam. Tegasnya, seorang pendidik berperan besar dalam menumbuh-kembangkan berbagai potensi positif peserta didik secara optimal sehingga tujuan pendidikan Islam yang ideal dapat diraih.
    Dalam sejarah bangsa Indonesia, status pendidik juga mendapat penghormatan yang mulia. Bahkan sering dikenal pepatah yang menyebutkan bahwa guru adaha ”digugu dan ditiru”. Di beberapa wilayah Indonesia, ada beberapa ungkapan populer untuk menyebut guru. Di Minangkabau, misalnya, guru biasanya disebut Buya berasal dari kata abuyya yang berarti Bapakku tercinta; sementara di daerah lain, seperti Sunda, dikenal sebutan Yang guru, Nyai guru, Kang guru, Uwa guru dan Aki guru. Walaupun sebutan itu ditujukan kepada guru yang memiliki keunggulan, namun hal ini bisa dijadikan alasan kuat untuk menyatakan bahwa guru berada pada posisi terhormat di mata masyarakat.
    Dalam sistem pendidikan nasinal, pendidik dikenal dengan beberapa sebutan, seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pasal 1 ayat (6): ” Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.
    Sementara dalam pendidikan formal, pendidik dikenal dengan sebutan guru untuk tingkat sekolah dasar dan menengah dan dosen untuk tingkat perguruan tinggi. Hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Bab II pasal 2 disebutkan bahwa:
    1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
    2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
    Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8 disebutkan juga bahwa ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
    Kompetensi yang dimaksud dijelaskan sebelumnya pada pasal 1 ayat (10): ”Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.” Sedangkan kompetensi itu meliputi empat aspek, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 10 ayat (1) ”Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
    c. Syarat Pendidik
    Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa syarat dan sifat pendidik banyak sekali para ahli pendidikan tidak banyak membedakannya. Oleh karena itu, penulis agak sedikit kesulitan untuk menemukan syarat pendidik yang jelas .
    Ahmad Tafsir dalam uraiannya menyimpulkan bahwa tugas guru (pendidik) dalam Islam ialah mendidik muridnya (peserta didik) dengan cara mengajar dan dengan cara-cara lainnya, menuju tercapainya perkembangan maksimal sesuai dengan nilai-nilai Islam. Untuk memperoleh kemampuan melaksanakan tugas itu secara maksimal, sekurang-kuranya harus memenuhi syarat-syarat seperti yang dijelaskan Soejono : (1) tentang umur, harus sudah dewasa, (2) tentang kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani, (3) tentang kemampuan mengajar, ia harus ahli, (4) harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi. Dalam konsep Islam, syarat untuk menjadi guru meliputi: (1) umur, harus sudah dewasa, (2) kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani, (3) keahlian, harus menguasai bidang yang diajarkannya dan menguasai ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar), dan (4) harus berkepribadian muslim.
    Dari penjelasan di atas penulis melihat seolah-olah tidak ada konsistensi Ahmad Tafsir yang mengharuskan syarat guru adalah harus empiris, sementara ia mencantumkan syarat berkepribadian muslim, yang mau-tidak mau akan ada indikasi kepada penilayan sifat sepertihalnya tentang akhlak yang merupakan bagian dari kepribadian muslim dan hal itu bagian dari sifat yang tidak empiris. Sebenarnya Ahmad Tafsir mengetahui hal itu, ketika mengomentari tentang syarat “dedikasi tinggi” yang disebut oleh soejono yang sulit dibuktikan menurut Tafsir.
    Penulis lebih sependapat dengan membedakan antara sifat dan syarat lebih kepada antara syarat maksimal dan syarat minimal, dan syarat ini dibutuhkan oleh semua guru apalagi seorang pendidik.
    Hal yang sama dijelaskan oleh Ngalim Purwanto bahwa ada syarat umum yang berhubungan dengan jabatan guru di dalam masyarakat yaitu; berijazah, sehat jasmani dan rohani, takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik, bertanggung jawab, berjiwa nasional. dan ada syarat yang lebih erat hubungannya dengan tugas guru di sekolah yaitu; Guru harus adil, percaya suka pada muridnya, sabar dan rela berkorban, berwibawa, penggembira, baik kepada rekan guru yang lain dan masyarakat,menguasai mata pelajaran, suka kepada pelajarannya, berpengetahuan luas.
    Al-Kanani (w. 733 H), seperti yang dikutip oleh Ramayulis, bahwa ada beberapa persyaratan seorang pendidik dalam pandangan pendidikan Islam. Persyaratan tersebut sebagai berikut:
    Pertama, syarat-syarat pendidik berhubungan dengan dirinya sendiri, yaitu:
    1. Pendidik hendaknya senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya ia tidak mengkhianati amanat itu, malah ia tunduk dan merendahkan diri kepada Allah SWT.
    2. Pendidik hendaknya memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaannya ialah tidak mengajarkannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang-orang yang menuntut ilmu untuk kepentingan dunia semata.
    3. Pendidik hendaknya bersifat zuhud.
    4. Pendidik hendaknya tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, prestise atau kebanggaan atas orang lain.
    5. Pendidik hendaknya menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan hara dirinya di mata orang banyak.
    6. Pendidik hendaknya memelihara syi’ar-syi’ar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mengucapkan salam, dsb.
    7. Pendidik hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunahkan oleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti membaca al-Qur’an, berzikir dan shalat tengah malam.
    8. Pendidik hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari akhlak buruk.
    9. Pendidik hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hala-hal yang bermanfaat, seperti beribadah, membaca, mengarang, dsb.
    10. Pendidik hendaknya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah dari padanya, baik dari segi kedudukan maupun usianya.
    11. Pendidik hendaknya rajin meneliti, menyusun dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk itu.
    Kedua, syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran (syarat-syarat paedagogis-didaktis), yaitu:
    1. Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya pendidik bersuci dari hadas dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu dan syari’at.
    2. Ketika keluar dari rumah, hendaknya pendidik selalu berdoa agar tidak sesat menyesatkan dan terus berzikir kepada Allah SWT. Artinya, sebelum mengajarkan ilmu, seorang pendidik harus membersihkan hati dan niatnya.
    3. Hendaknya pendidik mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua peserta didik.
    4. Sebelum mulai mengajar, pendidik hendaknya membaca sebagian dari ayat al-Qur’an agar memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmalah.
    5. Pendidik hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai dengan hirarki nilai kemuliaan dan kepentingan yaitu tafsir al-Qur’an, hadis, ilmu-ilmu ushuluddin, ushul fiqh, dan seterusnya.
    6. Hendaknya pendidik selau mengatur volume suaranya agar tidak terlalu keras.
    7. Hendaknya pendidik menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu.
    8. Pendidik hendaknya menegur peserta didik-peserta didik yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas.
    9. Pendidik hendaknya bersikap bijak dalam melalkukan pembahasan, menyampaikan pelajaran dan jawaban pertanyaan.
    10. Terhadap peserta didik, pendidik hendaknya berperilaku wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temannya.
    11. Pendidik hendaknya menutup setiap akhir kegiatan pembelajaran dengan kata-kata wallahu a’lam yang menunjukkan keikhlasan kepada Allah SWT.
    12. Pendidik hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak disukainya.
    Ketiga, syarat-syarat pendidik di tengah-tengah peserta didiknya, antara lain:
    1. Pendidik hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’, menegakkan kebenaran, melenyapkan kebatilan, dan memelihara kemaslahatan umat.
    2. Pendidik hendaknya menolak untuk mengajar peserta didik yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar.
    3. Pendidik hendaknya mencintai peserta didiknya seperti ia mencintai dirinya sendiri.
    4. Pendidik hendaknya memotivasi peserta didik untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
    5. Pendidik hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar peserta didiknya dapat memahami pelajaran.
    6. Pendidik hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya.
    7. Pendidik hendaknya bersikap adil terhadap semua peserta didiknya.
    8. Pendidik hendaknya berusaha membantu memenuhi kemaslahatan peserta didik, baik dengan kedudukan ataupun hartanya.
    9. Pendidik hendaknya terus memantau perkembangan peserta didik, baik intelektual maupun akhlaknya. Peserta didik yang shaleh akan menjadi “tabungan” bagi pendidik, baik di dunia maupun di akhirat.
    10. Syarat-syarat di atas harus diupayakan oleh seorang guru secara optimal sehingga ia akan menjadi guru yang profesional, baik dalam kemampuan paedagogik, profesional, individual hingga kepada sosialnya. Semua kemampuan/kompetensi tersebut tentunya berlandaskan kepada ajaran Islam.
    Bagir Sharif Al-Qarashi menjelaskan bahwa seorang guru adalah pelopor bangsa serta pengajar generasi-generasi yang terikat dengan berbagai tanggung jawab sosial yang besar. Beberapa hal yang para guru harus miliki:
    a. Para guru harus dibekali dengan sejumlah ilmu dan pengetahuan yang pas sebagai pendukung dalam mengidentifikasi sifat dasar manusia, alasan-alasan, dan berbagai hasil yang berada di balik prilaku itu.
    b. Para guru harus memperoleh seperangkat keterampilan yang membantu menjalankan berbagai macam kegiatan tertentu.
    c. Para guru harus memiliki kemampuan dalam membangun interaksi yang baik dengan murid-murid
    d. Para guru harus tepat waktu dan mampu menjalankan serta pertimbangan keadaan serta situasi yang beraneka macam
    e. Para guru harus menjaga dengan cermat fungsi-fungsi mereka serta bertindak agar membawa hasil terbaik dalam pelaksanaanya.
    Adapun Assnely Ilyas menyatakan jika orang tua menginginkan keberhasilan dalam meningkatkan setiap sisi kehidupan jasmani dan rohani anak mereka maka orang tua harus memenuhi persyaratan kepribadian, yaitu:
    a. Bertakwa kepada Allah, artinya setiap orang tua harus memiliki cerminan dalam dirinya sebagai orang yang layak ditiru oleh anggota keluarganya;
    b. Ikhlas, adalah segala dasar pijakan dalam setiap perbuatan, tanpa adanya keikhlasan suatu perbuatan akan terasa terpaksa dan tidak bersungguh-sungguh melaksanakan kewajibannya.
    c. Berakhlak mulia. Orang tua harus menjadi model dan cerminan bagi anak dari sikap dan akhlak mulia. Karenanya, orang tua senantiasa menjadi model yang akan ditiru oleh anak-anaknya. Yang dimaksud dengan akhlak mulia adalah kelakuan atau tingkah laku yang sepenuhnya berpola kepada akhlak Nabi Muhammad saw.
    Menurut Ummu Yasmin ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh seorang murabbi.
    a. memiliki kepribadian Islam
    b. Memiliki fikrah (pola pikir) yang benar tentang Islam, akidah yang dalam, dan amal yang berkelanjutan.
    c. Memiliki tshakofah islamiyah yang cukup dengan menguasai madah (materi-materi) pendidikan.
    3. syarat Anak didik
    Adapun syarat anak didik menurut Ummu Yasmin adalah:
    a. Memiliki kepribadian hanif dan kesiapan menerima tarbiyah
    b. Memiliki niat yang kuat untuk merubah diri dan orang lain
    c. Bersih dari unsur yang merugikan diri, keluarga dan orang lain
    d. Melaksanakan shalat lima waktu
    e. Memiliki potensi untuk turut ambil bagian dalam membangun umat dan bangsa.
    Selain dari tugas dan kewajiban di atas, peserta didik juga mesti memiliki sifat-sifat terpuji dalam kepribadiannya. Imam al-Ghazali, seperti yang dikutip oleh Samsul Nizar, bahwa sifat-sifat ideal yang mesti dimiliki oleh setiap peserta didik paling tidak meliputi sepuluh hal.
    a. Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqarrub ila Allah. Konsekuensi dari sikap ini, peserta didik akan senantiasa mensucikan diri dengan akhlaq al-karimah dalam kehidupan sehari-harinya dan berupaya meninggalkan watak dan akhlak yang rendah/tercela sebagai refleksi atas firman Allah dalam Q.S. al-An’am/6: 162 dan adz-Dzariyat/51:56).
    b. Mengurangi kecenderungan pada kehidupan duniawi dibanding ukhrawi atau sebaliknya. Sifat yang ideal adalah menjadikan kedua dimensi kehidupan (dunia akhirat) sebagai alat yang integral untuk melaksanakan amanah-Nya, baik secara vertikal maupun horizontal.
    c. Bersikap tawadhu’ (rendah hati).
    d. Menjaga pikiran dari berbagai pertentangan yang timbul dari berbagai aliran. Dengan pendekatan ini, peserta didik akan meihat berbagai pertentangan dan perbedaan pendapat sebagai sebuah dinamika yang bermanfaat untuk menumbuhkan wacara intelektual, bukan sarana saling menuding dan menganggap diri paling benar.
    e. Mempelajari ilmu-ilmu yang terpuji, baik ilmu umum maupun agama.
    f. Belajar secara bertahap atau berjenjang dengan memulai pelajaran yang mudah (konkrit) menuju pelajaran yang sulit (abstrak); atau dari ilmu yang fardhu ‘ain menuju ilmu yang fardhu kifayah (Q.S. a;l-Fath/48: 19).
    g. Mempelajari ilmu sampai tuntas untuk kemudian beralih pada ilmu yang lainnya. Dengan cara ini, peserta didik akan memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
    h. Memahami nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari.
    i. Memprioritaskan ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu duniawi.
    j. Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu pengetahuan yang bermanfaat, membahagiakan, mensejahterakan, serta memberi kesematan hidup dunia dan akhirat, baik untuk dirinya maupun manusia pada umumnya.

    0 komentar:

    Posting Komentar