Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

wibiya widget

My Blog List

flag counter

daftar menu

Loading...
Tag this on nabtag

twiter

Recent Comments

google seacrh


  • Web
  • alwafaalmuttaqiin
  • buku tamu

    google translite


    clock

    Voting

    My Ballot Box
    Bagaimana Menurutmu blog ku ni ?







    wibiya widget

    Kamis, 29 Maret 2012

    Sejarah PAI di Indonesia

    Sejarah PAI di Indonesia SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA DI INDONESIA 1. Sebelum Indonesia Merdeka 1.1 Masa Penjajahan Belanda Pendidikan Agama di masa penjajahan Belanda diberikan secara tidak resmi dan kegiatannya pun berada di luar kegiatan pembelajaran terjadwal di sekolah. Pendidikan Agama hanya diberikan secara resmi hanya di Fakultas Hukum dengan Mata Kuliah Islamologi dengan para pengajarnya para orientalis yang non muslim serta dengan menggunakan literatur karangan para orientalis pula. Para peserta didik mendapatkan pendidikan agama islam dari para da’i yang datang ke sekolah-sekolah, untuk memberikan ceramah-ceramah agama secara suka rela di luar waktu kegiatan tatap muka terjadwal di kelas. 1.2 Masa Penjajahan Jepang Pada masa penjajahan Jepang, untuk menarik simpati bangsa Indonesia yang mayoritas muslim, maka Pendidikan Agama Islam khususnya di Sumatera diberikan secara resmi di sekolah pemerintah, dan pendidikan Budi Pekerti di wilayah lain, yang pada hakekatnya juga bersumber dari ajaran Islam. Namun pelaksanaan pengajaran Agama Islam dan Budi Pekerti tadi tidak mendapatkan porsi anggaran biaya dari pemerintahan Jepang. 2. Sesudah Indonesia Merdeka Pendidikan Agama Islam secara resmi diberikan di sekolah sejak RI merdeka, dengan diterbitkannya Edaran dari kementerian PP dan K yang I tahun 1945, dimana sekolah-sekolah yang mengajarkan Pendidikan Budi Pekerti diperkenankan diganti dengan Pendidikan Agama. Pada Tahun 1946 oleh BP.KNIP ditetapkan Pendidikan Agama di sekolah Negeri dengan syarat dimintakan sekurang-kurangnya oleh 10 orang siswa. Realisasi keputusan BP KNIP tersebut keluar SKB Menteri PP dan K dan Menteri Agama tahun 1946, kemudian diperbaharui lagi dengan SKB PP dan K dan Menteri Agama tahun 1951 di mana pendidikan agama secara resmi diberikan di sekolah rendah dan lanjutan, sejak kelas 4 dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu dengan syarat Pendidikan Agama baru bisa diberikan kepada suatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang yang menganut suatu macam agama. Dalam SKB tahun 1951 ini juga disebutkan bahwa guru agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama dan segala biaya pelaksanaan pendidikan agama juga menjadi tanggung jawab Menteri Agama. Tahun 1960, melalui TAP MPRS No II/ MPRS/ 1960, Pendidikan Agama punya status yang lebih kuat, dimana pada Bab II pasal 2 ayat 3 Pendidikan Agama ditetapkan sebagai Mata Pelajaran di sekolah pada semua jenjang Pendidikan, walau pun ada kata berhak tidak ikut serta apabila wali murid/ murid dewasa menyatakan keberatan. Pernyataan terakhir ini merupakan hasil usaha PKI, namun dari keputusan ini praktis di PTN Pendidikan Agama secara resmi diberikan, yang operasional pelaksanaannya diatur dalam UU No 22 Tahun 1961. Pada Tahun 1966 keluar lagi Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1966, menjadikan Pendidikan Agama kedudukannya lebih kuat, yakni diberikan di semua jenjang Pendidikan dengan hilangnya embel-embel berhak tidak ikut serta apabila wali murid/ murid dewasa menyatakan keberatan tadi. Usaha peningkatan Pendidikan Agama semakin kuat dimana sejak GBHN tahun 1973, yaitu TAP MPR No IV /MPR/1973, kehidupan agama dan pendidikan Agama dimuat secara khusus di dalamnya. Sejak tahun 1975 jabaran program pendidikan di sekolah berupa struktur Bidang Studi, Pendidikan Agama telah merupakan bagian pokok dari program pendidikan dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Sejarah Adanya PAI di Sekolah Umum Indonesia merupakan negara yang religius, hal ini dibuktikan dengan sejarah bangsa Indonesia yang penuh dengan kepercayaan-kepercayaan. Dalam mata pelajaran sejarah pun penggolongan kerajaan-kerajaan di Indonesia berada dalam jenis agama yaitu kerajaan Hindu-Budha dan kerajaan Islam. Hingga pada saat kemerdekaanpun maka Indonesia menelurkan UUD 1945 yang salah satu pokok pikirannya menyebutkan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam batang tubuhnya diatur hal yang berkenaan dengan ketuhanan, yakni pada pasal 29 ayat 1 dan 2. Pendidikan agama termasuk pendidikan agama Islam masuk ke sekolah umum pada tahun 1946 atas prakarsa menteri PKK (Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan), Ki Hajar Dewantara. Selanjutnya pada tahun 1960 hasil sidang MPRS menyatakan bahwa pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah umum dimulai dari sekolah dasar sampai Universitas dengan ketentuan murid berhak tidak ikut serta dengan pendidikan agama jika wali atau orangtuanya menyatakan keberatan. Hingga akhirnya setelah adanya pemberontakan G 30 S PKI tahun 1965 yang membawa paham komunis, pemerintah dan masyarakat sadar akan pentingnya pendidikan agama. Melalui sidang MPRS tanggal 5 Juli 1966 dihasilkan TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan dan kebudayaan bab I pasal 1 TAP MPRS tersebut berbunyi ”Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai Universitas-Universitas Negeri”. Ketetapan MPRS tersebut kemudian mengubah ketetapan hasil sidang MPRS tahun 1960 dengan mewajibkan para mahasiswa mengikuti pengajaran/kuliah agama, serta mereka tidak diizinkan lagi untuk tidak mengikutinya. Dengan keputusan tersebut, pengajaran materi pendidikan agama mulai diwajibkan dari kelas 1 Sekolah Dasar. Hingga saat sekarang ini pemerintah mengeluarkan UUSPN No. 2/1989 pasal 39 ayat (2) yang lebih menegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat mata pelajaran tertentu yang salah satunya adalah Pendidikan Agama. Jadi, pendidikan Agama Islam berada pada pendidikan formal merupakan usaha pemerintah untuk menjaga generasi penerus bangsa dari pemikiran-pemikiran radikal dan pemahaman yang tidak bertuhan. Pendidikan merupakan salah satu cara Rasulullah Saw untuk memperbaiki manusia, karena dengan pendidikanlah manusia memiliki ilmu yang benar. Dengan demikian, ia terhindar dari ketergelinciran pada maksiat, kelemahan, kemiskinan dan terpecah belah. Urgensi pendidikan Agama Islam dapat dilihat dari pengertian pendidikan agama Islam itu sendiri. Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan Nasional. Pendidikan agama Islam merupakan salah satu cara untuk menyentuh tiga komponen sikap keagamaan yang ada dalam diri manusia. Yaitu pertama komponen kognisi, adalah segala hal yang berhubungan dengan gejala fikiran seperti keimanan. Kedua, komponen afeksi, adalah segala hal yang berhubungan dengan gejala perasaan (emosional: seperti senang, tidak senang, setuju), dan yang ketiga adalah komponen konasi yaitu kecenderungan untuk berbuat, seperti memberi pertolongan, menjauhkan diri dan mengabdi. Pengembangan potensi keagamaan tersebut akan mampu memperbaiki akhlak dan mendidik hati nurani dan mendorong mereka untuk memperbuat pekerjaan yang mulia. Dengan pendidikan agama, maka anak-anak menjadi tahu dan mengerti akan kewajibannya sebagai umat beragama. Nah, tantangan PAI di masa sekarang adalah terkadang ia dianggap sebagai mata pelajaran tambahan belaka dan terkadang diremehkan. Inovasi PAI tentunya menjadi solusi tepat untuk menekankan pentingnya Pendidikan Agama Islam di sekolah. [s3 : berbagai sumber]

    0 komentar:

    Posting Komentar