Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

wibiya widget

My Blog List

flag counter

daftar menu

Loading...
Tag this on nabtag

twiter

Recent Comments

google seacrh


  • Web
  • alwafaalmuttaqiin
  • buku tamu

    google translite


    clock

    Voting

    My Ballot Box
    Bagaimana Menurutmu blog ku ni ?







    wibiya widget

    Rabu, 28 Desember 2011

    zakat

    BAB I
    PENDAHULUAN

    Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah Syahadat dan Shalat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin. Bila saat ini kaum muslimin sudah sangat faham tentang kewajiban shalat dan manfaatnya dalam membentuk keshalehan pribadi. Namun tidak demikian pemahamannya terhadap kewajiban terhadap zakat yang berfungsi untuk membentuk keshalehan sosial. Implikasi keshalehan sosial ini sangat luas, kalau saja kaum muslimin memahami tentang hal tersebut. Pemahaman shalat sudah merata dikalangan kaum muslimin, namun belum demikian terhadap zakat.



















    BAB II
    PEMBAHASAN

    A. Makna Zakat
    Menurut Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. Firman Allah dalam Al-Quran At-taubah:103
              •        
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
    Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
    Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

    B. Tujuan Zakat
    Zakat sebagai salah satu rukun Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini dapat dilihat dari tujuan dan fungsi zakat dalam meningkatkan martabat hidup manusia dan masyarakat. Zakat mempunyai berbagai tujuan yang dapat ditinjau dari berbagai aspek sebagai berikut:
    1. Hubungan Manusia dengan Allah
    Zakat sebagai salah satu wujud atau bentuk ibadah kepada Allah Swt sama halnya dengan bentuk-bentuk ibadah lainnya berfungsi mendekatkan diri kepada Allah Swt. Semakin patuh dan taat seseorang menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah, maka ia semakin dekat dengan Allah.
    Nabi Muhammad saw pernah menyatakan bahwa Allah senantiasa akan menolong hambanya selama hambanya itu suka menolongnya dan sebaliknya.

    2. Hubungan Manusia dengan Dirinya
    Seorang muslim dalam melaksanakan seluruh tugas dan kegiatan hidupnya sehari-hari adalah dalam rangka beribadah kepada Allah dengan tujuan untuk mencapai kehidupan yang diridhoi olehnya. Untuk menjalankan ibadah kepada Allah sebaik-baiknya, manusia membutuhkan harta benda. Karena itu mencari harta benda untuk melaksanakan tugas ibadah kepada Allah juga merupakan ibadah. Sementara itu membantu orang lain yang memerlukan bantuan harta juga termasuk ibadah.

    3. Hubungan Manusia dengan Masyarakat
    Di dalam masyarakat selalu terdapat perbedaan tingkat kemampuan dalam bidang ekonomi sehingga melahirkan adanya golongan ekonomi lemah dan ekonomi kuat. Dalam keadaan perbedaan ekonomi yang lebih mencolok, terdapat pula dalam masyarakat terdapat golongan fakir miskin dan satu pihak golongan kaya di fihak lain.
    Zakat dapat berperan mengurangi jurang perbedaan ekonomi antara si kaya dengan si miskin. Dalam zakat sebagian harta si kaya diberikan kepada si miskin sehingga golongan miskin dapat diperbaiki ekonominya.

    4. Hubungan Manusia dengan Harta Benda
    Banyak orang beranggapan bahwa semua harta kekayaan yang dimilikinya di dunia ini adalah mutlak miliknya. Pandangan hidup seperti ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.
    Hak milik itu hanya di tangan allah. Manusia hanya mempunyai hak pakai atau hak guna. Karena bahwa zakat merupakan sarana pendidikan bagi manusia bahwa harta benda atau materi itu bukan tujuan hidup dan bahkan hak mutlak dari orang yang memilikinya, tetapi merupakan titipan Allah yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri kepada Allah.

    B. Hukum Zakat
    Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

    C. Macam-macam Zakat
    a. Zakat Nafs (jiwa)
    Zakat ini juga disebut zakat fitrah. Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

    b. Zakat Maal (harta)
    Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
    Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
    Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
    a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
    b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak,hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

    D. Syarat-syarat Wajib Zakat
    a. Muslim
    b. Aqil
    c. Baligh
    d. Memiliki harta yang mencapai nishab

    E. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
    a. Milik Penuh (Almilkuttam)
    Yaitu harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

    b. Berkembang
    Yaitu harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

    c. Cukup Nishab
    Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan
    d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
    Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

    e. Bebas Dari hutang
    Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

    f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
    Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang
    hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

    F. Nishab dan Kadar Zakat
    1. Harta Peternakan
    a. Ternak Sapi, Kerbau dan Kuda
    Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
    Jumlah ternak (Nishab) Zakat
    30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
    40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
    60-69 2 ekor sapi tabi'
    70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
    80-89 2 ekor sapi musinnah

    Keterangan :
    1) Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
    2) Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
    Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

    b. Ternak Kambing/Domba
    Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :


    Jumlah ternak (Nishab) Zakat
    40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba(1th)
    121-200 2 ekor kambing/domba
    201-399 3 ekor kambing/domba
    Jika jumlahnya melebihi 400ekor, maka setiap jumlah itu bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor kambing/domba.

    c. Ternak Unta
    Zakat unta wajib dilaksanakan ketika jumlah ternak unta sudah mencapai lima ekor. Maka jumlah zakatnya bisa dilihat dari tabel berikut.
    Jumlah ternak (Nishab) Zakat
    5-9 1 ekor kambing
    10-14 2 ekor kambing
    15-19 3 ekor kambing
    20-24 4 ekor kambing
    25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta 1 thn)
    36-45 1 ekor bintu labun ( unta 2 thn)
    46-60 1 ekor hiqqoh (unta 3 thn)
    61-75 1 ekor jadz’ah (unta 4 thn)
    76-90 2 ekor bintu labun
    91-120 2 ekor hiqqoh
    Jika jumlahnya lebih dari 120, setiap bertambah 50 ekor d tambah zakat 1 ekor hiqqoh, dan setiap 40 ekor ditambah zakat 1 ekor bintu labun.

    d. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
    Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

    2. Harta Emas dan Perak
    Nishab emas adalah 20 dinar (93.6 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (93.6 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

    3. Harta Perniagaan
    Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab).

    4. Hasil Pertanian
    Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
    Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayursayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
    Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

    5. Zakat Barang Temuan (Rikaz)
    Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
    “Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. " (Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)

    G. Pembagian Zakat
    Hasil zakat-zakat tersebut menurut syariat hendaklah di bagikan ke dalam delapan golongan manusia, yaitu :
    a. Faqir
    Orang miskin yang tidak mempunyai apa-apa orang yang tidak dapat mencari nafkahnya karna sesuatu cacat di badannya.
    b. Miskin
    Orang yang kekurangan, dalam arti orang yang dapat mencari nafkah tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, atau miskin karna tidak dapat kerja.
    c. Amil
    orang yang mengumpulkan dan mengurus jakat
    d. Muallaf
    Orang muallaf ialah orang yang baru memeluk agama islam, yang karna peristiwa itu dia kehilangan mata penceharian.
    e. Gharim
    Orang yang mempunyai hutang dan tidak sanggup membayar nya.
    f. Riqab
    Hamba sahaya, terutama mereka yang ingin mendapatkan kemerdekaanya dengan jalan membayar sejumlah uang kepada tuanya.
    g. Orang yang melalukan pekerjaanya fisabililliah
    h. Musapir
    Orang yang mengembara dan kehabisan ongkos.

    H. Hikmah Zakat
    Hikmah dari zakat antara lain:
    1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin
    2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT
    3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
    4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
    5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
    6. Untuk pengembangan potensi ummat
    7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
    8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.







    BAB III
    PENUTUP

    Kesimpulan
    Zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
    Tujuan zakat Hubungan manusia dengan Allah, dirinya, masyarakat, dan harta benda. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dan macam-macam zakat yaitu zakat nafs dan zakat mall. Syarat-syarat Wajib Zakat: Muslim, Aqil, Baligh, Memiliki harta yang mencapai nishab.
    Macam-macam harta yang wajib di zakati:

    1. Zakat Peternakan
    2. Zakat Emas dan Perak
    3. Zakat Perniagaan
    4. Zakat Hasil Pertanian
    5. Zakat Rikaz

    0 komentar:

    Posting Komentar