Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

wibiya widget

My Blog List

flag counter

daftar menu

Loading...
Tag this on nabtag

twiter

Recent Comments

google seacrh


  • Web
  • alwafaalmuttaqiin
  • buku tamu

    google translite


    clock

    Voting

    My Ballot Box
    Bagaimana Menurutmu blog ku ni ?







    wibiya widget

    Rabu, 14 Desember 2011

    haji dan umroh

    BAB II
    PEMBAHASAN
    1. HAJI
    A. PENGERTIAN HAJI
    Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.

    B. DASAR HUKUM HAJI

    1. Al-Qur’an
    Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
       •          ••          •     
    Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).

    2. Hadits
    Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
    “Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
    Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.

    C. Macam-macam Haji
    Dalam melakukan ibadah haji terdapat tiga cara, yaitu: Tamattu, Qiran dan Ifrad.
    1. Haji Tamattu’ ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl. 8 Dzulhijjah) pada tahun umrahnya tersebut.
    2. Haji Qiran ialah, berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada hani nahr (tgl. 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan thawafumrah memasukkan niat haji.
    3. Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahn, selanjutnya melakukan thawaf, sa’i, mencukur rambut dan bertahallul.
    lbadah haji yang lebih utama ialah haji Tamattu’, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para shahabat

    D. SYARAT, RUKUN, WAJIB DAN SUNAT HAJI

    1. Syarat-Syarat Melakukan Haji
    Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah:
    a) Islam
    b) Baligh
    c) Berakal
    d) Orang Merdeka
    e) Mampu (Istitha’ah)

    a)Islam
    Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
    b) Baligh
    Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW: yang artinya “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh.
    c) Berakal
    Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
    d) Merdeka
    Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
    e) Kemampuan (Isthitho’ah)
    Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Demikian pula kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bias dilakukan.
    Pengertian mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan.
    Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu bekal dan kendaraan.
    Sedangkan yang dimaksud bekal dalam Fat-Hul Qorib disebutkan: Dan diisyaratkan tentang bekal untuk pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai) sekembalinya (di tanah airnya).
    Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).

    2. Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah
    Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan / perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut:
    Rukun Haji
    1) Ihram
    Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.
    Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
    2) Wukuf di Padang Arafah
    Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
    3) Thawaf
    Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
    Macam-macam Thawaf
    a. Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
    b. Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
    c. Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
    d. Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
    4) Sai antara Shafa dan Marwah
    Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter.
    Sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam.
    5) Tahallul
    Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
    6) tertib
    Berurutan
    Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
    3. Wajib Haji dan Umrah

    Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau denda.
    Adapun Wajib-wajib haji adalah
    a. Ihram dari miqat
    Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
    Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
    1.Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
    2.Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
    o Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
    o Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
    o Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
    o Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
    o Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
    b. Mabit di Mudzalifah
    Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
    c. Mabit di Mina
    Wajib haji ketiga adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
    d. Melempar Jumrah
    Wajib haji yang keempat adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
    Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
    e. Thawaf Wada’
    Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
    Macam-macam tawaf
    Tawaf terdiri dari 4 ( empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf Wada dan Tawaf sunat.
    Tawaf Ifadah
    Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :
            
    Artinya :
    “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu.”
    Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah :
    Artinya : “Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul sebelum ia melakukan tawaf di Ka’bah.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
    Sesudah Tawaf Ifadah jama’ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.
    Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah.
    Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :
    HANAFIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.
    MALIKIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama’ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam
    SYAFI’IYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama’ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).
    Tawaf Qudum
    Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekah.
    Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
    Hukum untuk tawaf Qudum adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.
    Tawaf Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka Sa’inya sudah termasuk Sa’i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama’ah tidak perlu lagi melakukan Sa’i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri. kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :
    “Allahumma Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi’ahdika Wattibaa’an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin Shallalahu Alaihi Wasallam.”
    Artinya :
    “Ya Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu kami Muhammad SAW”
    Ditengah-tengah melakukan tawaf itu jama’ah haji diperkenankan membaca do’a :
    “Subhaanallah Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu.”
    Artinya :
    “Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku ! Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus, Oleh karena itu ampunilah dosa – dosaku yang telah lalu dan yang akan datang.”
    Dan ketika sudah sampai di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
    “Rabbanaa Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa ‘Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma’al Abrar.”
    Artinya :
    “Ya Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik.”
    Tawaf Wada
    Wada artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah itu jama’ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do’a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
    Tawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama’ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama’ah masih kembali kemasjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah. Hal ini dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas yang artinya :
    “Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Tawaf Sunat
    Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.
    Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
    1. Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
    2. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau haji.
    4. Sunat Haji
    1. Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
    2. Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
    3. Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
    4. Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
    5. bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
    6. thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
    7. berpakaian ihram dan serba putih.
    8. berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah

    E. Cara Pelaksanaan Haji
    1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
    1. Mandi dan berwudlu
    2. Memakai kain ihram kembali
    3. Shalat sunat ihram dua raka’at
    4. Niat haji :
    “Labbaika Allahumma Bihajjatin”
    5. Berangkat menuju ‘Arafah
    membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
    Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
    2. Di Arafah
    1. waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
    2. menunggu waktu wukuf
    3. wukuf (pada tanggal 9 Djulhijjah)
    • Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak
    • waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
    • Doa wukuf
    d. Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
    • Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
    • Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
    3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
    1. Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
    2. Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
    3. Menuju Mina
    4. Di Mina
    1. Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
    2. Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
    3. Waktu melempar jumroh
    a. melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
    b. melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
    c. Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
    d. Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
    e. Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
    f. Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
    g. Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
    h. Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
     Masalah Mabit di Mina
     Masalah melontar jumroh
     melontar malam hari
     melontar dijamakkan
     tertunda melontar jumroh Aqobah
     mewakili melontar jumroh
    5. Kembali ke Mekkah
    1. Thawaf Ifadah
    2. Thawaf Wada
    3. Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.

    F. Hal-Hal yang Membatalkan Haji
    Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut:
    a. Jima’, senggama,
    Bila dilakukan sebelum melontar jumrah ’aqabah.
    Adapun jima’ yang dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini.
    b. Meninggalkan salah satu rukun haji.
    Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu.

    G. Hikmah Melaksanakan Haji
    • Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
    • Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
    • Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
    • Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
    • Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
    • Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
    • Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
    • Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
    Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
    UMRAH
    A. Pengertian Umrah
    Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
    1. Rukun Umrah
    a. ihram
    b. Tawaf
    c. Sa’i
    d. Tahallul
    e. Tertib

    2. Syarat wajib umrah
    a. Ihram dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
    b. Meninggalkan larangan- larangan
    Jika di perhatikan keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah

    B. Perbedaan Haji Dan Umroh
    1. Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Waktu Pelaksanaan
    Haji dan umrah adalah ibadah yang, menurut kaca mata orang awam Indonesia, sama; “pergi ke Mekkah”. Namun, sejatinya keduanya memiliki perbedaan penting. Haji, sering disebut sebagai haji besar, hanya sah bila bila dilaksanakan pada musim haji/bulan haji ,Sedangkan umrah, kapanpun anda ingin pergi beribadah umrah maka itu bisa dan sah dilaksanakan. Artinya, Ibadah umrah dapat ditunaikan setiap waktu.

    2. Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Tata Cara Pelaksanaan (Manasik)
    Dalam prakteknya, orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah melakukan praktek umrah. Karena umrah ‘hanya’ terdiri: niat, thawaf dan sa’i, memotong rambut/tahallul , Sedangkan haji, meliputi semua tata cara umrah ditambah dengan (dan inilah perbedaan mendasarnya) wuquf di ‘Arafah, menginap di Muzdalifah dan di Mina, serta melempar jumroh.

    3. Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Hukum
    Status “WAJIB” telah menjadi ketetapan hukum haji. Di kalangan ulama’ tidak ada perbedaan dan perselisihan dalam hal wajibnya menuaikan ibadah haji bagi orang yang mampu. Sedangkan mengenai wajibnya umrah (bagi yang mampu melaksanakannya), para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan wajib, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib.

    0 komentar:

    Posting Komentar