Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

wibiya widget

My Blog List

flag counter

daftar menu

Loading...
Tag this on nabtag

twiter

Recent Comments

google seacrh


  • Web
  • alwafaalmuttaqiin
  • buku tamu

    google translite


    clock

    Voting

    My Ballot Box
    Bagaimana Menurutmu blog ku ni ?







    wibiya widget

    Sabtu, 17 Desember 2011

    kawin hamil

    BAB II
    PEMBAHASAN
    2.1 Pengertian
    Kawin hamil atau pernikahan yang dilakukan setelah wanita itu hamil terlebih dahulu adalah kawin atau pernikahan yang menurut hukum asalnya adalah haram karena berdasarkan dua alasan:
    Peertama menurut segi lahiriahnya saja wanita itu sudah ternodai oleh orang yang bukan muhrimnya.
    Kedua dilihat dari hukum syara’jikalau pernikahan itu terjadi di khawatirkan anak yang dikandung si wanita itu di aku oleh orang yang menikahinya, padahal jelas bahwa anak itu bukan anak dari orang yang menikahinya melainkan anak dari perbuatan ibu nya yang melakukan perbuatan terkutuk dengan orang lain.
    Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat.
    Pertama:
    Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan zinanya. Hal ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang mu?min.” (QS: An Nur : 3.)
    Syaikh Al-Utsaimin berkata, “Kita mengambil dari ayat ini satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.”
    Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak. Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah Subhanahu wa Ta\’ala berfirman, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari?atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah” (QS: Asy Syruraa : 21)
    Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta\’ala menjadikan orang-orang yang membuat syari?at bagi hamba-hamba-Nya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik.

    Namun, bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat ke dua berikut terpenuhi.
    Kedua: Dia harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya.
    Rasulullah bersabda: “Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra? dengan satu kali haid. “ (Lihat Mukhtashar Ma\’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab : Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al Mundziriy berkata : Di Dalam isnadnya ada Syuraik Al Qadliy, dan Al Arnauth menukil dari Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish : Bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.(Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
    Di dalam hadits di atas, Rasulullah melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
    Juga sabdanya: Artinya, “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.” (Abu Dawud, lihat, Artinya: ‘alimus Sunan 3/75-76.)
    Mungkin sebagian orang mengatakan, bahwa yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya. Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , “Tidak boleh menikahi-nya sampai dia taubat dan selesai dari ?iddahnya dengan melahirkan kandung-annya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.”
    Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah menga-takan, ?Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib menung-gu wanita itu beristibra? dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya, kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, berdasar-kan hadits Nabi yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.
    Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra? dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.


    Ketika ada seseorang yang bertanya kepada seorang ustad.
    “Apabila ada seorang wanita dan pria menikah, akan tetapi dalam kondisi wanita tersebut dalam keadaan hamil, setelah anaknya lahir apakah pasangan tersebut wajib menikah lagi???
    Kalau "wajib", bagaimana cara kita menyampaikan kepada pasangan tersebut agar mau menikah lagi, agar mereka merasa tidak tersinggung???
    Soalnya selama ini kan yang mereka tau, kalau sudah pernah menikah, itu sudah sah.”
    Wassalammualaikum Wr. Wb
    Jawaban
    Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Menikahi wanita yang sedang dalam keadaan hamil hukumnya ada dua. Yang pertama, hukumnya haram. Yang kedua, hukumnya boleh.
    Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang menghamili. Wanita itu dihamili olehA, sedangkan yang menikahinya B. Hukumnya haram sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
    Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) padatanaman orang lain. (HR Abu Daud)
    Yang dimaksud dengan tanaman orang lain maksudnya haram melakukan persetubuhan dengan wanita yang sudah dihamili orang lain. Baik hamilnya karena zina atau pun karena hubungan suami isteri yang sah. Pendeknya, bila seorang wanita sedang hamil, maka haram untuk disetubuhi oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang menyetubuhinya.
    Dari dalil di atas kita mendapatkan hukum yang kedua, yaitu yang hukumnya boleh. Yaitu wanita hamil karena zina dinikahi oleh pasangan zina yang menghamilinya. Hukumnya boleh dan tidak dilarang.
    Maka seorang laki-laki menikahi pasangan zinanya yang terlanjur hamil dibolehkan, asalkan yang menyetubuhinya (mengawininya) adalah benar-benardirinya sebagai laki-lakiyang menghamilinya, bukan orang lain.
    2.2 . Hukum Menikah Dengan Wanita Yang Hamil Terlebih Dahulu
    Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah sah tidaknya prnikahan seorang wanita yang sedang hamil dikarenakan zina :
    1. Para ulama Maliki, Hambali dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi mengatakan tidak diperbolehkan pernikahannya sebelum dia melahirkan, tidak dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki yang lainnya. Hal ini dikarenakan keumuman sabda Rasulullah saw,”Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan..” (HR. Abu Daud) dan sebagaimana riwayat dari Said al Musayyib bahwa seorang laki-laki telah menikahi seorang wanita dan ketika diketahui bahwa wanita itu sedang hamil dan diberitahukanlah hal ini kepada Nabi saw maka beliau saw pun memisahkan mereka berdua.” (HR. Baihaqi)
    2. Para ulama Syafi’i, Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat bahwa dibolehkan pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena perzinahan dikarenakan belum terkukuhkannya nasab, sebagaimana sabda Nabi saw,” Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa.” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud). Tidak disyaratkan taubat untuk kesahan pernikahan seorang wanita pezina menurut jumhur ulama, sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar yang pernah memukul seorang laki-laki dan perempuan pezina dan dia menganjurkan untuk mengumpulkan keduanya.
    Para ulama Hambali mensyaratkan kesahan akad seorang wanita zina dengan adanya pertaubatan dari wanita itu atas zina yang dilakukannya, sebagimana firman Allah swt :
    الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

    Artinya : “atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)
    Seorang wanita yang belum bertaubat dari perbuatan itu maka ia masih terdeskreditkan oleh perzinahan dan apabila ia telah bertaubat maka hilanglah pendeskreditan itu, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Seorang yang bertaubat bagai orang yang tidak ada baginya dosa.” (HR. Ibnu majah, Baihaqi)
    Didalam fiqih Syafi’i hanya ada satu pendapat bahwa tidak ada mahram pada mani hasil dari zina, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya hukum nasab didalam warisan maupun yang lainnya. Maka dari itu akad nikah dari seorang wanita hamil dari berzina adalah sah baik dengan orang yang menzinahinya atau yang lainnya namun dimakruhkan untuk menggaulinya demi menghindari perselisihan dalam hal keharamannya. Ini juga pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan salah satu dari dua riwayat Imam Abu Hanifah dan pendapat dari Imam Muhammad bin al Hasan.
    Dengan demikian maka akad seorang wanita hamil karena zina adalah sah namun dimakruhkan untuk menggaulinya hingga dia melahirkan apa yang dikandungnya dari hasil perzinahan tersebut, menurut para ulama Syafi’i. Diharamkan menggaulinya, menurut Abu Hanifah dan Muhammad. Sedangkan didalam madzhab Maliki terdapat beberapa pendapat , ada yang mengatakan : diharamkan, ada yang mengatakan : makruh, ada yang mengatakan : boleh dan ada juga yang mengatakan : dianjurkan. Kemudian bayi yang dilahirkan dari hasil zina ini hanya dinasabkan kepada ibunya saja dikarenakan dialah yang mengandungnya dari zina itu dan tidak kepada suaminya. (Buhuts wa Fatawa Islamiyah juz II hal 220 – 221)
    Dengan demikian pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena zina ketika seluruh persyaratannya terpenuhi maka ia dianggap sah dan tidak perlu lagi diulangi setelah anak yang dikandung dari hasil perzinahan tersebut terlahir.

















    2.3. Pendapat Para Ulama Tentang Kawin Hamil
    1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
    Jumhurul fuqaha' (mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu?
    Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.
    Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz 'hurrima' atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
    Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.
    Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu:
    Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur: 32).
    Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhuma. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
    Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut:
    Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).
    Dan hadits berikut ini:
    Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)


    Selain itu juga ada hadits berikut ini
    Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)
    Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."
    2. Pendapat Yang Mengharamkan
    Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat untuk mengharamkan tindakan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri. Paling tidak tercatat ada Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhum ajmain.
    Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
    Bahkan Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang isteri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur: 3).
    Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila isterinya serong dan tetap menjadikannya sebagai isteri.
    Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts." (HR Abu Daud)
    Di antara tokoh di zaman sekarang yang ikut mengharamkan adalah Syeikh Al-Utsaimin rahmahullah.
    3. Pendapat Pertengahan
    Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.
    Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar'i.
    Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseorang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.
    Lalu, karena penegakan syariah dan hukum hudud hanya bisa dilakukan oleh ulil amri (pemerintah) maka hukum rajam, cambuk, dan yang lain belum bisa dilakukan. Sebagai gantinya, tobat dari zina bisa dengan penyesalan, meninggalkan perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulangi.
    Dan hukum pernikahan di antara mereka sudah sah, asalkan telah terpenuhi syarat dan rukunnya. Harus ada ijab qabul yang dilakukan oleh suami dengan ayah kandung si wanita disertai keberadaan 2 orang saksi laki-laki yang akil, baligh, merdeka, dan 'adil.
    Tidak Perlu Diulang
    Kalau kita mengunakan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan pernikahan mereka sah, maka karena akad nikah mereka sudah sah, sebenarnya tidak ada lagi keharusan untuk mengulangi akad nikah setelah bayinya lahir. Karena pada hakikatnya pernikahan mereka sudah sah. Tidak perlu lagi ada pernikahan ulang.
    Buat apa diulang kalau pernikahan mereka sudah sah. Dan sejak mereka menikah, tentunya mereka telah melakukan hubungan suami isteri secara sah. Hukumnya bukan zina.
    Status Anak
    Adapun masalah status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri.
    Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnyadipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. Itu saja bedanya.
    Bila seorang wanita yang pernah berzina itu akan menikah dengan orang lain, harus dilakukan proses istibra', yaitu menunggu kepastian apakah ada janin dalam perutnya atau tidak. Masa istibra' itu menurut para ulama adalah 6 bulan. Bila dalam masa 6 bulan itu memang bisa dipastikan tidak ada janin, baru boleh dia menikah dengan orang lain.
    Sedangkan bila menikah dengan laki-laki yang menzinahinya, tidak perlu dilakukan istibra' karena kalaupun ada janin dalam perutnya, sudah bisa dipastikan bahwa janin itu anak dari orang yang menzinahinya yang kini sudah resmi menjadi suami ibunya.
    [1] Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Nailul Authar 4/438 , “‘Iddah adalah istilah bagi waktu penantian seorang perempuan untuk menikah (lagi) setelah suaminya meninggal atau (suaminya) menceraikannya. (Berakhirnya waktu ini) dengan (sebab dia) melahirkan (jika hamil), quru` (yaitu haid menurut pendapat yang kuat-pen.) atau dengan (berlalunya) beberapa bulan.”
    [2] Kata mustahabb, mandub dan masnun menurut para ulama ushul fiqh bermakna sama , yaitu disunnahkan, tetapi kami menerjemahkannya sesuai dengan konteks pertanyaan.
    [an-nashihah.com]
    Adapun yang berpendapat seperti ini (bertentangan)
    Haram hukumnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.
    Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini:
    أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: لا توطأ امرأة حتى تضع
    Nabi SAW bersabda, “Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.” (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
    لا يحل لامرئ مسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقى ماءه زرع غيره
    Nabi SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” (HR Abu Daud dan Tirmizy)
    Adapun bila wanita yang hamil itu diniakhi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka umumnya para ulama membolehkannya, dengan beberapa varisasi detail pendapat:
    A. Pendapat Imam Abu Hanifah
    Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
    B. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
    Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa ‘iddahnya.

    Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.
    C. Pendapat Imam Asy-Syafi’i
    Adapun Al-Imam Asy-syafi’i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.

    D. Undang-undang Perkawinan RI
    Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:
    • Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
    • Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dpat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
    • Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
    Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash berikut ini
    Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR Tabarany dan Daruquthuny).
    Juga dengan hadits berikut ini:
    Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Isteriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)
    Tidak Perlu Nikah Ulang
    Ketika seorang laki-laki menikah dengan wanita yang terlanjur dihamilinya, maka akad nikahnya itu sudah sah. Sehingga tidak perlu diulangi lagi, karena akad nikah cukup sekali saja. Kalau sudah sah, maka tidak perlu ada pengulangan.
    Perbedaan Pendapat Tentang Kebolehan Menikahi wanita yang telah hamil
    Memang ada sebagian pendapat yang mengharamkan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri dengan berdalil kepada ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
    Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS. An-Nur: 3)
    Namun kalau kita teliti, rupanya yang mengharamkan hanya sebagian kecil saja. Selebihnya, mayoritas para ulama membolehkan.



    KATA PENGANTAR

    Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan masalah ini denagan judul ”Menikahi Wanita Hamil (Kawin Hamil)”.
    Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna karena masih terbatasnya pengetahuan dan pengalaman yang ada pada diri kami.Oleh karena itu, penulis mengharapkan segala kritik dan saran dari berbagai pihak yang membangun.
    Tanpa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak secara langsung maupun tidak langsung tentunya penulisan makalah ini tidak dapat terselesaikan dengan baik.Oleh karena itu penulis menyampaikan penhargaan dan ucapan terima kasih kepada yang telah mebantu kami.
    Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan segenap pembaca yang budiman pada umumnya,serta mudah-mudahan dapa memenuhi fungsinya.Amien



    Garut, Maret 2011

    Penulis,

    DAFTAR ISI

    KATA PENGANTAR ………………………………………………………
    DAFTAR ISI ………………………………………………………….........

    BAB I PENDAHULUAN
    1.1.Latar Belakang Masalah ………………………………………………
    1.2.Perumusan Masalah …………………………………………………..
    1.3.Tujuan Penulisan ……………………………………………………...

    BAB II PEMBAHASAN
    2.1.Pengertian Kawin Hamil ……………………………………………...
    2.2.Hukum kawin Hamil ………………
    2.3.Pendapat Para Ulama Tentang Kawin Hamil ………………...............

    BAB III PENUTUP
    3.1.Kesimpulan ……………………………………………………………
    3.2.Saran …………………………………………………………………..

    DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………

    i
    ii

    1
    1
    2

    3
    4
    5
    5
    7

    9
    9
    iii


    DAFTAR PUSTAKA

    Sumber Rujukan:
    -Minhajul Muslim.
    Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al Fatawa Al Jami\’ah Lil Mar\’ah Al Muslimah 2/5584.
    -Fatawa Islamiyyah 3/246.
    -Syiakh Al Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246.
    -Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad -Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110.
    -Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab : Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al Mundziriy berkata : Di Dalam isnadnya ada Syuraik Al Qadliy, dan Al Arnauth menukil dari Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish : Bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.(Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
    -Abu Dawud, lihat, Artinya: ‘alimus Sunan 3/75-76.
    -Fatawa Wa Rasail Asy Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128.
    -Ahmad Sarwat, Lc
    Tags: muslimah, pesan untuk istri, wanita
    Prev: Haramkah menikah dengan orang ahmadiyah
    Next: Jilbab Dalam Al Quran dan Jilbab Zaman Sekarang
    SUMBER :
    http://muhibbulislam.wordpress.com/2010/07/12/hukum-nikah-dalam-keadaan-hamil/
    -Lihat pembahasan di atas dalam Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshah 8/81-84, Al-Inshaf 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Thalibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adhwa` Al-Bayan 6/71-84, dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.
    [an-nashihah.com]
    MENIKAHI WANITA HAMIL
    (KAWIN HAMIL)
    DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS KELOMPOK DARI MATA KULIAH FIQIH IBADAH


    Disusun oleh: kelompok 3
    Ahmad Jaelani
    Mira rahayu
    Sabila beladina
    Nenden


    JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    UNIVERSITAS GARUT
    2010
    BAB III
    PENUTUP
    3.1. Kesimpulan
    Kawin hamil atau pernikahan yang dilakukan setelah wanita itu hamil terlebih dahulu adalah kawin atau pernikahan yang menurut hukum asalnya adalah haram karena berdasarkan dua alasan:
    Peertama menurut segi lahiriahnya saja wanita itu sudah ternodai oleh orang yang bukan muhrimnya.
    Kedua dilihat dari hukum syara’jikalau pernikahan itu terjadi di khawatirkan anak yang dikandung si wanita itu di aku oleh orang yang menikahinya, padahal jelas bahwa anak itu bukan anak dari orang yang menikahinya melainkan anak dari perbuatan ibu nya yang melakukan perbuatan terkutuk dengan orang lain.

    3.2. Saran
    Dengan adanya penjelasan dari makalah ini samoga pembaca bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan sunnah Rosul yakni menikah. Semoga apa yang di tuangkan dari pembahasan kami ini menjadikan manfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca. Adapu jikalau ada kekurangan baik dalam segi penulisan atau pembahasannya mohon pembaca meluruskannya, karena kami selaku mahasiswa masih dalam proses pembelajaran.








    BAB I
    PENDAHULUAN
    1.1. Latar Belakang Masalah
    Memang muncul banyak pertanyaan di masyarakat juga di rubrik ini tentang pernikahan yang dilakukan seorang wanita yang terlanjur hamil sebelum menikah yang pada umumnya dikarenakan perzinahan yang dilakukannya.
    Pergaulan yang serba bebas tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang jauh dari rambu-rambu syariah terlebih lagi didukung oleh berbagai sarana yang mudah diakses dan digunakan dalam kemaksiatan maka menjadikan perzinahan sering terjadi dan tidak jarang menghiasi berita-berita di kota-kota besar.
    Perzinahan merupakan perbuatan yang sangat buruk dan pelakunya diancam dosa besar oleh Allah swt, firman-Nya,”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32) Hal itu dikarenakan terlalu banyaknya efek yang ditimbulkan dari perzinahan, baik efek psikologi, sosial maupun moral.
    Dilain sisi islam memuliakan pernikahan dan menjadikannya halal dilakukan oleh manusia. Pernikahan adalah sarana bagi seseorang untuk mendapat ketenangan dan ketentraman hidup yang dibutuhkan oleh setiap orang, sebagaimana firman Allah swt :
    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Artinya : “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Ruum : 21)
    Untuk menghindari aib maksiat hamil di luar nikah, terkadang masyarakat kita justru sering menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan yang semuanya itu karena kurangnya pemahaman ajaran Islam di dalam setiap keluarga di Indonesia (sampai saat artikel ini ditulis). Bila seorang laki-laki menghamili wanita, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil atau meminjam orang untuk menikahi-nya dengan dalih untuk menutupi aib, nah apakah pernikahan yang mereka lakukan itu sah dan apakah anak yang mereka akui itu anak sah atau dia itu tidak memiliki ayah ?



    1.2 . PERUMUSAN MASALAH
    Untuk membahas permasalahan ini penulis membatasi dan menjadikan sebuah perumusan masalah dalam penulisan ini diantaranya:
    Apa pengertian kawin hamil?
    Bagaimana hukum pernikahan (kawin hamil)?
    Bagaimana pendapat para ulama tentang kawin hamil?
    Bagaimana pendapat-pendapat yang lain tentang kawin hamil?
    1.3.Tujuan Penulisan
    Dari perumusan masalah tersebut dapat diketahui bahwa tujuan penulisan makalah ini adalah:
    Untuk mengetahui pengertian kawin hamil
    Untuk mengetahui hukum pernikahan (kawin hamil)
    Untuk mengetahui Bagaimana pendapat para ulama tentang kawin hamil
    Untuk mengetahui Bagaimana pendapat lain tentang kawin hamil

    0 komentar:

    Posting Komentar