Sabtu, 31 Maret 2012
HUKUM WARITS
HUKUM WARITS
Salah satu ilmu yang harus dikenali dan wajib dipelajari oleh semua orang Islam adalah ilmu faroidh atau ilmu yang mempelajari masalah warisan. Hal tersebut harus kita lakukan karena pada masa sekarang orang sudah banyak yang tidak tahu bahkan tidak mengamalkan ilmu tersebut. Indicator yang diketahui adalah semakin banyak orang muslim yang berebut warisan orang tuanya bahkan harus sampai di pengadilan.
1. Pengertian Ilmu Mawaris.
1. Dari segi Bahasa mawarits merupakan bentuk jama’ dari mirats, yang artinya harta yang diwariskan. Sedang menurut istilah, mawaris adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Ilmu mawarits juga sering disebut ilmu faroid yaitu jama’ dari faridhoh yang artinya bagian tertentu/ketentuan.
2. Orang yang meninggal dunia disebut Al Muwarits, ahli warisnya disebut al warits dan harta peninggalannya disebut al irts.
3. Hokum mempelajari Ilmu Mawaris adalah fardlu kifayah, sebagaimana sabda Nabi SAW : “ Pelajarilah faroidl dan ajarkanlah kepada orang lain, akrena masalah ini adalah separo ilmu dan mudah dilupakan, serta ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majjah dan Daruquthni).
1. Rukun Warits.
1. Mauruts/tirkah, yaitu harta warisan yang ditinggalkan mayyit dan akan dibagikan.
2. Muwarits, yaitu orang yang meninggal dunia karena mati.
3. Warits yaitu ahli waris yang akan menerima warisan.
1. Tujuan dan Kedudukan Ilmu Mawarits.
Tujuan Ilmu Mawarits
Secara umum mempelajari ilmu mawaris bertujuan agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam, supaya diketahui secara jelas siapa yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian masing-masing.menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar. Allah berfirman dalam surat An An Nisa’ ayat 13-14 :
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (13) Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (14)
Kedudukan Ilmu Mawarits.
Ilmu waris adalah ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena dengan ilmu mawaris harta peninggalan seseorang dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak dengan bagiannya masing-masing, serta dapat mencegas adanya perselisihan serta tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, karena pembagian harta warisan ini cara terbaik dalam pandangan Allah dan manusia.
1. Sumber Hukum Ilmu Mawaris
Sumber hokum ilmu mawaris adalah al Qur’an, sunnah Rasul, ijma’, dan ijtihad para ulama. Adapun ayat-ayat Al Qur’an yang berhubungan dengan masalah mawaris itu banyak sekali. Diantara sumber hokum waris adalah :
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An Nisa : 7)
Kemudian sabda Nabi saw :
Artinya :” Bagikanlah harta warisan diantara ahli waris menurut kitabullah” (HR. Muslim)
1. Pembagian Warisan Sebelum Turunnya Ayat-ayat Mawarits.
Cara pembagian harta warisan sebelum Islam
Sebelum islam turun orang-orang yang mendapatkan warisan adalah karena sebab-sebab sebagai berikut :
• Anak laki-laki, terutama anak sulung yang lebih diutamakan yang kuat.
• Anak angkat laki-laki
• Karena perjanjian.
Cara pembagian harta warisan sebelum ayat-ayat mawaris turun
Orang-orang yang mendapat warisan sebelum ayat-ayat mawarits turun adalah karena sebab di bawah ini :
• Hubungan keluarga, yang terbatas pada anak laki-laki saja yang sudah dewasa dan kuat fisiknya. Adapun orang-orang yang mendapatkannya adalah bapak, paman, saudara laki-laki, anak laki-laki, keponakan laki-laki.
• Anak angkat laki-laki.
• Adanya perjanjian antara dua orang laki-laki atau lebih.
• Karena hijrah ke Madinah.
• Mu’akhoh yaitu adanya persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshor.
1. Sebab dan halangan waris mewarisi
1. Sebab waris Mewarisi
Sebab waris mewarisi dalam syari’at Islam ada empat, yakni :
1.
1. Karena hubungan keluarga, hubungan keluarga ini tidak memandang laki-laki atau perempuan, tua atau muda, kuat atau lemah, semua keluarga mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan syari’ah. Dilihat dari penerimanya, hubungan keluarga ini dapat dibagi menjadi :
• Ashabul Furudl yakni oranmg yang mempunyai hubungan darah dan mendapatkan bagian tertentu.
• Ashobah Nasabiyah yakni orang yang mempunyai hubungan darah dan mendapatkan sisa dari ashabul furudl.
• Dzawil Arham adalah kerabat yang agak jauh nasabnya.
1.
1. karena hubungan perkawinan
2. karena hubungan wala’ yakni hubungan kekeluargaan yang timbul karena memerdekakan hamba sahaya (wala’ul itqi) atau hubungan yang disebabkan oleh sumpah setia (wala’ul muwalah).
3. Karena hubungan agama Islam.
2. Halangan Maris Mewarisi
Ahli waris tidak akan mendapatkan warisan apabila pada saat pembagian dia sebagai :
1.
1. Pembunuh yakni apabila ahli waris membunuh pewaris, Rasulullah bersabda : “ tidak berhak si pembunuh mendapatkan sesuatupun dari harta warisan.” HR. An Nasa’I dengan sanad Shahih.
2. Berbeda Agama, orang kafir tidak berhak menerima warisan dari keluarganya demikian pula sebaliknya. Rasulullah bersabda :
“ Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, demikian pula orang kafir tidak mewarisi orang islam.” HR. Bukhori Muslim.
1.
1. Hamba Sahaya.
2. Murtad, orang yang murtad tidak mendapatkan warisan dari keluarganya yang Islam. Rasulullah bersabda : “Diriwayatkan dari Abu Burdah, beliau bersabda : “ saya telah diutus Rasulullah Saw kepada seorang laki-laki yang kawin dengan istri bapaknya, maka Rasulullah menyuruh saya untuk memenggal lehernya dan membagikan hartanya sebagai rampasan, sedang dia adalah murtad.”
2. Ahli Waris dan Furudhul Muqodaroh
1. Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan atau bagian dari harta warisan. Ahli waris dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu : Ahli waris sababiyyah (perkawinan) dan ahli waris nasabiyyah (keturunan). Dilihat dari jenis kelamin, ahli waris dibagi menjadi :
A. Ahli waris laki-laki, yakni terdiri dari
1. Suami.
2. Bapak.
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki.
5. Kakek samapai ke atas selama tidak terselang oleh perempuan.
6. saudara laki-laki sekandung.
7. Saudara laki-laki seayah.
8. anak laki-laki saudara laki0laki sekandung.
9. anak laki-laki saudara laki-laki seayah.
10. Saudara laki-laki seibu.
11. Paman sekandung dengan bapak.
12. Paman seayah dengan bapak.
13. Anak laki-laki paman sekandung dengan bapak.
14. Anak laki-laki paman seayah dengan bapak.
15. Orang laki-laki yang memerdekakan hamba sahaya.
1. Ahli Waris perempuan. Yakni terdiri dari :
1. Ibu.
2. Nenek dari pihak ibu dan terus ke atas.
3. Nenek dari pihak ayah.
4. Anak perempuan.]
5. Cucu perempuan dari anak laki0laki dan seterusnya.
6. saudara perempuan sekandung.
7. Saudara perempuan seayah.
8. Saudara perempuan seibu.
9. Istri.
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar