Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

wibiya widget

My Blog List

flag counter

daftar menu

Loading...
Tag this on nabtag

twiter

Recent Comments

google seacrh


  • Web
  • alwafaalmuttaqiin
  • buku tamu

    google translite


    clock

    Voting

    My Ballot Box
    Bagaimana Menurutmu blog ku ni ?







    wibiya widget

    Selasa, 27 Desember 2011

    perang salib

    BAB 1
    PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang Masalah
    Perang Salib adalah gerakan umat Kristen di Eropa yang memerangi umat Muslim di Palestina secara berulang-ulang mulai abad ke-11 sampai abad ke-13, dengan tujuan untuk merebut Tanah Suci dari kekuasaan kaum Muslim dan mendirikan gereja dan kerajaan Latin di Timur. Dinamakan Perang Salib, karena setiap orang Eropa yang ikut bertempur dalam peperangan memakai tanda salib pada bahu, lencana dan panji-panji mereka.
    Perang Salib pada hakikatnya bukan perang agama, melainkan perang merebut kekuasaan daerah. Hal ini dibuktikan bahwa tentara Salib dan tentara Muslim saling bertukar ilmu pengetahuan.
    Perang Salib berpengaruh sangat luas terhadap aspek-aspek politik, ekonomi dan sosial, yang mana beberapa bahkan masih berpengaruh sampai masa kini. Karena konfilk internal antara kerajaan-kerajaan Kristen dan kekuatan-kekuatan politik, beberapa ekspedisi Perang Salib (seperti Perang Salib Keempat) bergeser dari tujuan semulanya dan berakhir dengan dijarahnya kota-kota Kristen, termasuk ibukota Byzantium, Konstantinopel-kota yang paling maju dan kaya di benua Eropa saat itu.

    B. Rumusan Masalah
    Rumusan masalah dari makalah ini adalah meliputi :
    1. Bagaimana keadaan sebelum perang salib ?
    2. Apa dan bagaimana latar belakang terjadinya perang salib 1 – perang salib 4 ?
    3. Bagaimana kondisi setelah perang salib ?
    4. Apa saja peninggalan-peninggalan akibat perang salib ?

    C. Tujuan Masalah
    Tujuan masalah dari makalah ini meliputi :
    1. Untuk mengetahui keadaan sebelum perang salib ?
    2. Untuk mengetahui penyebab utama meledaknya perang salib, dan apa saja yang melatar belakanginya ?
    3. Untuk mengetahui kondisi setelah perang salib dan peninggalan-peninggalannya ?



    BAB 2
    PEMBAHASAN
    A. Situasi Sebelum Perang salib
    Situasi di Eropa
    Asal mula ide perang salib adalah perkembangan yang terjadi di Eropa Barat sebelumnya pada Abad Pertengahan, selain itu juga menurunnya pengaruh Kekaisaran Byzantium di timur yang disebabkan oleh gelombang baru serangan Muslim Turki. Pecahnya Kekaisaran Carolingian pada akhir Abad Ke-9, dikombinasikan dengan stabilnya perbatasan Eropa sesudah peng-Kristen-an bangsa-bangsa Viking, Slavia, dan Magyar, telah membuat kelas petarung bersenjata yang energinya digunakan secara salah untuk bertengkar satu sama lain dan meneror penduduk setempat.Gereja berusaha untuk menekan kekerasan yang terjadi melalui gerakan-gerakan Pax Dei dan Treuga Dei. Usaha ini dinilai berhasil, akan tetapi para ksatria yang berpengalaman selalu mencari tempat untuk menyalurkan kekuatan mereka dan kesempatan untuk memperluas daerah kekuasaan pun menjadi semakin tidak menarik. Pengecualiannya adalah saat terjadi Reconquista di Spanyoldan Portugal, dimana pada saat itu ksatria-ksatria dari Iberia dan pasukan lain dari beberapa tempat di Eropa bertempur melawan pasukan Moor Islam, yang sebelumnya berhasil menyerang dan menaklukan sebagian besar Semenanjung Iberia dalam kurun waktu 2 abad dan menguasainya selama kurang lebih 7 abad.
    Pada tahun 1063, Paus Alexander II memberikan restu kepausan bagi kaum Kristen Iberia untuk memerangi kaum Muslim. Paus memberikan baik restu kepausan standar maupun pengampunan bagi siapa saja yang terbunuh dalam pertempuran tersebut. Maka, permintaan yang datang dari Kekaisaran Byzantium yang sedang terancam oleh ekspansi kaum Muslim Seljuk, menjadi perhatian semua orang di Eropa. Hal ini terjadi pada tahun 1074, dari Kaisar Michael VII kepada Paus Gregorius VII dan sekali lagi pada tahun 1095, dari Kaisar Alexius I Comnenus kepada Paus Urbanus II.
    Perang Salib adalah sebuah gambaran dari dorongan keagamaan yang intens yang merebak pada akhir abad ke-11 di masyarakat. Seorang tentara Salib, sesudah memberikan sumpah sucinya, akan menerima sebuah salib dari Paus atau wakilnya dan sejak saat itu akan dianggap sebagai “tentara gereja”. Hal ini sebagian adalah karena adanya Kontroversi Investiture, yang berlangsung mulai tahun 1075 dan masih berlangsung selama Perang Salib Pertama. Karena kedua belah pihak yang terlibat dalam Kontroversi Investiture berusaha untuk menarik pendapat publik, maka masyarakat menjadi terlibat secara pribadi dalam pertentangan keagamaan yang dramatis. Hasilnya adalah kebangkitan semangat Kristen dan ketertarikan publik pada masalah-masalah keagamaan. Hal ini kemudian diperkuat oleh propaganda keagamaan tentang Perang untuk Keadilan untuk mengambil kembali Tanah Suci – yang termasuk Yerusalem (dimana kematian, kebangkitan dan pengangkatan Yesus ke Surga terjadi menurut ajaran Kristen) dan Antiokhia (kota Kristen yang pertama) - dari orang Muslim. Selanjutnya, “Penebusan Dosa” adalah faktor penentu dalam hal ini. Ini menjadi dorongan bagi setiap orang yang merasa pernah berdosa untuk mencari cara menghindar dari kutukan abadi di Neraka. Persoalan ini diperdebatkan dengan hangat oleh para tentara salib tentang apa sebenarnya arti dari “penebusan dosa” itu. Kebanyakan mereka percaya bahwa dengan merebut Yerusalem kembali, mereka akan dijamin masuk surga pada saat mereka meninggal dunia. Akan tetapi, kontroversi yang terjadi adalah apa sebenarnya yang dijanjikan oleh paus yang berkuasa pada saat itu. Suatu teori menyatakan bahwa jika seseorang gugur ketika bertempur untuk Yerusalemlah “penebusan dosa” itu berlaku. Teori ini mendekati kepada apa yang diucapkan oleh Paus Urbanus II dalam pidato-pidatonya. Ini berarti bahwa jika para tentara salib berhasil merebut Yerusalem, maka orang-orang yang selamat dalam pertempuran tidak akan diberikan “penebusan”. Teori yang lain menyebutkan bahwa jika seseorang telah sampai ke Yerusalem, orang tersebut akan dibebaskan dari dosa-dosanya sebelum Perang Salib. Oleh karena itu, orang tersebut akan tetap bisa masuk Neraka jika melakukan dosa sesudah Perang Salib. Seluruh faktor inilah yang memberikan dukungan masyarakat kepada Perang Salib Pertama dan kebangkitan keagamaan pada abad ke-12.

    Situasi Timur Tengah
    Keberadaan Muslim di Tanah Suci harus dilihat sejak penaklukan bangsa Arab terhadap Palestina dari tangan Kekaisaran Bizantium pada abad ke-7. Hal ini sebenarnya tidak terlalu memengaruhi penziarahan ke tempat-tempat suci kaum Kristiani atau keamanan dari biara-biara dan masyarakat Kristen di Tanah Suci Kristen ini. Sementara itu, bangsa-bangsa di Eropa Barat tidak terlalu perduli atas dikuasainya Yerusalem–yang berada jauh di Timur–sampai ketika mereka sendiri mulai menghadapi invasi dari orang-orang Islam dan bangsa-bangsa non-Kristen lainnya seperti bangsa Vikingdan Magyar. Akan tetapi, kekuatan bersenjata kaum Muslim Turki Saljuk yang berhasil memberikan tekanan yang kuat kepada kekuasaan Kekaisaran Byzantium yang beragama Kristen OrtodoksTimur.
    Titik balik lain yang berpengaruh terhadap pandangan Barat kepada Timur adalah ketika pada tahun 1009, kalifah Bani Fatimiyah, Al-Hakim bi-Amr Allah memerintahkan penghancuran Gereja Makam Kudus (Church of the Holy Sepulchre Penerusnya memperbolehkan Kekaisaran Byzantium untuk membangun gereja itu kembali dan memperbolehkan para peziarah untuk berziarah di tempat itu lagi. Akan tetapi, banyak laporan yang beredar di Barat tentang kekejaman kaum Muslim terhadap para peziarah Kristen. Laporan yang didapat dari para peziarah yang pulang ini kemudian memainkan peranan penting dalam perkembangan Perang Salib pada akhir abad itu.

    B. Perang Salib Pertama
    Perang Salib Pertama dilancarkan pada 1095 oleh Paus Urban II untuk merebut serta membebaskan tanah kota suci Yerusalem yang juga merupakan tanah suci bagi umat Kristen dari umat Muslim yang pada saat itu terdapat perkembangan dan banyak kunjungan yang dilakukan oleh terutama para pedagang juga ulama muslim kaum seljuk Turki. perang salib pertama adalah tidak lebih dari suara - suara yang dilebih - lebihkan dari para ulama kristen yang diakibatkan oleh gangguan yang dilakukan oleh segelintir pedagang kaum seljuk Turki juga bukan mengatasnamakan agama yang dilakukan pada jalur perdagangan kaum kristiani. Keberangkatan atau migrasi dari pasukan salib pertama ini berubah dari misi atau tugas yang diberikan yaitu untuk melindungi dan merekonsiliasi antara tiga umat beragama disana menjadi sebuah usahapenaklukan,pembantaian terhadap umat non kristen dan yahudi serta penguasaan keseluruhan wilayah Yerusalem.
    Baik ksatria dan orang awam dari banyak negara di Eropa Barat, dengan sedikit pimpinan terpusat, berjalan melalui tanah dan laut menuju Yerusalem dan menguasai kota tersebut pada Juli 1099, serta mendirikan Kerajaan Yerusalem atau kerajaan Latin di Yerusalem. Meskipun penguasaan ini hanya berakhir kurang dari dua ratus tahun, Perang salib merupakan titik balik penguasaan dunia Barat, dan satu-satunya yang berhasil meraih tujuannya.

    Latar belakang
    Meskipun menjelang abad kesebelas sebagian besar Eropa memeluk agama Kristen secara formal — setiap anak dipermandikan, hierarki gereja telah ada untuk menempatkan setiap orang percaya di bawah bimbingan pastoral, pernikahan dilangsungkan di Gereja, dan orang yang sekarat menerima ritual gereja terakhir.
    Pada tahun 1088, seorang Perancis bernama Urbanus II menjadi Paus. Kepausannya itu ditandai dengan pertikaian raja Jerman, Henry IV — kelanjutan kebijakan pembaruan oleh Paus Gregorius VIII yang tidak menghasilkan apa-apa. Paus yang baru ini tidak ingin meneruskan pertikaian ini. Tetapi ia ingin menyatukan semua kerajaan Kristen. Ketika Kaisar Alexis dari Konstantinopel meminta bantuan Paus melawan orang-orangMuslim Turki, Urbanus melihat bahwa adanya musuh bersama ini akan membantu mencapai tujuannya.
    Tidak masalah meskipun Paus telah mengucilkan patriark Konstantinopel, dan Kristen Ortodoks Timor tidak lagi merupakan satu gereja. Urbanus mencari jalan untuk menguasai Timur, sementara ia menemukan cara pengalihan bagi para pangeran Barat yang bertengkar terus.
    Pada tahun 1095 Urbanus mengadakan Konsili Clermont. Di sana ia menyampaikan kotbahnya yang bertujuan untuk menggerakkan bahkan membakar walaupun pada faktanya kabar itu tidak benar dan bersifat propaganda untuk menimbulkan kebencian terhadap umat muslim kabar itu ialah : "Telah tersebar sebuah cerita mengerikan ... sebuah golongan terkutuk yang sama sekali diasingkan Allah ... telah menyerang tanah (negara) orang Kristen dan memerangi penduduk setempat dengan pedang, menjarah dan membakar." Ia berseru: "Pisahkanlah daerah itu dari tangan bangsa yang jahat itu dan jadikanlah ia sebagai milikmu." inilah perkataan yang dianggap sebuah momentum pergerakan kaum kristiani eropa dan juga sebuah pencapaian yang luar biasa dari Urbanus untuk dapat menguasai timur yang gerbangnya ialah yerusalem tanah suci bagi tiga agama dan kaum yaitu yahudi,kristiani dan muslim.
    "Deus vult! Deus vult! (Allah menghendakinya)," teriak para peserta. Ungkapan itu telah menjadi slogan perang pasukan Perang Salib. Ketika para utusan Paus melintasi Eropa, merekrut para ksatria untuk pergi ke Palestina dengan menggunakan kata-kata propaganda pemimpin mereka, mereka mendapatkan respons antusias dari pejuang-pejuang eropa terutama Perancis dan Italia. Banyak di antaranya tersentak dan terbakar karena tujuan agamawi, tetapi tidak diragukan juga bahwa yang lain berangkat juga untuk keuntungan ekonomi. Ada juga yang ingin berpetualang merampas kembali tanah peziarahan di Palestina, yang telah jatuh ke tangan kaum Muslim.
    Untuk mendorong tentara Perang Salib, Urbanus dan para paus yang mengikutinya menekankan "keuntungan" spiritual dari perang melawan orang-orang Muslim itu. Dari sebuah halaman Bible, Urbanus meyakinkan para pejuang itu bahwa dengan melakukan perbuatan ini, mereka akan langsung masuk surga, atau sekurang-kurangnya dapat memperpendek waktu di api penyuciankata mereka kaum ulama eropa kalau tujuannya benar tetapi ada niat terselubung yang memang kaum eropa ingin lakukan dari zaman Alexander the great sampai zaman imperium roma yaitu penaklukan daerah timur.
    Dalam perjalanannya menuju tanah suci, para tentara Perang Salib berhenti di Konstantinopel. Selama mereka ada di sana, hanya satu hal yang ditunjukkan: Persatuan antara Timur dan Barat masih mustahil. Sang kaisar melihat para prajurit yang berpakaian besi itu sebagai ancaman bagi takhtanya. Ketika para tentara Perang Salib mengetahui bahwa Alexis telah membuat perjanjian dengan orang-orang Turki, mereka merasakan bahwa "pengkhianat" ini telah menggagalkan bagian pertama misi mereka: menghalau orang-orang Turki dari Konstantinopel.
    Dengan bekal dari sang kaisar, pasukan tersebut melanjutkan perjalanannya ke selatan dan timur, menduduki kota-kota Antiokhia dan Yerusalem. Banjir darah dan pembantaian terhadap kaum muslim mengikuti kemenangan mereka di Kota Suci itu. Taktik para tentara Perang Salib ialah "tidak membawa tawanan" yang kita semua tahu bahwa sebab berhasilnya perang salib I ini adalah ketidaktahuan para umat baik itu muslim, kristen dan yahudi di yerusalem bahwa mereka datang untuk menyerang karena itulah para muslim tidak menyiagakan pasukannya dan memang yang pada waktu itu yerusalem bukan daerah kekuasaan atau jajahan kekaisaran muslim, biadabnya lagi yang mereka bantai adalah para penduduk dan pedagang muslim yang sudah menyerah,inilah yang menyebabkan kebencian umat islam. Seorang pengamat yang merestui tindakan biadab tersebut menulis bahwa para prajurit "menunggang kuda mereka dalam darah yang tingginya mencapai tali kekang kuda".dan memang kaum kristiani eropa cenderung menutupi kejadian ini dan yang semacam ini, demi nama baik mereka, tidak seperti pembantaian kaum yahudi yang selalu mereka gembar-gemborkan.
    Setelah mendirikan kerajaan Latin di Yerusalem, dan dengan mengangkat Godfrey dari Bouillon sebagai penguasanya, mereka berubah sikap, dari penyerangan ke pertahanan yang dikarenakan para kaum muslim telah tersadar dan mengirimkan bala tentaranya Mereka kaum kristiani eropa mulai membangun benteng-benteng baru, yang hingga kini, sebagian darinya masih terlihat.
    Pada tahun-tahun berikutnya, terbentuklah ordo-ordo baru yang bersifat setengah militer dan setengah keagamaan. Ordo paling terkenal adalah Ordo Bait Allah (bahasa Inggris: Knights Templars) danOrdo Rumah Sakit (bahasa Inggris: Knights Hospitalers). Meskipun pada awalnya dibentuk untuk membantu para tentara Perang Salib, mereka menjadi organisasi militer yang tangguh dan berdiri sendiri.
    Perang Salib pertama merupakan yang paling sukses. Meskipun agak dramatis dan bersemangat, berbagai upaya kemiliteran ini tidak menahan orang-orang Muslim secara efektif.

    C. Perang Salib Kedua
    Perang Salib Kedua (1145–1149) adalah perang salib kedua yang dilancarkan dari Eropa. Perang ini meletus akibat jatuhnya County Edessa pada tahun sebelumnya. Edessa adalah negara tentara salib yang pertama kali didirikan selama Perang Salib Pertama (1095–1099), dan juga negara yang pertama kali jatuh. Perang Salib Kedua diumumkan oleh Paus Eugenius III, dan merupakan Perang Salib pertama yang dipimpin oleh raja-raja Eropa, seperti Louis VII dari Perancis dan Conrad III dari Jerman, dengan bantuan dari bangsawan-bangsawan Eropa penting lainnya. Pasukan-pasukan kedua raja tersebut bergerak menyeberangi Eropa secara terpisah dan sedikit terhalang oleh kaisar Romawi Timur, Manuel I Comnenus. Setelah melewatiBizantium dan memasuki Anatolia, pasukan-pasukan kedua raja tersebut dikalahkan oleh tentara Seljuk. Louis, Conrad, dan sisa dari pasukannya berhasil mencapai Yerusalem dan melancarkan serangan yang "keliru" ke Damaskus pada tahun 1148. Perang Salib di Timur mencapai kemenangan. Kegagalan ini memicu jatuhnya kota Yerusalem dan Perang Salib Ketiga pada akhir abad ke-12.
    Tentara salib yang mampu menggapai kemenangan adalah gabungan tentara salib Flandria, Frisia, Normandia, Inggris, Skotlandia, dan Jerman. Mereka berlayar menuju Tanah Suci. Di tengah perjalanan, tentara tersebut berhenti dan membantu bangsa Portugis merebut Lisboa tahun 1147. Sementara itu,Perang Salib Utara dikobarkan sebagai upaya untuk mengubah orang-orang yang menganut paganisme menjadi beriman Kristen, dan mereka harus berjuang selama berabad-abad.

    Latar belakang
    Setelah meletusnya Perang Salib Pertama dan Perang Salib 1101, ada tiga negara tentara salib yang didirikan di timur, yaitu Kerajaan Yerusalem,Kepangeranan Antiokhia, dan County Edessa. County Tripoli didirikan pada tahun 1109. Edessa adalah negara yang secara geografis terletak paling utara dari keempat negara ini, dan juga merupakan negara yang paling lemah serta hanya memiliki sedikit penduduk. Maka dari itu, daerah ini sering diserang oleh negara-negara Muslim seperti Ortoqid, Danishmend, dan Seljuk. Baldwin II dan Joscelin dari Courtenay ditangkap akibat kekalahan mereka dalamPertempuran Harran tahun 1104. Baldwin dan Joscelin ditangkap kedua kalinya pada tahun 1122, dan meskipun Edessa kembali pulih setelahPertempuran Azaz pada tahun 1125, Joscelin tewas dalam pertempuran pada tahun 1131. Penerusnya, Joscelin II, terpaksa bersekutu dengan kekaisaranRomawi Timur, namun, pada tahun 1143, Kaisar Romawi Timur, John II Comnenus dan Raja Yerusalem Fulk dari Anjou, meninggal dunia. Joscelin juga bertengkar dengan Count Tripoli dan Pangeran Antiokhia, sehingga Edessa tidak memiliki sekutu yang kuat.
    Sementara itu, Zengi, seorang Atabeg dari Mosul, merebut Aleppo pada tahun 1128. Aleppo merupakan kunci kekuatan di Suriah. Baik Zengi maupun raja Baldwin II mengalihkan perhatian mereka ke arah Damaskus. Sayangnya, Baldwin dapat ditaklukan di luar kota tersebut pada tahun 1129. Damaskus yang dikuasai oleh Dinasti Burid, selanjutnya bersekutu dengan raja Fulk ketika Zengi mengepung kota Damaskus pada tahun 1139 dan tahun 1140.
    Pada akhir tahun 1144, Joscelin II bersekutu dengan Ortoqid dan menyerang Edessa dengan hampir seluruh pasukannya untuk membantu Ortoqid melawan Aleppo. Zengi, yang hendak mengambil kesempatan atas kematian Fulk tahun 1143, dengan cepat bergerak ke utara untuk mengepung Edessa, yang akhirnya jatuh ke tangannya setelah sebulan pada tanggal 24 Desember 1144. Manasses dari Hierges, Philip dari Milly dan lainnya dikirim dari Yerusalem untuk membantu, tetapi mereka sudah terlambat. Joscelin II terus menguasai sisa wilayah Edessa dari Turbessel, tetapi sedikit demi sedikit sisa daerah tersebut direbut atau dijual kepada Bizantium. Zengi sendiri dipuji sebagai "pelindung kepercayaan" dan al-Malik al-Mansur, "raja yang berjaya". Ia tidak menyerang sisa teritori Edessa, atau kerajaan Antiokhia. Peristiwa di Mosul memaksanya untuk pulang, dan ia sekali lagi mengalihkan perhatiannya pada Damaskus, namun ia dibunuh oleh seorang budak pada tahun 1146 dan digantikan oleh anaknya, Nuruddin.[4] Joscelin berusaha untuk merebut kembali Edessa dengan terbunuhnya Zengi, tapi Nuruddin dapat mengalahkannya pada November 1146.

    Reaksi dari Barat
    Berita jatuhnya Edessa dikabarkan oleh para peziarah pada awal tahun 1145, lalu kemudian oleh duta besar dari Antiokhia, Yerusalem dan Armenia. Uskup Hugh dari Jabala melaporkan berita ini kepada Paus Eugenius III, yang mengeluarkan bula kepausan quantum praedecessores pada tanggal 1 Desember 1145 yang memerintahkan dilaksanakannya Perang Salib Kedua. Hugh juga memberitahu Paus bahwa seorang raja Kristen timur diharapkan akan memberi pertolongan kepada negara-negara tentara salib.
    Perang salib yang baru diharapkan akan lebih teratur daripada Perang Salib Pertama. Apalagi, tentara salib akan dipimpin oleh raja-raja terkuat dari Eropa. Sayangnya, paus hanya mendapat sedikit tanggapan. Louis VII dari Perancis telah memikirkan ekspedisi baru tanpa campur tangan Paus. Ia telah mengumumkan hal itu pada istanannya di Bourges tahun 1145. Saat ini masih diperdebatkan, apakah Louis merencanakan perang salibnya sendiri, atau ia hendak memenuhi janjinya kepada saudaranya, Phillip, bahwa ia akan pergi ke Tanah Suci. Mungkin Louis menghendaki pilihan bebasnya setelah mendengar tentang quantum praedecessores. Sayangnya, Kepala Biara Suger dan bangsawan lainnya tidak senang dengan rencana Louis, karena ia akan pergi dari kerajaan selama beberapa tahun. Louis berkonsultasi dengan Bernardus dari Clairvaux, yang menyuruhnya menemui Eugenius. Kini Louis pasti telah mendengar tentang bula kepausan, dan Eugenius dengan penuh semangat mendukung perang salib Louis. Bula kepausan dikeluarkan kembali pada tanggal 1 Maret 1146, dan Paus Eugenius memberikan kekuasaan kepada Bernardus untuk berkhotbah di Perancis.

    Bernardus dari Clairvaux
    Paus memerintahkan Bernardus untuk mengkhotbahkan Perang Salib Kedua dan memberikan indulgensi sebagaimana yang diberikan oleh Paus Urbanus II untuk Perang Salib Pertama. Parlemen dihimpunkan di Vézelay, Burgundia tahun 1146, dan Bernardus berkhotbah dihadapan dewan pada 31 Maret. Louis VII dari Perancis, istri Louis Aliénor dari Aquitania, pangeran dan pemimpin-pemimpin hadir dan bersujud dibawah kaki Bernardus untuk menerima salib peziarah. Conrad III dari Jerman dan keponakannya Frederick Barbarossa, menerima salib dari tangan Bernardus. Paus Eugenius sendiri datang ke Perancis untuk menyemangati. Bernardus kemudian pergi ke Jerman.
    Walaupun semangatnya meluap-luap, namun pada dasarnya Bernardus bukanlah seorang fanatik maupun penganiaya. Seperti pada Perang Salib Pertama, khotbahnya dengan tidak sengaja menyebabkan serangan terhadap orang Yahudi. Pendeta fanatik Perancis yang bernama Rudolf telah menyebabkan pembantaian Yahudi di Rhineland, Cologne, Mainz,Worms, dan Speyer. Rudolf menyatakan Yahudi tidak membantu secara finansial untuk menyelamatkan Tanah Suci. Bernardus menentang serangan tersebut dan berkelana dari Flandria ke Jerman untuk menyelesaikan masalah dan menenangkan massa. Bernardus lalu bertemu Rudolf di Mainz dan berhasil membuatnya diam, lalu mengembalikannya ke biara.

    D. Perang salib Wend
    Ketika Perang Salib Kedua diserukan, banyak orang Jerman Selatan yang menjadi sukarelawan perang. Orang-orang Sachsen di Jerman Utara merasa enggan. Pada pertemuan Reichstag di Frankfurt tanggal 13 Maret 1147, mereka memberitahu Santo Bernardus bahwa mereka lebih ingin berperang melawan bangsa Slavia. Paus Eugenius menerima rencana Sachsen dan mengeluarkan bula kepausan divina dispensatione pada 13 April. Bula Kepausan ini menyatakan bahwa tidak ada perbedaan nilai spiritual yang didapat dalam masing-masing perang salib. Orang yang menjadi sukarelawan melawan bangsa Slavia adalah bangsa Denmark, Sachsen, dan Polandia, dan juga terdapat bangsa Bohemia. Wakil Paus, Anselm dari Havelberg, diberi wewenang untuk memegang kekuasaan secara keseluruhan. Kampanye militer itu sendiri dipimpin oleh keluarga-keluarga Sachsen seperti Ascania, Wettin, dan Schauenburg.
    Kecewa dengan parsitipasi Jerman dalam perang salib, Obotrit menyerang Wagria pada Juni 1147, sehingga tentara salib mulai bergerak pada akhir musim panas tahun 1147. Setelah mengusir Obotrit dari wilayah Kristen, tentara salib menyerang benteng Obotrit di Dobin dan benteng bangsa Liutizia di Demmin. Ketika beberapa tentara salib menganjurkan untuk menghancurkan wilayah di luar kota, beberapa lainnya menolak, dan bertanya, "apakah itu bukan tanah kita sehingga kita hendak menghancurkannya, dan apakah mereka bukan bangsa kita sehingga kita hendak bertempur melawan mereka?" Pasukan Sachsen dibawah Henry si Singa mundur setelah kepala kaum pagan Niklot setuju untuk membaptis garnisun Dobin. Setelah pengepungan Demmin gagal, kontingen tentara salib dialihkan untuk menyerang Pomerania. Mereka telah mencapai kota Kristen Stettin, lalu tentara salib dibubarkan setelah bertemu dengan Uskup Albert dari Pomerania dan PangeranRatibor I dari Pomerania.
    Menurut Bernardus dari Clairvaux, tujuan perang salib ini adalah untuk melawan Slavia pagan "hingga pada saatnya nanti, dengan pertolongan Tuhan, entah mereka akan berpindah agama atau disingkirkan."[13] Sayangnya, tentara salib gagal mengganti agama orang-orang Wend. Orang-orang Sachsen mendapati kaum Slavia di Dobin berbondong-bondong kembali ke kepercayaan pagan mereka ketika tentara Kristen dibubarkan. Albert dari Pomerania menjelaskan, "jika mereka ingin agar Kekristenan mengakar kuat ... yang harus mereka lakukan adalah menyebarkannya melalui pengajaran, bukan menggunakan senjata."
    Pada akhir perang salib, Mecklenburg dan Pomerania mengalami penjarahan dan depopulasi akibat maraknya pertumpahan darah, terutama diakibatkan oleh keganasan tentara Henry si Singa. Akibatnya, penduduk Slavia kehilangan banyak metode produksi, sehingga membatasi perlawanan mereka di masa depan.

    Reconquista dan jatuhnya Lisboa
    Pada musim semi tahun 1147, Paus mengatur perluasan perang salib ke semenanjung Iberia. Ia memerintahkan Alfonso VII dari León untuk menyamakan kampanyenya melawan Moor dengan Perang Salib Kedua.[17] Pada Mei 1147, kontingen tentara salib pertama meninggalkan Dartmouth di Inggris menuju Tanah Suci. Cuaca buruk memaksa kapal mereka berhenti di kota Porto pada 16 Juni 1147. Di sana mereka dibujuk untuk bertemu dengan Afonso I dari Portugal.
    Tentara salib setuju untuk membantu Afonso menyerang Lisboa. Pengepungan Lisboa berlangsung dari 1 Juli hingga 25 Oktober 1147. Pada 25 Oktober, penguasa Moor menyerah, terutama karena kelaparan. Kebanyakan tentara salib menetap di kota yang baru direbut, tetapi beberapa dari mereka berlayar dan meneruskan perjalanan ke Tanah Suci. Beberapa di antara mereka, yang telah berangkat lebih awal, membantu merebut Santarém pada tahun yang sama. Mereka juga membantu menguasai Sintra, Almada, Palmela dan Setúbal, dan dipersilakan untuk tinggal di tanah yang telah ditaklukan. Selanjutnya mereka mulai menghasilkan keturunan.
    Di tempat lain di semenanjung Iberia pada waktu yang hampir sama, Alfonso VII of León, Ramon Berenguer IV, dan lainnya, memimpin tentara salibCatalunya dan Perancis melawan kota pelabuhan Almería yang kaya. Dengan dukungan dari angkatan laut Genova-Pisa, kota ini berhasil diduduki pada Oktober 1147. Ramon Berenger lalu menyerang wilayah Taifa Murabitun di Valencia dan Murcia. Pada Desember 1148, ia merebut Tortosa setelah pengepungan selama lima bulan dengan bantuan tentara salib Perancis dan Genova. Satu tahun kemudian, Fraga, Lleida dan Mequinenza jatuh ke tangan pasukannya.

    E. Perang Salib di Timur
    Joscelin mencoba merebut kembali Edessa setelah pembunuhan Zengi, tetapi Nuruddin menaklukannya pada November 1146. Pada 16 Februari 1147, tentara salib Perancis bertemu di Étampes untuk mendiskusikan rute mereka. Jerman memilih untuk melewati Hongaria karena Roger II, Raja Sisilia, adalah musuh Conrad dan rute laut secara politis tidak praktis. Banyak bangsawan Perancis tidak mempercayai jalur yang akan membawa mereka melalui Kekaisaran Romawi Timur tersebut, yang memiliki sejarah buruk pada masa Perang Salib Pertama. Meskipun demikian, akhirnya mereka memutuskan untuk mengikuti Conrad, dan direncanakan berangkat pada 15 Juni. Roger II merasa tersinggung dan menolak berpartisipasi lebih lanjut. Di Perancis, Kepala Biara Suger dan William II dari Nevers terpilih sebagai wali raja sementara raja pergi mengikuti perang salib. Di Jerman, pengkhotbahan lebih lanjut dikumandangkan oleh Adam dari Ebrach dan Otto dari Freising. Pada 13 Maret di Frankfurt, putra Conrad, Frederick, terpilih sebagai raja dibawah perwakilan Henry, Uskup kepala Mainz. Jerman berencana pergi ke Tanah Suci pada hari Paskah, tetapi mereka tidak berangkat sampai bulan Mei.

    Rute Jerman
    Tentara salib Jerman, tediri dari Franconia, Bayern, dan Swabia, meninggalkan tanah air mereka pada Mei 1147. Ottokar III dari Styria bergabung dengan Conrad di Wina, dan musuh Conrad, Geza II dari Hongaria, akhirnya membiarkan mereka lewat. Ketika 20.000 pasukan Jerman tiba di wilayah Bizantium, Manuel takut mereka akan menyerang Bizantium, dan pasukan Romawi Timur ditugaskan untuk memastikan agar tidak terjadi masalah apapun. Pertempuran-pertempuran kecil dengan beberapa orang Jerman yang tidak mau menurut meletus di dekat Philippopolis dan di Adrianopel, tempat jendral Bizantium, Prosouch, bertempur dengan keponakan Conrad, yang nantinya akan menjadi kaisar, Frederick. Lebih buruk lagi, beberapa pasukan Jerman tewas karena banjir pada awal bulan September. Pada 10 September, mereka tiba di Konstantinopel. Hubungan dengan Manuel kurang baik dan orang Jerman diminta untuk menyeberang ke Asia Kecil secepat mungkin. Manuel ingin Conrad meninggalkan beberapa pasukannya di belakang untuk membantunya bertahan melawan serangan Roger II, yang telah mengambil kesempatan untuk untuk merebut kota-kota di Yunani, tetapi Conrad menolak, walaupun ia adalah musuh dari Roger.
    Di Asia Kecil, Conrad memilih untuk tidak menunggu pasukan Perancis, dan maju menyerang Iconium, ibukota Kesultanan Rum. Conrad memisahkan pasukannya menjadi 2 divisi. Conrad memimpin salah satu 1 divisi, yang hampir dihancurkan oleh Seljuk pada 25 Oktober1147 dalam Pertempuran Dorylaeum Kedua.
    Turki Seljuk menggunakan taktiknya. Mereka berpura-pura mundur, lalu menyerang kavaleri kecil Jerman yang terpisah dari pasukan utama karena mengejar mereka. Conrad mulai mundur pelan-pelan ke Konstantinopel, dan pasukannya diganggu setiap hari oleh Turki Seljuk, yang menyerang dan menaklukan penjaga depan. Bahkan Conrad terluka saat bertempur dengan mereka. Divisi yang lain, dipimpin oleh Otto dari Freising, maju ke selatan pantai Mediterania dan dapat ditaklukan pada awal tahun 1148.


    Rute Perancis
    Tentara salib Perancis berangkat dari Metz pada bulan Juni 1147, dipimpin oleh Louis, Thierry dari Elsas, Renaut I dari Bar, Amadeus III dari Savoy dan saudaranya William V dari Montferrat, William VII dari Auvergne, dan lain-lain, bersama dengan pasukan Lorraine,Bretagne, Burgundi, dan Aquitaine. Pasukan dari Provence, dipimpin oleh Alphonse dari Tolosa, memilih untuk menunggu sampai bulan Agustus. Di Worms, Louis bergabung dengan tentara salib dari Normandia dan Inggris. Mereka mengikuti rute Conrad dengan damai, meskipun Louis datang dalam konflik dengan Geza dari Hongaria sat Geza menemukan Louis telah mempersilakan orang Hongaria untuk bergabung dengan pasukannya.
    Sejak negosiasi awal di antara Louis dan Manuel, Manuel telah menghentikan kampanye militer melawan Kesultanan Rüm dan menandatangani gencatan senjata dengan Mas'ud. Hal ini dilakukan sehingga Manuel dapat memusatkan perhatiannya pada pertahanan kekaisarannya dari tentara salib, yang memiliki reputasi buruk akibat pencurian dan pengkhianatan sejak Perang Salib Pertama. Mereka dituduh melakukan hal yang jahat di Konstantinopel. Hubungan Manuel dengan pasukan Perancis lebih baik daripada dengan orang Jerman. Beberapa orang Perancis marah karena gencatan senjata Manuel dengan Seljuk dan melakukan penyerangan di Konstantinopel, tapi mereka dapat dikendalikan oleh Louis.
    Ketika pasukan dari Savoy, Auvergne, dan Montferrat bergabung dengan Louis di Konstantinopel dengan melewati Italia dan menyeberang dari Brindisi menujuDurres, seluruh pasukan mereka menyeberangi Bosporus menuju Asia Kecil melalui kapal. Mereka disemangati oleh rumor bahwa Jerman telah merebut Iconium, tetapi Manuel menolak memberi Louis bantuan tentara Bizantium. Bizantium baru saja diserang oleh Roger II dari Sisilia, dan seluruh pasukan Manuel dibutuhkan di Balkan. Baik Jerman dan Perancis memasuki Asia tanpa bantuan Bizantium, tidak seperti pada Perang Salib Pertama. Dalam tradisi yang dibuat oleh kakek dari Manuel, Alexios I, Manuel menyuruh orang Perancis untuk menyerahkan wilayah manapun yang direbutnya kepada Romawi Timur.
    Pasukan Perancis bertemu sisa pasukan Conrad di Nicea, dan Conrad bergabung dengan pasukan Louis. Mereka mengikuti rute Otto dari Freising, dan tiba di Efesus pada bulan Desember. Di situ, mereka menyadari bahwa Turki Seljuk mempersiapkan serangan terhadap mereka. Sementara itu, Manuel mengirim utusan yang menyatakan keluhan mengenai penjarahan dan perampasan yang dilakukan oleh Louis, dan tidak ada jaminan bahwa Bizantium akan membantu mereka melawan Turki Seljuk. Setelah itu, Conrad jatuh sakit dan kembali ke Konstantinopel. Louis tidak mendengarkan peringatan mengenai serangan Seljuk dan lalu bergerak keluar Efesus. Seljuk menunggu menyerang, tapi dalam pertempuran kecil diluar Efesus, pasukan Perancis berhasil memenangkan pertempuran. Mereka mencapai Laodicea pada Januari 1148, hampir pada waktu yang sama ketika Otto dari Freising dihancurkan di tempat yang sama. Perjalanan pun tetap dilanjutkan. Barisan depan dibawah pimpinan Amadeus dari Savoy terpisah dari pasukan di Gunung Cadmus, sementara pasukan Louis mengalami kekalahan. Pasukan Turki tidak mengganggu dengan menyerang lebih lanjut dan pasukan Perancis bergerak menuju Adalia. Adalia telah dihancurkan oleh Seljuk, dan juga dibakar agar pasukan Perancis tidak mendapat makanan. Louis tidak lagi ingin melalui jalur darat, dan memilih untuk mengumpulkan armada di Adalia dan berlayar ke Antiokhia. Setelah terlambat selama 1 bulan karena badai, hampir semua kapal yang dijanjikan tidak tiba. Louis dan koleganya mengambil kapal untuk diri mereka sendiri, sementara sisa pasukan harus melanjutkan perjalanan yang jauh ke Antiokhia. Pasukan itu hancur, baik karena serangan Turki maupun karena sakit.

    Perjalanan menuju Yerusalem
    Louis tiba di Antiokhia pada tanggal 19 Maret, setelah terlambat akibat badai. Amadeus dari Savoy meninggal di Siprus selama perjalanan. Louis disambut oleh paman Aliénor, Raymond. Raymond mengharapkan ia membantunya bertahan melawan Seljuk dan menemaninya dalam ekspedisi melawan Aleppo, tetapi Louis menolak. Ia lebih memilih untuk menyelesaikan peziarahannya di Yerusalem daripada memusatkan perhatian pada aspek militer perang salib. Raymond ingin agar Aliénor, istri Louis, tetap berada di belakang dan menceraikan Louis jika ia menolak membantunya. Louis segera meninggalkan Antiokhia menuju County Tripoli, meninggalkan Aliénor. Sementara itu, Otto dari Freising dan sisa pasukannya tiba di Jerusalam pada awal bulan April, setelah itu Conrad segera sampai. Fulk, Patriark Yerusalem, dikirim untuk mengundang Louis bergabung dengan mereka. Armada yang berhenti di Lisboa tiba, dan juga Provencal dibawah komando Aphonse dari Tolosa. Alphonse sendiri tewas dalam perjalanan menuju Yerusalem karena diracuni oleh Raymond II dari Tripoli, keponakannya yang takut akan aspirasi politiknya di Tripoli. Target utama tentara salib adalah dessa, tetapi target yang lebih diutamakan oleh Raja Baldwin III dan Ordo Bait Allahadalah Damaskus.

    Konsili Akko
    Bangsawan Yerusalem menyambut datangnya pasukan dari Eropa, dan diumumkan bahwa konsili harus dihimpunkan untuk menentukan target terbaik tentara salib. Pertemuan berlangsung pada tanggal 24 Juni 1148. Dewan Haute Cour bertemu dengan tentara salib dari Eropa di Palmarea, dekat kota Akko (kota utama di Kerajaan Yerusalem). Baik Louis maupun Conrad dibujuk untuk menyerang Damaskus
    Beberapa bangsawan (baron) Yerusalem menyatakan bahwa menyerang Damaskus adalah tindakan yang tidak bijaksana, karenaDinasti Burid di Damaskus, meskipun Muslim, adalah sekutu mereka melawan dinasti Zengid. Conrad, Louis, dan Baldwin bersikeras bahwa Damaskus adalah kota suci untuk Kekristenan. Seperti Yerusalem dan Antiokhia, Damaskus akan menjadi hadiah yang patut diperhitungkan di mata Kristen Eropa. Pada bulan Juli, pasukan mereka dikumpulkan di Tiberias dan bergerak menuju Damaskus. Mereka berjumlah 50.000 tentara.

    Pengepungan Damaskus
    Tentara salib memilih untuk menyerang Damaskus dari barat, tempat berdirinya kebun buah yang akan memberi mereka makanan. Mereka tiba pada tanggal 23 Juli. Pasukan Muslim sudah siap untuk serangan tersebut dan langsung menyerang pasukan yang bergerak melalui perkebunan diluar Damaskus. Damaskus meminta bantuan dari Saifuddin Ghazi I dari Aleppo dan Nuruddin Zengi dari Mosul. Damaskus lalu menyerang perkemahan tentara salib. Tentara salib dapat dipukul mundur dari tembok ke perkebunan. Di sana mereka rentan terhadap serangan gerilya.
    Menurut William dari Tirus, pada 27 Juli, tentara salib memilih untuk bergerak ke bagian timur, yang lebih sedikit pertahanannya, tetapi lebih kurang lagi persediaan makanan dan airnya. Nuruddin dan Saifuddin telah tiba. Dengan hadirnya Nuruddin di lapangan, sangatlah tidak mungkin bagi tentara salib untuk kembali ke posisi mereka yang lebih baik. Pemimpin tentara salib lokal menolak untuk meneruskan pengepungan, dan ketiga raja tidak memiliki pilihan selain meninggalkan kota. Conrad, lalu sisa pasukan, memilih untuk mundur kembali ke Yerusalem pada 28 Juli. Ketika mundur, mereka diikuti oleh pemanah Turki yang terus menerus menyerang mereka.

    Akibat Perang Salib
    Setiap pihak Kristen merasa saling dikhianati satu sama lain. Rencana baru dibuat untuk menyerang Ascalon, dan Conrad membawa pasukannya kesana, tapi tidak ada bantuan tiba, karena kurangnya kepercayaan akibat kegagalan pengepungan Damaskus. Ketidakpercayaan ini terus berkepanjangan, sehingga menghancurkan kerajaan Kristen di Tanah Suci. Setelah ekspedisi Ascalon dihentikan, Conrad kembali ke Konstantinopel untuk memperkuat aliansi dengan Manuel. Louis tetap berada di Yerusalem sampai tahun 1149.
    Bernardus dari Clairvaux juga dipermalukan oleh kekalahan ini. Bernardus meminta maaf kepada Paus. Menurutnya, dosa tentara salib adalah akibat dari ketidakberuntungan dan kegagalan mereka. Ketika usahanya untuk menyerukan perang salib baru gagal, ia mencoba memisahkan dirinya dari kegagalan Perang Salib Kedua. Bernardus meninggal dunia pada tahun 1153.
    Perang Salib Wend membuahkan hasil yang manis dan pahit. Sementara Sachsen menyatakan Wagria dan Polabia sebagai jajahan mereka, pagan tetap menguasai wilayah Obodrit di sebelah timur Lübeck. Sachsen menerima upeti dari Niklot, memungkinkan kolonisasi Keuskupan Havelberg, dan pembebasan beberapa tahanan Denmark, namun pemimpin-pemimpin Kristen saling mencurigai dan menuduh satu sama lain atas tuduhan mensabotase kampanye militer. Di Iberia, kampanye militer di Spanyol, dan juga pengepungan Lisboa, merupakan satu-satunya kemenangan Kristen dalam Perang Salib Kedua. Kampanye tersebut dianggap sebagai pertempuran penting dalam Reconquista, yang akan selesai pada tahun 1492.
    Serangan terhadap Damaskus membawa malapetaka kepada Yerusalem: Damaskus tidak lagi percaya kepada negara-negara tentara salib, dan kota itu diberikan kepadaNuruddin tahun 1154. Baldwin III menguasai Ascalon pada tahun 1153, yang menyeret Mesir kedalam konflik ini. Yerusalem mampu memasuki Mesir dan merebut Kairopada tahun 1160. Akan tetapi, bantuan dari Eropa jarang datang setelah bencana yang diakibatkan oleh Perang Salib Kedua. Raja Amalric I dari Yerusalem bersekutu dengan Romawi Timur dan melancarkan invasi gabungan ke Mesir tahun 1169, tapi serangan ini gagal. Pada tahun 1171, Salahuddin Ayyubi, keponakan dari salah satu jenderal Nuruddin, menjadi Sultan Mesir. Ia mempersatukan Mesir dan Suriah, lalu mengepung kerajaan tentara salib. Sementara itu, aliansi dengan Bizantium berakhir setelah kematian Kaisar Manuel I pada tahun 1180, dan pada tahun 1187, Yerusalem diserang dan direbut oleh Salahuddin. Pasukannya lalu menyebar ke utara dan merebut semua ibukota negara-negara tentara salib, memicu meletusnya Perang Salib Ketiga.

    F. Perang Salib Ketiga
    Perang Salib Ketiga (1189–1192), juga dikenal sebagai Perang Salib Para Raja, adalah sebuah perang yang dikobarkan para pemimpin Eropa untuk mendapatkan kembali Tanah Suci dari tangan Shalahudin Al-Ayyubi dalam rangkaian Perang Salib.
    Setelah Perang Salib Kedua, dinasti Zengid yang berhasil mengontrol Suriah terlibat dalam konflik dengan Mesir pimpinan dinasti Fatimiyah, yang berakhir dengan bersatunya Mesir dan Suriah di bawah pimpinan Shalahudin Al-Ayyubi. Shalahudin Al-Ayyubi kemudian menggunakan kekuatannya untuk menaklukan Yerusalem pada tahun 1187. Serangan salib ketiga ini dipimpin oleh tokoh-tokoh Eropa yang paling terkenal: Friedrich I Barbarosa dari Jerman, Richard I Lionheart dari Inggris dan Phillip IIdari Perancis. Namun di antara mereka ini sendiri terjadi perselisihan dan persaingan yang tidak sehat, sehingga Friedrich mati tenggelam, Richard tertawan (akhirnya dibebaskan setelah memberi tebusan yang mahal), sedang Phillip bergegas kembali ke Perancis untuk merebut Inggris justru selama Richard tertawan.
    Kegagalan dari Perang Salib Ketiga lalu mengarah pada panggilan untuk Perang Salib Keempat enam tahun setelah Perang Salib Ketiga berakhir pada 1192.

    G. Perang Salib Keempat
    Perang Salib Keempat (1202-1204) pada awalnya dimaksudkan untuk menaklukkan Yerusalem yang telah dikuasai Muslim melalui suatu invasi melalui Mesir. Sebaliknya, pada April 1204, Tentara Salib dari Eropa Barat menyerang dan menaklukkan Kristen (Ortodoks Timur) kota Konstantinopel, ibukota Kekaisaran Bizantium. Ini dipandang sebagai salah satu dari tindakan yang mengakibatkan skisma besar antara Gereja Ortodoks Timur dan Gereja Katolik Roma.

    Latar belakang
    Setelah kegagalan Perang Salib Ketiga (1189-1192), Yerusalem kini telah dikendalikan oleh dinasti Ayyubiyah, yang memerintah seluruh Syria dan Mesir, kecuali untuk beberapa kota di sepanjang pantai masih dikuasai oleh tentara salib Kerajaan Yerusalem, sekarang berpusat di Acre. Perang Salib Ketiga juga telah mendirikan sebuah kerajaan di Siprus.
    Paus Innosensius III berhasil menjadi Paus pada 1198, dan penyeruan perang salib baru menjadi tujuan dari kepausannya. Mayoritas pasukan perang salib, yang berangkat dari Venesia pada Oktober 1202 berasal dari daerah-daerah di Perancis. Beberapa daerah lain di Eropa dikirim juga, seperti Flanders dan Montferrat. Kelompok terkenal lainnya berasal dari Kekaisaran Romawi Suci, termasuk orang-orang di bawah Uskup Martin dari Pairis and Uskup Conrad dari Halberstadt, bersama-sama dalam persekutuan dengan tentara dan pelaut Venesia yang dipimpin oleh Enrico Dandolo doge. Perjanjian ini diratifikasi oleh Paus Innosensius, dengan larangan penyerangan terhadap negara-negara Kristen.

    H. Kondisi sesudah Perang Salib
    Perang Salib Pertama melepaskan gelombang semangat perasaan paling suci sendiri yang diekspresikan dengan pembantaian terhadap orang-orang Yahudi yang menyertai pergerakan tentara Salib melintasi Eropa dan juga perlakuan kasar terhadap pemeluk Kristen Ortodoks Timur. Kekerasan terhadap Kristen Ortodoks ini berpuncak pada penjarahan kota Konstantinopel pada tahun 1024, dimana seluruh kekuatan tentara Salib ikut serta. Selama terjadinya serangan-serangan terhadap orang Yahudi, pendeta lokal dan orang Kristen berupaya melindungi orang Yahudi dari pasukan Salib yang melintas. Orang Yahudi seringkali diberikan perlindungan di dalam gereja atau bangunan Kristen lainnya, akan tetapi, massa yang beringas selalu menerobos masuk dan membunuh mereka tanpa pandang bulu.
    Pada abad ke-13, perang salib tidak pernah mencapai tingkat kepopuleran yang tinggi di masyarakat. Sesudah kota Akka jatuh untuk terakhir kalinya pada tahun 1291 dan sesudah penghancuran bangsa Ositania (Perancis Selatan) yang berpaham Katarisme pada Perang Salib Albigensian, ide perang salib mengalami kemerosotan nilai yang diakibatkan oleh pembenaran lembaga Kepausan terhadap agresi politik dan wilayah yang terjadi di Katolik Eropa.
    Orde Ksatria Salib mempertahankan wilayah adalah orde Ksatria Hospitaller. Sesudah kejatuhan Akka yang terakhir, orde ini menguasai Pulau Rhodes dan pada abad ke-16 dibuang ke Malta. Tentara-tentara Salib yang terakhir ini akhirnya dibubarkan oleh Napoleon Bonaparte pada tahun 1798.

    I. Peninggalan
    Benua Eropa
    Perang Salib selalu dikenang oleh bangsa-bangsa di Eropa bagian Barat dimana pada masa Perang Salib merupakan negara-negara Katolik Roma. Perang Salib juga menimbulkan kenangan pahit.Banyak pula kritikan pedas terhadap Perang Salib di negara-negara Eropa Barat pada masa Renaissance.

    Politik dan Budaya
    Perang Salib amat memengaruhi Eropa pada Abad Pertengahan. Pada masa itu, sebagian besar benua dipersatukan oleh kekuasaan Kepausan, akan tetapi pada abad ke-14, perkembangan birokrasi yang terpusat (dasar dari negara-bangsa modern) sedang pesat di Perancis, Inggris, Burgundi, Portugal, Castilia dan Aragon. Hal ini sebagian didorong oleh dominasi gereja pada masa awal perang salib.
    Meski benua Eropa telah bersinggungan dengan budaya Islam selama berabad-abad melalui hubungan antara Semenanjung Iberia dengan Sisilia, banyak ilmu pengetahuan di bidang-bidang sains, pengobatan dan arsitektur diserap dari dunia Islam ke dunia Barat selama masa perang salib.
    Pengalaman militer perang salib juga memiliki pengaruh di Eropa, seperti misalnya, kastil-kastil di Eropa mulai menggunakan bahan dari batu-batuan yang tebal dan besar seperti yang dibuat di Timur, tidak lagi menggunakan bahan kayu seperti sebelumnya. Sebagai tambahan, tentara Salib dianggap sebagai pembawa budaya Eropa ke dunia, terutama Asia.
    Bersama perdagangan, penemuan-penemuan dan penciptaan-penciptaan sains baru mencapai timur atau barat. Kemajuan bangsa Arab termasuk perkembangan aljabar, lensa dan lain lain mencapai barat dan menambah laju perkembangan di universitas-universitas Eropa yang kemudian mengarahkan kepada masa Renaissance pada abad-abad berikutnya.

    Perdagangan
    Kebutuhan untuk memuat, mengirimkan dan menyediakan balatentara yang besar menumbuhkan perdagangan di seluruh Eropa. Jalan-jalan yang sebagian besar tidak pernah digunakan sejak masa pendudukan Romawi, terlihat mengalami peningkatan disebabkan oleh para pedagang yang berniat mengembangkan usahanya. Ini bukan saja karena Perang Salib mempersiapkan Eropa untuk bepergian akan tetapi lebih karena banyak orang ingin bepergian setelah diperkenalkan dengan produk-produk dari timur. Hal ini juga membantu pada masa-masa awal Renaissance di Itali, karena banyak negara-kota di Itali yang sejak awal memiliki hubungan perdagangan yang penting dan menguntungkan dengan negara-negara Salib, baik di Tanah Suci maupun kemudian di daerah-daerah bekas Byzantium.
    Pertumbuhan perdagangan membawa banyak barang ke Eropa yang sebelumnya tidak mereka kenal atau amat jarang ditemukan dan sangat mahal. Barang-barang ini termasuk berbagai macamrempah-rempah, gading, batu-batu mulia, teknik pembuatan barang kaca yang maju, bentuk awal dari mesiu, jeruk, apel, hasil-hasil tanaman Asia lainnya dan banyak lagi.
    Keberhasilan untuk melestarikan Katolik Eropa, bagaimanapun, tidak dapat mengabaikan kejatuhan Kekaisaran Kristen Byzantium, yang sebagian besar diakibatkan oleh kekerasan tentara Salib pada Perang Salib Keempat terhadap Kristen Orthodox Timur, terutama pembersihan yang dilakukan oleh Enrico Dandolo yang terkenal, penguasa Venesia dan sponsor Perang Salib Keempat. Tanah Byzantium adalah negara Kristen yang stabil sejak abad ke-4. Sesudah tentara Salib mengambil alih Konstantinopel pada tahun 1204, Byzantium tidak pernah lagi menjadi sebesar atau sekuat sebelumnya dan akhirnya jatuh pada tahun 1453.
    Melihat apa yang terjadi terhadap Byzantium, Perang Salib lebih dapat digambarkan sebagai perlawanan Katolik Roma terhadap ekspansi Islam, ketimbang perlawanan Kristen secara utuh terhadap ekspansi Islam. Di lain pihak, Perang Salib Keempat dapat disebut sebuah anomali. Kita juga dapat mengambil suatu kompromi atas kedua pendapat di atas, khususnya bahwa Perang Salib adalah cara Katolik Roma utama dalam menyelamatkan Katolikisme, yaitu tujuan yang utama adalah memerangi Islam dan tujuan yang kedua adalah mencoba menyelamatkan ke-Kristen-an, dalam konteks inilah, Perang Salib Keempat dapat dikatakan mengabaikan tujuan yang kedua untuk memperoleh bantuan logistik bagi Dandolo untuk mencapai tujuan yang utama. Meski begitu, Perang Salib Keempat ditentang oleh Paus pada saat itu dan secara umum dikenang sebagai suatu kesalahan besar.

    Dunia Islam
    Perang salib memiliki efek yang buruk tetapi terlokalisir pada dunia Islam. Dimana persamaan antara “Bangsa Frank” dengan “Tentara Salib” meninggalkan bekas yang amat dalam. Muslim secara tradisional mengelu-elukan Saladin, seorang ksatria Kurdi, sebagai pahlawan Perang Salib. Pada abad ke-21, sebagian dunia Arab, seperti gerakan kemerdekaan Arab dan gerakan Pan-Islamisme masih terus menyebut keterlibatan dunia Barat di Timur Tengah sebagai “perang salib”. Perang Salib dianggap oleh dunia Islam sebagai pembantaian yang kejam dan keji oleh kaum Kristen Eropa.
    Konsekuensi yang secara jangka panjang menghancurkan tentang perang salib, menurut ahli sejarah Peter Mansfield, adalah pembentukan mental dunia Islam yang cenderung menarik diri. MenurutPeter Mansfield, “Diserang dari berbagai arah, dunia Islam berpaling ke dirinya sendiri. Ia menjadi sangat sensitive dan defensive……sikap yang tumbuh menjadi semakin buruk seiring dengan perkembangan dunia, suatu proses dimana dunia Islam merasa dikucilkan, terus berlanjut.”

    Komunitas Yahudi
    Terjadi kekerasan tentara Salib terhadap bangsa Yahudi di kota-kota di Jerman dan Hongaria, belakangan juga terjadi di Perancis dan Inggris, dan pembantaian Yahudi di Palestina dan Syria menjadi bagian yang penting dalam sejarah Anti-Semit, meski tidak ada satu perang salib pun yang pernah dikumandangkan melawan Yahudi. Serangan-serangan ini meninggalkan bekas yang mendalam dan kesan yang buruk pada kedua belah pihak selama berabad-abad. Kebencian kepada bangsa Yahudi meningkat.Posisi sosial bangsa Yahudi di Eropa Barat semakin merosot dan pembatasan meningkat selama dan sesudah Perang Salib. Hal ini memuluskan jalan bagi legalisasi Anti-Yahudi oleh Paus Innocentius III dan membentuk titik balik bagi Anti-Semitabad pertengahan.
    Periode perang salib diungkapkan dalam banyak narasi Yahudi. Di antara narasi-narasi itu, yang terkenal adalah catatan-catatan Solomon bar Simson dan Rabbi Eliezer bar Nathan, “The Narrative of The Old Persecution” yang ditulis oleh Mainz Anonymus dan “Sefer Zekhirah” dan “The Book of Remembrance” oleh Rabbi Ephrain dari Bonn.

    Pegunungan Kaukasus
    Orang Armenia merupakan pendukung setia Tentara Salib. Di Pegunungan Kaukasus di Georgia, di dataran tinggi Khevsureti yang terpencil, ada sebuah suku yang disebut Khevsurs yang dianggap merupakan keturunan langsung dari sebuah kelompok tentara salib yang terpisah dari induk pasukannya dan tetap dalam keadaan terisolasi dengan sebagian budaya perang salib yang masih utuh. Memasuki abad ke-20, peninggalan dari baju perang, persenjataan dan baju rantai masih digunakan dan terus diturunkan dalam komunitas tersebut. Ahli ethnografi Rusia, Arnold Zisserman, yang menghabiskan 25 tahun (1842 – 1862) di pegunungan Kaukasus, percaya bahwa kelompok dari dataran tinggi Georgia ini adalah keturunan dari tentara Salib yang terakhir berdasarkan dari kebiasaan, bahasa, kesenian dan bukti-bukti yang lain. Penjelajah Amerika Richard Halliburton melihat dan mencatat kebiasaan suku ini pada tahun 1935.

    BAB 3
    PENUTUP
    A. Kesimpulan
    Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa Perang salib adalah perang untuk merebut daerah kekeuasaan, yaitu tanah suci palestina dari tangan kekuasaan muslim. Perang salib bermula dari abad ke-11 M sampai abad ke-13M, dan terjadi sampai 4 kali.
    Pada abad ke-13, perang salib tidak pernah mencapai tingkat kepopuleran yang tinggi di masyarakat. Sesudah kota Akka jatuh untuk terakhir kalinya pada tahun 1291 dan sesudah penghancuran bangsa Ositania (Perancis Selatan) yang berpaham Katarisme pada Perang Salib Albigensian, ide perang salib mengalami kemerosotan nilai yang diakibatkan oleh pembenaran lembaga Kepausan terhadap agresi politik dan wilayah yang terjadi di Katolik Eropa.
    Perang salib memiliki efek yang buruk tetapi terlokalisir pada dunia Islam. Dimana persamaan antara “Bangsa Frank” dengan “Tentara Salib” meninggalkan bekas yang amat dalam. Menurut Peter Mansfield, “Diserang dari berbagai arah, dunia Islam berpaling ke dirinya sendiri. Ia menjadi sangat sensitive dan defensive……sikap yang tumbuh menjadi semakin buruk seiring dengan perkembangan dunia, suatu proses dimana dunia Islam merasa dikucilkan, terus berlanjut.”

    B. Saran
    Di dalam islam perang tidaklah dianjurkan, tetapi apabila islam diserang maka kita wajib untuk membelanya. Dalam melakukan segala tindakan apapun kita harus senantiasa memikirkan dampak positif dan negativenya dari tindakan tersebut. Dari kejadian di atas kita senantiasa harus mengambil ibroh dari kejadian perang salib tersebut, bahwa islam itu merasa dikucilkan akibat dari perang salib tersebut. Maka dari kita harus senantiasa membangkitkan islam dari keterperukan tersebut.

    agama

    Pengertian Agama Secara Umum
    ________________________________________
    Merumuskan pengertian agama bukan suatu perkara mudah, dan ketidak sanggupan manusia untuk mendefinisikan agama karena disebabkan oleh persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepentingan mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar lagi, karena itu tidak mengherankan jika secara internal muncul pendapat-pendapat yang secara apriori menyatakan bahwa agama tertentu saja sebagai satu-satunya agama samawi, meskipun dalam waktu yang bersamaan menyatakan bahwa agama samawi itu meliputi Islam, Kristen dan Yahudi.
    Sumber terjadinya agama terdapat dua katagori, pada umumnya agama Samawi dari langit, agama yang diperoleh melalui Wahyu Illahi antara lain Islam, Kristen dan Yahudi.—-dan agama Wad’i atau agama bumi yang juga sering disebut sebagai agama budaya yang diperoleh berdasarkan kekuatan pikiran atau akal budi manusia antara lain Hindu, Buddha, Tao, Khonghucu dan berbagai aliran keagamaan lain atau kepercayaan.
    Dalam prakteknya, sulit memisahkan antara wahyu Illahi dengan budaya, karena pandangan-pandangan, ajaran-ajaran, seruan-seruan pemuka agama meskipun diluar Kitab Sucinya, tetapi oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai Perintah Illahi, sedangkan pemuka-pemuka agama itu sendiri merupakan bagian dari budaya dan tidak dapat melepaskan diri dari budaya dalam masa kehidupannya, manusia selalu dalam jalinan lingkup budaya karena manusia berpikir dan berperilaku.
    Beberapa acuan yang berkaitan dengan kata “Agama” pada umumnya; berdasarkan Sansekerta yang menunjukkan adanya keyakinan manusia berdasarkan Wahyu Illahi dari kata A-GAM-A, awalan A berarti “tidak” dan GAM berarti “pergi atau berjalan, sedangkan akhiran A bersifat menguatkan yang kekal, dengan demikian “agama: berarti pedoman hidup yang kekal”
    Berdasarkan kitab, SUNARIGAMA yang memunculkan dua istilah; AGAMA dan UGAMA, agama berasal dari kata A-GA-MA, huruf A berarti “awang-awang, kosong atau hampa”, GA berarti “genah atau tempat” dan MA berarti “matahari, terang atau bersinar”, sehingga agama dimaknai sebagai ajaran untuk menguak rahasia misteri Tuhan, sedangkan istilah UGAMA mengandung makna, U atau UDDAHA yang berarti “tirta atau air suci” dan kata GA atau Gni berarti “api”, sedangkan MA atau Maruta berarti “angin atau udara” sehingga dalam hal ini agama berarti sebagai upacara yang harus dilaksanakan dengan sarana air, api, kidung kemenyan atau mantra.
    Berdasarkan kitab SADARIGAMA dari bahasa sansekerta IGAMA yang mengandung arti I atau Iswara, GA berarti Jasmani atau tubuh dan MA berarti Amartha berarti “hidup”, sehingga agama berarti Ilmu guna memahami tentang hakikat hidup dan keberadaan Tuhan.
    PENGERTIAN AGAMA MENURUT ISLAM
    16 December 2009 at 11:22 (ISLAMI)
    Dr. Franny Dahler mengajukan dua bentuk definisi agama. Pertama definisi umum yang berlaku bagi semua agama. Kedua definisi khusus berlaku bagi agama itu sendiri. Dalam islam agama ada dua. Samawi dan bukan samawi.
    Agama islam sebagai agama samawi terakhir yang dipelihara Allah sepanjang masa,definisi agama ditetapkan oleh pengikutnya secara obyektif menurut pandangan islam.
    A, Arti agama dalam bahasa arab dan alqur’an
    Agama berasal dari bahasa arab yang mempunyai dua istilah yaitu addien dan almillah. Addien berarti syari’at dan almillah berarti orang yang melaksanakan ibadah agamanya.
    Jika dilhat dari segi lughat,kata “dien” itu masdar dari kata kerja “daana”-“yadiinu”. Menurut lughat,kata dien mempunyai bermacam macam arti:
    -Cara atau adat -perhitungan
    -Peraturan -hari kiamat
    -Undang-undang -nasehat
    -Taat atau patuh -Agama
    -Mengesakan tuhan -Kemenangan
    -Pembalasan -kekuasaan
    B. Pengertian Dienul islam
    I. Menurut bahasa addin dapat berarti
    a. kesejahteraan dan keselamatan
    b. tangga jenjang keatas
    c. penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah
    II. Menurut istilah (terminologi)
    Dienul islam berarti “Agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rosul-NYA. Nabi segenap ummat manusia agar mereka memperoleh kebahagiaan didunia dan akherat.
    C. Tujuan dienul islam
    Tujuan islam yang utama yaitu bertauhid kepada Allah SWT. Tauhid yaitu berkeyakinan bahwa Allah itu esa tak ada sekutu bagi-NYA.keesaan yang dikehendaki islam adalah esa dalam segala hal esa pada dzat maupun sifat-NYA.
    D. Pengertian agama menurut islam
    Unsur terpenting dari agama umumnya ialah keyakinan tentang adanya kenyataan lain dan kenyataan sekarang ini,yang lebih agung, lebih suci,tempat manusia tergantung dan berhasrat untuk mendekatinya.
    Definisi agama menurut islam yang ditetapkan oleh para ahli:
    1. Dr.A.Mukti Ali
    Agama adalah kepercayaan akan adanya Tuan Yang Maha Esa dan hukum yang diwahyukan kepada utusan-NYA untuk kebahagiaan hidup manusia didunia dan Akhirat.
    2. Drs..idi Gazalba
    Agama adalah kepercayaan kepada tuhan dan hubungan manusia dengan yang kudus,dihayati sebagai hakekat yang gaib,hubungan mana menyatakan diri dalam bentuk serta sistem kultus dan sikap hidup berdasarkan doktrin tertentu.
    3. musthofa abdurrazik
    Agama adalah peraturan yang bertautan dengan keadaan yang suci.
    4. syaech mahmoud saltout
    Islam adalah agama Allah yang diperintahkan-NYA untuk mengajarkan tentang pokok-pokok serta peraturan kepada nabi Muhammad SAW dan menugaskanya untuk menyampaikan agama tersebut kepada seluruh manusia dan mengajak mereka untuk memeluknya.
    5. tenku.M.hasby assiddiqhie
    Agama adalah suatu kumpulan peraturan yang ditetapkan Allah untuk menarik dan menuntun para ummat yang berakal sehat,suka tunduk dan patuh kepada kebaikan,supaya mereka memperoleh kebahagiaan dunia dan akherat.
    6. K.H.R. Muhammad adnan
    Agama adalah peraturan dari Allah SWT untuk manusia yang berakal guna mencari keyakinan,mencapai jalan bahagia lahir bathin,dunia dan akherat bersandar pada pada wahyu-wahyu Ilahi yang terhimpun dalam kitab suci AL-Qur’an.
    7. A. Hasan
    Agama adalah sebuah I’tikad kepercayaan ,undang-undang,,peraturan,pimpinan, pelajaran buat keselamatan dunia dan akherat yang diwahyukan Allah kepada manusia melalui perantaraan Rosulullah.
    8. KH thahir abdul Mu’in
    Agama adalah ketentuan ketuhanan yang mengantarkan manusia dengan berpegang kepadanya,kepada kebahagiaan dunia dan kesejahteraan akherat.
    9. KH.E Abdurrahman
    Agama adalah ketetapan ketuhanan karena kebaikan Allah kepada manusia dengan melalui lidah antara mereka,untuk mencapai kerasulan itu tidak dapat dengan usaha dan tidak bisa dibuat-buat,dan tidak akan mendapatkan wahyu itu dengan cara belajar.
    10. Muhammad Natsir
    Agama adalah suatu kepercayaandancara hidup yang mengandung faktor-faktor antara lain kepercayaan dengan adanya tuhan sebagai sumber dari segala sumber hukumdan nilai hidup.
    11. Ahmad Abdullah Al-Masdoossi
    Agama adalah tata aturan hidup yang diwahyukan untuk umat manusia,dari zaman kezaman sejak manusia di gelarkan diatas bumi ini.
    12. Mahmud Yunus
    Agama adalah hari kemudian,hari akherat,pada hari itu ada pengadilan yang seadil-adilnya yang mana hakimnya ialah tuhan Yang Maha Esa.
    13. A. gaffar Ismail
    Islam adalah agama yang dibawa nabi Mhammad SAW yan berisi kelengkapan-kelengkapan dan pelajaran-pelajaran.
    14. Putusan majlis ulama persatuan islam
    Agama adalah wahyu ilahi yang diturunkan dari Allah kepada RasulNYA untuk disampaikan kepada manusia.
    15. KH. Munawr kholil
    Agama adalah undang-undang ilani yang diturunkan kepada para nabi atau Rosul Allah,yang terdiri dari bangsa manusia yana dipilih olehnya dengan perantara wahyu yang akan disampaikan kepada umat mereka menurut sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT
    16. Ulama ahli hukum
    Agama adalah undang-undang yang lengkapyang diturunkan Allah kepada nabidan Rosulnya untuk mengaturb segala perikehidupan manusia.
    17. sebagai ulama lain
    agama adalah wahyu yang didatangkanoleh Allah kepada para nabi dan Rosul-NYA,yang telah dipilih olehnya diantara para hamba-NYA.
    18. Majlis Tarjih Muhammadiyah
    Majlis tarjih Muhammadiyah pada bulan desember 1954,telah menetapkan Definisi Agama.
    KEUNGGULAN AGAMA ISLAM
    July 4th, 2008 | Author: Admin
    هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
    “Dia Yang telah mengutus Rosul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar dimenangkan atas seluruh agama yang lainnya meskipun orang-orang musyrikin membencinya.”
    ( Qs. At-Taubah : 33 dan Ash-Shoff : 9 )
    الإِسْلامُ يَعْلُو وَ لا يُعْلَى
    “Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkannya.” ( HR. Bukhori )
    ‘AQIDAH KETUHANAN
    ISLAM Di dalam agama Islam masalah ‘aqidah ketuhanan terli-hat jelas pada prinsip ajaran Tauhid, yaitu hanya Alloh semata Tuhan seluruh alam semesta, sehingga yang ber-hak untuk disembah pun hanya Alloh semata.
    YAHUDI Agama Yahudi meyakini keesaan Alloh dalam ketuhanan Nya, namun umat Yahudi meyakini bahwa Alloh memili ki putera, yaitu Uzair. Sehingga dalam peribadatannya se lain menyembah Alloh, mereka juga menyembah Uzair atau Ezra.
    KRISTEN
    ( Protestan ) Agama Kristen Protestan adalah sempalan dari agama Ka tholik. Umat Protestan mengaku mengesakan Tuhan, na-mun dalam keesaan yang berbilang, yaitu Tuhan itu Esa namun terdiri dari 3 oknum, yaitu Alloh ( Tuhan Bapa ), ‘Isa atau Yesus ( tuhan anak ) dan Roh Qudus, yang ke-mudian disebut dengan Trinitas atau Tritunggal. Sehing-ga dalam peribadatannya mereka menyembah kepada se-mua oknum tuhan tersebut.
    KATHOLIK Agama Katholik adalah sempalan dari agama Ortodox. Umat Katholik mengaku mengesakan Tuhan dengan kee-saan yang berbilang yang tercermin dalam ajaran Trinitas atau Tritunggal, yaitu : Tuhan Bapa, tuhan anak dan Roh Qudus. Selain itu mereka juga menyembah Bunda Maria.
    HINDU Agama Hindu menetapkan Tuhan tertingginya adalah Is-wara atau Trimurti yang terdiri dari Dewa Brahma, Dewa Wisnu dan Dewa Ciwa. Namun dalam peribadatannya umat Hindu terbelah-bagi, sebagian ada aliran yang me-nyembah Brahma, ada yang menyembah Wisnu dan ada pula yang menyembah Ciwa. Agama Hindu Bali ( Gama Bali ) termasuk yang menyembah Ciwa. Selain itu mere-ka juga menyembah dewa-dewi lainnya yang jumlahnya sangat banyak.
    BUDHA Agama Budha pada asalnya hanya merupakan ajaran fil-safat kehidupan. Namun sepeninggal Sidharta Gautama agama Budha mulai berbicara mengenai ketuhanan. Tu-han tertinggi menurut Umat Budha adalah Sang Hyang Adhi Budha. Selain itu, umat Budha mengimport pula de wa-dewi yang lainnya baik yang berasal dari agama Hin-du atau dari ajaran Animisme China. Dan dalam perkem-bangannya, Shidarta Gautama dan orang-orang suci yang dianggap telah mencapai derajat kebudhaan ikut pula di-sembah.
    SIFAT-SIFAT TUHAN
    ISLAM Dalam ajaran agama Islam, Alloh memiliki sifat-sifat yang mulia dan sempurna yang tidak mungkin diserupai oleh siapa pun. Yaitu sifat-sifat yang tersebut dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits yang shohih, tanpa menyerupa- kan dengan si-fat-sifat makhluk dan tanpa menta’wilkan-nya ( memalingkan maknanya ).
    YAHUDI Dalam ajaran Yahudi, Alloh dianggap memiliki sifat-si- fat yang kurang sempurna, seperti kikir, bodoh, faqir dan lain-lainnya.
    KRISTEN Dalam ajaran Kristen, baik Protestan maupun Katholik, Alloh adalah sosok yang biasa digambarkan dalam wujud manusia atau diserupakan dengan bentuk manusia.
    HINDU Dalam agama Hindu, dewa-dewa mereka memiliki sifat-sifat yang serba kekurangan, sifat yang ada pada suatu de wa terkadang tidak dimiliki oleh dewa yang lainnya. Se-lain itu, penganut Hindu juga menggambarkan dewa-de-wi mereka dengan berbagai bentuk, ada yang berbentuk manusia dan ada pula yang berbentuk hewan, ada yang tampan atau cantik, tapi ada juga yang jelek dan kejam.
    BUDHA Dalam agama Budha, Tuhan atau dewa tertinggi mereka digambarkan sebagai seorang yang berbentuk manusia se dang duduk bersila dengan bertelanjang dada. Dan sifat-sifat dewa-dewi lainnya sama dengan agama Hindu, yai-tu ada yang tampan atau cantik, namun ada pula yang bu-ruk rupa.
    KENABIAN
    ISLAM Agama Islam meyakini bahwa sosok para nabi adalah pri badi pilihan yang terjaga dari segala macam sifat tercela, bahkan sebelum mereka diangkat menjadi nabi. Namun demikian, para nabi adalah manusia biasa yang tidak me-miliki sifat-sifat ketuhanan.
    YAHUDI Agama Yahudi banyak memberikan sifat-sifat yang terce la kepada para nabi, seperti : pemabuk, pezina, mata ke-ranjang dan lain-lain, baik sebelum maupun setelah men-jadi nabi. Bahkan mereka tak segan-segan membunuh pa ra nabi yang tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka.
    KRISTEN
    ( Protestan ) Agama Kristen Protestan membolehkan seorang nabi me miliki masa lalu yang buruk, sebagaimana Rosul Paulus yang mantan musuh besar Nabi ‘Isa.
    KATHOLIK Agama Katholik selain membolehkan seorang nabi memi liki masa lalu yang buruk, mereka juga mengkultuskan para nabi, bahkan memberikan sebagian sifat Tuhan kepa da para nabi.
    HINDU Agama Hindu tidak mengakui adanya para nabi. Mereka hanya percaya kepada para Reci yang bertapa dan menda pat wangsit berkenaan dengan agama mereka.
    BUDHA Agama Budha juga tidak mengenal adanya para nabi. Me reka hanya mengakui adanya orang-orang suci yang ber-upaya mencapai tingkat kebudhaan.
    KITAB SUCI
    ISLAM Dalam agama Islam, kitab suci Al-Qur’an adalah firman Alloh, bukan buatan atau rekaan Nabi Muhammad shol- lallohu ‘alaihi wa sallam yang mesti diriwayatkan secara mutawatir sebagaimana aslinya. Ada pun perkataan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah hadits, yang hadits pun mesti diriwayatkan secara shohih atau hasan.
    YAHUDI Dalam agama Yahudi, kitab suci mereka telah musnah ke tika perkampungan mereka diserbu oleh Bukhtunshir. Pe-nulisan kembali kitab TAURAT dan TALMUD tidak la-gi diketahui penulisnya dan waktu penulisannya.
    KRISTEN
    ( Protestan ) Dalam agama Kristen Protestan, kitab suci mereka yaitu Injil versi King James, tidak lagi orisinil. Di samping pe-riwayatannya yang tidak mutawatir, bahkan tidak shohih, yang berbahasa aslinya pun tidak lagi diketahui. Bahkan dimungkinkan bagi mereka untuk melakukan revisi pada Injil-Injil-nya tersebut.
    KATHOLIK Dalam agama Katholik, kitab suci mereka yaitu Injil ver-si Douay tidak lagi orisinil. Karena periwayatannya yang tidak mutawatir, bahkan tidak shohih, yang berbahasa as-linya pun tidak lagi diketahui. Selain itu, Injil versi Katho lik banyak mengalami penambahan yang tidak ada pada Injil versi Protestan.
    HINDU Kitab suci agama Hindu yaitu Veda, tidak hanyalah ki-dung-kidung gubahan para reci dan pertama yang dibuku kan tanpa diketahuo penulis dan waktu ditulisnya. Bah-kan tidak semua orang Hindu diizinkan mendengar dan membaca kitab Veda, yaitu Kasta Brahmana, Ksatria dan Waisya. Sedangkan kasta Sudra dan Paria dilarang keras mendengarkan Veda.
    BUDHA Kitab suci agama Budha yaitu Tripitaka hanya khutbah-khutbah Sidharta Gautama yang ditulis ¾ abad sepening-gal Sidharta, itu pun belum lengkap. Ditulis baru secara lengkap sekitar 4 abad setelah meninggalnya Sidharta. Dengan demikian kitab suci Tripitaka bukan wahyu.

    KEleBIhan ISLAM DIBanding Agama lain


    Kelebihan umat islam dari umat yang lain

    (3:110)

    Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

    (3:111)

    Mereka sekali-kali tidak akan dapat membuat mudharat kepada kamu, selain dari gangguan-gangguan celaan saja, dan jika mereka berperang dengan kamu, pastilah mereka berbalik melarikan diri ke belakang (kalah). Kemudian mereka tidak mendapat pertolongan.

    (3:112)

    Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia [218], dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu [219] karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu [220] disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.

    (3:113)

    Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus [221], mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang).

    (3:114)

    Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu termasuk orang-orang yang saleh.

    (3:115)

    Dan apa saja kebajikan yang mereka kerjakan, maka sekali-kali mereka tidak dihalangi (menenerima pahala) nya; dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa.
    Islam merupakan agama yang memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan Agama – agama lain . Hal ini dapat kita lihat secara cerdas . Ada beberapa keunggulan Agama Islam dibandingkan dari berbagai Agama yang lain
    1. Nama ; dari segi Nama Islam unggul dibandingkan berbagai agama yang ada .Berbeda dengan agama lain, nama agama islam bukan berasal dari nama pendirinya atau nama tempat penyebarannya. Tapi, nama Islam menunjukkan sikap dan sifat pemeluknya terhadap Allah. Kita ambil contoh Agama Nas*ani dan Hindu diambil dari nama tempat , Bud*a dang Konghucu diambil dari nama tokoh pendirinya. Sedangkan ISLAM menunjukan atau memiliki makna sebagai misi dari agama tersebut
    Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya. [An-Nisa’: 125]
    2. Yang diterima Allah; Agama yang diterima / di ridhai Allah nantinya di akhirat yaitu agama islam . Dan selain agama islam maka tertolak atau tidak terima oleh Allah.
    “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. ……………………..” [Ali Imran:19]
    “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali Imran:85]
    3.Selalu Berhubungan dengan Allah ; Agama islam merupakan agama yang setiap saat nya selalu menjalin hubungan dengan Allah . Tidak seperti agama lainnya yang menjalin hubungan hanya pada waktu terntu . Ini bisa dilihat bukan hanya dari shalat 5 x sehari semalam , tapi dalam melakukan segala aktivitas kehidupannya umat islam selalu mengingat Allah . Dimulai dari bangun tidur dengan bersyukur membaca do’a .setelah itu pergi ke kamar mandi sebelum masuk ke kamar mandi berdo’a.dan keluar berdo’a pula . Dan hampir setiap aktivitas dilakukan dengan berdo’a sampai tidur lagi. Dalam do’a tersebut otomatis umat islam menjalin hubungan dengan Tuhannya Allah .Semenimal minimal mungkin umat muslim sebelum memulai sesuatu membaca basmalah dan setelah selesai mengerjakan sesuatu membaca Hamdalah. Sungguh sangat luar biasa sekali.
    4. Selalu Berhubungan dengan sesama manusia ; Agama islam juga agama yang sangat menjalin hubungan dengan sesama manusia . ini bisa dilihat dari setiap muslim jika bertemu selalu mengucapkan salam “Assalamualaikum wr wb ” Sungguh mempunyai makana yang luar biasa dimana mereka yang bertemu saling mendo’akan . Tidak seperti agama lain yang ucapan salam pertemuan nya tidak mempunyai makna seperti hai.., hallo , selamat pagi dll. Ada suatu cerita seorang ibu yang menelpon anaknya dari Aceh pukul 10 pagi si ibu berkata ” Selamat Pagi nak…”Namun anaknya menjawab “disini sudah siang bu..”
    . Ternyata selain tidak mempunyai makna ucapan sapaan selamat pagi / siang / malam juga tidak bersifat universal itu baru kita lihat antar sesama Indonesia. Namun Assalamualikum mengucapkannya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu bisa kapan pun diucapkan mau pagi , sore atau malam , jadi ucapan salam dalam islam mempunyai makna serta bersifat universal.Selain salam sangat banyak lagi hal yang bisa menjalin silaturahmi dengan sesama , satu contoh lagi yaitu hal yang dianggap sepele yaitu bersin . Ternyata dalam islam jika ada orang bersin kita juga punya do’a nya. Sungguh agama islam sangat luar biasa sekali
    Masih banyak lagi keunggulan agama islam dibandingklan dengan Agama lainnya . Mungkin kalau disebut satu persatu tidak akan selesai – selesai namun 4 hal diatas jika kita renungi dan pikirkan maka jelaslah bahwa agama islam agama yang sempurna.

    Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Khasaais Al-Ammah Lil Islam menyebutkan bahwa karakteristik ajaran Islam itu terdiri dari tujuh hal penting yang tidak terdapat dalam agama lain, dan ini pula yang menjadi salah satu sebab mengapa hingga sekarang ini begitu banyak orang yang tertarik kepada Islam sehingga mereka menyatakan diri masuk ke dalam Islam. Ini pula yang menjadi sebab, mengapa hanya Islam satu-satunya agama yang tidak “takut” dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, ketujuh karakteristik ajaran Islam sangat penting untuk kita pahami.
    1. Robbaniyyah.
    Allah Swt merupakan Robbul alamin (Tuhan semesta alam), disebut juga dengan Rabbun nas (Tuhan manusia) dan banyak lagi sebutan lainnya. Kalau karakteristik Islam itu adalah Robbaniyyah, itu artinya bahwa Islam merupakan agama yang bersumber dari Allah Swt, bukan dari manusia, sedangkan Nabi Muhammad Saw tidak membuat agama ini, tapi beliau hanya menyampaikannya. Karenanya, dalam kapasitasnya sebagai
    Nabi, beliau berbicara berdasarkan wahyu yang diturunkan kepadanya, Allah berfirman dalam Surah An-Najm : 3-4 yang artinya: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya, ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” Karena itu, ajaran Islam sangat terjamin kemurniannya sebagaimana Allah telah menjamin kemurnian Al-Qur’an, Allah berfirman dalam Surah Al-Hijr : 9 yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” Disamping itu, seorang muslim tentu saja harus mengakui Allah Swt sebagai Rabb (Tuhan) dengan segala konsekuensinya, yakni mengabdi hanya kepada-Nya sehingga dia menjadi seorang yang rabbani dari arti memiliki sikap dan prilaku dari nilai-nilai yang datang dari Allah Swt, Allah berfirman dalam Surah Al-Imran : 79 yang artinya: “Tidak wajar bagi manusia yang Allah berikan kepadanya Al kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia, ‘hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku, bukan penyembah Allah’, tapi dia berkata, ‘hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan kamu tetap mempelajarinya.”
    2. Insaniyyah.
    Islam merupakan agama yang diturunkan untuk manusia, karena itu Islam merupakan satu-satunya agama yang cocok dengan fitrah manusia. Pada dasarnya, tidak ada satupun ajaran Islam yang bertentangan dengan jiwa manusia. Seks misalnya, merupakan satu kecenderungan jiwa manusia untuk dilampiaskan, karenanya Islam tidak melarang manusia untuk melampiaskan keinginan seksualnya selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Prinsipnya, manusia itu kan punya kecenderungan untuk cinta pada harta, tahta, wanita dan segala hal yang bersifat duniawi, semua itu tidak dilarang di dalam Islam, namun harus diatur keseimbangannya dengan kenikmatan ukhrawi, Allah berfirman dalam Surah Al-Qashash : 77 yang artinya:”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu di dunia dan berbuat baikklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi ini. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan .”
    3. Syumuliyah.
    Islam merupakan agama yang lengkap, tidak hanya mengutamakan satu aspek lalu mengabaikan aspek lainnya. Kelengkapan ajaran Islam itu nampak dari konsep Islam dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari urusan pribadi, keluarga, masyarakat sampai pada persoalan-persoalan berbangsa dan bernegara. Kesyumuliyahan Islam tidak hanya dari segi ajarannya yang rasional dan mudah diamalkan, tapi juga keharusan menegakkan ajaran Islam dengan metodologi yang islami. Karena itu, di dalam Islam kita dapati konsep tentang dakwah, jihad dan sebagainya. Dengan demikian, segala persoalan ada petunjuknya di dalam Islam, Allah berfirman dalam Surah An-Nahl : 89 yang artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu al kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
    4. Al Waqi’iyyah.
    Karakteristik lain dari ajaran Islam adalah al waqi’iyyah (realistis), ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang dapat diamalkan oleh manusia atau dengan kata lain dapat direalisir dalam kehidupan sehari-hari. Islam dapat diamalkan oleh manusia meskipun mereka berbeda latar belakang, kaya, miskin, pria, wanita, dewasa, remaja, anak-anak, berpendidikan tinggi, berpendidikan rendah, bangsawan, rakyat biasa, berbeda suku, adat istiadat dan sebagainya.
    Disamping itu, Islam sendiri tidak bertentangan dengan realitas perkembangan zaman bahkan Islam menjadi satu-satunya agama yang mampu menghadapi dan mengatasi dampak negatif dari kemajuan zaman. Ini berarti, Islam agama yang tidak takut dengan kemajuan zaman.
    5. Al Wasathiyah.
    Di dunia ini ada agama yang hanya menekankan pada persoalan-persoalan tertentu, ada yang lebih mengutamakan masalah materi ketimbang rohani atau sebaliknya. Ada pula yang lebih menekankan aspek logika daripada perasaan dan begitulah seterusnya. Allah Swt menyebutkan bahwa umat Islam adalah ummatan wasathan (umat yang pertengahan), umat yang seimbang dalam beramal, baik yang menyangkut pemenuhan terhadap kebutuhan jasmani dan akal pikiran maupun kebutuhan rohani.
    Manusia memang membutuhkan konsep agama yang seimbang, hal ini karena tawazun (kesimbangan) merupakan sunnatullah. Di alam semesta ini terdapat siang dan malam, gelap dan terang, hujan dan panas dan begitulah seterusnya sehingga terjadi keseimbangan dalam hidup ini. Dalam soal aqidah misalnya, banyak agama yang menghendaki keberadaan Tuhan secara konkrit sehingga penganutnya membuat simbol-simbol dalam bentuk patung. Ada juga agama yang menganggap tuhan sebagai sesuatu yang abstrak sehingga masalah ketuhanan merupakan khayalan belaka, bahkan cenderung ada yang tidak percaya akan adanya tuhan
    sebagaimana komunisme. Islam mempunyai konsep bahwa Tuhan merupakan sesuatu yang ada, namun adanya tidak bisa dilihat dengan mata kepala kita, keberadaannya bisa dibuktikan dengan adanya alam semesta ini yang konkrit, maka ini merupakan konsep ketuhanan yang seimbang. Begitu pula dalam masalah lainnya seperti peribadatan, akhlak, hukum dan sebagainya.
    6. Al Wudhuh.
    Karakteristik penting lainnya dari ajaran Islam adalah konsepnya yang jelas (Al Wudhuh). Kejelasan konsep Islam membuat umatnya tidak bingung dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam, bahkan pertanyaan umat manusia tentang Islam dapat dijawab dengan jelas, apalagi kalau pertanyaan tersebut mengarah pada maksud merusak ajaran Isla itu sendiri. Dalam masalah aqidah, konsep Islam begitu jelas sehingga dengan aqidah yang mantap, seorang muslim menjadi terikat pada ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Konsep syari’ah atau hukumnya juga jelas sehingga umat Islam dapat melaksanakan peribadatan dengan baik dan mampu membedakan antara yang haq dengan yang bathil, begitulah seterusnya dalam ajaran Islam yang serba jelas, apalagi pelaksanaannya dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
    7. Al Jam’u Baina Ats Tsabat wa Al Murunnah.
    Di dalam Islam, tergabung juga ajaran yang permanen dengan yang fleksibel (al jam’u baina ats tsabat wa al muruunah). Yang dimaksud dengan yang permanen adalah hal-hal yang tidak bisa diganggu gugat, dia mesti begitu, misalnya shalat lima waktu yang mesti dikerjakan, tapi dalam melaksanakannya ada ketentuan yang bisa fleksibel, misalnya bila seorang muslim sakit dia bisa shalat dengan duduk atau berbaring, kalau dalam perjalanan jauh bisa dijama’ dan diqashar dan
    bila tidak ada air atau dengan sebab-sebab tertentu, berwudhu bisa diganti dengan tayamum. Ini berarti, secara prinsip Islam tidak akan pernah mengalami perubahan, namun dalam pelaksanaannya bisa saja disesuaikan dengan situasi dan konsidinya, ini bukan berarti kebenaran Islam tidak mutlak, tapi yang fleksibel adalah teknis pelaksanaannya. Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita bahwa, Islam merupakan satu-satunya agama yang sempurna dan kesempurnaan itu memang bisa dirasakan oleh penganutnya yang setia

    Senin, 26 Desember 2011

    Cara Merubah Smadav 8.8 Menjadi Pro

    Cara Merubah Smadav 8.8 Menjadi Pro

    Smadav 8.8 Pro. Disini hadir untuk melengkapi versi gratisannya yakni smadav 8.8. Bagi anda yang ingin mencicipi kehandalan smadav 8.8 pro silakan ikuti tutor kami ini!

    Sebelumnya, saya menyarankan anda untuk tetap memberikan donasi kepada SMADAV, agar menjadi antivirus yang lebih baik. Key ini saya berikan hanya untuk kepentingan pribadi. TIDAK UNTUK DIPERJUAL BELIKAN!!.

    Saat mengisi key diusahakan untuk dalam keadaan Offline. Jika anda terkena BLACKLIST, caranya:
    Kolom Nama : anti-bajakan
    Key : dikosongkan

    Cara 2 menghilangkan tanda bajakan (Anti blacklist) pada Smadav 8.8 :
    1. Hilangkan Tanda centang di semua pengaturan dasar & pengaturan tambahan sehingga semua fiturnya tidak aktif.
    2. Lalu ketikkan "anti-pembajakan" di kolom nama (tanpa tanda petik) dan klik register.
    3. Kemudian masukan kode di bawah ini ke kolom registrasi.

    Cara 3 menghilangkan blacklist smadav 8.8 dengan regedit
    1. Pastikan Smadav di PC/Laptop kamu tidak aktif(Klik kanan pada ikon Smadav di System tray dan klik Exit).
    2. Klik Start-Run lalu ketik "Regedit" ATAU tekan logo Windows & R secara bersamaan lalu ketik "Regedit" untuk menjalankan registry editor.
    3. Lalu buka HKEY_CURRENT_USER - Software - Microsoft - Notepad pada registry editor.
    4. Kemudian cari "lfPitchΔndFamily", "lfPitchΔndFamily2", dan "lfPitchΔndFamily3" ,klik kanan pada value tersebut dan klik Delete dan Yes lalu OK (Hapus semua value yang namanya lfPitchΔndFamily).
    5. Selanjutnya buka direktori C:\Program Files\Smadav dan klik 2 kali pada file "SMΔRTP.exe" untuk menjalankan Smadav.
    6. Dan masukkan data dibawah ini ke kolomnya masing-masing pada tab Setting di Smadav.

    Key Smadav 8.8
    Nama : MWSmadavAV
    Key : 991399508060

    Sabtu, 17 Desember 2011

    kawin hamil

    BAB II
    PEMBAHASAN
    2.1 Pengertian
    Kawin hamil atau pernikahan yang dilakukan setelah wanita itu hamil terlebih dahulu adalah kawin atau pernikahan yang menurut hukum asalnya adalah haram karena berdasarkan dua alasan:
    Peertama menurut segi lahiriahnya saja wanita itu sudah ternodai oleh orang yang bukan muhrimnya.
    Kedua dilihat dari hukum syara’jikalau pernikahan itu terjadi di khawatirkan anak yang dikandung si wanita itu di aku oleh orang yang menikahinya, padahal jelas bahwa anak itu bukan anak dari orang yang menikahinya melainkan anak dari perbuatan ibu nya yang melakukan perbuatan terkutuk dengan orang lain.
    Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat.
    Pertama:
    Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan zinanya. Hal ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang mu?min.” (QS: An Nur : 3.)
    Syaikh Al-Utsaimin berkata, “Kita mengambil dari ayat ini satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.”
    Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak. Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah Subhanahu wa Ta\’ala berfirman, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari?atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah” (QS: Asy Syruraa : 21)
    Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta\’ala menjadikan orang-orang yang membuat syari?at bagi hamba-hamba-Nya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik.

    Namun, bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat ke dua berikut terpenuhi.
    Kedua: Dia harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya.
    Rasulullah bersabda: “Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra? dengan satu kali haid. “ (Lihat Mukhtashar Ma\’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab : Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al Mundziriy berkata : Di Dalam isnadnya ada Syuraik Al Qadliy, dan Al Arnauth menukil dari Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish : Bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.(Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
    Di dalam hadits di atas, Rasulullah melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
    Juga sabdanya: Artinya, “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.” (Abu Dawud, lihat, Artinya: ‘alimus Sunan 3/75-76.)
    Mungkin sebagian orang mengatakan, bahwa yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya. Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , “Tidak boleh menikahi-nya sampai dia taubat dan selesai dari ?iddahnya dengan melahirkan kandung-annya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.”
    Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah menga-takan, ?Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib menung-gu wanita itu beristibra? dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya, kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, berdasar-kan hadits Nabi yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.
    Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra? dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.


    Ketika ada seseorang yang bertanya kepada seorang ustad.
    “Apabila ada seorang wanita dan pria menikah, akan tetapi dalam kondisi wanita tersebut dalam keadaan hamil, setelah anaknya lahir apakah pasangan tersebut wajib menikah lagi???
    Kalau "wajib", bagaimana cara kita menyampaikan kepada pasangan tersebut agar mau menikah lagi, agar mereka merasa tidak tersinggung???
    Soalnya selama ini kan yang mereka tau, kalau sudah pernah menikah, itu sudah sah.”
    Wassalammualaikum Wr. Wb
    Jawaban
    Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Menikahi wanita yang sedang dalam keadaan hamil hukumnya ada dua. Yang pertama, hukumnya haram. Yang kedua, hukumnya boleh.
    Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang menghamili. Wanita itu dihamili olehA, sedangkan yang menikahinya B. Hukumnya haram sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
    Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) padatanaman orang lain. (HR Abu Daud)
    Yang dimaksud dengan tanaman orang lain maksudnya haram melakukan persetubuhan dengan wanita yang sudah dihamili orang lain. Baik hamilnya karena zina atau pun karena hubungan suami isteri yang sah. Pendeknya, bila seorang wanita sedang hamil, maka haram untuk disetubuhi oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang menyetubuhinya.
    Dari dalil di atas kita mendapatkan hukum yang kedua, yaitu yang hukumnya boleh. Yaitu wanita hamil karena zina dinikahi oleh pasangan zina yang menghamilinya. Hukumnya boleh dan tidak dilarang.
    Maka seorang laki-laki menikahi pasangan zinanya yang terlanjur hamil dibolehkan, asalkan yang menyetubuhinya (mengawininya) adalah benar-benardirinya sebagai laki-lakiyang menghamilinya, bukan orang lain.
    2.2 . Hukum Menikah Dengan Wanita Yang Hamil Terlebih Dahulu
    Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah sah tidaknya prnikahan seorang wanita yang sedang hamil dikarenakan zina :
    1. Para ulama Maliki, Hambali dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi mengatakan tidak diperbolehkan pernikahannya sebelum dia melahirkan, tidak dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki yang lainnya. Hal ini dikarenakan keumuman sabda Rasulullah saw,”Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan..” (HR. Abu Daud) dan sebagaimana riwayat dari Said al Musayyib bahwa seorang laki-laki telah menikahi seorang wanita dan ketika diketahui bahwa wanita itu sedang hamil dan diberitahukanlah hal ini kepada Nabi saw maka beliau saw pun memisahkan mereka berdua.” (HR. Baihaqi)
    2. Para ulama Syafi’i, Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat bahwa dibolehkan pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena perzinahan dikarenakan belum terkukuhkannya nasab, sebagaimana sabda Nabi saw,” Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa.” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud). Tidak disyaratkan taubat untuk kesahan pernikahan seorang wanita pezina menurut jumhur ulama, sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar yang pernah memukul seorang laki-laki dan perempuan pezina dan dia menganjurkan untuk mengumpulkan keduanya.
    Para ulama Hambali mensyaratkan kesahan akad seorang wanita zina dengan adanya pertaubatan dari wanita itu atas zina yang dilakukannya, sebagimana firman Allah swt :
    الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

    Artinya : “atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)
    Seorang wanita yang belum bertaubat dari perbuatan itu maka ia masih terdeskreditkan oleh perzinahan dan apabila ia telah bertaubat maka hilanglah pendeskreditan itu, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Seorang yang bertaubat bagai orang yang tidak ada baginya dosa.” (HR. Ibnu majah, Baihaqi)
    Didalam fiqih Syafi’i hanya ada satu pendapat bahwa tidak ada mahram pada mani hasil dari zina, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya hukum nasab didalam warisan maupun yang lainnya. Maka dari itu akad nikah dari seorang wanita hamil dari berzina adalah sah baik dengan orang yang menzinahinya atau yang lainnya namun dimakruhkan untuk menggaulinya demi menghindari perselisihan dalam hal keharamannya. Ini juga pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan salah satu dari dua riwayat Imam Abu Hanifah dan pendapat dari Imam Muhammad bin al Hasan.
    Dengan demikian maka akad seorang wanita hamil karena zina adalah sah namun dimakruhkan untuk menggaulinya hingga dia melahirkan apa yang dikandungnya dari hasil perzinahan tersebut, menurut para ulama Syafi’i. Diharamkan menggaulinya, menurut Abu Hanifah dan Muhammad. Sedangkan didalam madzhab Maliki terdapat beberapa pendapat , ada yang mengatakan : diharamkan, ada yang mengatakan : makruh, ada yang mengatakan : boleh dan ada juga yang mengatakan : dianjurkan. Kemudian bayi yang dilahirkan dari hasil zina ini hanya dinasabkan kepada ibunya saja dikarenakan dialah yang mengandungnya dari zina itu dan tidak kepada suaminya. (Buhuts wa Fatawa Islamiyah juz II hal 220 – 221)
    Dengan demikian pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena zina ketika seluruh persyaratannya terpenuhi maka ia dianggap sah dan tidak perlu lagi diulangi setelah anak yang dikandung dari hasil perzinahan tersebut terlahir.

















    2.3. Pendapat Para Ulama Tentang Kawin Hamil
    1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
    Jumhurul fuqaha' (mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu?
    Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.
    Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz 'hurrima' atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
    Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.
    Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu:
    Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur: 32).
    Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhuma. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
    Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut:
    Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).
    Dan hadits berikut ini:
    Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)


    Selain itu juga ada hadits berikut ini
    Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)
    Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."
    2. Pendapat Yang Mengharamkan
    Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat untuk mengharamkan tindakan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri. Paling tidak tercatat ada Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhum ajmain.
    Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
    Bahkan Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang isteri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur: 3).
    Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila isterinya serong dan tetap menjadikannya sebagai isteri.
    Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts." (HR Abu Daud)
    Di antara tokoh di zaman sekarang yang ikut mengharamkan adalah Syeikh Al-Utsaimin rahmahullah.
    3. Pendapat Pertengahan
    Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.
    Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar'i.
    Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseorang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.
    Lalu, karena penegakan syariah dan hukum hudud hanya bisa dilakukan oleh ulil amri (pemerintah) maka hukum rajam, cambuk, dan yang lain belum bisa dilakukan. Sebagai gantinya, tobat dari zina bisa dengan penyesalan, meninggalkan perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulangi.
    Dan hukum pernikahan di antara mereka sudah sah, asalkan telah terpenuhi syarat dan rukunnya. Harus ada ijab qabul yang dilakukan oleh suami dengan ayah kandung si wanita disertai keberadaan 2 orang saksi laki-laki yang akil, baligh, merdeka, dan 'adil.
    Tidak Perlu Diulang
    Kalau kita mengunakan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan pernikahan mereka sah, maka karena akad nikah mereka sudah sah, sebenarnya tidak ada lagi keharusan untuk mengulangi akad nikah setelah bayinya lahir. Karena pada hakikatnya pernikahan mereka sudah sah. Tidak perlu lagi ada pernikahan ulang.
    Buat apa diulang kalau pernikahan mereka sudah sah. Dan sejak mereka menikah, tentunya mereka telah melakukan hubungan suami isteri secara sah. Hukumnya bukan zina.
    Status Anak
    Adapun masalah status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri.
    Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnyadipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. Itu saja bedanya.
    Bila seorang wanita yang pernah berzina itu akan menikah dengan orang lain, harus dilakukan proses istibra', yaitu menunggu kepastian apakah ada janin dalam perutnya atau tidak. Masa istibra' itu menurut para ulama adalah 6 bulan. Bila dalam masa 6 bulan itu memang bisa dipastikan tidak ada janin, baru boleh dia menikah dengan orang lain.
    Sedangkan bila menikah dengan laki-laki yang menzinahinya, tidak perlu dilakukan istibra' karena kalaupun ada janin dalam perutnya, sudah bisa dipastikan bahwa janin itu anak dari orang yang menzinahinya yang kini sudah resmi menjadi suami ibunya.
    [1] Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Nailul Authar 4/438 , “‘Iddah adalah istilah bagi waktu penantian seorang perempuan untuk menikah (lagi) setelah suaminya meninggal atau (suaminya) menceraikannya. (Berakhirnya waktu ini) dengan (sebab dia) melahirkan (jika hamil), quru` (yaitu haid menurut pendapat yang kuat-pen.) atau dengan (berlalunya) beberapa bulan.”
    [2] Kata mustahabb, mandub dan masnun menurut para ulama ushul fiqh bermakna sama , yaitu disunnahkan, tetapi kami menerjemahkannya sesuai dengan konteks pertanyaan.
    [an-nashihah.com]
    Adapun yang berpendapat seperti ini (bertentangan)
    Haram hukumnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.
    Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini:
    أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: لا توطأ امرأة حتى تضع
    Nabi SAW bersabda, “Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.” (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
    لا يحل لامرئ مسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقى ماءه زرع غيره
    Nabi SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” (HR Abu Daud dan Tirmizy)
    Adapun bila wanita yang hamil itu diniakhi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka umumnya para ulama membolehkannya, dengan beberapa varisasi detail pendapat:
    A. Pendapat Imam Abu Hanifah
    Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
    B. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
    Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa ‘iddahnya.

    Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.
    C. Pendapat Imam Asy-Syafi’i
    Adapun Al-Imam Asy-syafi’i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.

    D. Undang-undang Perkawinan RI
    Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:
    • Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
    • Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dpat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
    • Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
    Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash berikut ini
    Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR Tabarany dan Daruquthuny).
    Juga dengan hadits berikut ini:
    Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Isteriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)
    Tidak Perlu Nikah Ulang
    Ketika seorang laki-laki menikah dengan wanita yang terlanjur dihamilinya, maka akad nikahnya itu sudah sah. Sehingga tidak perlu diulangi lagi, karena akad nikah cukup sekali saja. Kalau sudah sah, maka tidak perlu ada pengulangan.
    Perbedaan Pendapat Tentang Kebolehan Menikahi wanita yang telah hamil
    Memang ada sebagian pendapat yang mengharamkan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri dengan berdalil kepada ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
    Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS. An-Nur: 3)
    Namun kalau kita teliti, rupanya yang mengharamkan hanya sebagian kecil saja. Selebihnya, mayoritas para ulama membolehkan.



    KATA PENGANTAR

    Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan masalah ini denagan judul ”Menikahi Wanita Hamil (Kawin Hamil)”.
    Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna karena masih terbatasnya pengetahuan dan pengalaman yang ada pada diri kami.Oleh karena itu, penulis mengharapkan segala kritik dan saran dari berbagai pihak yang membangun.
    Tanpa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak secara langsung maupun tidak langsung tentunya penulisan makalah ini tidak dapat terselesaikan dengan baik.Oleh karena itu penulis menyampaikan penhargaan dan ucapan terima kasih kepada yang telah mebantu kami.
    Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan segenap pembaca yang budiman pada umumnya,serta mudah-mudahan dapa memenuhi fungsinya.Amien



    Garut, Maret 2011

    Penulis,

    DAFTAR ISI

    KATA PENGANTAR ………………………………………………………
    DAFTAR ISI ………………………………………………………….........

    BAB I PENDAHULUAN
    1.1.Latar Belakang Masalah ………………………………………………
    1.2.Perumusan Masalah …………………………………………………..
    1.3.Tujuan Penulisan ……………………………………………………...

    BAB II PEMBAHASAN
    2.1.Pengertian Kawin Hamil ……………………………………………...
    2.2.Hukum kawin Hamil ………………
    2.3.Pendapat Para Ulama Tentang Kawin Hamil ………………...............

    BAB III PENUTUP
    3.1.Kesimpulan ……………………………………………………………
    3.2.Saran …………………………………………………………………..

    DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………

    i
    ii

    1
    1
    2

    3
    4
    5
    5
    7

    9
    9
    iii


    DAFTAR PUSTAKA

    Sumber Rujukan:
    -Minhajul Muslim.
    Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al Fatawa Al Jami\’ah Lil Mar\’ah Al Muslimah 2/5584.
    -Fatawa Islamiyyah 3/246.
    -Syiakh Al Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246.
    -Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad -Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110.
    -Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab : Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al Mundziriy berkata : Di Dalam isnadnya ada Syuraik Al Qadliy, dan Al Arnauth menukil dari Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish : Bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.(Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
    -Abu Dawud, lihat, Artinya: ‘alimus Sunan 3/75-76.
    -Fatawa Wa Rasail Asy Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128.
    -Ahmad Sarwat, Lc
    Tags: muslimah, pesan untuk istri, wanita
    Prev: Haramkah menikah dengan orang ahmadiyah
    Next: Jilbab Dalam Al Quran dan Jilbab Zaman Sekarang
    SUMBER :
    http://muhibbulislam.wordpress.com/2010/07/12/hukum-nikah-dalam-keadaan-hamil/
    -Lihat pembahasan di atas dalam Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshah 8/81-84, Al-Inshaf 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Thalibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adhwa` Al-Bayan 6/71-84, dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.
    [an-nashihah.com]
    MENIKAHI WANITA HAMIL
    (KAWIN HAMIL)
    DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS KELOMPOK DARI MATA KULIAH FIQIH IBADAH


    Disusun oleh: kelompok 3
    Ahmad Jaelani
    Mira rahayu
    Sabila beladina
    Nenden


    JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    UNIVERSITAS GARUT
    2010
    BAB III
    PENUTUP
    3.1. Kesimpulan
    Kawin hamil atau pernikahan yang dilakukan setelah wanita itu hamil terlebih dahulu adalah kawin atau pernikahan yang menurut hukum asalnya adalah haram karena berdasarkan dua alasan:
    Peertama menurut segi lahiriahnya saja wanita itu sudah ternodai oleh orang yang bukan muhrimnya.
    Kedua dilihat dari hukum syara’jikalau pernikahan itu terjadi di khawatirkan anak yang dikandung si wanita itu di aku oleh orang yang menikahinya, padahal jelas bahwa anak itu bukan anak dari orang yang menikahinya melainkan anak dari perbuatan ibu nya yang melakukan perbuatan terkutuk dengan orang lain.

    3.2. Saran
    Dengan adanya penjelasan dari makalah ini samoga pembaca bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan sunnah Rosul yakni menikah. Semoga apa yang di tuangkan dari pembahasan kami ini menjadikan manfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca. Adapu jikalau ada kekurangan baik dalam segi penulisan atau pembahasannya mohon pembaca meluruskannya, karena kami selaku mahasiswa masih dalam proses pembelajaran.








    BAB I
    PENDAHULUAN
    1.1. Latar Belakang Masalah
    Memang muncul banyak pertanyaan di masyarakat juga di rubrik ini tentang pernikahan yang dilakukan seorang wanita yang terlanjur hamil sebelum menikah yang pada umumnya dikarenakan perzinahan yang dilakukannya.
    Pergaulan yang serba bebas tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang jauh dari rambu-rambu syariah terlebih lagi didukung oleh berbagai sarana yang mudah diakses dan digunakan dalam kemaksiatan maka menjadikan perzinahan sering terjadi dan tidak jarang menghiasi berita-berita di kota-kota besar.
    Perzinahan merupakan perbuatan yang sangat buruk dan pelakunya diancam dosa besar oleh Allah swt, firman-Nya,”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32) Hal itu dikarenakan terlalu banyaknya efek yang ditimbulkan dari perzinahan, baik efek psikologi, sosial maupun moral.
    Dilain sisi islam memuliakan pernikahan dan menjadikannya halal dilakukan oleh manusia. Pernikahan adalah sarana bagi seseorang untuk mendapat ketenangan dan ketentraman hidup yang dibutuhkan oleh setiap orang, sebagaimana firman Allah swt :
    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Artinya : “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Ruum : 21)
    Untuk menghindari aib maksiat hamil di luar nikah, terkadang masyarakat kita justru sering menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan yang semuanya itu karena kurangnya pemahaman ajaran Islam di dalam setiap keluarga di Indonesia (sampai saat artikel ini ditulis). Bila seorang laki-laki menghamili wanita, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil atau meminjam orang untuk menikahi-nya dengan dalih untuk menutupi aib, nah apakah pernikahan yang mereka lakukan itu sah dan apakah anak yang mereka akui itu anak sah atau dia itu tidak memiliki ayah ?



    1.2 . PERUMUSAN MASALAH
    Untuk membahas permasalahan ini penulis membatasi dan menjadikan sebuah perumusan masalah dalam penulisan ini diantaranya:
    Apa pengertian kawin hamil?
    Bagaimana hukum pernikahan (kawin hamil)?
    Bagaimana pendapat para ulama tentang kawin hamil?
    Bagaimana pendapat-pendapat yang lain tentang kawin hamil?
    1.3.Tujuan Penulisan
    Dari perumusan masalah tersebut dapat diketahui bahwa tujuan penulisan makalah ini adalah:
    Untuk mengetahui pengertian kawin hamil
    Untuk mengetahui hukum pernikahan (kawin hamil)
    Untuk mengetahui Bagaimana pendapat para ulama tentang kawin hamil
    Untuk mengetahui Bagaimana pendapat lain tentang kawin hamil