Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

wibiya widget

My Blog List

flag counter

daftar menu

Loading...
Tag this on nabtag

twiter

Recent Comments

google seacrh


  • Web
  • alwafaalmuttaqiin
  • buku tamu

    google translite


    clock

    Voting

    My Ballot Box
    Bagaimana Menurutmu blog ku ni ?







    wibiya widget

    Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

    Jumat, 15 Juni 2012

    Hakikat Manusia dalam Islam





    Berbicara tentang manusia dan agama –dalam hal ini Islam– adalah membicarakan sesuatu yang sangat klasik namun senantiasa aktual. Berbicara tentang kedua hal tersebut sama saja dengan berbicara tentang kita sendiri dan keyakinan asasi kita sebagai makhluk Tuhan. Dikatakan klasik, karena kedua tema ini telah begitu ‘tua’ untuk dibacarakan, dan dikatakan aktual karena kedua tema tersebut begitu melekat dalamkehidupan sehari-hari kita. Sejumlah pertanyaan pun muncul ketika kedua tema tersebut diangkat, misalnya saja, apakah hakekat dari manusia dan agama itu sendiri? Bagaimanakah hubungan antara manusia dan agama? Seberapa besar pengaruh agama terhadap kehidupan manusia? Bagaimanakah manusia harus beragama? Apa fungsi manusia di muka bumi ini? Dan serangkaian pertanyaan lainnya yang akan muncul ketika kita berbicara seputar kedua tema tersebut. Terlebih dahulu, tentunya kita harus mengetahui dulu apa itu manusia dan apa itu agama?

    Pengertian Manusia

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘manusia’ diartikan sebagai ‘makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain); insan; orang’ (1989:558). Menurut pengertian ini manusia adalah makhluk Tuhan yang diberi potensi akal dan budi, nalar dan moral untuk dapat menguasai makhluk lainnya demi kemakmuran dan kemaslahatannya. Dalam bahasa Arab, kata ‘manusia’ ini bersepadan dengan kata-kata nâs, basyar, insân, mar’u, ins dan lain-lain. Meskipun bersinonim, namun kata-kata tersebut memiliki perbedaan dalam hal makna spesifiknya. Kata nâs misalnya lebih merujuk pada makna manusia sebagai makhluk sosial. Sedangkan kata basyar lebih menunjuk pada makna manusia sebagai makhluk biologis. Begitu juga dengan kata-kata lainnya.
    Manusia diciptakan oleh Allah swt dalam bentuk yang sebaik-baiknya (QS. At-Tîn[95]:4). Manusia memiliki dua unsur yaitu jasad dan roh, jasmani dan rohani. Kedua unsur inilah yang mempengaruhi kehidupan manusia selanjutnya. Masing-masing unsur memiliki kebutuhan tersendiri. Dalam prosesnya, manusia berusaha memenuhi kebutuhan kedua unsur tersebut agar ia dapat hidup dengan bahagia dan sejahtera. Kebutuhan fisik/jasmani diantaranya meliputi sandang(QS. Al-A’raf:31), pangan (QS. dan papan (QS). Sedangkan kebutuhan spiritual/rohani diantaranya kebutuhan akan kebahagiaan, kebutuhan untuk memiliki sistem keyakinan, kebutuhan akan keadilan dan kebutuhan lainnya.
    Agama dalam berbagai pandangan
    Secara leksikal, agama diartikan sebagai ‘kepercayaan kepada Tuhan (dewa, dsb) dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan itu’ (KBBI, 1989:9). Dalam bahasa Arab, padanan kata agama adalah kata dîn dan dalam Al-Qur’ân disebutkan sebanyak 92 kali.Menurut Ashfahani dalam kitab al-Mufradât, kata dînmengandung dua dimensi yaitu ketaatan dan balasan. Sedangkan menurut Abul A ‘lâ al-Mawdûdi, Alquran menggunakan kata dîn dalam arti: (1) keperkasaan dan kekuasaan tertinggi (40:64), (2) ketaatan dan ketundukan pada kekuasaan tertinggi, (3) aturan pemikiran dan perbuatan dari penguasa tertinggi, dan (4) balasan yang setimpal dari ketaatan dan pelanggaran pada aturan penguasa tertinggi. Sementara itu, Abdullah ad-Darrâz mengemukakan bahwa agama adalah ‘undang-undang Tuhan yang mendorong orang-orang yang berakal sehat dengan ikhtiar mereka pada kebaikan hidup di dunia dan di akhirat’. (1969:29).
    Bagi kaum sekuler, agama tak lain hanyalah bentuk keterpaksaan individu atau masyarakat dan kebutuhan yang bersifat sementara. Agama tumbuh sebagai akibat dari keadaan tertentu yang menimpa individu atau masyarakat. Berbeda dengan pandangan kaum sekuler, kaum Marxis berpandangan bahwa agama diwujudkan agar kelas penindas tetap dapat mempertahankan kedudukan dan kekuasaanya di kalangan bangsa-bangsa. Para ahli psikologi memandang agama sebagai dorongan-dorongan antara apa yang ada yang ada di dalam diri individu dan interaksi dengan lingkungan di luar dirinya. Freud misalnya, memandang agama sebagai sesuatu yang berasal dari ketidakmampuan manusia menghadapi kekuatan alam di luar diri dan juga kekuatan insting dari dalam diri. Sedangkan Jung berpendapat bahwa hakekat dari pengalaman keagamaan adalah ketundukan pada kekuatan yang lebih tinggi daripada kekuatan kita sendiri. Masih menurut Jung, agama merupakan fenomena yang lahir dari ketidaksadaran.
    Dalam pandangan para sosiolog, agama dianggap sebagai suatu fenomena sosial dengan melihat kelembagaan suatu agama dan perilaku para pemeluk agama. Salah seorang sosiolog Barat, Durkheim, menyatakan bahwa agama adalah suatu kesatuan sistem kepercayaan dan pengalaman terhadap sesuatu yang sakral, yang lain dari yang lain; kepercayaan dan pengalaman yang menyatu dalam suatu komunitas moral yaitu gereja.
    Terlepas dari berbagai pandangan-pandangan di atas, terdapat ciri-ciri umum yang biasanya terdapat dalam sistem-sistem kepercayaan dan aktivitas keagamaan, yaitu: (1) adanya unsur kebaktian, (2) pemisahan antar sakral dan profan, (3) kepercayaan terhadap dewa-dewa atau Tuhan, (4) penerimaan atas wahyu yang supranatural, dan (5) pencarian keselamatan.
    Mengapa Manusia Harus Beragama?
    Kelebihan manusia dibanding makhluk Allah lainnya terletak pada unsur ruhani (mencakup hati dan akal, keduanya bukan materi). Dengan akalnya, manusia yang lemah secara fisik dapat menguasai dunia dan mengatur segala yang ada di atasnya. Karena unsur inilah Allâh menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi untuk manusia (QS. Luqmân [31] ayat 20). Dalam salah satu ayat Al-Qur’an ditegaskan, “Sungguh telah kami muliakan anak-anak Adam, kami berikan kekuasaan kepada mereka di darat dan di laut, serta kami anugerahi mereka rizki. Dan sungguh kami utamakan mereka di atas kebanyakan makhluk Kami lainnya.” (QS. Al-Isra [17]:70).
    Unsur akal pada manusia, awalnya masih berupa potensi (bil-quwwah) yang perlu difaktualkan (bil-fi’li) dan ditampakkan. Oleh karena itu, jika sebagian manusia lebih utama dari sebagian lainnya, maka hal itu semata-mata karena hasil usahanya sendiri, karena itu dia berhak berbangga atas lainnya. Sebagian mereka ada pula yang tidak berusaha memfaktualkan dan menampakkan potensinya itu, atau memfaktualkannya hanya untuk memuaskan tuntutan hewaninya, maka orang itu sama dengan binatang, bahkan lebih hina dari binatang (QS. Al-A’râf [7]: 170 dan Al-Furqân [25]: 42).[2] Termasuk ke dalam unsur ruhani adalah fitrah. Dari segi bahasa, kata fithrah terambil dari akar kata al-fathr yang berarti belahan, dan dari makna ini lahir makna-makna lain antara lain “penciptaan” atau “kejadian”. Konon sahabat Nabi Ibnu Abbas tidak tahu persis makna kata fathir pada ayat-ayat yang berbicara tentang penciptaan langit dan bumi sampai ia mendengar pertengkaran tentang kepemilikan satu sumur. Salah seorang berkata. “Ana fathartuhu”. Ibnu Abbas memahami kalimat ini dalam arti, “Saya yang membuatnya pertama kali. “ Dan dari situ Ibnu Abbas memahami bahwa kata ini digunakan untuk penciptaan atau kejadian sejak awal. Fithrah manusia adalah kejadiannya sejak semula atau bawaan sejak lahirnya. Dalam Al-Quran kata ini dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak dua puluh delapan kali. empat belas di antaranya dalam konteks uraian tentang bumi dan atau langit. Sisanya dalam konteks penciptaan manusia baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah. maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Yang terakhir ini ditemukan sekali yaitu pada surat Al-Rum ayat 30:

    Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama. (pilihan) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. ltulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.
    Merujuk kepada fitrah yang dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa manusia sejak asal kejadiannya, membawa potensi beragama yang lurus, dan dipahami oleh para ulama sebagai tauhid. Selanjutnya dipahami juga, bahwa fitrah adalah bagian dari khalq (penciptaan) Allah. Kalau kita memahami kata la pada ayat tersebut dalam arti “tidak”, maka ini berarti bahwa seseorang tidak dapat menghindari fitrah itu. Dalam konteks ayat ini, ia berarti bahwa fitrah keagamaan akan melekat pada diri manusia untuk selama-lamanya, walaupun boleh jadi tidak diakui atau diabaikannya.[3] Manusia memiliki fitrah yang merupakan modal terbesar manusia untuk maju dan sempurna. Dîn adalah bagian dari fitrah manusia. Muthahhari, seorang pemikir Iran, menyebutkan adanya lima macam fitrah (kecenderungan) dalam diri manusia, yaitu mencari kebenaran (haqiqat), condong kepada kebaikan, condong kepada keindahan, berkarya (kreasi) dan cinta (‘isyq) atau menyembah (beragama). Meskipun kecenderungan beragama adalah suatu yang fitri, namun untuk menentukan siapa atau apa yang pantas dicintai dan disembah bukan merupakan bagian dari fitrah, melainkan tugas akal yang dapat menentukannya. Jadi jawaban dari pertanyaan mengapa manusia harus beragama, adalah bahwa beragama merupakan fitrah manusia. Allâh swt berfirman, “Maka hadapkanlah wajahmu kepada dîn dengan lurus, sebagai fitrah Allâh yang atasnya manusia diciptakan.” (QS. Ar-Rûm [30]: 30). Mengenai beragama sebagai fitrah manusia, Nurcholish Madjid menyatakan,
    Dari sudut pandangan Islam, kebutuhan manusia kepada sistem kepercayaan itu merupakan salah satu naluri kemanusiaan yang paling mendasar, sudah tentu lebih mendasar daripada naluri manusia untuk makan dan minum. Berkenaan dengan ini, al-Qur’ân menyebutkan adanya “perjanjian primordial” (primordial covenant, perjanjian sebelum lahir) antara manusia dan Tuhan, yaitu bahwa manusia mengakui Tuhan itu dan akan hidup berbakti kepada-Nya. … Perjanjian atau covenant itu terjadi dalam alam ruhani, sehingga tidak menjadi bagian dari kesadaran psikologis kita. Karena adanya perjanjian itu, setiap orang lahir dengan kemanusiaan primordial (fithrah) yang suci dan cenderung kepada kebaikan (hanîf). Bersamaan dengan itu ialah adanya naluri untuk kembali ke asal, dan perasaan bahagia dan tenteram karena kembali ke asal itu. Dalam berbagai manifestasinya, dorongan untuk kembali ke asal merupakan sumber energi yang kuat sekali pada manusia (seperti drama tahuan “mudik” saat Lebaran). Salah satu wujud dorongan kembali ke asal itu ialah naluri untuk berbakti kepada Tuhan Demikian kuatnya dorongan untuk berbakti kepada Tuhan dan kembali kepada-Nya itu sehingga harus selalu ada jalan penyalurannya. Jika usaha pencarian saluran itu terjadi tanpa bimbingan, maka manusia akan berbakti kepada apapun yang dikiranya memiliki kualitas sebagai suatu “Tuhan” yang menjadi tujuan pembaktian diri). Karena itu, problema manusia bukanlah tidak percaya kepada adanya suatu jenis “Tuhan”; justru semua manusia, sepanjang sejarahnya, pasti mempercayai suatu jenis “Tuhan”. Maka timbullah politheisme, atau pantheisme, berupa pemujaan kepada obyek-obyek yang dipandang memiliki unsur mysterium, tremendum et fascinans (istilah sosiolog Rudolph Otto). Mitologi dan legenda pun muncul. Tetapi, sebagaimana disebutkan di atas, suatu kepercayaan yang terbukti palsu akan berakibat amat merugikan. Kerugian itu (yang dalam bahasa al-Qur’ân sering disebut al-khusrân), akan menjilma menjadi kesengsaraan. Karena kesengsaraan itu terjadi pada peringkat keruhanian yang lebih mendalam dan hakiki daripada peringkat kejiwaan atau nafsani (psikologis), apalagi jasmani (fisiologis), maka dimensinya pun lebih mendalam dan lebih hakiki.

    Esensi Islam dan Tauhid

    Secara etimologis, Islam merupakan mashdar (gerund) dari kata aslama-yuslimu-islâmanyang berarti ‘ketundukan, kepasrahan, kepatuhan’(Ali, A & Muhdlor, A.Z, 1996:124). Dalam definisi lain Islam diartikan sebagai ‘agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. berpedoman pada kitab suci Alquran yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah swt’(KBBI, 1989:340). Sedangkan secara terminologis, ad-Darrâz mengemukakan bahwa lafal “Islam” dalam Alquran dan Hadits mencakup dua pengertian, umum dan khusus; (1) Islam dalam pengertian umum berarti ‘penyerahan diri seseorang kepada Allâh swt. dengan perasaan tunduk sebagai hamba-Nya dengan akidah tauhid tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, serta mengerjakan segala perintah dan meninggalkan larangannya’. Dengan kata lain, pengertian ini merupakan hakekat dan inti dari agama samawi yang diajarkan oleh para nabi dan rasul (QS. 3:19&64, 42:13 dan 22:78), dan (2) Islam dalam pengertian khusus berarti ‘nama agama yang disiarkan oleh Muhammad saw’ (QS. 3:19&85 dan 5:3)( Ad-Darrâz, 1969:183-184). Muthahhari mengemukakan pengertian lain,
    “Islam adalah nama agama Allah yang unik, semua nabi diangkat untuk agama ini, dan mereka, pada gilirannya, menyeru manusia untuk memasukinya. Agama ini disampaikan kepada manusia dalam bentuk yang paling menyeluruh dan lengkap oleh Muhammad bin Abdullah, nabi terakhir. Kenabian berakhir dengan beliau dan sekarang ini agama tersebut dikenal di seluruh dunia”(1991:87)
    Karakteristik Islam yang sangat mencolok dibanding agama lain adalah tidak dinisbatkannya ajaran Islam dengan nama pembawanya yaitu Nabi Muhammad saw. Islam bukanlah Mohemmedanism seperti yang dituduhkan sementara kalangan orientalis Barat. Ajaran Islam bersifat universal dan abadi sepanjang zaman. Universalitas Islam pada hakekatnya bersumber pada pokok dari seluruh konsep Islam yaitu tauhid. Konsep tauhid adalah konsep khas Islam sekaligus fundamen yang paling esensial yang dapat melahirkan jiwa kaum Muslimin yang merdeka dan bebas dari intervensi, penekanan dan intimidasi dari manusia lainnya. Di sisi lain, konsep tauhid ini melahirkan pula ketundukan, kepasrahan dan ketaatan terhadap undang-undang dan peraturan Allah swt.

    Manusia dalam Perspektif Islam

    Berbicara mengenai manusia dalam perpektif Islam tentunya tidak akan terlepas dari bagaimana Alquran dan Hadits sebagai sumber ajaran Islam membicarakan manusia itu sendiri. Dalam konteks Alquran konsep manusia diwakili oleh kata-kata nafs, basyar, ins, insân, unâs, mar’ dan nâs. Kata-kata yang paling sering digunakan Alquran ketika membicarakan manusia adalah kata basyar, insân dan nâs. Kata basyar lebih dikaitkan dengan manusia dalam kapasitasnya sebagai makhluk biologis. Semua kata basyar dalam Alquran menunjukkan gejala umum yang nampak pada fisik manusia. Dengan demikian, pengertian basyar lebih menunjuk pada aktivitas lahir manusia yang dipengaruhi oleh dorongan kodrat alamiahnya, seperti makan, minum, kawin dan akhirnya mati sebagai akhir kegiatannya di dunia. Sedangkan kata insân -sebagai kata yang paling banyak digunakan Alquran tentang manusia- menerangkan manusia dalam berbagai konteks, antara lain: (1) manusia sebagai makhluk yang dianugerahi pengetahuan (ilmu) (96:1-4), (2) manusia memiliki musuh yang nyata yaitu syetan (12: , (3) manusia sebagai pemikul amanat (33:72), (4) manusia dituntut mengoptimalkan waktu sebaik-baiknya agar tidak tergolong orang yang merugi (103:1-3), (5) manusia dituntut pertanggungjawabannya atas peran dan usahanya di dunia (53:34. konsep basyar dan insan ini merupakan konsep Islam tentang manusia sebagai individu.
    Dalam konteks manusia sebagai makhluk sosial, Alquran menamai manusia dengan sebutan nâs. Manifestasi dari kualitas manusia tidak terlepas dari konteks sosial dan tidak hanya bersifat individual semata. Dalam Alquran surat Ali Imran ayat 112, dinayatakan bahwa kualitas kemanusiaan sangat tergantung dari kualitas berkomunikasi dengan Allah melalui ibadah dan kualitas berinteraksi sosial melalui muamalah.
    Dalam kaitannya dengan tugas dan peran hidupnya di dunia, Alquran menyebut manusia dengan istilah khalifah. Khalifah berarti pengganti atau wakil, dalam hal ini, manusia menajdi khalifah Tuhan untuk mewujudkan kemakmuran di muka bumi. Kekuasaan yang diberikan kepada manusia sebagai mandataris Tuhan bersifat kreatif namun dibatasi oleh aturan-atuaran yang telah digariskan Tuhan sebagai yang diwakilinya, baik yang tersurat maupun tersirat. Penggunaan wewenang ini sepenuhnya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah (39:35). Selain sebagai khalifah, manusia juga berperan sebagai hamba Allah. Esensi dari abd adalah ketaatan, ketundukan dan kepatuhan. Dalam kapasitas sebagai ciptaan Tuhan, manusia memiliki keharusan untuk taat dan payuh kepada Penciptanya. Keengganan manusia mengabdikan dirinya kepada Sang Pencipta akan menggiringnya pada penghambban terhadap diri sendirei, pada hawa nafsunya.
    Kapasitas manusia sebagai khalifah dan hamba Allah sekaligus, bukanlah dua hal yang kontradiktif, melainkan suatu kesatuan yang padu dan tak bisa dipisahkan. Kekhalifahan merupakan manifestasi pengabdian manusia kepada Allah, Tuhan Sang Pencipta. Wallâhu a‘lam bish-shawâb.





    Referensi

    Al-Hâsyîmî, A. (t.t.). Mukhtâr Ahâdîts an-Nabawiyyah wa-al-Hikam al-Muhammadiyyah.Semarang: Toha Putra
    Al-Jâwî, Nawâwî (t.t.). Marrâh Labîd: Tafsîr an-Nawâwî. Syirkah Nur Asia
    Alkaff, H. (2001 ). Risalatuna. Bandung: YPI Aljawad
    Anshari, E.S. (1976). Pokok-pokok Pikiran tentang Islam. Jakarta: Usaha Enterprises
    Asy-Syâthibî, J. (1997). Hasan al-Bannâ: Aqîdatul Mu’min. Bandung: Ma‘had Miftahul Khoir
    Audah, A. (1997). Konkordansi Quran. Jakarta: Litera Antarnusa
    Dradjat, Z. et. al. (1984). Dasar-dasar Agama Islam. Jakarta: Bulan Bintang
    Hasan, A & Nata, A. (1995). Agama Islam. Jakarta: Ditjen Binbaga Islam
    Imarah, M. (1998). Perang Terminologi: Islam vs Barat. Jakarta: Robbani Press
    Madjid, N. (1992). Islam, Iman dan Ihsan Sebagai Trilogi Ajaran Ilahi. Makalah pada situswww.paramadina.com
    ________. (1992). Agama dan Masalah Makna Hidup. Makalah pada situswww.paramadina.com
    ________. (2002). Idul Fitri: Hari Raya Kesucian Manusia, Cinta Kasih dan Persaudaraan Sesama. Khutbah Idul Fitri 1423 H di Institut Teknologi Bandung
    Muthahhari, M. (2001). Manusia Sempurna. Jakarta: Lentera
    ____________. (2001). Manusia dan Takdirnya. Bandung: Muthahhari Paperbacks
    ____________. (1991). Falsafah Kenabian. Bandung: Pustaka Hidayah
    Nurdin, M, et. al.(1995). Moral dan Kognisi Islam. Bandung: Alfabeta
    Othman, A.I. (1981). Manusia Menurut al-Ghazali. Bandung:Pustaka
    Rahman, F. (1983). Tema-tema Pokok Al-Qur’an. Bandung: Pustaka
    Rakhmat, J. (1993). Islam Aktual. Bandung: Mizan
    ________ . (1994). Tafsîr bil-Ma’tsûr 1. Bandung: Rosda
    ________ . (1999). Reformasi Sufistik. Bandung: Pustaka Hidayah
    ________ . (2000). Meraih Cinta Ilahi. Bandung: Pustaka Hidayah
    Sutedjo, M, Fuaduddin & Bafadal, F. (1996). Kapsel Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Ditjen Binbaga Islam
    Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka
    http://aljawad.tripod.con
    http://media.isnet.org
    http://www.eramuslim.com
    http://www..islamlib.com
    http://www.muthahhari.or.id
    http://www.paramadina.com
    http://www.pesantren.net
    http://www.ukhuwwah.or.id

    Sabtu, 09 Juni 2012

    Manfaat Sholat Bagi Kesehatan



    Shalat sebagai tiang agama adalah ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan-gerakannya sudah sangat melekat dengan gestur (gerakan khas tubuh) seorang muslim. Namun, pernahkah terpikirkan manfaat masing-masing gerakan? Sudut pandang ilmiah menjadikan shalat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!
     
    Mari kita coba simak setiap gerakan dalam ibadah Solat berikut ini :

    TAKBIRATUL IHRAM
    Postur: berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah.

    Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar.
     
    Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

    RUKUK
    Postur: Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.
     
    Manfaat: Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi
    bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.

    I'TIDAL
    Postur: Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua tangan setinggi telinga.
     
    Manfaat: Ftidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih
    lancar.

    SUJUD
    Postur: Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai.
     
    Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tumaâninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

    DUDUK
    Postur: Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.
     
    Manfaat: Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan. dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iffirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.

    SALAM
    Gerakan: Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.
     
    Manfaat: Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah.
     
    BERIBADAH secara, kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi mempercantik diri wanita luar & dalam.

    PACU KECERDASAN
    Gerakan sujud dalam salat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu sikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa?
     
    Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yamg memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan.
     
    Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.

    PERINDAH POSTUR
    Gerakan-gerakan dalam salat mirip yoga atau peregangan (stretching). Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan salat dibandingkan gerakan lainnya adalah salat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan.
     
    Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.

    MUDAHKAN PERSALINAN
    Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot-otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-’organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

    PERBAIKI KESUBURAN
    Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam salat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.
     
    Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.

    AWET MUDA
    Pada dasarnya, seluruh gerakan salat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.
     
    Gerakan terakhir, yaitu salam dan menengok ke kiri dan kanan punya pengaruh besar pada kekencangan. kulit wajah. Gerakan ini tak ubahnya relaksasi wajah dan leher. Yang tak kalah pentingnya, gerakan ini menghindarkan wanita dari serangan migrain dan sakit kepala lainnya.

    Minggu, 19 Februari 2012

    Rasulullah SAW dan Pengemis Yahudi Buta

    Rasulullah SAW dan Pengemis Yahudi Buta
    Di sudut pasar Madinah Al-Munawarah seorang pengemis Yahudi buta hari demi hari apabila ada orang yang mendekatinya ia selalu berkata "Wahai saudaraku jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu pembohong, dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya kalian akan dipengaruhinya". Setiap pagi Rasulullah SAW mendatanginya dengan membawa makanan, dan tanpa berkata sepatah kata pun Rasulullah SAW menyuapi makanan yang dibawanya kepada pengemis itu walaupun pengemis itu selalu berpesan agar tidak mendekati orang yang bernama Muhammad. Rasulullah SAW melakukannya hingga menjelang Beliau SAW wafat. Setelah kewafatan Rasulullah tidak ada lagi orang yang membawakan makanan setiap pagi kepada pengemis Yahudi buta itu.

    Suatu hari Abubakar r.a berkunjung ke rumah anaknya Aisyah r.ha. Beliau bertanya kepada anaknya, "anakku adakah sunnah kekasihku yang belum aku kerjakan", Aisyah r.ha menjawab pertanyaan ayahnya, "Wahai ayah engkau adalah seorang ahli sunnah hampir tidak ada satu sunnah pun yang belum ayah lakukan kecuali satu sunnah saja". "Apakah Itu?", tanya Abubakar r.a. Setiap pagi Rasulullah SAW selalu pergi ke ujung pasar dengan membawakan makanan untuk seorang pengemis Yahudi buta yang berada di sana", kata Aisyah r.ha.

    Ke esokan harinya Abubakar r.a. pergi ke pasar dengan membawa makanan untuk diberikannya kepada pengemis itu. Abubakar r.a mendatangi pengemis itu dan memberikan makanan itu kepada nya. Ketika Abubakar r.a. mulai menyuapinya, si pengemis marah sambil berteriak, "siapakah kamu ?". Abubakar r.a menjawab, "aku orang yang biasa". "Bukan !, engkau bukan orang yang biasa mendatangiku", jawab si pengemis buta itu. Apabila ia datang kepadaku tidak susah tangan ini memegang dan tidak susah mulut ini mengunyah. Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut dengan mulutnya setelah itu ia berikan pada ku dengan mulutnya sendiri", pengemis itu melanjutkan perkataannya.

    Abubakar r.a. tidak dapat menahan air matanya, ia menangis sambil berkata kepada pengemis itu, aku memang bukan orang yang biasa datang pada mu, aku adalah salah seorang dari sahabatnya, orang yang mulia itu telah tiada. Ia adalah Muhammad Rasulullah SAW. Setelah pengemis itu mendengar cerita Abubakar r.a. ia pun menangis dan kemudian berkata, benarkah demikian?, selama ini aku selalu menghinanya, memfitnahnya, ia tidak pernah memarahiku sedikitpun, ia mendatangiku dengan membawa makanan setiap pagi, ia begitu mulia.... Pengemis Yahudi buta tersebut akhirnya bersyahadat dihadapan Abubakar r.a.

    meneladani akhlak Rosululloh SAW

    Hikmah Maulid Nabi] Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW.
    A’uudzu billahi minasy syaithanirrajiim Bismillahirrahmanirrahim Allahumma salli ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa sahbihi wasallim
    Setelah Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam wafat, seketika itu pula kota Madinah bising dengan tangisan ummat Islam; antara percaya – tidak percaya, Rasul Yang Mulia telah meninggalkan para sahabat. Beberapa waktu kemudian, seorang arab badui menemui Umar dan dia meminta, “Ceritakan padaku akhlak Muhammad!”. Umar menangis mendengar permintaan itu. Ia tak sanggup berkata apa-apa. Ia menyuruh Arab badui tersebut menemui Bilal. Setelah ditemui dan diajukan permintaan yg sama, Bilal pun menangis, ia tak sanggup menceritakan apapun. Bilal hanya dapat menyuruh orang tersebut menjumpai Ali bin Abi Thalib.
    Orang Badui ini mulai heran. Bukankah Umar merupakan seorang sahabat senior Nabi, begitu pula Bilal, bukankah ia merupakan sahabat setia Nabi.
    Mengapa mereka tak sanggup menceritakan akhlak Muhammad Orang Badui ini mulai heran. Bukankah Umar merupakan seorang sahabat senior Nabi, begitu pula Bilal, bukankah ia merupakan sahabat setia Nabi. Mengapa mereka tak sanggup menceritakan akhlak Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam. Dengan berharap-harap cemas, Badui ini menemui Ali. Ali dengan linangan air mata berkata, “Ceritakan padaku keindahan dunia ini!.” Badui ini menjawab, “Bagaimana mungkin aku dapat menceritakan segala keindahan dunia ini….” Ali menjawab, “Engkau tak sanggup menceritakan keindahan dunia padahal Allah telah berfirman bahwa sungguh dunia ini kecil dan hanyalah senda gurau belaka, lalu bagaimana aku dapat melukiskan akhlak Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam, sedangkan Allah telah berfirman bahwa sungguh Muhammad memiliki budi pekerti yang agung! (QS. Al-Qalam[68]: 4)”

    Badui ini lalu menemui Siti Aisyah r.a. Isteri Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam yang sering disapa “Khumairah” oleh Nabi ini hanya menjawab, khuluquhu al-Qur’an (Akhlaknya Muhammad itu Al-Qur’an). Seakan-akan Aisyah ingin mengatakan bahwa Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam itu bagaikan Al-Qur’an berjalan. Badui ini tidak puas, bagaimana bisa ia segera menangkap akhlak Nabi kalau ia harus melihat ke seluruh kandungan Qur’an. Aisyah akhirnya menyarankan Badui ini untuk membaca dan menyimak QS Al-Mu’minun [23]: 1-11.
    Bagi para sahabat, masing-masing memiliki kesan tersendiri dari pergaulannya dengan Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Kalau mereka diminta menjelaskan seluruh akhlak Nabi, linangan air mata-lah jawabannya, karena mereka terkenang akan junjungan mereka. Paling-paling mereka hanya mampu menceritakan satu fragmen yang paling indah dan berkesan dalam interaksi mereka dengan Nabi terakhir ini.
    Mari kita kembali ke Aisyah. Ketika ditanya, bagaimana perilaku Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam, Aisyah hanya menjawab, “Ah semua perilakunya indah.” Ketika didesak lagi, Aisyah baru bercerita saat terindah baginya, sebagai seorang isteri. “Ketika aku sudah berada di tempat tidur dan kami sudah masuk dalam selimut, dan kulit kami sudah bersentuhan, suamiku berkata, ‘Ya Aisyah, izinkan aku untuk menghadap Tuhanku terlebih dahulu.’” Apalagi yang dapat lebih membahagiakan seorang isteri, karena dalam sejumput episode tersebut terkumpul kasih sayang, kebersamaan, perhatian dan rasa hormat dari seorang suami, yang juga seorang utusan Allah.
    Nabi Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam jugalah yang membikin khawatir hati Aisyah ketika menjelang subuh Aisyah tidak mendapati suaminya disampingnya. Aisyah keluar membuka pintu rumah. terkejut ia bukan kepalang, melihat suaminya tidur di depan pintu. Aisyah berkata, “Mengapa engkau tidur di sini?” Nabi Muhammmad menjawab, “Aku pulang sudah larut malam, aku khawatir mengganggu tidurmu sehingga aku tidak mengetuk pintu. itulah sebabnya aku tidur di depan pintu.” Mari berkaca di diri kita masing-masing. Bagaimana perilaku kita terhadap isteri kita? Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam mengingatkan, “berhati-hatilah kamu terhadap isterimu, karena sungguh kamu akan ditanya di hari akhir tentangnya.” Para sahabat pada masa Nabi memperlakukan isteri mereka dengan hormat, mereka takut kalau wahyu turun dan mengecam mereka.
    Buat sahabat yang lain, fragmen yang paling indah ketika sahabat tersebut terlambat datang ke Majelis Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Tempat sudah penuh sesak. Ia minta izin untuk mendapat tempat, namun sahabat yang lain tak ada yang mau memberinya tempat. Di tengah kebingungannya, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam memanggilnya. Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam memintanya duduk di dekatnya. Tidak cukup dengan itu, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam pun melipat sorbannya lalu diberikan pada sahabat tersebut untuk dijadikan alas tempat duduk. Sahabat tersebut dengan berlinangan air mata, menerima sorban tersebut namun tidak menjadikannya alas duduk akan tetapi malah mencium sorban Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam tersebut.
    Senangkah kita kalau orang yang kita hormati, pemimpin yang kita junjung tiba-tiba melayani kita bahkan memberikan sorbannya untuk tempat alas duduk kita. Bukankah kalau mendapat kartu lebaran dari seorang pejabat saja kita sangat bersuka cita. Begitulah akhlak Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam, sebagai pemimpin ia ingin menyenangkan dan melayani bawahannya. Dan tengoklah diri kita. Kita adalah pemimpin, bahkan untuk lingkup paling kecil sekalipun, sudahkah kita meniru akhlak Rasul Yang Mulia.
    Nabi Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam juga terkenal suka memuji sahabatnya. Kalau kita baca kitab-kitab hadis, kita akan kebingungan menentukan siapa sahabat yang paling utama. Terhadap Abu Bakar, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam selalu memujinya. Abu Bakar- lah yang menemani Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam ketika hijrah. Abu Bakarlah yang diminta menjadi Imam ketika Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam sakit. Tentang Umar, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam pernah berkata, “Syetan saja takut dengan Umar, bila Umar lewat jalan yang satu, maka Syetan lewat jalan yang lain.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam bermimpi meminum susu. Belum habis satu gelas, Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam memberikannya pada Umar yang meminumnya sampai habis. Para sahabat bertanya, Ya Rasul apa maksud (ta’wil) mimpimu itu? Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam menjawab “ilmu pengetahuan.”
    Tentang Utsman, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam sangat menghargai Utsman karena itu Utsman menikahi dua putri Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam, hingga Utsman dijuluki Dzu an-Nurain (pemilik dua cahaya). Mengenai Ali, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam bukan saja menjadikannya ia menantu, tetapi banyak sekali riwayat yang menyebutkan keutamaan Ali. “Aku ini kota ilmu, dan Ali adalah pintunya.” “Barang siapa membenci Ali, maka ia merupakan orang munafik.”
    Lihatlah diri kita sekarang. Bukankah jika ada seorang rekan yang punya sembilan kelebihan dan satu kekurangan, maka kita jauh lebih tertarik berjam-jam untuk membicarakan yang satu itu dan melupakan yang sembilan. Ah…ternyata kita belum suka memuji; kita masih suka mencela. Ternyata kita belum mengikuti sunnah Nabi.
    Saya pernah mendengar ada seorang ulama yang mengatakan bahwa Allah pun sangat menghormati Nabi Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam. Buktinya, dalam Al-Qur’an Allah memanggil para Nabi dengan sebutan nama: Musa, Ayyub, Zakaria, dll. tetapi ketika memanggil Nabi Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam, Allah menyapanya dengan “Wahai Nabi”. Ternyata Allah saja sangat menghormati beliau.
    Para sahabat pun ditegur oleh Allah ketika mereka berlaku tak sopan pada Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Alkisah, rombongan Bani Tamim menghadap Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam. Mereka ingin Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam menunjuk pemimpin buat mereka. Sebelum Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam memutuskan siapa, Abu Bakar berkata: “Angkat Al-Qa’qa bin Ma’bad sebagai pemimpin.” Kata Umar, “Tidak, angkatlah Al-Aqra’ bin Habis.” Abu Bakar berkata ke Umar, “Kamu hanya ingin membantah aku saja,” Umar menjawab, “Aku tidak bermaksud membantahmu.” Keduanya berbantahan sehingga suara mereka terdengar makin keras. Waktu itu turunlah ayat: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya. Takutlah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha Mendengar dan maha Mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menaikkan suaramu di atas suara Nabi. janganlah kamu mengeraskan suara kamu dalam percakapan dengan dia seperti mengeraskan suara kamu ketika bercakap sesama kamu. Nanti hapus amal- amal kamu dan kamu tidak menyadarinya” (QS. Al-Hujurat 1-2)
    Setelah mendengar teguran itu Abu Bakar berkata, “Ya Rasul Allah, demi Allah, sejak sekarang aku tidak akan berbicara denganmu kecuali seperti seorang saudara yang membisikkan rahasia.” Umar juga berbicara kepada Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dengan suara yang lembut. Bahkan konon kabarnya setelah peristiwa itu Umar banyak sekali bersedekah, karena takut amal yang lalu telah terhapus. Para sahabat Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam takut akan terhapus amal mereka karena melanggar etiket berhadapan dengan Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam.
    Dalam satu kesempatan lain, ketika di Mekkah, Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam didatangi utusan pembesar Quraisy, Utbah bin Rabi’ah. Ia berkata pada Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam, “Wahai kemenakanku, kau datang membawa agama baru, apa yang sebetulnya kau kehendaki. Jika kau kehendaki harta, akan kami kumpulkan kekayaan kami, Jika Kau inginkan kemuliaan akan kami muliakan engkau. Jika ada sesuatu penyakit yang dideritamu, akan kami carikan obat. Jika kau inginkan kekuasaan, biar kami jadikan engkau penguasa kami”
    Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam mendengar dengan sabar uraian tokoh musyrik ini. Tidak sekalipun beliau membantah atau memotong pembicaraannya. Ketika Utbah berhenti, Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam bertanya, “Sudah selesaikah, Ya Abal Walid?” “Sudah.” kata Utbah. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam membalas ucapan utbah dengan membaca surat Fushilat. Ketika sampai pada ayat sajdah, Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam pun bersujud. Sementara itu Utbah duduk mendengarkan Nabi sampai menyelesaikan bacaannya.
    Peristiwa ini sudah lewat ratusan tahun lalu. Kita tidak heran bagaimana Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dengan sabar mendengarkan pendapat dan usul Utbah, tokoh musyrik. Kita mengenal akhlak nabi dalam menghormati pendapat orang lain. Inilah akhlak Nabi dalam majelis ilmu. Yang menakjubkan sebenarnya adalah perilaku kita sekarang. Bahkan oleh si Utbbah, si musyrik, kita kalah. Utbah mau mendengarkan Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dan menyuruh kaumnya membiarkan Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam berbicara. Jangankan mendengarkan pendapat orang kafir, kita bahkan tidak mau mendengarkan pendapat saudara kita sesama muslim. Dalam pengajian, suara pembicara kadang-kadang tertutup suara obrolan kita. Masya Allah!
    Ketika Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam tiba di Madinah dalam episode hijrah, ada utusan kafir Mekkah yang meminta janji Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam bahwa Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam akan mengembalikan siapapun yang pergi ke Madinah setelah perginya Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Selang beberapa waktu kemudian. Seorang sahabat rupanya tertinggal di belakang Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Sahabat ini meninggalkan isterinya, anaknya dan hartanya. Dengan terengah-engah menembus padang pasir, akhirnya ia sampai di Madinah. Dengan perasaan haru ia segera menemui Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dan melaporkan kedatangannya. Apa jawab Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam? “Kembalilah engkau ke Mekkah. Sungguh aku telah terikat perjanjian. Semoga Allah melindungimu.” Sahabat ini menangis keras. Bagi Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam janji adalah suatu yang sangat agung. Meskipun Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam merasakan bagaimana besarnya pengorbanan sahabat ini untuk berhijrah, bagi Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam janji adalah janji; bahkan meskipun janji itu diucapkan kepada orang kafir. Bagaimana kita memandang harga suatu janji, merupakan salah satu bentuk jawaban bagaimana perilaku Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam telah menyerap di sanubari kita atau tidak.
    Dalam suatu kesempatan menjelang akhir hayatnya, Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam berkata pada para sahabat, “Mungkin sebentar lagi Allah akan memanggilku, aku tak ingin di padang mahsyar nanti ada diantara kalian yang ingin menuntut balas karena perbuatanku pada kalian. Bila ada yang keberatan dengan perbuatanku pada kalian, ucapkanlah!” Sahabat yang lain terdiam, namun ada seorang sahabat yang tiba-tiba bangkit dan berkata, “Dahulu ketika engkau memeriksa barisan di saat ingin pergi perang, kau meluruskan posisi aku dengan tongkatmu. Aku tak tahu apakah engkau sengaja atau tidak, tapi aku ingin menuntut qishash hari ini.” Para sahabat lain terpana, tidak menyangka ada yang berani berkata seperti itu. Kabarnya Umar langsung berdiri dan siap “membereskan” orang itu. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam pun melarangnya. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam pun menyuruh Bilal mengambil tongkat ke rumah beliau. Siti Aisyah yang berada di rumah Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam keheranan ketika Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam meminta tongkat. Setelah Bilal menjelaskan peristiwa yang terjadi, Aisyah pun semakin heran, mengapa ada sahabat yang berani berbuat senekad itu setelah semua yang Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam berikan pada mereka.
    Rasul memberikan tongkat tersebut pada sahabat itu seraya menyingkapkan bajunya, sehingga terlihatlah perut Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam berkata, “Lakukanlah!”
    Detik-detik berikutnya menjadi sangat menegangkan. Tetapi terjadi suatu keanehan. Sahabat tersebut malah menciumi perut Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dan memeluk Nabi seraya menangis, “Sungguh maksud tujuanku hanyalah untuk memelukmu dan merasakan kulitku bersentuhan dengan tubuhmu!. Aku ikhlas atas semua perilakumu wahai Rasulullah”. Seketika itu juga terdengar ucapan, “Allahu Akbar” berkali-kali. Sahabat tersebut tahu, bahwa permintaan Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam itu tidak mungkin diucapkan kalau Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam tidak merasa bahwa ajalnya semakin dekat. Sahabat itu tahu bahwa saat perpisahan semakin dekat, ia ingin memeluk Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam sebelum Allah memanggil Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam ke hadirat-Nya.
    Suatu pelajaran lagi buat kita. Menyakiti orang lain baik hati maupun badannya merupakan perbuatan yang amat tercela. Allah tidak akan memaafkan sebelum yang kita sakiti memaafkan kita. Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam pun sangat hati-hati karena khawatir ada orang yang beliau sakiti. Khawatirkah kita bila ada orang yang kita sakiti menuntut balas nanti di padang Mahsyar di depan Hakim Yang Maha Agung ditengah miliaran umat manusia? Jangan-jangan kita menjadi orang yang muflis. Na’udzu billah…..
    Nabi Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam ketika saat haji Wada’, di padang Arafah yang terik, dalam keadaan sakit, masih menyempatkan diri berpidato. Di akhir pidatonya itu Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dengan dibalut sorban dan tubuh yang menggigil berkata, “Nanti di hari pembalasan, kalian akan ditanya oleh Allah apa yang telah aku, sebagai Nabi, perbuat pada kalian. Jika kalian ditanya nanti, apa jawaban kalian?” Para sahabat terdiam dan mulai banyak yang meneteskan air mata. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam melanjutkan, “Bukankah telah kujalani hari-hari bersama kalian dengan lapar, bukankah telah kutaruh beberapa batu diperutku karena menahan lapar bersama kalian, bukankah aku telah bersabar menghadapi kejahilan kalian, bukankah telah kusampaikan pada kalian wahyu dari Allah…..?” Untuk semua pertanyaan itu, para sahabat menjawab, “Benar ya Rasul!”
    Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam pun mendongakkan kepalanya ke atas, dan berkata, “Ya Allah saksikanlah…Ya Allah saksikanlah…Ya Allah saksikanlah!”. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam meminta kesaksian Allah bahwa Nabi telah menjalankan tugasnya. Di pengajian ini saya pun meminta Allah menyaksikan bahwa kita mencintai Rasulullah sallAllahu ‘alayhi wasallam. “Ya Allah saksikanlah betapa kami mencintai Rasul-Mu, betapa kami sangat ingin bertemu dengan kekasih-Mu, betapa kami sangat ingin meniru semua perilakunya yang indah; semua budi pekertinya yang agung, betapa kami sangat ingin dibangkitkan nanti di padang Mahsyar bersama Nabiyullah Muhammad, betapa kami sangat ingin ditempatkan di dalam surga yang sama dengan surganya Nabi kami. Ya Allah saksikanlah…Ya Allah saksikanlah Ya Allah saksikanlah”

    sejarah puasa seniin kamis

    sejarah puasa seniin kamis



    Suatu ketika seorang sahabat bertanya pada Rasulullah. “Wahai Rasulullah. Kenapa engkau selalu melaksanakan puasa pada hari Senin dan Kamis saja?”. Ada yang tahu apa jawaban Rasulullah? Inilah topic pembicaraan pada Selasa (18 Jan’11) lalu. Check it out untuk lebih jelasnya, kawan.

    Seketika Rasulullah menjawab, “Ketahuilah, Saudaraku. Hari Senin adalah hari dimana aku diturunkan ke dunia. Hari dimana aku lahir dari rahim ibuku, pertama kalinya aku menyentuh alam ini. Aku sangat bersyukur atas kelahiranku di dunia, dan aku menunjukkan rasa syukurku dengan melaksanakan puasa pada hari itu,”. “Lalu bagaimana dengan hari Kamis, ya Rasul? Apa istimewanya hari itu?” Tanya sahabat lagi. Dengan tenang Rasulullah menjawab, “Tahukah engkau, Saudaraku? Bahwa pada hari itu (Kamis) semua amal ibadah umat manusia dikumpulkan dihadapan Allah oleh para malaikat. Tidakkah engkau merasa bahagia jika di saat amalmu sedang diperiksa, engkau sedang dalam keadaan beribadah kepadaNya?”.
    Yah.. Itulah tadi secuplik reka ulang dari Pak Sudarkajin. Jika kita mau mencari tahu, ternyata sejarah adanya puasa Senin-Kamis sangatlah menarik. Tidak hanya mendapat pahala, tapi selama berpuasa tersebut kita telah memperingati hari kelahiran (Senin) Nabi besar junjungan kita. Namun hal yang perlu kita ingat, bahwa bukan berarti hanya pada hari Kamis saja Allah memeriksa amalan kita. Setiap hari, setiap jam, setiap saat, Allah tahu apa yang kita lakukan, bahkan jika hal tersebut masih berupa pemikiran atau niatan. Subhanallah…
    Timbul sebuah pertanyaan baru dari Oche (salah satu warga A67O K.). “Bagaimana jika pada hari Kamis kita tidak dapat melaksanakan puasa dikarenakan tidak kuat karena adanya pelajaran olahraga?”. Seketika semua anak tersenyum. Tentu saja hal ini yang menjadi kendala bagi kami, warga A67O, dalam melaksanakan puasa Senin-Kamis karena pada hari Kamis kami ada jadwal olahraga.
    Dengan tenang Pak Sudarkajin menjawab, “Tidak apa-apa jika kita menggantinya dengan hari lain, misalnya selasa atau minggu. Akan tetapi, fadilah(keutamaan)nya akan berbeda jika kita melaksanakannya tidak pada hari Kamis. Karena sudah pasti fadilah berpuasa hari Kamis lebih besar dibanding dengan hari yang lain,”. Sejenak kutarik nafas panjang mendengar hal itu (sedikit kecewa, kurasa).
    Muncul pertanyaan lain lagi dari Ena, “Pak, katanya orang dulu puasa hari Jumat itu tidak boleh. Itu gimana hukumnya, Pak?”. Pak Sudarkajin menjelaskan bahwa puasa pada hari Jumat dan Sabtu adalah haram hukumnya. Sebab pada hari itulah umat Yahudi berpuasa. Beliau mengatakan, kita diperbolehkan melaksanakan puasa pada hari Jumat atau Sabtu asalkan diikuti dengan puasa sebelum hari Jumat atau sesudah hari Sabtu. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka puasanya dinilai HARAM.
    Sebenarnya masih banyak yang ingin kutulis. Berhubung minim pengetahuan, jadi saya cari info dulu ya… Hehe. Nantikan info lebih lanjut pada artikel selanjutnya. Wassalamu’alaikum… 

    maulid nabi

    Sejarah maulid nabi moehamad
    In: ilmu, sejarah
    Sejarah maulid nabi moehamad – Perayaan maulid Nabi, pertama kali dirintis oleh Shalahuddin al-Ayyubi, sultan Mesir dari Bani Ayyub yang memerintah pada 570-590 Hijriah atau 1174-1193 Masehi dengan daerah kekuasaan yang membentang dari Mesir sampai Suriah dan Semenanjung Arabia. Ketika itu dunia Islam tengah terlibat dalam perang salib berhadapan dengan bangsa Eropa, terutama bangsa Perancis, Jerman, dan Inggris. Pada 1099, pasukan gabungan eropa berhasil merebut Yerusalem dengan mengubah Masjid Al-Aqsha menjadi gereja. Ketika itu dunia Islam seperti kehilangan semangat jihad dan ukhuwah, sebab secara politis terpecah belah dalam beberapa kerajaan dan kesultanan meskipun khalifahnya satu, yaitu Khalifah Bani Abbas di Baghdad, Iraq.
    Melihat suasana lesu itu, Shalahuddin berusaha untuk membangkitkan semangat jihad kaum muslimin dengan menggelar Maulid Nabi pada 12 Rabiul Awwal. Menurutnya, semangat jihad itu harus dibangkitkan kembali dengan cara mempertebal kecintaan umat kepada Rasulullah SAW. Namun gagasan itu sebenarnya bukan usulan dia, tetapi usulan dari saudara iparnya, Muzaffaruddin Gekburi, yaitu seorang atabeg (bupati) di Irbil, Suriah Utara.

    Awalnya, gagasan Shalahuddin ditentang para ulama, sebab sejak zaman Nabi perayaan maulid itu tidak ada. Apalagi, di dalam agama islam hari raya resmi cuma ada 2 yaitu, Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Namun Shalahuddin menegaskan bahwa perayaan Maulid hanyalah semarak syiar Islam, bukan perayaan yang bersifat ritual, sehingga tidak dikategorikan sebagai bid’ah. Kebetulan Khlaifah An Nashir di Baghdad pun menyetujuinya.
    Maka, di tengah musim haji pada 579 Hijriah atau 1183 Masehi, shalahuddin mengimbau seluruh jamaah hajji agar setiap tahun merayakan maulid Nabi di kampong halaman masing-masing. Salah satu kegiatan yang dalam maulid yang pertama kali digelar oleh Shalahuddin pada 580 H/1184 M adalah sayembara menulis riwayat Nabi yang diikuti oleh sejumlah ulama dan sasterawan.
    Setelah diseleksi, pemenang pertamanya dalahSyaikh Ja’far Al-Barzanji-yang menulis riwayat Rasulullah SAW dan keluhuran akhlaknya dalam bentuk syair yang panjang, yaitu Maulid Barzanji.
    Ternyata, peringatan Maulid Nabi yang digagas oleh Shalahuddin al-Ayyubi mampu menggelorakan semangat jihad kaum muslim dalam menghadapi serangan agresi Barat dalam Perang salib. Shalahuddin berhasil menghimpun kekuatan, sehingga Yerusalem berhasil direbut pada 583 H atau 1187 M.
    Pada zaman sekarang, kebanyakan muslim di Negara-negara Islam merayakan Maulid Nabi, diantaranya: Mesir, Syria, Lebanon, Yordania, Palestina, Iraq, Kuwait, Uni Emirat Arab (tidak secra resmi karena mereka menyambut secara sembunyi-sembunyi di rumah masing-masing), Sudan, Yaman, Libya, Tunisia, Algeria, Maroko, Mauritania, Djibouti, Somalia, Turki, Pakistan, India, Sri Lanka, Iran, Afghanistan, Azerbaidjan, Uzbekistan, Turkistan, Bosnia, Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, dan kebanyakan Negara islam yang lain. Di kebanyakan Negara Arab, Maulidurrasul Saw merupakan hari cuti umum.
    Oleh karena itu, sangatlah pantas bagi kita untuk selalu memperingati kelahiran beliau sebagai bentuk syukur dan terima kasih yang dalam kepada Allah SWT atas karunia-Nya yang agung dengan lahirnya Rasulullah SAW.”man ahabbani fahuwwa ma’i fil-jannah” (al-hadits aw kama qala).

    Minggu, 05 Februari 2012

    Hakikat Demokrasi

    Hakikat Demokrasi
    Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kraktos yang berarati memerintah. Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi ialah pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, umtuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dalam memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat.
    Berdasarkan UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah, yakni daerah provinsi.
    Gagasan demokrasi sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (Direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Karena wilayahnya sempit, rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk bermusyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Namun demokrasi model ini tak bertahan lama, apalagi ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
    Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi muncul kembali, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja Romawi yang absolut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of law (Kekuasaan hukum), yang didalamnya terdapat unsur-unsur antara lain:
    1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
    2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
    3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh UUD serta keputusan-keputusan pengadilan.
    Pada konferensi International Commision of Jurists (Organisasi Internasional Para Ahli Hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law ialah:
    1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara.
    2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
    3. Pemilihan umum yang bebas
    4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
    5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
    6. Pendidikan kewarganegaraan

    Prinsip-Prinsip Demokrasi dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia Masa Republik Indonesia ke-IV tahun 1998-sekarang

    Prinsip-Prinsip Demokrasi dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia Masa Republik Indonesia ke-IV tahun 1998-sekarang

    PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI.

    Pengertian Demokrasi
    Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.

    Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
    a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
    b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM

    Prinsip-prinsip Demokrasi
    a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
    b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
    c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
    d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.

    Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
    a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
    b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
    c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang

    Makna Budaya Demokrasi
    Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.

    Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
    a. John Locke (Inggris)
    John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
    1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
    2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
    3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.

    b. Montesquieu (Prancis)
    Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
    1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
    2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
    3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.

    c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
    Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    B. Budaya Prinsip Demokrasi
    Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

    Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
    a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
    b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
    c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
    d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).

    Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
    a. Persamaan
    b. Keseimbangan hak dan kewajiban
    c. Kebebasan yang bertanggung jawab
    d. Musyawarah untuk mufakat.
    e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
    f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
    g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

    Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
    a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
    b. Pemilu yang demokratis
    c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
    d. Pembuatan UU
    e. Sistem peradilan yang independen
    f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
    g. Media yang bebas
    h. Kelompok-kelompok kepentingan
    i. Hak masyarakat untuk tahu
    j. Melindungi hak-hak minoritas
    k. Kontrol sipil atas militer
    Perkembangan Demokrasi di Indonesia Masa Republik Indonesia ke-IV tahun 1998-sekarang
    • Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi Di Indonesia.
    Semenjak Indonesia dinyatakan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, negara ini telah menjadi negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinanya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih oleh rakyat.
    Demokrasi di Indonesia terjadi untuk pertama kalinya pada tahun 1956 ketika diselenggarakan pemilu bebas, sampai kemudian presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan Indonesia.
    • Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat di bagi dalam 4 periode yaitu :
    1. Periode 1945-1959
    2. Periode 1959-1965
    3. Periode 1965-1998
    4. Periode 1998- sekarang
    Pada kesempatan ini, kami akan membahas mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia pada masa periode ke IV:
    Runtuhnya pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto selama lebih dari 30 tahun, membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia, yaitu tahap awal bagi masa transisi demokrasi Indonesia. Transisi merupakan fase krusial yang kritis karena akan menentukan kemana arah bangsa Indonesia selanjutnya, dapat menjadi negara yang lebih maju ataukah kembali pada masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan orde baru.
    Berhasil atau tidaknya suatu transisi tersebut sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
    1. Komposisi elite politik
    2. Desain institusi politik
    3. Kultur perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite maupun non elite
    4. Peranan civil society (masyarakat madani)
    Keempat faktor tersebut harus berjalan secara sinergis dan sebagai modal untuk membuktinyatakan demokasi.
    Pengalaman negara demokrasi yang sudah estabilished menunjukkan bahwa institusi demokrasi dapat berjalan dan tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihnya kecil. Sebab untuk mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap demokrasi tidak terletak pada besar kecilnya partisipasi warga, tetapi apakah partisipasi warga tersebut dilakukan secara sukarela atau karena digerakkan (dibayar). Harapan lain dalam suksesnya transisi demokrasi Indonesia adalah peran civil society (masyarakat madani) untuk menguasai plarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi.
    Problem paling mendasar yang dihadapi oleh negara yang sedang berada pada masa transisi menuju demokrasi adalah ketidakmampuan membentuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan, dan akuntabel karena tanpa hal-hal tersebut demokrasi akan kehilangan daya tariknya.
    Demokrasi yang baru tumbuh di Indonesia adalah pengolahan yang efektif di bidang ekonomi. Jadi demokrasi sebenarnya bukan hanya pada area politik tetapi juga ekonomi, sosial, dan budaya. Apabila demokrasi baru tersebut dapat mengelola pembangunan ekonomi secara efektif, maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik pula.
    Menurut Ruslikarim sebuah tatanan negara Indonesia dapat terwujud apabila tersedia beberapa faktor pendukung berikut:
    1. Keterbukaan
    2. Budaya politik partisipasif egalitarian
    3. Kepemimpinan politik yang berorientasi kerakyatan
    4. Rakyat yang terdidik, cerdas, dan peduli
    5. Partai politik yang tumbuh dari bawah
    6. Penghargaan terhadap hukum
    7. Masyarakat sipil yang tanggap dan bertanggung jawab
    Indikasi terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi di Indonesia antara lain dengan adanya reposisi dan redefenisi TNI dalam kaitannya dengan keberadaan mereka pada sebuah negara demokrasi. Di amandemennya pasal-pasal dalam konstitusi Republik Indonesia (amandemen I-IV) mengenai adanya kebebasan pers, terlaksananya otonomi daerah, dan sebagainya.
    Selama menjabat sebagai presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima anugerah medali demokrasi dari Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC). Menurut beliau demokrasi di Indonesia merupakan suatu jawaban terhadap skeptisme yang ditujukan pada perjalanan demokrasi di negara ini. Beliau juga menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan modernitas yang seimbang, serta telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi ynag cukup tinggi terlepas dari goncangan yang hebat akibat pergantian presiden sebanyak 4 kali pada periode 1998-2002.
    Oleh sebab itu Indonesia dapat dikatakan sebagai salah satu kiblat negara demokrasi di kawasan Asia yang dapat menjalankan pembangunan sistem demokrasi seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.

    Demokrasi Pancasila

    Demokrasi Pancasila
    I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
    Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
    Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
    Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
    Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
    1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
    Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
    2. Sistem Konstitusionil
    Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
    Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
    Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
    1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
    2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
    3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
    4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
    II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
    Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
    1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
    2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
    Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
    1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
    a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
    b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
    c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
    2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
    3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
    4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
    5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
    6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
    7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
    8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
    9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
    10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
    III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
    Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
    1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
    2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
    3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
    4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
    5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
    6. Menghargai hak asasi manusia.
    7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
    8. Tidak menganut sistem monopartai.
    9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
    10. Mengandung sistem mengambang.
    11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
    12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
    IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
    Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
    1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
    Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
    2. Indonesia menganut sistem konstitusional
    Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
    3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
    Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
    a. Menetapkan UUD;
    b. Menetapkan GBHN; dan
    c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
    Wewenang MPR, yaitu:
    a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
    b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
    c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
    d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
    e. Mengubah undang-undang.
    4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
    5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
    Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
    a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
    b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
    c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
    d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
    e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
    6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
    Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
    Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
    7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
    Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
    V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
    Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
    1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
    Contohnya:
    a. Ikut menyukseskan Pemilu;
    b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
    c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
    2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
    3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
    4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
    5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
    6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
    Contohnya:
    a. Presiden adalah Mandataris MPR,
    b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
    VI. BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
    Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
    1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
    a. Bidang Politik dan Konstitusional
    1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
    2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
    3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
    b. Bidang Ekonomi
    Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
    1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
    2) Koperasi
    3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
    4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
    2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
    Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
    a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
    b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
    c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
    3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
    Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
    Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
    a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
    b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
    c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
    DAFTAR PUSTAKA
    Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
    Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
    Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
    http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
    http://www.wikipedia.org
    Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.[1] Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.[2]
    Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
    Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
    [sunting] Referensi
    1. ^ Blackwell Dictionary of Modern Social Thought, Blackwell Publishing 2003, p. 148
    2. ^ “Democracy and Citizenship: Glossary”. American politics. The University of Texas at Austin. http://www.laits.utexas.edu/gov310/DC/glossary.html. Diakses pada 9 Agustus 2004.
    Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.