Kamis, 29 Maret 2012
Hak Waris Kaum Wanita sebelum Islam
Hak Waris Kaum Wanita sebelum Islam
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.
Sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan kaum wanita secara zalim. Mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak, baik dari harta peninggalan ayah, suami, maupun kerabat mereka. Barulah setelah Islam datang ada ketetapan syariat yang memberi mereka hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh kemuliaan, tanpa direndahkan. Islam memberi mereka hak waris, tanpa boleh siapa pun mengusik dan menentangnya. Inilah ketetapan yang telah Allah pastikan dalam syariat-Nya sebagai keharusan yang tidak dapat diubah.
Ketika turun wahyu kepada Rasulullah saw. --berupa ayat-ayat tentang waris-- kalangan bangsa Arab pada saat itu merasa tidak puas dan keberatan. Mereka sangat berharap kalau saja hukum yang tercantum dalam ayat tersebut dapat dihapus (mansukh). Sebab menurut anggapan mereka, memberi warisan kepada kaum wanita dan anak-anak sangat bertentangan dengan kebiasaan dan adat yang telah lama mereka amalkan sebagai ajaran dari nenek moyang.
Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbas r.a.. Ia berkata: "Ketika ayat-ayat yang menetapkan tentang warisan diturunkan Allah kepada RasulNya --yang mewajibkan agar memberikan hak waris kepada laki-laki, wanita, anak-anak, kedua orang tua, suami, dan istri-- sebagian bangsa Arab merasa kurang senang terhadap ketetapan tersebut. Dengan nada keheranan sambil mencibirkan mereka mengatakan: 'Haruskah memberi seperempat bagian kepada kaum wanita (istri) atau seperdelapan.' Memberikan anak perempuan setengah bagian harta peninggalan? Juga haruskah memberikan warisan kepada anak-anak ingusan? Padahal mereka tidak ada yang dapat memanggul senjata untuk berperang melawan musuh, dan tidak pula dapat andil membela kaum kerabatnya. Sebaiknya kita tidak perlu membicarakan hukum tersebut. Semoga saja Rasulullah melalaikan dan mengabaikannya, atau kita meminta kepada beliau agar berkenan untuk mengubahnya.' Sebagian dari mereka berkata kepada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, haruskah kami memberikan warisan kepada anak kecil yang masih ingusan? Padahal kami tidak dapat memanfaatkan mereka sama sekali. Dan haruskah kami memberikan hak waris kepada anak-anak perempuan kami, padahal mereka tidak dapat menunggang kuda dan memanggul senjata untuk ikut berperang melawan musuh?'"
Inilah salah satu bentuk nyata ajaran syariat Islam dalam menyantuni kaum wanita; Islam telah mampu melepaskan kaum wanita dari kungkungan kezaliman zaman. Islam memberikan hak waris kepada kaum wanita yang sebelumnya tidak memiliki hak seperti itu, bahkan telah menetapkan mereka sebagai ashhabul furudh (kewajiban yang telah Allah tetapkan bagian warisannya). Kendatipun demikian, dewasa ini masih saja kita jumpai pemikiran yang kotor yang sengaja disebarluaskan oleh orang-orang yang berhati buruk. Mereka beranggapan bahwa Islam telah menzalimi kaum wanita dalam hal hak waris, karena hanya memberikan separo dari hak kaum laki-laki.
Anggapan mereka semata-mata dimaksudkan untuk memperdaya kaum wanita tentang hak yang mereka terima. Mereka berpura-pura akan menghilangkan kezaliman yang menimpa kaum wanita dengan cara menyamakan hak kaum wanita dengan hak kaum laki-laki dalam hal penerimaan warisan.
Mereka yang memiliki anggapan demikian sama halnya menghasut kaum wanita agar mereka menjadi pembangkang dan pemberontak dengan menolak ajaran dan aturan hukum dalam syariat Islam. Sehingga pada akhirnya kaum wanita akan menuntut persamaan hak penerimaan warisan yang sama dan seimbang dengan kaum laki-laki.
Yang sangat mengherankan dan sulit dicerna akal sehat ialah bahwa mereka yang berpura-pura prihatin tentang hak waris kaum wanita, justru mereka sendiri sangat bakhil terhadap kaum wanita dalam hal memberi nafkah. Subhanallah! Sebagai bukti, mereka bahkan menyuruh kaum wanita untuk bekerja demi menghidupi diri mereka, di antara mereka bekerja di ladang, di kantor, di tempat hiburan, bar, kelab malam, dan sebagainya.
Corak pemikiran seperti ini dapat dipastikan merupakan hembusan dari Barat yang banyak diikuti oleh orang-orang yang teperdaya oleh kedustaan mereka. Kultur seperti itu tidak menghormati kaum wanita, bahkan tidak menempatkan mereka pada timbangan yang adil. Budaya mereka memandang kaum wanita tidak lebih sebagai pemuas syahwat. Mereka sangat bakhil dalam memberikan nafkah kepada kaum wanita, dan mengharamkan wanita untuk mengatur harta miliknya sendiri, kecuali dengan seizin kaum laki-laki (suaminya). Lebih dari itu, budaya mereka mengharuskan kaum wanita bekerja guna membiayai hidupnya. Kendatipun telah nyata demikian, mereka masih menuduh bahwa Islam telah menzalimi dan membekukan hak wanita.
Label:
FIQIH
AYAT-AYAT WARIS
AYAT-AYAT WARIS
ALLAH SWT berfirman
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (an-Nisa': 12)
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (an-Nisa': 176)
Penjelasan
Allah SWT melalui ketiga ayat tersebut --yang kesemuanya termaktub dalam surat an-Nisa'-- menegaskan dan merinci nashih (bagian) setiap ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Ayat-ayat tersebut juga dengan gamblang menjelaskan dan merinci syarat-syarat serta keadaan orang yang berhak mendapatkan warisan dan orang-orang yang tidak berhak mendapatkannya. Selain itu, juga menjelaskan keadaan setiap ahli waris, kapan ia menerima bagiannya secara "tertentu", dan kapan pula ia menerimanya secara 'ashabah.
Perlu kita ketahui bahwa ketiga ayat tersebut merupakan asas ilmu faraid, di dalamnya berisi aturan dan tata cara yang berkenaan dengan hak dan pembagian waris secara lengkap. Oleh sebab itu, orang yang dianugerahi pengetahuan dan hafal ayat-ayat tersebut akan lebih mudah mengetahui bagian setiap ahli waris, sekaligus mengenali hikmah Allah Yang Maha Bijaksana itu.
Allah Yang Maha Adil tidak melalaikan dan mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna Dia menentukan pembagian hak setiap ahli waris dengan adil serta penuh kebijaksanaan. Maha Suci Allah. Dia menerapkan hal ini dengan tujuan mewujudkan keadilan dalam kehidupan manusia, meniadakan kezaliman di kalangan mereka, menutup ruang gerak para pelaku kezaliman, serta tidak membiarkan terjadinya pengaduan yang terlontar dari hati orang-orang yang lemah.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ketiga ayat tersebut merupakan salah satu rukun agama, penguat hukum, dan induk ayat-ayat Ilahi. Oleh karenanya faraid memiliki martabat yang sangat agung, hingga kedudukannya menjadi separo ilmu. Hal ini tercermin dalam hadits berikut, dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. " (HR Daruquthni)
Lebih jauh Imam Qurthubi mengatakan, "Apabila kita telah mengetahui hakikat ilmu ini, maka betapa tinggi dan agung penguasaan para sahabat tentang masalah faraid ini. Sungguh mengagumkan pandangan mereka mengenai ilmu waris ini. Meskipun demikian, sangat disayangkan kebanyakan manusia (terutama pada masa kini) mengabaikan dan melecehkannya."1
Perlu kita ketahui bahwa semua kitab tentang waris yang disusun dan ditulis oleh para ulama merupakan penjelasan dan penjabaran dari apa yang terkandung dalam ketiga ayat tersebut. Yakni penjabaran kandungan ayat yang bagi kita sudah sangat jelas: membagi dan adil. Maha Suci Allah Yang Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum dan syariat-Nya.
Di antara kita mungkin ada yang bertanya-tanya dalam hati, adakah ayat lain yang berkenaan dengan waris selain dari ketiga ayat tersebut?
Di dalam Al-Qur'an memang ada beberapa ayat yang menyebutkan masalah hak waris bagi para kerabat (nasab), akan tetapi tentang besar-kecilnya hak waris yang mesti diterima mereka tidak dijelaskan secara rinci. Di antaranya adalah firman Allah berikut:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetaplan. " (an-Nisa': 7)
"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)
"... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)." (al-Ahzab: 6)
Itulah ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang berkenaan dengan masalah hak waris, selain dari ketiga ayat yang saya sebutkan pada awal pembahasan.
Pada ayat kedua dan ketiga (al-Anfal: 75 dan al-Ahzab: 6) ditegaskan bahwa kerabat pewaris (sang mayit) lebih berhak untuk mendapatkan bagian dibandingkan lainnya yang bukan kerabat atau tidak mempunyai tali kekerabatan dengannya. Mereka lebih berhak daripada orang mukmin umumnya dan kaum Muhajirin.
Telah masyhur dalam sejarah permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi, namun justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim. Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Adapun dalam ayat pertama (an-Nisa': 7) Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak. Allah SWT menyantuni keduanya dengan rahmat dan kearifan-Nya serta dengan penuh keadilan, yakni dengan mengembalikan hak waris mereka secara penuh. Dalam ayat tersebut Allah dengan keadilan-Nya memberikan hak waris secara imbang, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar, laki-laki ataupun wanita. Juga tanpa membedakan bagian mereka yang banyak maupun sedikit, maupun pewaris itu rela atau tidak rela, yang pasti hak waris telah Allah tetapkan bagi kerabat pewaris karena hubungan nasab. Sementara di sisi lain Allah membatalkan hak saling mewarisi di antara kaum muslim yang disebabkan persaudaraan dan hijrah. Meskipun demikian, ayat tersebut tidaklah secara rinci dan detail menjelaskan jumlah besar-kecilnya hak waris para kerabat. Jika kita pakai istilah dalam ushul fiqh ayat ini disebut mujmal (global), sedangkan rinciannya terdapat dalam ayat-ayat yang saya nukilkan terdahulu (an-Nisa': 11-12 dan 176).
Masih tentang kajian ayat-ayat tersebut, mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya dalam hati, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita, padahal kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu saya utarakan beberapa hikmah adanya syariat yang telah Allah tetapkan bagi kaum muslim, di antaranya sebagai berikut:
Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.
Itulah beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki --dua kali lebih besar-- dan kaum wanita. Kalau saja tidak karena rasa takut membosankan, ingin sekali saya sebutkan hikmah-hikmah tersebut sebanyak mungkin. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar --hingga harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak-- maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaum laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah.
Syariat Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya), selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf ..." (al-Baqarah: 233)
Untuk lebih menjelaskan permasalahan tersebut perlu saya ketengahkan satu contoh kasus supaya hikmah Allah dalam menetapkan hukum-hukum-Nya akan terasa lebih jelas dan nyata. Contoh yang dimaksud di sini ialah tentang pembagian hak kaum laki-laki yang banyaknya dua kali lipat dari bagian kaum wanita.
Seseorang meninggal dan mempunyai dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Ternyata orang tersebut meninggalkan harta, misalnya sebanyak Rp 3 juta. Maka, menurut ketetapan syariat Islam, laki-laki mendapatkan Rp 2 juta sedangkan anak perempuan mendapatkan Rp 1 juta.
Apabila anak laki-laki tersebut telah dewasa dan layak untuk menikah, maka ia berkewajiban untuk membayar mahar dan semua keperluan pesta pernikahannya. Misalnya, ia mengeluarkan semua pembiayaan keperluan pesta pernikahan itu sebesar Rp 20 juta. Dengan demikian, uang yang ia terima dari warisan orang tuanya tidak tersisa. Padahal, setelah menikah ia mempunyai beban tanggung jawab memberi nafkah istrinya.
Adapun anak perempuan, apabila ia telah dewasa dan layak untuk berumah tangga, dialah yang mendapatkan mahar dari calon suaminya. Kita misalkan saja mahar itu sebesar Rp 1 juta. Maka anak perempuan itu telah memiliki uang sebanyak Rp 2 juta (satu juta dari harta warisan dan satu juta lagi dari mahar pemberian calon suaminya). Sementara itu, sebagai istri ia tidak dibebani tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan nafkah rumah tangganya, sekalipun ia memiliki harta yang banyak dan hidup dalam kemewahan. Sebab dalam Islam kaum laki-lakilah yang berkewajiban memberi nafkah istrinya, baik berupa sandang, pangan, dan papan. Jadi, harta warisan anak perempuan semakin bertambah, sedangkan harta warisan anak laki-laki habis.
Dalam keadaan seperti ini manakah di antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih banyak menikmati harta dan lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah wanita? Inilah logika keadilan dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada hak kaum wanita.
1 Tafsir al-Qurthubi, juz V, hlm. 56.
Label:
FIQIH
DZAWIL FURUDH, FURUDHUL MUQADDARAH DAN ASHABAH
DZAWIL FURUDH, FURUDHUL MUQADDARAH DAN ASHABAH
BAB I
PENDAHULUAN
Sistem waris merupakan salah satu sebab atau alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum syara’.
Didalam aturan kewarisan, ahli waris sepertalian darah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: dzawil furudh, ashobah dan dzawil arham. Disini kami akan membahas tentang dzawil furudh, furudhul muqaddaroh, dan ashobah. Untuk memberikan warisan kepada ahli waris.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Dzawil furud
Pengertian Dzawil furud
Furudlu menurut istilah fiqih mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.[1]
Secara bebas, arti lugowi zawi al-furud adalah orang-orang yang mempunyai saham (bagian) pasti. Secara istilahi zawi al-furud adalah ahli waris yang sahamnya telah ditentukan secara terperinci (seperdua, sepertiga, seperempat, seperenamatau seperdelapan dari warisan ).[2]
Ahli waris
Menurut jumhur ‘ulama, ahli warits yang tergolong adalah:
Suami, mendapat ½ jika tidak ada anak (keturunan), dan ¼ jika ada keturunan.
Istri, mendapat ¼ jika tidak ada anak (keturunan), dan 1/8 jika ada keturunan.
Anak perempuan, mendapat ½ jika hanya satu orang dan mendapat 2/3 jika dua orang atau lebih, menjadi asobah sekiranya ada anak aki-laki bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Anak perempuan dari anak laki-laki, ½ kalau ia seorang saja, 2/3 kalau ada dua orang atau lebih, 1/6 kalau ada anak kandung perempuan, ta’shib kalau ada cucu laki-laki bagian laki-laki dua kali baguian perempuan, dan tertutup oleh dua orang anak perempuan atau oleh anak laki-laki.
Ibu, 1/6 kalau ada anak, 1/3 kalau tidak ada anak atau dua orang saudara, 1/3 sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami-ibu-bapak atau isteri-ibu-bapak.
Ayah, 1/6 jika bersama anak laki-laki, 1/6 sisa jika bersama anak perempuan, ‘ashabah ketika tidak ada anak.
Saudara perempuan kandung, ½ kalau ia seorang saja, 2/3 jika dua orang atau lebih, ta’shib jika bersama saudara laki-laki kandung, ‘ashabah kalau bersama anak perempuan, tertutup jika ada ayah atau anak laki-laki seayah, bagiannya laki-laki dua kali bagian perempuan.
Saudara perempuan seayah, ½ jika seorang saja, 2/3 jika dua orang atau lebih, ta’shib jika bersama saudara laki-laki seayah, bagiannya laki-laki dua kali bagian perempuan, ‘ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan, 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung, terhalang oleh ayah atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara perempuan kandung yang menjadi ‘ashabah.
Saudara perempuan atau laki-laki seibu, 1/6 kalu seorang (laki-laki/ perempuan), 1/3 kalu dua orang atau lebih (laki-laki/ perempuan), terhalang oleh anak laki-laki/ perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki.
Kakek, dibagi sama dengan saudara kalau yang dibagi lebih banyak dari 1/3. kalau kurang dari 1/3 maka bagian kakek 1/3 (kalau tidak ada waris lain dzawil furudh), terhalang jika ada ayah.
Nenek, 1/6 untuk seorang atau lebih jika sederajat, terhalang jika ada ibu.
2. Furudh Muqoddaroh
Didalam Al-Qur’an, kata furudh muqoddarah yaitu pembagian ahli waris yang telah ditentukan jumlahnya, merujuk pada 6 jenis pembagian, yaitu:
Ahli waris yang mendapatkan bagian setengah adalah,
Anak perempuan tungal
Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Saudara perempuan kandung
- Saudara perempuan seayah tunggal bila saudara perempuan sekandung tidak ada.
Suami. Ia mendapat seperdua apabila iseri yang meninggal itu tidak mempuanya I anak atau cucu dari anak laki-laki.
bÎ) ôMtR%x. Zoy‰Ïmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$#
”jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.”(An-Nisa:11).
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurø—r& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur
”Bagimu (suami-suami) satu perdua dari dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu.” (An-Nisa: 12).
ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øŠs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts?
“Jika seorang meninggal duniaa, daan ia tidak mempunyaaianak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudara-saudara perempuan ituseperdua dari harta yang ditinggalkannya.” (AnNisa: 176).
Ahli waris yang mendapat satu perempat
Suami, bila isteri yang meninggal dunia tidak mempunyai anak (laki-laki/ Perempuan) atau cucu dari anak laki-laki.
Isteri jika suami tidak mempunyai anak
bÎ*sù tb$Ÿ2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/”9$# $£JÏB z`ò2ts?
“Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari hartaa yang ditinggalkannya.” (An-Nisa: 12).
Æßgs9ur ßìç/”9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ó‰s9ur
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak”. (An-Nisa: 12).
Ahli waris yang mendapat bagian seperlapan
Isteri, ketika suami mempumyai anak atau jika tidak ada anak tetapi mempunyai cucu.
bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJ›V9$# $£JÏB Läêò2ts?
“Jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (An-Nisa: 12).
Ahli waris yang mendapat bagian dua pertiga
Dua orang anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
Dua orang cucu perempuan atau lebih darui anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
Dua orang saudara kandung atau lebih
Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih
bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts?
“Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan” (An-Nisa: 11).
bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=›V9$# $®ÿÊE x8ts?
“Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal” (An-Nisa: 176).
Ahli waris yang mendapat bagian sepertiga
Ibu, jika anaknya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau ia tidak mempunyai saudara sekandung, seayah atau seibu.
Dua orang saudara atau lebih (laki-laki/ perempuan) seibu.
bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍ‘urur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=›W9$#
“Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga” (An-Nisa: 11).
bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° ’Îû Ï]è=›W9$#
“Tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu” (An-Nisa: 12).
Ahli waris yang mendapat bagian seperenam
Ibu, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara sekandung, seayah atau seibu.
Bapak, bila yang meninggal itu terdapat anak atau cucu dari anak laki-laki.
Nenek, jika tidak ada ibu.
Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih, jika yang meninggal mempunyai anak perempuan tunggal.
Kakek, jika mempunyai anak atau cucu.
Seorang saudara seibu
Saudara perempuan seayah, jika yang meninggal mempunyai saudara perempuan sekandung.
Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß‰¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur
“Untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak” (An-Nisa: 11).
bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß‰¡9$#
“Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam” (An-Nisa: 11).
.`ÏiB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u‘ ß^u‘qム»’s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7‰Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß‰¡9$#
”jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta” (An-Nisa: 12).
Sabda Nabi Muhammad SAW:
“Nabi telah memberikan seperenam bagian untuk cucu perempuan dari anak laki-laki serta anak perempuan” (HR. Bukhori)
3. Ashobah
Pengertian
Ashobah adalah laki-laki dari kerabat si mayait, dimana dalam nisbatnya ke si mayait, tidak ada perempuan. Menurut al-Jauhari dalam bukunya, ash-shabhah, disebutkan bahwa ashobahnya laki-laki adalah bapaknya, anaknya, dan kerabatnya sebapak. Dinamakan ashobah karena mereka mengelilinginya. Dalam istilah ulama fiqih ashobah berarti ahli waris yang tidak mempunyai baagian tertentu, baik besar maupun kecil, yang telah disepakati oleh para ulaama (seperti ash-habul furudh) atau yang belum disepakati oleh mereka (seperti dzawi al-arham).
Didalam kitab ar-Rahbiyyah, ashobah adalah setiap orang yang mendaapatkan semua harta waris, yang terdiri dari kerabat daan orang yang memerdekakan budak, atau yang mendapatkan sisa setelah pembagian bagian tetap.[3]
b. Pembagian Ashobah
Para fuqoha telah menyebutkan tiga macam kedudukan ashobah, yaitu:
1) Ashobah binafsihi ialah tiap-tiap kerabat yang leleki yang tidak diselangi seorang wanita.[4] Jumlah mereka adalah: Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan generasi dibawahnya, bapak dan kakek serta generasi diatasnya, saudara kandung, saudara sebapak, anak laki-laki saudara kandung, anak laki-laki saudara sebapak dan generasi dibawahnya, paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman sebapak.
2) Ashobah bighairihi ialah tiap waniya yang mempunyai furudh tapi dalam mawarits menerima ushubah memerlukan orang lain dan dia bersekutu dengannya untuk menerima ushubah itu.[5] Mereka adalah:
Satu anak perempuan atau lebih, yang ada bersama anak laki-laki,
Satu cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, yang ada bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Satu orang perempuan kandung atau lebih yang ada bersama saudara kandung
Satu orang saudara perempuan sebapak atau lebih yang ada bersama saudara laki-laki sebapak.
3) Ashobah ma’a ghairi ialah tiap wanita yang memerlukan orang lain dalam menerima ushubuah. Sedangkan orang lain itu tidak bersekutu menerima ushubah tersebut.[6] mereka adalah:
Seorang saudara perempuan kadung atau lebih, yang ada bersama anak perempuanatau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Seorang saudara perempuan sebapak atau lebih, yang ada bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dzawil furud
Furudlu menurut istilah fiqih mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.
Ahli waris diantaranya ialah Suami, Istri, Anak perempuan, Anak perempuan dari anak laki-laki,Ibu, Saudara perempuan kandung, Saudara perempuan seayah, Saudara perempuan atau laki-laki seibu, Kakek, Nenek,
Furudh Muqoddaroh
Didalam Al-Qur’an, kata furudh muqoddarah yaitu pembagian ahli waris yang telah ditentukan jumlahnya, merujuk pada 6 jenis pembagian, yaitu: bagian setengah, satu perempat, bagian seperlapan, bagian dua pertiga, bagian sepertiga, bagian seperenam
Ashobah
Ashobah adalah setiap orang yang mendapatkan semua harta waris, yang terdiri dari kerabat dan orang yang memerdekakan budak atau yang mendapatkan sisa setelah pembagian bagian tetap.
Pembagian Ashobah
Para fuqoha telah menyebutkan tiga macam kedudukan ashobah, yaitu:
Ashobah binafsihi ialah tiap-tiap kerabat yang leleki yang tidak diselangi seorang wanita.
Ashobah bighairihi ialah tiap waniya yang mempunyai furudh tapi dalam mawarits menerima ushubah memerlukan orang lain dan dia bersekutu dengannya untuk menerima ushubah itu.
Ashobah ma’a ghairi ialah tiap wanita yang memerlukan orang lain dalam menerima ushubah.
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar, Al-Yasa. 1998. Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqh Mazhab. Jakarta: INIS.
Ash-Siddiqy, Hasbi. 1967. Fiqhul Mawaris Hukum Warisan dalam Syari’at Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
_________. 1973. Fiqhul Mawaris (Hukum-hukum Warisan dalam Syari’at Islam). Jakarta: Bulan Bintang.
Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhaar Mesir. 2001. Hukum Waris . Jakarta: Senayan Abadi Publishing.
Kuzari, Achmaad. 1996. Sistem Ashobah Dasar Pemindahan Hak Milik atas Harta Tinggalan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Label:
FIQIH
Pengertian dan Komponen Pembelajaran Kontekstual
Pengertian dan Komponen Pembelajaran Kontekstual
a. Pengertian Pembelajaran Kontekstual
Pembelajaran kontekstual (Contextual Teaching and Learning) adalah konsep belajar dimana guru menghadirkan dunia nyata ke dalam kelas dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, sementara siswa memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan konteks yang terbatas, sedikit demi sedikit, dan proses mengkonstruksi sendiri, sebagai bekal untuk memecahkan dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat (Nurhadi, 2004:13). Sedangkan menurut Sanjaya (2005:109) “pendekatan kontekstual merupakan suatu pendekatan pembelajaran yang menekankan pada proses keterlibatan siswa secara penuh untuk dapat menemukan materi yang dipelajari dan menghubungkannya dengan situasi kehidupan nyata sehingga mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan mereka”. Pada dasarnya pembelajaran kontekstual guru di dalam menyampaikan konsep pembelajaran berusaha memberikan sesuatu yang nyata bukan sesuatu yang abstrak sesuai dengan lingkungan sekitar anak, sehingga pengetahuan yang diperoleh anak dengan pembelajaran di kelas merupakan pengetahuan yang dimiliki dan dibangun sendiri, ada keterkaitan dengan penerapan kehidupan sehari-hari yang bisa dijadikan bekal untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berdasarkan pengetahuan yang telah dibangun dan dimilikinya.
b. Komponen Pembelajaran Kontekstual
Komponen utama pembelajaran kontekstual di kelas antara lain ada tujuh sebagai berikut: (a) Konstruktivisme (Constructivism), (b) Bertanya (Questioning), (c) Menemukan (Inquiry), (d) Masyarakat belajar (Learning Community), (e) Pemodelan (Modeling), (f) Refleksi (Reflection), (g) Penilaian sebenarnya (Authentic Assement) (Nurhadi, 2004:31).
Adapun uraian dari ketujuh komponen tersebut adalah;
a. Kontruktivisme
Kontruktivisme yaitu suatu kegiatan dimana siswa membangun pengetahuan sedikit demi sedikit dari pengetahuan yang dimiliki siswa, diharapkan siswa belajar bukan hanya menghafal tetapi melalui mengalami sehingga akan bermakna. “Kontruktivisme adalah proses membangun atau mrenyusun pengetahuan dalam struktur kognitif siswa berdasarkan pengalaman” (Sanjaya, 2005:118). Pembelajaran melalui CTL pada dasarnya mendorong siswa agar bisa mengkonstruksi pengetahuannya melalui proses pengamatan dan pengalaman.
b. Menemukan (Inkuiri)
Menemukan yaitu suatu kegiatan dimana siswa berusaha menemukan sendiri pengetahuan bukan hasil mengingat-ingat fakta-fakta. “Inkuiri adalah proses pembelajaran didasarkan pada pencarian dan penemuan melalui proses berpikir secara sistematis”( Sanjaya, 2009:265).
c. Bertanya
Bertanya yaitu kegiatan bertanya dalam pembelajaran bisa guru dengan siswa, siswa dengan guru, siswa dengan siswa bahkan siswa dengan orang lain (nara sumber) sebagai upaya guru dalam membimbing siswa, menggali informasi dan menilai sejauh mana kemampuan yang telah diperoleh siswa. Menurut Sanjaya, (2009:266)
Dalam suatu pembelajaran yang produktif kegiatan bertanya akan sangat berguna untuk. 1) menggali informasi tentang kemamapuan siswa dalam penguasaan materi pelajaran, 2) membangkitkan motivasi siswa untuk belajar, 3) merangsang keingintahuan siswa terhadap sesuatu, 4) memfokuskan siswa pada sesuatu yag diinginkan, 5) Membimbing siswa untuk menemukan atau menyimpulkan sesuatu.
Dalam setiap tahapan dan proses pembelajaran kegiatan bertanya hampir selau digunakan. Oleh karena itu, kemampuan guru untuk untuk mengembangkan teknik-teknik bertanya sangat diperlukan. Sehingga dengan tekhnik bertanya guru bisa mengetahui sejauh mana kemampuan yang diperoleh siswa dan guru dapat membimbing siswa untuk menemukan atau menyimpulkan sesuatu.
d. Masyarakat Belajar
Masyarakat Belajar yaitu suatu kegiatan dimana siswa memperoleh hasil belajar dari hasil belajar bekerja sama atau tukar pendapat dengan orang lain.
Dalam kelas CTL penerapan masyarakat belajar dapat dilakukan dengan menerapkan pembelajaran melalui kelompok belajar. Siswa dibagi dalam kelompok-kelompok yang anggotanya bersifat heterogen, dilihat dari kemampuan dan kecepatan berpikirnya. Sehingga hasil belajar dapat diperoleh dari hasil sharing dengan orang lain, antar teman, anatr kelompok. Bagi yang sudah tahu memebari tahu pada yang belum tahu, yang pernah memiliki pengalaman membagi pengalamnnya pada orang lain. (Sanjaya, 2009:267).
Dengan adanya masyarakat belajar diharapkan siswa mampu berinteraksi dengan teman satu kelompok maupun lain kelompok. Dan siswa yang belum tahu/belum paham tidak malu untuk bertanya kepada temannya yang sudah tahu/paham mengenai materi yang diajarkan.
e. Permodelan
Pemodelan bisa diartikan suatu contoh nyata yang ditunjukkan guru atau orang lain bisa asli atau tiruan dan bisa berbentuk demonstrasi, pemberian contoh tentang konsep-konsep. Yang dimaksud modelling adalah poses pembelajaran dengan memeperagakan sesuatu sebagai contoh yang dapat ditiru oleh siswa.
f. Refleksi
Refleksi yaitu berpikir kembali apa yang telah dilakukan dan apa yang akan diperoleh siswa dalam kegiatan pembelajaran. Menurut (Sanjaya 2009:268) “refleksi adalah proses penerapan pengalaman yang telah dipelajari yang dilakukan dengan cara mengurutkan kembali kejadian-kejadian atau peristiwa pembelajaran yang telah dilaluinya”. Dalam proses pembelajaran menggunakan pendekatan CTL setiap proses pembelajaran guru memberikan kesempatan kepada siswanya untuk merenung atau mengingat kembali apa yang telah dipelajarinya.
g. Penilaian Otentik
Penilaian yaitu suatu kegiatan pengumpulan data dari berbagai sumber yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar siswa. Ketujuh komponen tersebut bisa dimasukkan ke dalam pembelajaran sesuai dengan materi yang dibahas.
“Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan anak didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar dikuasai dan dicapai” (Majid, 2007:186)
a. Pengertian Pembelajaran Kontekstual
Pembelajaran kontekstual (Contextual Teaching and Learning) adalah konsep belajar dimana guru menghadirkan dunia nyata ke dalam kelas dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, sementara siswa memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan konteks yang terbatas, sedikit demi sedikit, dan proses mengkonstruksi sendiri, sebagai bekal untuk memecahkan dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat (Nurhadi, 2004:13). Sedangkan menurut Sanjaya (2005:109) “pendekatan kontekstual merupakan suatu pendekatan pembelajaran yang menekankan pada proses keterlibatan siswa secara penuh untuk dapat menemukan materi yang dipelajari dan menghubungkannya dengan situasi kehidupan nyata sehingga mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan mereka”. Pada dasarnya pembelajaran kontekstual guru di dalam menyampaikan konsep pembelajaran berusaha memberikan sesuatu yang nyata bukan sesuatu yang abstrak sesuai dengan lingkungan sekitar anak, sehingga pengetahuan yang diperoleh anak dengan pembelajaran di kelas merupakan pengetahuan yang dimiliki dan dibangun sendiri, ada keterkaitan dengan penerapan kehidupan sehari-hari yang bisa dijadikan bekal untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berdasarkan pengetahuan yang telah dibangun dan dimilikinya.
b. Komponen Pembelajaran Kontekstual
Komponen utama pembelajaran kontekstual di kelas antara lain ada tujuh sebagai berikut: (a) Konstruktivisme (Constructivism), (b) Bertanya (Questioning), (c) Menemukan (Inquiry), (d) Masyarakat belajar (Learning Community), (e) Pemodelan (Modeling), (f) Refleksi (Reflection), (g) Penilaian sebenarnya (Authentic Assement) (Nurhadi, 2004:31).
Adapun uraian dari ketujuh komponen tersebut adalah;
a. Kontruktivisme
Kontruktivisme yaitu suatu kegiatan dimana siswa membangun pengetahuan sedikit demi sedikit dari pengetahuan yang dimiliki siswa, diharapkan siswa belajar bukan hanya menghafal tetapi melalui mengalami sehingga akan bermakna. “Kontruktivisme adalah proses membangun atau mrenyusun pengetahuan dalam struktur kognitif siswa berdasarkan pengalaman” (Sanjaya, 2005:118). Pembelajaran melalui CTL pada dasarnya mendorong siswa agar bisa mengkonstruksi pengetahuannya melalui proses pengamatan dan pengalaman.
b. Menemukan (Inkuiri)
Menemukan yaitu suatu kegiatan dimana siswa berusaha menemukan sendiri pengetahuan bukan hasil mengingat-ingat fakta-fakta. “Inkuiri adalah proses pembelajaran didasarkan pada pencarian dan penemuan melalui proses berpikir secara sistematis”( Sanjaya, 2009:265).
c. Bertanya
Bertanya yaitu kegiatan bertanya dalam pembelajaran bisa guru dengan siswa, siswa dengan guru, siswa dengan siswa bahkan siswa dengan orang lain (nara sumber) sebagai upaya guru dalam membimbing siswa, menggali informasi dan menilai sejauh mana kemampuan yang telah diperoleh siswa. Menurut Sanjaya, (2009:266)
Dalam suatu pembelajaran yang produktif kegiatan bertanya akan sangat berguna untuk. 1) menggali informasi tentang kemamapuan siswa dalam penguasaan materi pelajaran, 2) membangkitkan motivasi siswa untuk belajar, 3) merangsang keingintahuan siswa terhadap sesuatu, 4) memfokuskan siswa pada sesuatu yag diinginkan, 5) Membimbing siswa untuk menemukan atau menyimpulkan sesuatu.
Dalam setiap tahapan dan proses pembelajaran kegiatan bertanya hampir selau digunakan. Oleh karena itu, kemampuan guru untuk untuk mengembangkan teknik-teknik bertanya sangat diperlukan. Sehingga dengan tekhnik bertanya guru bisa mengetahui sejauh mana kemampuan yang diperoleh siswa dan guru dapat membimbing siswa untuk menemukan atau menyimpulkan sesuatu.
d. Masyarakat Belajar
Masyarakat Belajar yaitu suatu kegiatan dimana siswa memperoleh hasil belajar dari hasil belajar bekerja sama atau tukar pendapat dengan orang lain.
Dalam kelas CTL penerapan masyarakat belajar dapat dilakukan dengan menerapkan pembelajaran melalui kelompok belajar. Siswa dibagi dalam kelompok-kelompok yang anggotanya bersifat heterogen, dilihat dari kemampuan dan kecepatan berpikirnya. Sehingga hasil belajar dapat diperoleh dari hasil sharing dengan orang lain, antar teman, anatr kelompok. Bagi yang sudah tahu memebari tahu pada yang belum tahu, yang pernah memiliki pengalaman membagi pengalamnnya pada orang lain. (Sanjaya, 2009:267).
Dengan adanya masyarakat belajar diharapkan siswa mampu berinteraksi dengan teman satu kelompok maupun lain kelompok. Dan siswa yang belum tahu/belum paham tidak malu untuk bertanya kepada temannya yang sudah tahu/paham mengenai materi yang diajarkan.
e. Permodelan
Pemodelan bisa diartikan suatu contoh nyata yang ditunjukkan guru atau orang lain bisa asli atau tiruan dan bisa berbentuk demonstrasi, pemberian contoh tentang konsep-konsep. Yang dimaksud modelling adalah poses pembelajaran dengan memeperagakan sesuatu sebagai contoh yang dapat ditiru oleh siswa.
f. Refleksi
Refleksi yaitu berpikir kembali apa yang telah dilakukan dan apa yang akan diperoleh siswa dalam kegiatan pembelajaran. Menurut (Sanjaya 2009:268) “refleksi adalah proses penerapan pengalaman yang telah dipelajari yang dilakukan dengan cara mengurutkan kembali kejadian-kejadian atau peristiwa pembelajaran yang telah dilaluinya”. Dalam proses pembelajaran menggunakan pendekatan CTL setiap proses pembelajaran guru memberikan kesempatan kepada siswanya untuk merenung atau mengingat kembali apa yang telah dipelajarinya.
g. Penilaian Otentik
Penilaian yaitu suatu kegiatan pengumpulan data dari berbagai sumber yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar siswa. Ketujuh komponen tersebut bisa dimasukkan ke dalam pembelajaran sesuai dengan materi yang dibahas.
“Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan anak didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar dikuasai dan dicapai” (Majid, 2007:186)
Label:
MKPAI
komponen-komponen strategi pembelajaran agama islam
komponen-komponen strategi pembelajaran agama islam
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan merupakan bagian integral dalam pembangunan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan, bagi peranannya di masa yang akan datang.
Disamping itu, sebuah pendidikan mempunyai tujuan. Tujuan pendidikan adalah seperangkat hasil pendidikan yang tercapai oleh peserta didik setelah diselenggarakannya kegiatan pendidikan. Tujuan pendidikan tersusun bertingkat, yang terdiri dari tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler dan tujuan pembelajaran. Tujuan pendidikan nasional telah ditetapkan dalam undang-undang No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Disisi lain Istilah strategi sering digunakan dalam banyak konteks dengan makna yang tidak selalu sama. Dalam konteks pengajaran strategi bisa diartikan sebagai suatu pola umum tindakan pengajar atau guru dengan peserta didik atau siswa dalam memanifestasi aktivitas pengajaran. Sifat umum pola itu berarti bahwa macam- macam dan sekuensi ( urutan ) tindakan yang dimaksud nampak di gunakan atau di peragakan guru dengan siswa atau peserta didik pada berbagai ragam event pengajaran. Dengan kata lain, konsep strategi dalam konteks ini dimaksudkan pada karakteristik abstrak serangkaian tindakan guru dan peserta didik atau siswa dalam pengajaran.
Secara tersirat dibalik karakteristik abstrak itu terdapat perbedaan rasional antara strategi yang satu dengan strategi yang lainnya secara fundamental atau mendasar. Adapun serangkaian tindakan guru dan peserta didik dalam suatu event pengajaran aktual tertentu, disebut prosedur pengajaran. Pendidikan dapat dirumuskan dari sudut normatif, karena pendidikan menurut hakikatnya memang sebagai suatu peristiwa yang memiliki norma. Artinya bahwa dalam peristiwa pendidikan, pendidik yang dalam hal ini guru atau pengajar dan anak didik yang dalam hal ini siswa atau pelajar berpegang pada ukuran, norma hidup, nilai-nilai moral, kesusilaan yang kesemuanya merupakan sumber norma di dalam pendidikan.
Namun yang pasti semua strategi yang ada pasti mempunyai komponen-komponen yang saling berinteraksi dan berhubungan baik satu sama lain. Begiru pula strategi pembelajaran agama islam. Disana terdapat beberapa komponen yang perlu diketahui untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan yang sudah di tetapkan.
1.2. Perumusan masalahan
Dari pendahuluan diatas, maka pemakalah dapat memetakan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.Apa komponen-komponen strategi pembelajaran agama islam?
2.Bagaimana peranan komponen strategi pembelajaran agama islam dalam menciptakan suasana kondusif dalam pembelajaran ?
3.Bagaiman hubungan komponen strategi pembelajaran agama islam dengan suasana kondusif dalam pengajaran ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Komponen Strategi Pembelajaran Agama Islam
Secara harfiah kata komponen dapat diartikan sebagai bagian. Jadi komponen adalah bagian dari tubuh dalam strategi pembelajaran. Proses belajar mengajar di sekolah merupakan suatu system interaksi, artinya suatu keseluruhan yang terdiri dari komponen yang berinteraksi antara satu sama lain.
Dengan demikian kita dihadapkan pada sejumlah komponen yang harus ada. Tanpa komponen tidak akan terjadi proses edukatif antara pendidik dan peserta didik.
Adapun komponen-komponen tersebut adalah :
a.Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran memiliki ciri penting dalam kegiatan belajar mengajar dengan tujuan memberikan arah yang jelas dan dapat diartikan sebagai suatu cita-cita yang ingin dicapai pelaksana suatu kegiatan. Dengan membentuk anak didik dalam suatu perkembangan tertentu. Inilah yang dimaksud dengan kegiatan pembelajaran “sadar tujuan”.
b.Bahan pelajaran
Bahan pelajaran adalah substansi yang akan isampaikan dalam proses belajar mengajar. Sedangkan Sudirman NK mengatakan bahwa bahan pelajaran adalah sesuatu yang embawa pesan untuk tujuan pengajaran.3 Tanpa bahan pelajaran proses belajar mengajar tidak akan berjalan lancar dan mempelajari bahan pelajaran yang akan disampaikan kepada anak didik dengan baik.
c.Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti kegiatan dalam pendidikan, yaitu : segala sesuatu yang telah diprogramkan dalam proses belajar mengajar. Dalam hal ini komponen inti meliputi manusiawi, guru dan anak didik melakukan kegiatan dengan tugas dan tanggung jawab dalam kebersamaan yang berlandaskan interaksi normative untuk bersama-sama mencapai tujuan pembelajaran
d.Metode dan masa pembelajaran
Metode adalah suatu cara yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalampandangan syaiful bahri metode pembelajaran menempati posisi yang sangat penting sehingga seorang guru tidpak akan dapat melaksanakn tugas tanpa dan apabila tidak menguasai metode pembelajaran4
Segian media adalah sesuatu yang dapat digunakan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran sebagai tujuan untuk membantu mempermudah usaha mencapai tujuan
e.Evaluasi
Evaluasi digunakan untuk melihat sejauhmanakah bahan yang diberikan kepada peserta didik dengan metode dan saran yang telah ada dapat mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Tegasnya evaluasi merupakan alat ukur guna mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran
f.Guru dan anak didik
Guru sebagai transfer knowledge yang mentransfer ilmunya untuk anak didiknya.
B.Peranan komponen srategi penyelenggaraan pendidikan agama islam dalam menciptakan suasana kondusif dalam pengajaran.
Dalam usaha pencapaian belajar perlu diciptakan adanya sistem lingkungan atau kondisi belajar yang lebih kondusif . Dengan orientasi diatas akan berkaitan dengan proses ngajar mengajar. Mengajar diartikan sebuah usaha penciptaan sistem lingkungan yang memungkinkan terjadinya proses belajar. Sistem lingkungan belajar itu sendiri dipengaruhi oleh berbagai komponen yang masing – masing akan saling mempengaruhi antara aspek yang satu dengan yang lain.
Komponen – komponen itu antara lain tujuan pembelajaran yang ingin dicapai, materi, guru dan siswa yang memainkan peranan dalam hubungan social tertentu, jenis kegiatan yang dilakukan serta sarana dan prasarana belajar yang tersedia. Komponen – komponen system itu saling mempengaruhi secara bervariasi sehingga setiap peristiwa belajar memiliki profil yang unik dan komplek. Masing – masing sistem profil lingkungan belajar diperuntukan tujuan – tujuan belajar yang berbeda.
Dengan kata lain untuk mencapai tujuan belajar tertentu harus diciptakan sistem lingkungan belajar tertentu pula. Tujuan belajar untuk pengembangan nilai afeksi memerlukan penciptaan sistem lingkungan berbeda dengan sistem yang dibutuhkan untuk tujuan belajar pengembangan gerak serta berbagai sistem yang lain.
Orientasi utama di dalam mewujudkan tujuan belajar diatas sangat dipengaruhi oleh fungsi dan peranan dari suatu strategi proses belajar yang diperankan peserta didik, serta strategi mengajar yang dilakukan oleh pendidik. Strategi belajar mengajar akan menjadi titik kulminasi didalam pemberdayaan sistem pembelajaran yang lebih komperehensif sehingga segala fonomena yang terkait dan terkandung didalamnya akan dapat dicermati dan ditelaah secara mendalam oleh komponen yang terkait didalamnya.
Peranan komponen strategi penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di dalam menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan pengajaran menurut estimasi mendasar penulis adalah sangat erat, kuat dan utama serta penting yang dalam hal ini dikarenakan oleh fonomena bahwa pelaksanaan pengajaran akan berlangsung secara aman , tertib , lancar dan terkendali yang terangkum dalam suasana yang kondusif apabila eksistensi diatas dibarengi dengan suatu penerapan strategi yang mantap dan efektif baik bagi pengajar maupun peserta didik sebagai komponen dari obyek belajar.
Apabila kondisi ini diciptakan dengan baik maka intereaksi edukatif akan berlangsung secara harmonis sebagai keberhasilan dalam proses pembelajaran. Dengan demikian aktualisasi dilapangan pengajaran secara nyata perlu suatu sistem, metode , cara tertentu agar segala delik dan langkah – langkah yang ditempuh akan memberikan gambaran suatu keberhasilan dari berbagai aspek dan lingkupnya.
Bagaimanapun juga dengan kegiatan proses belajar mengajar yang dilaksanakan tidak sistematis akan menyebabkan kekacauan nuansa pelaksanaannya. Dan paling tidak gambaran adanya interaksi antara peserta didik dan pengajar tidak berjalan secara harmonis karena kurang atau tidak didasari oleh suatu konsistensi di dalam pembelajaran.
Strategi belajar yang berupa beberapa komponen dapat ditelaah bahwa kegiatan yang dilakukan oleh siswa dipenuhi dengan berbagai sistematika tertentu baik metode, cara dan sistemnya berkonotosi terhadap penciptaan situasi dan kondisi yang baik dan aman dalam memahami , meresapi dan menghayati norma-norma materi pelajaran yang disajikan oleh guru atau pengajar begitu juga dengan komponen terakhir ini, dapat menuangkan strategi yang baik sehingga benar–benar terjadi interaksi positip diantara kedua komponen tertsebut.
Bila hal ini teraktualisasi dan terlaksana dengan baik maka suasana belajar mengajar berlangsung secara terkendali sesuai dengan tuntunannya yang akhirnya dapat diwujudkan suatu tujuan yang menunjukkan eksistensi yang sangat tinggi.5
C.Hubungan antara komponen strategi pembelajaran agama islam dengan suasana kondusif didalam pengajaran
Pengajaran merupakan sub set dari suatu pendidikan atau pengajaran disekolah termasuk dalam kontek dalam ruang pendidikan. Kegiatan pengajaran berarti kegiatan pendidikan, tetapi bukan sebaliknya. Pencapaian tujuan pengajaran adalah dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.
Demikianpun kegiatan pengajaran dengan sendirinya ada dalam ikatan situasi dan tujuan pendidikan. Interaksi pengajaran yang terikat oleh situasi dan tujuan pendidikan disebut interaksi edukatif. Terjadinya interaksi edukatif dalam pengajaran sangat ditunjang oleh nuansa yang terjadi dalam belajar mengajar dari segala lingkupnya yang paling penting dan utama menyangkut tentang methode system dan cara yang diterapkan masing–masing komponen dalam pembelajaran tersebut baik bagi peserta didik sebagai obyek belajar maupun pendidik sebagai orang yang memberikan pengajaran dalam hal transfer ilmu pengetahuan.
Pada fenomena diatas akan dapat dilihat begitu eratnya hubungan yang terjadi antara komponen strategi penyelenggaraan pendidikan agama islam dengan situasi benar–benar aman tertip dan terkendali dalam pelaksanaan pengajaran. Hubungan antara komponen strategi penyelenggaraan agama islam dengan penciptaan suasana kondusif dalam penyelenggaran dalam proses pengajaran yakni dengan mengefektifkan suatu system belajar mengajar akan dapat terpola suatu mekanisme pengajaran yang efektiv pula
Melalui peranan dan hubungan komponen strategi penyelenggaraan pendidkan agama islam dalam menciptakan situasi dan suasana yang kondusif dalam pengajaran itu akan dapat terimplementasi secara akurat mengenai perwujudan suatu insan muda yang mempunyai bobot intelektual yang memadai sehingga akan terbentuk pula generasi penerus harapan bangsa dimasa akan dating, khususnya dalam melestarikan norma – norma dan nilai–nilai pendidikan secara luas dan menyeluruh.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Komponen – komponen strategi pembelajaran agama islam meliputi tujuan pembelajaran, bahan pelajaran, kegiatan belajar mengajar, metode pembelajaran, media pembelajaran, evaluasi, guru dan siswa atau peserta didik.
Peranan komponen strategi penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di dalam menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan pengajaran menurut estimasi mendasar penulis adalah sangat erat, kuat dan utama serta penting yang dalam hal ini dikarenakan oleh fonomena bahwa pelaksanaan pengajaran akan berlangsung secara aman , tertib , lancar dan terkendali yang terangkum dalam suasana yang kondusif apabila eksistensi diatas dibarengi dengan suatu penerapan strategi yang mantap dan efektif baik bagi pengajar maupun peserta didik sebagai komponen dari obyek belajar.
Hubungan yang terjadi antara komponen strategi penyelenggaraan pendidikan agama islam sangat erat untuk menciptakan situasi benar–benar aman tertip dan terkendali dalam pelaksanaan pengajaran. Hubungan antara komponen strategi penyelenggaraan agama islam dengan penciptaan suasana kondusif dalam penyelenggaran dalam proses pengajaran yakni dengan mengefektifkan suatu system belajar mengajar akan dapat terpola suatu mekanisme pengajaran yang efektiv pula.
Demikian uraian makalah yang dapat penulis sajikan, apabila terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun dalam pemaparan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kesempurnaan hanya milik Allah dan kekurangan pastilah milik manusia karena itu, tidak lupa kritik dan saran selalu kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua
DAFTAR PUSTAKA
Wojowasito Dan W.J.S Purwodarminto, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Hasta, Bandung, 1980.
Syaiful Bahri Djamarah, Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, Rineka Cipta, jakarta, 2000
Sudirman Nk, Ilmu Pendidikan, Remaja Rosdakarya, 1991.
Muhammad Ali, Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Sinar Baru, Bandung, 1992.
Bahri, saiful.dan Aswan. Strategi Belajar Mengajar.Rineka Cipta.Jakarta,2006.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan merupakan bagian integral dalam pembangunan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan, bagi peranannya di masa yang akan datang.
Disamping itu, sebuah pendidikan mempunyai tujuan. Tujuan pendidikan adalah seperangkat hasil pendidikan yang tercapai oleh peserta didik setelah diselenggarakannya kegiatan pendidikan. Tujuan pendidikan tersusun bertingkat, yang terdiri dari tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler dan tujuan pembelajaran. Tujuan pendidikan nasional telah ditetapkan dalam undang-undang No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Disisi lain Istilah strategi sering digunakan dalam banyak konteks dengan makna yang tidak selalu sama. Dalam konteks pengajaran strategi bisa diartikan sebagai suatu pola umum tindakan pengajar atau guru dengan peserta didik atau siswa dalam memanifestasi aktivitas pengajaran. Sifat umum pola itu berarti bahwa macam- macam dan sekuensi ( urutan ) tindakan yang dimaksud nampak di gunakan atau di peragakan guru dengan siswa atau peserta didik pada berbagai ragam event pengajaran. Dengan kata lain, konsep strategi dalam konteks ini dimaksudkan pada karakteristik abstrak serangkaian tindakan guru dan peserta didik atau siswa dalam pengajaran.
Secara tersirat dibalik karakteristik abstrak itu terdapat perbedaan rasional antara strategi yang satu dengan strategi yang lainnya secara fundamental atau mendasar. Adapun serangkaian tindakan guru dan peserta didik dalam suatu event pengajaran aktual tertentu, disebut prosedur pengajaran. Pendidikan dapat dirumuskan dari sudut normatif, karena pendidikan menurut hakikatnya memang sebagai suatu peristiwa yang memiliki norma. Artinya bahwa dalam peristiwa pendidikan, pendidik yang dalam hal ini guru atau pengajar dan anak didik yang dalam hal ini siswa atau pelajar berpegang pada ukuran, norma hidup, nilai-nilai moral, kesusilaan yang kesemuanya merupakan sumber norma di dalam pendidikan.
Namun yang pasti semua strategi yang ada pasti mempunyai komponen-komponen yang saling berinteraksi dan berhubungan baik satu sama lain. Begiru pula strategi pembelajaran agama islam. Disana terdapat beberapa komponen yang perlu diketahui untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan yang sudah di tetapkan.
1.2. Perumusan masalahan
Dari pendahuluan diatas, maka pemakalah dapat memetakan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.Apa komponen-komponen strategi pembelajaran agama islam?
2.Bagaimana peranan komponen strategi pembelajaran agama islam dalam menciptakan suasana kondusif dalam pembelajaran ?
3.Bagaiman hubungan komponen strategi pembelajaran agama islam dengan suasana kondusif dalam pengajaran ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Komponen Strategi Pembelajaran Agama Islam
Secara harfiah kata komponen dapat diartikan sebagai bagian. Jadi komponen adalah bagian dari tubuh dalam strategi pembelajaran. Proses belajar mengajar di sekolah merupakan suatu system interaksi, artinya suatu keseluruhan yang terdiri dari komponen yang berinteraksi antara satu sama lain.
Dengan demikian kita dihadapkan pada sejumlah komponen yang harus ada. Tanpa komponen tidak akan terjadi proses edukatif antara pendidik dan peserta didik.
Adapun komponen-komponen tersebut adalah :
a.Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran memiliki ciri penting dalam kegiatan belajar mengajar dengan tujuan memberikan arah yang jelas dan dapat diartikan sebagai suatu cita-cita yang ingin dicapai pelaksana suatu kegiatan. Dengan membentuk anak didik dalam suatu perkembangan tertentu. Inilah yang dimaksud dengan kegiatan pembelajaran “sadar tujuan”.
b.Bahan pelajaran
Bahan pelajaran adalah substansi yang akan isampaikan dalam proses belajar mengajar. Sedangkan Sudirman NK mengatakan bahwa bahan pelajaran adalah sesuatu yang embawa pesan untuk tujuan pengajaran.3 Tanpa bahan pelajaran proses belajar mengajar tidak akan berjalan lancar dan mempelajari bahan pelajaran yang akan disampaikan kepada anak didik dengan baik.
c.Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti kegiatan dalam pendidikan, yaitu : segala sesuatu yang telah diprogramkan dalam proses belajar mengajar. Dalam hal ini komponen inti meliputi manusiawi, guru dan anak didik melakukan kegiatan dengan tugas dan tanggung jawab dalam kebersamaan yang berlandaskan interaksi normative untuk bersama-sama mencapai tujuan pembelajaran
d.Metode dan masa pembelajaran
Metode adalah suatu cara yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalampandangan syaiful bahri metode pembelajaran menempati posisi yang sangat penting sehingga seorang guru tidpak akan dapat melaksanakn tugas tanpa dan apabila tidak menguasai metode pembelajaran4
Segian media adalah sesuatu yang dapat digunakan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran sebagai tujuan untuk membantu mempermudah usaha mencapai tujuan
e.Evaluasi
Evaluasi digunakan untuk melihat sejauhmanakah bahan yang diberikan kepada peserta didik dengan metode dan saran yang telah ada dapat mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Tegasnya evaluasi merupakan alat ukur guna mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran
f.Guru dan anak didik
Guru sebagai transfer knowledge yang mentransfer ilmunya untuk anak didiknya.
B.Peranan komponen srategi penyelenggaraan pendidikan agama islam dalam menciptakan suasana kondusif dalam pengajaran.
Dalam usaha pencapaian belajar perlu diciptakan adanya sistem lingkungan atau kondisi belajar yang lebih kondusif . Dengan orientasi diatas akan berkaitan dengan proses ngajar mengajar. Mengajar diartikan sebuah usaha penciptaan sistem lingkungan yang memungkinkan terjadinya proses belajar. Sistem lingkungan belajar itu sendiri dipengaruhi oleh berbagai komponen yang masing – masing akan saling mempengaruhi antara aspek yang satu dengan yang lain.
Komponen – komponen itu antara lain tujuan pembelajaran yang ingin dicapai, materi, guru dan siswa yang memainkan peranan dalam hubungan social tertentu, jenis kegiatan yang dilakukan serta sarana dan prasarana belajar yang tersedia. Komponen – komponen system itu saling mempengaruhi secara bervariasi sehingga setiap peristiwa belajar memiliki profil yang unik dan komplek. Masing – masing sistem profil lingkungan belajar diperuntukan tujuan – tujuan belajar yang berbeda.
Dengan kata lain untuk mencapai tujuan belajar tertentu harus diciptakan sistem lingkungan belajar tertentu pula. Tujuan belajar untuk pengembangan nilai afeksi memerlukan penciptaan sistem lingkungan berbeda dengan sistem yang dibutuhkan untuk tujuan belajar pengembangan gerak serta berbagai sistem yang lain.
Orientasi utama di dalam mewujudkan tujuan belajar diatas sangat dipengaruhi oleh fungsi dan peranan dari suatu strategi proses belajar yang diperankan peserta didik, serta strategi mengajar yang dilakukan oleh pendidik. Strategi belajar mengajar akan menjadi titik kulminasi didalam pemberdayaan sistem pembelajaran yang lebih komperehensif sehingga segala fonomena yang terkait dan terkandung didalamnya akan dapat dicermati dan ditelaah secara mendalam oleh komponen yang terkait didalamnya.
Peranan komponen strategi penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di dalam menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan pengajaran menurut estimasi mendasar penulis adalah sangat erat, kuat dan utama serta penting yang dalam hal ini dikarenakan oleh fonomena bahwa pelaksanaan pengajaran akan berlangsung secara aman , tertib , lancar dan terkendali yang terangkum dalam suasana yang kondusif apabila eksistensi diatas dibarengi dengan suatu penerapan strategi yang mantap dan efektif baik bagi pengajar maupun peserta didik sebagai komponen dari obyek belajar.
Apabila kondisi ini diciptakan dengan baik maka intereaksi edukatif akan berlangsung secara harmonis sebagai keberhasilan dalam proses pembelajaran. Dengan demikian aktualisasi dilapangan pengajaran secara nyata perlu suatu sistem, metode , cara tertentu agar segala delik dan langkah – langkah yang ditempuh akan memberikan gambaran suatu keberhasilan dari berbagai aspek dan lingkupnya.
Bagaimanapun juga dengan kegiatan proses belajar mengajar yang dilaksanakan tidak sistematis akan menyebabkan kekacauan nuansa pelaksanaannya. Dan paling tidak gambaran adanya interaksi antara peserta didik dan pengajar tidak berjalan secara harmonis karena kurang atau tidak didasari oleh suatu konsistensi di dalam pembelajaran.
Strategi belajar yang berupa beberapa komponen dapat ditelaah bahwa kegiatan yang dilakukan oleh siswa dipenuhi dengan berbagai sistematika tertentu baik metode, cara dan sistemnya berkonotosi terhadap penciptaan situasi dan kondisi yang baik dan aman dalam memahami , meresapi dan menghayati norma-norma materi pelajaran yang disajikan oleh guru atau pengajar begitu juga dengan komponen terakhir ini, dapat menuangkan strategi yang baik sehingga benar–benar terjadi interaksi positip diantara kedua komponen tertsebut.
Bila hal ini teraktualisasi dan terlaksana dengan baik maka suasana belajar mengajar berlangsung secara terkendali sesuai dengan tuntunannya yang akhirnya dapat diwujudkan suatu tujuan yang menunjukkan eksistensi yang sangat tinggi.5
C.Hubungan antara komponen strategi pembelajaran agama islam dengan suasana kondusif didalam pengajaran
Pengajaran merupakan sub set dari suatu pendidikan atau pengajaran disekolah termasuk dalam kontek dalam ruang pendidikan. Kegiatan pengajaran berarti kegiatan pendidikan, tetapi bukan sebaliknya. Pencapaian tujuan pengajaran adalah dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.
Demikianpun kegiatan pengajaran dengan sendirinya ada dalam ikatan situasi dan tujuan pendidikan. Interaksi pengajaran yang terikat oleh situasi dan tujuan pendidikan disebut interaksi edukatif. Terjadinya interaksi edukatif dalam pengajaran sangat ditunjang oleh nuansa yang terjadi dalam belajar mengajar dari segala lingkupnya yang paling penting dan utama menyangkut tentang methode system dan cara yang diterapkan masing–masing komponen dalam pembelajaran tersebut baik bagi peserta didik sebagai obyek belajar maupun pendidik sebagai orang yang memberikan pengajaran dalam hal transfer ilmu pengetahuan.
Pada fenomena diatas akan dapat dilihat begitu eratnya hubungan yang terjadi antara komponen strategi penyelenggaraan pendidikan agama islam dengan situasi benar–benar aman tertip dan terkendali dalam pelaksanaan pengajaran. Hubungan antara komponen strategi penyelenggaraan agama islam dengan penciptaan suasana kondusif dalam penyelenggaran dalam proses pengajaran yakni dengan mengefektifkan suatu system belajar mengajar akan dapat terpola suatu mekanisme pengajaran yang efektiv pula
Melalui peranan dan hubungan komponen strategi penyelenggaraan pendidkan agama islam dalam menciptakan situasi dan suasana yang kondusif dalam pengajaran itu akan dapat terimplementasi secara akurat mengenai perwujudan suatu insan muda yang mempunyai bobot intelektual yang memadai sehingga akan terbentuk pula generasi penerus harapan bangsa dimasa akan dating, khususnya dalam melestarikan norma – norma dan nilai–nilai pendidikan secara luas dan menyeluruh.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Komponen – komponen strategi pembelajaran agama islam meliputi tujuan pembelajaran, bahan pelajaran, kegiatan belajar mengajar, metode pembelajaran, media pembelajaran, evaluasi, guru dan siswa atau peserta didik.
Peranan komponen strategi penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di dalam menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan pengajaran menurut estimasi mendasar penulis adalah sangat erat, kuat dan utama serta penting yang dalam hal ini dikarenakan oleh fonomena bahwa pelaksanaan pengajaran akan berlangsung secara aman , tertib , lancar dan terkendali yang terangkum dalam suasana yang kondusif apabila eksistensi diatas dibarengi dengan suatu penerapan strategi yang mantap dan efektif baik bagi pengajar maupun peserta didik sebagai komponen dari obyek belajar.
Hubungan yang terjadi antara komponen strategi penyelenggaraan pendidikan agama islam sangat erat untuk menciptakan situasi benar–benar aman tertip dan terkendali dalam pelaksanaan pengajaran. Hubungan antara komponen strategi penyelenggaraan agama islam dengan penciptaan suasana kondusif dalam penyelenggaran dalam proses pengajaran yakni dengan mengefektifkan suatu system belajar mengajar akan dapat terpola suatu mekanisme pengajaran yang efektiv pula.
Demikian uraian makalah yang dapat penulis sajikan, apabila terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun dalam pemaparan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kesempurnaan hanya milik Allah dan kekurangan pastilah milik manusia karena itu, tidak lupa kritik dan saran selalu kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua
DAFTAR PUSTAKA
Wojowasito Dan W.J.S Purwodarminto, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Hasta, Bandung, 1980.
Syaiful Bahri Djamarah, Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, Rineka Cipta, jakarta, 2000
Sudirman Nk, Ilmu Pendidikan, Remaja Rosdakarya, 1991.
Muhammad Ali, Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Sinar Baru, Bandung, 1992.
Bahri, saiful.dan Aswan. Strategi Belajar Mengajar.Rineka Cipta.Jakarta,2006.
Label:
MKPAI
Kamis, 08 Maret 2012
Sejarah Singkat Imam Malik
Sejarah Singkat Imam Malik
Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta' (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ''Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.''
Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ''Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.'' Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.
Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.
Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.
Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.
Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.
Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma'mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.
Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ''Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.''
Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja'far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai'at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai'at kepada khalifah yang mereka tak sukai.
Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai'at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja'far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja'far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja'far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.
Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.
Dari Al Muwatta' Hingga Madzhab Maliki
Al Muwatta' adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta' tak akan lahir bila Imam Malik tidak 'dipaksa' Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta'. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta' sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta', Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta', kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).
Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.
( Sumber:
http://www.kotasantri.com/galeria.php?aksi=DetailArtikel&artid=170 )
Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta' (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ''Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.''
Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ''Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.'' Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.
Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.
Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.
Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.
Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.
Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma'mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.
Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ''Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.''
Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja'far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai'at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai'at kepada khalifah yang mereka tak sukai.
Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai'at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja'far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja'far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja'far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.
Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.
Dari Al Muwatta' Hingga Madzhab Maliki
Al Muwatta' adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta' tak akan lahir bila Imam Malik tidak 'dipaksa' Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta'. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta' sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta', Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta', kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).
Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.
( Sumber:
http://www.kotasantri.com/galeria.php?aksi=DetailArtikel&artid=170 )
Label:
biografi
SHOLAT ISTIJHOROH
Penyusun Abdul Latif Muhidin dan Abdul Aziz
Universitas Garut
(UNIGA)
A. PENDAHULUAN
Apabila kita sedang dilanda kebimbangan untuk memutuskan sesuatu hal, mana yang terbaik dan yang tidak. Unntuk mendapatkan jawaban tersebut pastinya sulit, maka untuk mendapatkan jawaban yang terbaik, islam menganjurkan untuk senantiaa melakukan sholat istikhoroh. Dengan sholat istikhoroh kita senantiasa memohon petunjuk kepada Alloh SWT untuk dapat memutuskan hal tersebut, agar tidak terjadinya keraguan dan kebimbangan. Utuk lebih mengetahui tentang sholat istikhoroh , maka insya Alloh akan diuraikan di dalam bab pembahasan.
B. METODE PENELITIAN
Metode yang dipakai dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan metode Tanya jawab.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
SHOLAT SUNNAT ISTIKHARAH
Shalat Istikharah adalah Shalat Sunnat dua rakaat untuk memohon petunjuk kepada Allah, dalam hal menentukan pilihan dari dua perkara yang belum diketahui baik dan buruknya. Dalam sebuah Hadist dikatakan, Jabir bin Abdullah ra berkata : “ Rosulullah SAW mengajarkan kepada kami beristikharah pada segala macam urusan kami, seperti beliau mengajarkan kepada kami surat Al-Qur’an.”
Dan didalam Hadist yang lain Rosulullah SAW bersabda : “ Apabila seseorang diantara kamu berkeinginan melakukan sesuatu, hendaklah ia ruku’ dengan dua ruku’ (shalat dua rakaat) yang selain fardhu. Sesudah Shalat, kemudian membaca do’a ini. “ (kedua Hadist tersebut diatas terdapat dan dikutip dari buku Rahasia Shalat Sunnat oleh : Abdul Manan bin H. Muhammad Sobari, halaman 58 – 59)
Ket : Yang dimaksud dalam Hadist ini dengan Ruku’ dengan dua Ruku’ ialah Shalat Istikharah dua raka’at. Dan do’a sesudah Shalat Sunnat Istikharah akan disampaikan kemudian dalam artikel ini.
Kata Istikharah dalam bahasa Arab berarti minta dipilihkan. Seorang teman meminta tolong kepada temannya untuk memilihkan mana buku bacaan yang terbaik dari buku bacaan yang ada. Ini dinamakan perbuatan Istikharah. Seseorang mau melakukan Istikharah biasanya apabila ia merasa ragu untuk memilih, sehingga meminta bantuan orang lain atau temannya. Demikian juga halnya dalam beragama. Apabila manusia tidak dapat memecahkan masalah yang dihadapkan dengan akal dan fikiran maka ia mengadukan masalah tersebut kepada Allah SWT agar Allah dapat membantu memilihkan keputusan mana yang harus diambil. Cara meminta pilihan kepada Allah itu dapat dilakukan bermacam-macam, antara lain dengan berdo’a agar Allah memberi hidayah, atau melakukan Shalat dua raka’at. Shalat dua raka’at inilah yang disebut dengan Shalat Istikharah.
Oleh karena itu, pengertian Shalat Istikharah adalah Shalat dua raka’at yang dimaksudkan memohon kepada Allah untuk membantu memecahkan (memilihkan) suatu hal yang belum dapat diselesaikan sekarang. Sementara manusia sebagai mahluk berfikir diberi akal dan hati nurani sebagai alat pertimbangan dalam kehidupan. Tetapi apabila ada sesuatu yang tidak terjangkau oleh akal dan fikiran manusia, maka disaat itulah diperlukan keimanan. Problema anak manusia semenjak dia dilahirkan ke dunia ini adalah sangat kompleks dan kadangkala memang silih berganti. Sepanjang masalah tersebut masih dapat diselesaikan oleh akal, maka manusia dapat hidup dengan tenang. Tetapi, toh tidak setiap persoalan (masalah) itu dapat diselesaikan oleh akal, karena akal manusia itu sendiri mempunyai keterbatasan. Kalau sudah begini, manakala akal sudah menyerah dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk berfikir lagi, sudahlah pasti anak manusia yang masih mengganjal masalah (problema) itu tidak akan dapat hidup dengan tenang.
Kalau sudah demikian, kepada Allah SWT jua kita (manusia ) mengadu, meninta dan memohon. Karena memang Dia tempat manusia meminta. Karena hanya Dia (yaitu Allah SWT ) saja yang kita (manusia) sembah dan hanya kepada Dia kita (manusia) memohon pertolongan. Disinilah keagungan ajaran Islam itu tampak, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya agar melakukan Shalat Istikharah ( Shalat minta dipilihkan). Anjuran Nabi SAW ini berkaitan dengan fitrah manusia yang mempunyai hati Nurani sebagai tempat bersemayamnya kemauan dan ketaqwaan.
.
HUKUM ISTIKHARAH
Para ulama sepakat mengatakan bahwa shalat istikharah hukumnya sunnah pada saat seorang muslim dihadapkan pada permasalahan yang memerlukan keputusan untuk memilih.
DALIL SHALAT ISTIKHARAH
Dalil shalat Istikharah adalah sbb:
1. عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: ( كان رسول الله ( يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها كما يعلمنا السورة من القرآن، يقول: (إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الْأَمْرَ ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ خَيْرًا لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ قَالَ أَوْ فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ)
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata: Rasulullah saw mengajarkan kepada kami istiharah pada semua perkara sebagaimana beliau mengajarkan al-Quran. Beliau bersabda:”Apabila salah satu dari kalian dihadapkan pada permasalahan maka hendaknya ia shalat dua rakaat selain shalat fardlu, kemudian hendaknya ia berdoa (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku meminta pilihanMu dengan ilmuMu, dan meminta keputusan dengan ketentuanMu, Aku meminta kemurahanMu, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan aku tidak ada daya untuk menentukan, Engkaulah yang mengetahui dan aku tidaklah tahu apa-apa, Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Ya Allah sekiranya Engkau mengetahui bahwa perkara ini (lalu menyebutkan masalahnya) adalah baik bagiku saat ini dan di waktu yang akan datang, atau baik bagi agamaku dan kehidupanku serta masa depanku maka tentukanlah itu untukku dan mudahkanlah ia bagiku lalu berkatilah. Ya Allah apabila Engkau mengetahui bahwa perkara itu buruk bagiku untuk agamaku dan kehidupanku dan masa depan perkaraku, atau bagi urusanku saat ini dan di masa mendatang, maka jauhkanlah ia dariku dan tentukanlah bagiku perkara yang lebih baik darinya, apapun yang terjadi, lalu ridlailah ia untukku”. (h.r. Ahmad, Bukhari dan Ashabussunan).
1. Dalil lain shalat Istikharah adalah hadist riwayat Muslim yang menceritakan pada saat Zainab ra akan dipersunting leh Rasulullah saw, beliau menjawab “Aku belum bisa memberi jawaban hingga aku melakukan istikharah kepada Tuhanku. Lalu beliau memasuki tempat shalatnya dan turunlah al-Qur’an.
WAKTU DAN TATA CARA PELAKSANAAN SHOLAT ISTIKHOROH
Menurut Ustadz Ahmad Sarwat Lc Sholat istikharah boleh dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam. Kalau dilakukan malam hari pada saat shalat tahajjud karena memang waktu seperti itu sangat utama. Namun intinya adalah ketika kita menghadapi persoalan yang berat maupun yang ringan. Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang diantar kalian berniat melakukan suatu urusan, hendaklah dia sholat dua raka’at yang bukan fardhu kemudian hendaklah dia berdo’a , “Allahumma…” (HR Bukhari)
Dalam hadits tersebut dijelaskan waktunya adalah kapan saja dan tidak terikat. Oleh karena itu Imam An-Nawawi berkata, “Istikharah disunnahkan dilaksanakan di segala kondisi sebagaimana dijelaskan oleh nash hadis di atas.” (Al-Adzkar) hal tersebut juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani (Fathul Bari 11/184)
Dalam hadis tidak dijelaskan bagaimana jawaban akan diberikan, meskipun Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menyatakan hendaklah orang tersebut memilih sesuai dengan pilihan hatinya (hatinya menjadi contong terhadap suatu pilihan setelah sholat).
Tetapi pendapat tersebut ditentang oleh sejumlah ulama karena hadis yang menjadi rujukan Imam Nawawi adalah hadis dhoif. Para ulama hanya menegaskan bahwa jangan memilih pilihan yang ada sebelumnya yang hanya berdasarkan kepada hawa nafsu (Fathul bari 11/187)
Jadi yang seharus dilakukan adalah, setelah kita melaksanakan sholat istikharah kita pilih mana yang terbaik (berazam) dan meyerahkan segala urusannya pada Allah. Karena kalau pilhan tersebut adalah pilihan yang terbaik, maka Allah akan memudahkannya bagi orang tersebut dan akan memberkahinya. Tetapi jika hal tersebut adalah sebaliknya maka Allah akan memalingkannya dan memudahkan orang tersebut kepada kebaikan dengan idzin-Nya. (Bughyatul Mutathowwi’ Fi Sholat At-Tathowwu’ hal 105)
Kami tidak mendapatkan dalil shohih yang menjelaskan tentang batasan minimum maupun maksimum pelaksanaan sholat istikharah. Sedangkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu sunni dari Anas r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Anas, apabila engkau berniat melaksanakan suatu urusan, maka minta pilihan pada tuhanmu mengenai urusan tersebut tujuh kali, kemudian perhatikan mana urusan yang pertama dipilih oleh hatimu, karena kebikan ada padanya.”
Hadis di atas dihoif sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar, “Sanadnya dhoif sekali.” (Fathul Bari 11/187). Al-Iroqi berkata, “Mereka (para rowi) memang terkenal tetapi di antara mereka ada rowi yang terkenal dengan kedhoifannya (bahkan sangat dhoif) yaitu Ibrohim bin Al-Baro” (Kitab Al-Adzkar An-Nawawi dan Tuhfatul Abror As-Suyuthi hal 162-163)
Istikharah dilakukan untuk memohon Allah taala menunjukkan kita jalan samada ingin melakukan seuatu perekara atau meninggalkannya. Namun kebiasaan daripada masyarakat kita hanya melakukan Istikharah hanya ketika terdapat pertembungan antara dua perkara samada ingin memilih “A” ataupun “B”. Sedangkan walaupun tiada pertembungan, Istikharah masih perlu dilakukan sebagaimana gesaan Rasulullah kepada para sahabat sebagaimana hadith-hadith yang dinyataka sebelum ini walaupun perkara tersebut amatlah remeh.
Masa yang paling sesuai untuk melakukan Solat Istiikharah sebagaimana pendaat ulama’ adalah ketika waktu Sahur kerana ianya adalah waktu yang paling afdhal dari sudut diterimanya sesuatu amalan dan doa kita.
Daripada Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Allah taala akan turun tiap-tiap hari kelangit dunia ketika mana 1/3 malam terakhir (waktu sahur), lalu Allah taala menyeru kepada makhluk-makhluk Nya : Sesiapa yang memohon doa kepadaku maka akan aku perkenankan doanya, sesiapa yang mengharapkan sesuatu disisiku maka akan aku berikannya, dan sesiapa yang meminta ampun daripadaku maka akan aku ampunkannya”. (Riwayat Imam Muslim)
TATA CARA SHALAT ISTIKHARAH
Tata cara solat istikharah lebih kurang sama dengan solat subuh, Hanya niatnya saja yang berlainan, iaitu berniat solat istikharah. dilaksanakan sebelum tidur ataupun setelah bangun tidur. Sangat baik dilakukan sesudah lewat tengah malam disaat sunyi, supaya hati lebih khusyuk dalam mengemukakan permohonan kepada Allah. Solat ini sangat peribadi sifatnya. Sebab itu harus dikerjakan sendirian. Solat ini tidak memakai azan atau iqamah.
-Lafaz niat:
اصلى سنة الاستخراة ركعتين لله تعالى
Ushalli Sunnatal Istikharaati Rak’ataini Lillahi Ta’aala
“Sahaja Aku sembahyang sunnat istikharah 2 rakat tunai kerana Allah Ta’ala”
-Rakaat pertama:
Baca surah Al-fatihah dan surah Al-kafirun
-Rakaat kedua:
Baca surah Al-fatihah dan surah Al-ikhlas
Selepas salam, bacalah doa yang disarankan dalam istikharah
Dalam berdoa sebaiknya menyebutkan permintaan yang ingin diberikan petunjuk oleh Allah s.w.t. misalnya: “Ya Allah, jika hal ini….(sebutkan namanya)”
DOA ISTIKHARAH
Setelah selesai solat, berdoa seperti yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW:
Allaahumma inni astakhiiruka bi’ilmika, wa astaqdiruka biqudratika wa as aluka min fadhlikal azhiim. Fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wata’lamu wa laa a’lamu, wa anta allaamul ghuyuub.
Allaahumma inkunta ta’lamu anna haadzal amra khairun lii fii diinii wama’aasyii wa ‘aaqibati amrii, ‘aajili amrii wa aajilihi faqdurhu lii wa yassirhu lii tsumma baarikliifiihi. Wa inkunta ta’lamu anna haadzal amra syarrun lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibatu amrii ‘aajili amrii wa aajilihi fashrif annii washrifni ‘anhu waqdur liyal khairahaytsu kaana tsumma ardhinii bihi, innaka ‘alaa kulli syai-in qadiir
ِِArtinya:-
“Ya Allah, aku memohon petunjuk memilih yang baik dalam pengetahuanMu, aku mohon ditakdirkan yang baik dengan kudratMu, aku mengharapkan kurniaMu yang besar. Engkau Maha Kuasa dan aku adalah hambaMu yang dhaif. Engkau Maha Tahu dan aku adalah hambaMu yang jahil. Engkau Maha Mengetahui semua yang ghaib dan yang tersembunyi.
Ya Allah, jika hal ini (***) dalam pengetahuanMu adalah baik bagiku, baik pada agamaku, baik pada kehidupanku sekarang dan masa datang, takdirkanlah dan mudahkanlah bagiku kemudian berilah aku berkah daripadanya.
Tetapi jika dalam ilmuMu hal ini (***) akan membawa bencana bagiku dan bagi agamaku, membawa akibat dalam kehidupanku baik yang sekarang ataupun pada masa akan datang, jauhkanlah ia daripadaku dan jauhkanlah aku daripadanya. Semoga Engkau takdirkan aku pada yang baik, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas setiap sesuatu.”
.
MAKSUD ISTIKHARAH
Istikharah bermaksud : memohon dan meminta yang terbaik.
Pengenalan istikharah diajar oleh Rasulullah adalah sebagai meminta petunjuk daripada Allah taala dengan pilihan yang terbaik dalam setiap pekerjaan yang ingin kita lakukan. Sesungguhnya Allah taala adalah tempat kita mengadu dan memohon. Ianya adalah sebagai satu jalan terbaik untuk menentukan pilihan dan ikhtiar makhluk agar sentiasa dipandu dengan petunjuk dan hidayah Allah taala.
Firman Allah taala : “dan Tuhanmu menciptakan dan memilih apa yang Dia kehendaki, bagi manusia tidak ada pilihan (kecuali ianya adalah daripada pilihan dan ketentuan Allah)..” (al-Qasas : 68)
Imam ibn Hajar ada menyebutkan dalam kitabnya Fathul Bari bahawa Al-Imam Hafiz Abdul Rauf al-Munawi berkata : “Istkharah adalah meminta yang terbaik daripada Allah taala pada sesuatu perkara yang ingin dilakukan, hakikatnya adalah kita menyerahkan ikhtiar dan usaha kita hanya kepada Allah taala, ini adalah kerana hanya Dialah sahaja yang mengetahui yang terbaik kepada setiap hamba-nya, dan Dialah penentu keatas apa sahaja yang terbaik sebagai pilihan kepada hamba-Nya”.
Begitulah perihal seorang muslim disisi Tuhan-Nya, sentiasa menyerahkan setiap ceruk hidupnya hanya kepada Allah sebagai penentu setiap keputusan.
Daripada Sa’ad bahawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Daripada kebahagiaan seseorang anak Adam adalah mereka yan sentiasa beristikharah kepada Allah taala, daripada kebahagiaan anak Adam juga adalah mereka yang sentiasa redha dengan setiap ketentuan Allah baginya. Adapun daripada kecelakaan anak Adam adalah meninggalkan beristikharah kepada Allah taala, dan daripada kecelakaan anak Adam juga adalah tidak berpuas hati dengan setiap ketentuan Allah baginya”. (Riwayat Imam Tarmizi)
Fungsi dan tujuan Shalat Istikharah terlihat yaitu pada ketika manusia sedang nyenyak tidur dan dunia hening tanpa ada suara yang hiruk pikuk, pada saat itu seorang hamba Allah ruku’ dua rakaat memanjatkan doa dan mengadukan nasibnya kepada Yang Maha Kuasa. Hati yang teguh disertai keyakinan yang kuat akan kebenaran agama Islam, niscaya semua kesulitan akan terpecahkan secara baik karena Shalat Sunnat Istikharah memberikan arah dan ketentraman kepada jiwa yang sedang kalut. Allah SWT akan memberikan petunjuk atas apa yang umat manusia resahkan melalui Rahmat dan Syafaat-Nya kepada hati sanubari manusia. Hati sanubari inilah kemudian yang menggerakkan raga manusia untuk memilih salah satu yang ditunjuk Allah. Namun sekiranya setelah selesai Shalat Sunnat Istikharah dan persoalan tidak juga kunjung terpecahkan. Ingat, jangan salahkan Allah, mungkin kita belum memenuhi syarat dan kriteria agar suatu doa diakbulkan. Mungkin juga hanya masalah waktu, sebaiknya kita ulangi dua sampai tiga kali Shalat Sunnat Istikharah kita. Sehingga Allah memberikan petunjuk-Nya (ilham) kepada diri kita. Sebab ada hal yang tidak dapat diperkirakan oleh akal manusia, yakni gerak Allah membantu hamba-Nya. Begitu juga, manusia kadang-kadang tidak sadar, bahwa ia justru sedang menikmati suatu karunia Illahi.
ANCAMAN BERPEGANG SELAIN DARIPADA ALLAH
Ini bertentangan sekali dengan sifat-sifat yang dimiliki oleh orang-orang kafir dan munafiq serta mereka-mereka yang lemah imannya. Secara adatnya mereka akan menjalani kehidupan mereka tanpa memandang kepada kuasa dan ketentuan Allah taala. Bahkan mereka penuh yakin bahwa setiap ketentuan dan keadaan adalah daripada tindakan makhluk itu sendiri samada daripada usaha ikhtiar mereka, bomoh, tilik nasib, ilmu teri, ilmu nujum, dan lain-lain daripada perkara khurafat dan tahyul. Sungguh telah kufurlah mereka yang berpegang dengan perkara-perkara itu semua.
Sebagaimana daripada Abu Hurairah, bahawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Sesiapa yang mendatangi ahli nujum dan bomoh lalu mempercayainya setiap apa yang diperkatakannya, maka sesungguhnya telah kufurlah dia dengan apa yang telah diturunkan oleh Muhammad s.a.w.” (Riwayat Imam Ahmad)
Semua perkara-perkara tersebut adalah bertitik tolak daripada pengamalan yang dilakukan oleh golongan-golongan jahiliah dahulu yang tidak menjadikan agama sebagai panduan dalam kehidupan mereka. Islam melaran dengan keras penggunaan perkara-perkara tersebut. Ini adalah kerana setiap ketentuan dan perkara yang ghaib itu hanyalah Allah taala sahaja yang mengetahuinya.
Firman-Nya : “Katakanlah (wahai Muhammad) : tidak ada sesuatu pun dilangit dan dibumi yang mengetahui perkara-perkara ghaib kecuali Allah, dan mereka tidak mengetahui bilakah mereka akan dibangkitkan” (al-Naml : 65)
APAKAH SEMUA PERKARA PERLU ISTIKHARAH?
Daripada Jabir bin Abdullah r.a. berkata : “Adapun Rasulullah s.a.w. mengajarkan kami Istikharah dalam melakukan sesuatu perkara sebagaimana baginda mengajarkan kami satu Surah daripada Al-Quran. Baginda Rasulullah s.a.w. bersabda : Apabila merancang salah seorang daripada kamu dalam sesuatu perkara, maka hendaklah dia melakukan solat sunat dua rakaat..”. (Riwayat Imam Bukhari)
BerdasarkaN Hadith daripada sahabat Jabir bin Abdullah diatas, maka mengertilah kita bahawa Solat Istikharah adalah umum. Namun, umumnya Solat Istikharah terkecuali daripada perkara-perkara yang wajib, sunat, haram dan makruh.
Imam ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari ada menyatakan tentang Solat Istikharah : “Telah berkatalah ibn Abi Jamrah : Ianya adalah umum dan dikehendaki dengannya khusus ; Maka sesungguhnya perkara yang hukumnya Wajib dan Sunat tidak perlu dilakukan Istikharah pada mengerjakan kedua-duanya, adapun bagi perkara-perkara yang Haram dan Makruh juga tidak perlu dilakukan Istikharah dalam meningalkan kedua-duanya, maka bahwasanya Solat Istikharah hanya tertentu kepada perkara yang Harus sahaja”.
Al-Imam Syaukani juga ada menyebutkan dalam Nilul Autor : “Ianya membawa kepada dalil umumnya kepada semua perkara, bahawasanya seseorang itu tidak harus memandang hina sesuatu perkara kerana kecilnya perkara tersebut, lalu tidak mengambil berat dengannya lantas meninggalkan daripada melakukan Istikharah kepada Allah taala. Maka boleh jadi perkara tersebut ada tersembunyi sesuatu yang tidak diketahui maka menyebabkan tindakan memandang lekeh tadi mengundang kepada dharar (kemudaratan) yang besar samada kita melakukannya atau meningalkannya tanpa melakukan Istikharah kepada Allah taala. Ini kerana sebagaimana Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Wajib salah seorang kamu memohon/meminta kepada Tuhannya walaupun berkenaan tali seliparnya” (Riwayat Imam Tarmizi)
APAKAH JAWABANNYA SELALU LEWAT MIMPI?
Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan bahwa hasil dari sholat istikharah akan ada pada mimpi. Sejumlah ulama di antaranya Imam An-Nawawi menyatakan bahwa pilihan akan diberikan kepada orang yang melaksanakan sholat tersebut dengan dibukakan hatinya untuk menerima atau melakukan suatu hal.
Tetapi pendapat ini ditentang oleh sejumlah ulama diantaranya Al-’Iz bin Abdis-Salam, Al-Iroqi dan Ibnu Hajar. Bahwasanya orang yang telah melaksanakan sholat istikharah hendaklah melaksanakan apa yang telah diazamkannya, baik hatinya menjadi terbuka maupun tidak tidak.
Ibnu Az-Zamlakani berkata, “Apabila seseorang melaksanakan sholat istikharah dua rakaat karena sesuatu hal, maka hendaklah ia mengerjakan apa yang memungkinkan baginya, baik hatinya menjadi terbuka untuk melakukannya atau tidak, karena sesungguhnya kebaikan ada pada apa yang dia lakukan meskipun hatinya tidak menjadi terbuka.” Beliau berpendapat karena dalam hadis Jabir tidak dijelaskan adanya hal tersebut (Thobaqot Asy-Syafi’iyah/ Ibnu As-Subki 9/206).
Sedangkan hadis Anas bin Malik yang dijadikan alasan oleh Imam Nawawi didhoifkan oleh sejumlah ulama (Fathul Bari 11/187)
KAIFIAT MELAKUKAN SOLAT ISTIKHARAH
Tidak terdapat secara khusus daripada hadith-hadith yang lepas bacaan-bacaan yang khusus dalam Solat Istikharah kecuali doa. Oleh itu, selepas bacaan Surah Al-Fatihah kita dibolehkan membaca apa sahaja surah daripada Al-Quran. Namun disana terdapat ijtihad daripada para ulama’ dalam menjelaskan kaifiat dan bacaan sebagai garis panduan memudahkan kita orang awam melakukannya.
Imam Nawawi berpendapat bahawa, ayat yang paling munasabah untuk dibaca pada rakaat pertama selepas Surah al-Fatihah adalah Surah al-Kafirun, manakala pada rakaat yang kedua dibaca Surah al-Ikhlas.
Beliau berpendapat kerana kedua-dua Surah tersebut mencakupi tentang usul dalam agama. Surah al-Kafirun menyentuh tentang menjauhkan diri daripada kekufuran dan ahlinya serta memisahkan perkara yang hak dan batil. Adapun Surah al-Ikhlas menyentuh tentang pengiktirafan dan pengakuan supaya mentauhidkan Allah taala pada zat, sifat dan perbuatan Allah taala. Maka sesuailah dibacakan dalam Solat Istikharah dalam tujuan memohon petunjuk daripada Allah dan memilih keputusan antara baik dan buruk.
Adapun Imam al-Qartubi dalam kitabnya al-Jamie’ Li Ahkam al-Quran menyatakan, bacaan pada rakaat pertama adalah daripada Surah al-Qasas ayat 68, manakala pada rakaat kedua daripada Surah al-Ahzab ayat 36. Beliau berpendapat bahawa kedua-dua ayat tersebut menunjukkan kebergantungan seseorang hamba yang perlu diserahkan sepenuh jiwa dan raganya hanya kepada pemilik setiap urusan dunia dan akhirat iaitu Allah taala.
Imam ibn Hajar al-‘Asqalani telah menghimpun dan menggabungkan diantara pendapat daripada Imam Nawawi dan Imam al-Qartubi. Pada rakaat pertama dibaca Surah al-Kafirun beserta Surah al-Qasas ayat 68, manakala pada rakaat kedua pula dibaca Surah al-Ikhlas beserta Surah al-Ahzab ayat 36.
APAKAH YANG PERLU DILAKUKAN SELEPAS DARIPADA ISTIKHARAH ?
Imam Nawawi dalam kitabnya al-Azkaar berkata : “Maka hendaklah dia memilih perkara yang dia merasa lapang dadanya pada perkara tersebut”.
Berkata Imam Izzuddin Abdul Salam : “Lakukanlah apa yang muafakat dengan dirinya (kecenderungan hatinya)”.
Imam ibn Hajar al-‘Asqalani ada menyebut : “Apa yang muktamad adalah janganlah seseorang itu melakukan sesuatu perkara yang padanya didorong oleh hawa nafsu walaupun dia merasa lapang dadanya dengan melakukan perkara tersebut sebelum dia beristkharah”.1
Benarlah pendapat yang dikemukakan oleh Imam ibn Hajar diatas kerana tiadalah faedah yang boleh diambil daripada Solat Istikharah andainya pilihan kita tidak dipandu oleh cahaya kebenaran dan masih melakukan maksiat kepada Allah taala.
Tidak menjadi syarat dan petunjuk kita mesti bermimpi setelah selesai beristikharah. Bahkan seboleh-bolehnya bagi kita sentiasalah berulang-ulang melakukan Solat Istikharah kepada Allah taala agar pilihan yang akan dilakukan dipandu dengan petunjuk-Nya dan hati serta naluri kita sentiasa merasa lapang apabila melakukan pilihan tersebut.
ADAB-ADAB BERISTIKHARAH
Hendaklah kepada setiap mereka yang melakukan Istikharah kepada Allah taala mengosongkan hatinya daripada mengikut hawa nafsu dalam pilihannya.
2. Mestilah menyerahkan sepenuh pilihannya kepada pilihan Allah taala, janganlah ada sedikit pun pergantungan kepada perkara-perkara lain melainkan hanya sebagai asbab musabbab dan wasilah sahaja dalam menyampaikan hajatnya.
3. Hendaklah sentiasa redha kepada Allah dengan setiap apa yang telah ditaqdirkan untuknya kerana setiap perkara itu pasti ada hikmah dan rahsia.
4. Sentiasa merasakan hasil daripada istikharah itu adalah bimbingan Allah taala kepada hambanya dalam memperbaiki diri dan mendapatkan kejayaan dunia dan akhirat.
5. Mestilah ketika beristikharah kepada Allah taala dengan hati yang penuh sedar, yaqin dan thiqah (percaya)bahawa Allah akan memaqbulkan setiap pilihan dan memberi kita yang terbaik dalam hidup.
Daripada Abdullah bin Amru bin al-Ash, bahawa Rasulullah s.a.w. berkata : “Sesungguhnya pada hati-hati manusia ada kesedaran, setengahnya merupakan kesedaran bagi setengah yang lainnya, maka apabila kamu memohon sesuatu daripada Allah maka pohonlah kepada-Nya dengan yaqin bahawa Allah akan kabulkannya, maka sesungguhnya Allah tidak akan memaqbulkan bagi seorang hamba pada doanya dalam keadaan hatinya yang lalai (tidak sedar dan yaqin dengan pemberian Allah)”. (Riwayat Imam Ahmad)
D. KESIMPULAN DAN SARAN
Allah taala adalah tempat berbincang dan tempat mengadu. Andainya kita sebagai muslim dan muslimat yang benar-benar beriman kepada-Nya maka Dialah Allah sebagai tempat kita menyerahkan segala urusan dan tindakan samada besar atau kecil, penting atau tidak sesuatu perkara tersebut. Kerana disitulah kita dapat melihat adakah disana terdapat pergantungan hati seorang hamba dengan Tuhannya ataupun tidak. Kerana hanya Allah taala sahaja yang terbaik untuk menentukan hala tuju kita dalam melakukan sesuatu perkara sedangkan kita tidak mengerti apakah hikmah dan rahsia terhadap setiap perkara yang kita kerjakan.
Firman Allah taala : “…dan boleh jadi kamu benci kepada sesuatu padahal ia baik bagi kamu, dan boleh jadi kamu suka kepada sesuatu padahal ia buruk bagi kamu. Dan (ingatlah), Allah jualah Yang mengetahui (semuanya itu), sedang kamu tidak mengetahuinya”. (Surah al-Baqarah : 216)
Jangan merasa kecewa andai ternyata dalam keputusan yang dipilih menimbulkan keinginan yang tidak disukai. Ingatlah bahawa ini adalah yang telah digariskan pada azali yang tidak dapat dielakkan, besar kemungkinan mengandungi hikmah, membawa kebaikan dimasa akan datang, hendaklah tetap mempunyai husnuz-zan kepada Allah
E. DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Quran al-Karim
2. Sahih Bukhari
3. Sahih Muslim
4. Sahih Tarmizi
5. Musnad Imam Ahmad
6. Fathul Bari : Imam ibn Hajar al-'Asqalani
7. Al-Azkaar : Imam Nawawi
8. Solat Istikharah Fadhluha wa Ahkamuha : Dr. Ahmad Muhammad al-Syarqawi 9.http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=497&Itemid=30
10. http://jampasir.wordpress.com/2009/03/28/shalat-istikharah-kapan-bagaimana/
11. http://pencerahan.blogspot.com/2006/10/apa-fungsi-dan-tujuan-shalat-sunnat.html
Universitas Garut
(UNIGA)
A. PENDAHULUAN
Apabila kita sedang dilanda kebimbangan untuk memutuskan sesuatu hal, mana yang terbaik dan yang tidak. Unntuk mendapatkan jawaban tersebut pastinya sulit, maka untuk mendapatkan jawaban yang terbaik, islam menganjurkan untuk senantiaa melakukan sholat istikhoroh. Dengan sholat istikhoroh kita senantiasa memohon petunjuk kepada Alloh SWT untuk dapat memutuskan hal tersebut, agar tidak terjadinya keraguan dan kebimbangan. Utuk lebih mengetahui tentang sholat istikhoroh , maka insya Alloh akan diuraikan di dalam bab pembahasan.
B. METODE PENELITIAN
Metode yang dipakai dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan metode Tanya jawab.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
SHOLAT SUNNAT ISTIKHARAH
Shalat Istikharah adalah Shalat Sunnat dua rakaat untuk memohon petunjuk kepada Allah, dalam hal menentukan pilihan dari dua perkara yang belum diketahui baik dan buruknya. Dalam sebuah Hadist dikatakan, Jabir bin Abdullah ra berkata : “ Rosulullah SAW mengajarkan kepada kami beristikharah pada segala macam urusan kami, seperti beliau mengajarkan kepada kami surat Al-Qur’an.”
Dan didalam Hadist yang lain Rosulullah SAW bersabda : “ Apabila seseorang diantara kamu berkeinginan melakukan sesuatu, hendaklah ia ruku’ dengan dua ruku’ (shalat dua rakaat) yang selain fardhu. Sesudah Shalat, kemudian membaca do’a ini. “ (kedua Hadist tersebut diatas terdapat dan dikutip dari buku Rahasia Shalat Sunnat oleh : Abdul Manan bin H. Muhammad Sobari, halaman 58 – 59)
Ket : Yang dimaksud dalam Hadist ini dengan Ruku’ dengan dua Ruku’ ialah Shalat Istikharah dua raka’at. Dan do’a sesudah Shalat Sunnat Istikharah akan disampaikan kemudian dalam artikel ini.
Kata Istikharah dalam bahasa Arab berarti minta dipilihkan. Seorang teman meminta tolong kepada temannya untuk memilihkan mana buku bacaan yang terbaik dari buku bacaan yang ada. Ini dinamakan perbuatan Istikharah. Seseorang mau melakukan Istikharah biasanya apabila ia merasa ragu untuk memilih, sehingga meminta bantuan orang lain atau temannya. Demikian juga halnya dalam beragama. Apabila manusia tidak dapat memecahkan masalah yang dihadapkan dengan akal dan fikiran maka ia mengadukan masalah tersebut kepada Allah SWT agar Allah dapat membantu memilihkan keputusan mana yang harus diambil. Cara meminta pilihan kepada Allah itu dapat dilakukan bermacam-macam, antara lain dengan berdo’a agar Allah memberi hidayah, atau melakukan Shalat dua raka’at. Shalat dua raka’at inilah yang disebut dengan Shalat Istikharah.
Oleh karena itu, pengertian Shalat Istikharah adalah Shalat dua raka’at yang dimaksudkan memohon kepada Allah untuk membantu memecahkan (memilihkan) suatu hal yang belum dapat diselesaikan sekarang. Sementara manusia sebagai mahluk berfikir diberi akal dan hati nurani sebagai alat pertimbangan dalam kehidupan. Tetapi apabila ada sesuatu yang tidak terjangkau oleh akal dan fikiran manusia, maka disaat itulah diperlukan keimanan. Problema anak manusia semenjak dia dilahirkan ke dunia ini adalah sangat kompleks dan kadangkala memang silih berganti. Sepanjang masalah tersebut masih dapat diselesaikan oleh akal, maka manusia dapat hidup dengan tenang. Tetapi, toh tidak setiap persoalan (masalah) itu dapat diselesaikan oleh akal, karena akal manusia itu sendiri mempunyai keterbatasan. Kalau sudah begini, manakala akal sudah menyerah dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk berfikir lagi, sudahlah pasti anak manusia yang masih mengganjal masalah (problema) itu tidak akan dapat hidup dengan tenang.
Kalau sudah demikian, kepada Allah SWT jua kita (manusia ) mengadu, meninta dan memohon. Karena memang Dia tempat manusia meminta. Karena hanya Dia (yaitu Allah SWT ) saja yang kita (manusia) sembah dan hanya kepada Dia kita (manusia) memohon pertolongan. Disinilah keagungan ajaran Islam itu tampak, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya agar melakukan Shalat Istikharah ( Shalat minta dipilihkan). Anjuran Nabi SAW ini berkaitan dengan fitrah manusia yang mempunyai hati Nurani sebagai tempat bersemayamnya kemauan dan ketaqwaan.
.
HUKUM ISTIKHARAH
Para ulama sepakat mengatakan bahwa shalat istikharah hukumnya sunnah pada saat seorang muslim dihadapkan pada permasalahan yang memerlukan keputusan untuk memilih.
DALIL SHALAT ISTIKHARAH
Dalil shalat Istikharah adalah sbb:
1. عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: ( كان رسول الله ( يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها كما يعلمنا السورة من القرآن، يقول: (إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الْأَمْرَ ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ خَيْرًا لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ قَالَ أَوْ فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ)
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata: Rasulullah saw mengajarkan kepada kami istiharah pada semua perkara sebagaimana beliau mengajarkan al-Quran. Beliau bersabda:”Apabila salah satu dari kalian dihadapkan pada permasalahan maka hendaknya ia shalat dua rakaat selain shalat fardlu, kemudian hendaknya ia berdoa (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku meminta pilihanMu dengan ilmuMu, dan meminta keputusan dengan ketentuanMu, Aku meminta kemurahanMu, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan aku tidak ada daya untuk menentukan, Engkaulah yang mengetahui dan aku tidaklah tahu apa-apa, Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Ya Allah sekiranya Engkau mengetahui bahwa perkara ini (lalu menyebutkan masalahnya) adalah baik bagiku saat ini dan di waktu yang akan datang, atau baik bagi agamaku dan kehidupanku serta masa depanku maka tentukanlah itu untukku dan mudahkanlah ia bagiku lalu berkatilah. Ya Allah apabila Engkau mengetahui bahwa perkara itu buruk bagiku untuk agamaku dan kehidupanku dan masa depan perkaraku, atau bagi urusanku saat ini dan di masa mendatang, maka jauhkanlah ia dariku dan tentukanlah bagiku perkara yang lebih baik darinya, apapun yang terjadi, lalu ridlailah ia untukku”. (h.r. Ahmad, Bukhari dan Ashabussunan).
1. Dalil lain shalat Istikharah adalah hadist riwayat Muslim yang menceritakan pada saat Zainab ra akan dipersunting leh Rasulullah saw, beliau menjawab “Aku belum bisa memberi jawaban hingga aku melakukan istikharah kepada Tuhanku. Lalu beliau memasuki tempat shalatnya dan turunlah al-Qur’an.
WAKTU DAN TATA CARA PELAKSANAAN SHOLAT ISTIKHOROH
Menurut Ustadz Ahmad Sarwat Lc Sholat istikharah boleh dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam. Kalau dilakukan malam hari pada saat shalat tahajjud karena memang waktu seperti itu sangat utama. Namun intinya adalah ketika kita menghadapi persoalan yang berat maupun yang ringan. Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang diantar kalian berniat melakukan suatu urusan, hendaklah dia sholat dua raka’at yang bukan fardhu kemudian hendaklah dia berdo’a , “Allahumma…” (HR Bukhari)
Dalam hadits tersebut dijelaskan waktunya adalah kapan saja dan tidak terikat. Oleh karena itu Imam An-Nawawi berkata, “Istikharah disunnahkan dilaksanakan di segala kondisi sebagaimana dijelaskan oleh nash hadis di atas.” (Al-Adzkar) hal tersebut juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani (Fathul Bari 11/184)
Dalam hadis tidak dijelaskan bagaimana jawaban akan diberikan, meskipun Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menyatakan hendaklah orang tersebut memilih sesuai dengan pilihan hatinya (hatinya menjadi contong terhadap suatu pilihan setelah sholat).
Tetapi pendapat tersebut ditentang oleh sejumlah ulama karena hadis yang menjadi rujukan Imam Nawawi adalah hadis dhoif. Para ulama hanya menegaskan bahwa jangan memilih pilihan yang ada sebelumnya yang hanya berdasarkan kepada hawa nafsu (Fathul bari 11/187)
Jadi yang seharus dilakukan adalah, setelah kita melaksanakan sholat istikharah kita pilih mana yang terbaik (berazam) dan meyerahkan segala urusannya pada Allah. Karena kalau pilhan tersebut adalah pilihan yang terbaik, maka Allah akan memudahkannya bagi orang tersebut dan akan memberkahinya. Tetapi jika hal tersebut adalah sebaliknya maka Allah akan memalingkannya dan memudahkan orang tersebut kepada kebaikan dengan idzin-Nya. (Bughyatul Mutathowwi’ Fi Sholat At-Tathowwu’ hal 105)
Kami tidak mendapatkan dalil shohih yang menjelaskan tentang batasan minimum maupun maksimum pelaksanaan sholat istikharah. Sedangkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu sunni dari Anas r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Anas, apabila engkau berniat melaksanakan suatu urusan, maka minta pilihan pada tuhanmu mengenai urusan tersebut tujuh kali, kemudian perhatikan mana urusan yang pertama dipilih oleh hatimu, karena kebikan ada padanya.”
Hadis di atas dihoif sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar, “Sanadnya dhoif sekali.” (Fathul Bari 11/187). Al-Iroqi berkata, “Mereka (para rowi) memang terkenal tetapi di antara mereka ada rowi yang terkenal dengan kedhoifannya (bahkan sangat dhoif) yaitu Ibrohim bin Al-Baro” (Kitab Al-Adzkar An-Nawawi dan Tuhfatul Abror As-Suyuthi hal 162-163)
Istikharah dilakukan untuk memohon Allah taala menunjukkan kita jalan samada ingin melakukan seuatu perekara atau meninggalkannya. Namun kebiasaan daripada masyarakat kita hanya melakukan Istikharah hanya ketika terdapat pertembungan antara dua perkara samada ingin memilih “A” ataupun “B”. Sedangkan walaupun tiada pertembungan, Istikharah masih perlu dilakukan sebagaimana gesaan Rasulullah kepada para sahabat sebagaimana hadith-hadith yang dinyataka sebelum ini walaupun perkara tersebut amatlah remeh.
Masa yang paling sesuai untuk melakukan Solat Istiikharah sebagaimana pendaat ulama’ adalah ketika waktu Sahur kerana ianya adalah waktu yang paling afdhal dari sudut diterimanya sesuatu amalan dan doa kita.
Daripada Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Allah taala akan turun tiap-tiap hari kelangit dunia ketika mana 1/3 malam terakhir (waktu sahur), lalu Allah taala menyeru kepada makhluk-makhluk Nya : Sesiapa yang memohon doa kepadaku maka akan aku perkenankan doanya, sesiapa yang mengharapkan sesuatu disisiku maka akan aku berikannya, dan sesiapa yang meminta ampun daripadaku maka akan aku ampunkannya”. (Riwayat Imam Muslim)
TATA CARA SHALAT ISTIKHARAH
Tata cara solat istikharah lebih kurang sama dengan solat subuh, Hanya niatnya saja yang berlainan, iaitu berniat solat istikharah. dilaksanakan sebelum tidur ataupun setelah bangun tidur. Sangat baik dilakukan sesudah lewat tengah malam disaat sunyi, supaya hati lebih khusyuk dalam mengemukakan permohonan kepada Allah. Solat ini sangat peribadi sifatnya. Sebab itu harus dikerjakan sendirian. Solat ini tidak memakai azan atau iqamah.
-Lafaz niat:
اصلى سنة الاستخراة ركعتين لله تعالى
Ushalli Sunnatal Istikharaati Rak’ataini Lillahi Ta’aala
“Sahaja Aku sembahyang sunnat istikharah 2 rakat tunai kerana Allah Ta’ala”
-Rakaat pertama:
Baca surah Al-fatihah dan surah Al-kafirun
-Rakaat kedua:
Baca surah Al-fatihah dan surah Al-ikhlas
Selepas salam, bacalah doa yang disarankan dalam istikharah
Dalam berdoa sebaiknya menyebutkan permintaan yang ingin diberikan petunjuk oleh Allah s.w.t. misalnya: “Ya Allah, jika hal ini….(sebutkan namanya)”
DOA ISTIKHARAH
Setelah selesai solat, berdoa seperti yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW:
Allaahumma inni astakhiiruka bi’ilmika, wa astaqdiruka biqudratika wa as aluka min fadhlikal azhiim. Fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wata’lamu wa laa a’lamu, wa anta allaamul ghuyuub.
Allaahumma inkunta ta’lamu anna haadzal amra khairun lii fii diinii wama’aasyii wa ‘aaqibati amrii, ‘aajili amrii wa aajilihi faqdurhu lii wa yassirhu lii tsumma baarikliifiihi. Wa inkunta ta’lamu anna haadzal amra syarrun lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibatu amrii ‘aajili amrii wa aajilihi fashrif annii washrifni ‘anhu waqdur liyal khairahaytsu kaana tsumma ardhinii bihi, innaka ‘alaa kulli syai-in qadiir
ِِArtinya:-
“Ya Allah, aku memohon petunjuk memilih yang baik dalam pengetahuanMu, aku mohon ditakdirkan yang baik dengan kudratMu, aku mengharapkan kurniaMu yang besar. Engkau Maha Kuasa dan aku adalah hambaMu yang dhaif. Engkau Maha Tahu dan aku adalah hambaMu yang jahil. Engkau Maha Mengetahui semua yang ghaib dan yang tersembunyi.
Ya Allah, jika hal ini (***) dalam pengetahuanMu adalah baik bagiku, baik pada agamaku, baik pada kehidupanku sekarang dan masa datang, takdirkanlah dan mudahkanlah bagiku kemudian berilah aku berkah daripadanya.
Tetapi jika dalam ilmuMu hal ini (***) akan membawa bencana bagiku dan bagi agamaku, membawa akibat dalam kehidupanku baik yang sekarang ataupun pada masa akan datang, jauhkanlah ia daripadaku dan jauhkanlah aku daripadanya. Semoga Engkau takdirkan aku pada yang baik, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas setiap sesuatu.”
.
MAKSUD ISTIKHARAH
Istikharah bermaksud : memohon dan meminta yang terbaik.
Pengenalan istikharah diajar oleh Rasulullah adalah sebagai meminta petunjuk daripada Allah taala dengan pilihan yang terbaik dalam setiap pekerjaan yang ingin kita lakukan. Sesungguhnya Allah taala adalah tempat kita mengadu dan memohon. Ianya adalah sebagai satu jalan terbaik untuk menentukan pilihan dan ikhtiar makhluk agar sentiasa dipandu dengan petunjuk dan hidayah Allah taala.
Firman Allah taala : “dan Tuhanmu menciptakan dan memilih apa yang Dia kehendaki, bagi manusia tidak ada pilihan (kecuali ianya adalah daripada pilihan dan ketentuan Allah)..” (al-Qasas : 68)
Imam ibn Hajar ada menyebutkan dalam kitabnya Fathul Bari bahawa Al-Imam Hafiz Abdul Rauf al-Munawi berkata : “Istkharah adalah meminta yang terbaik daripada Allah taala pada sesuatu perkara yang ingin dilakukan, hakikatnya adalah kita menyerahkan ikhtiar dan usaha kita hanya kepada Allah taala, ini adalah kerana hanya Dialah sahaja yang mengetahui yang terbaik kepada setiap hamba-nya, dan Dialah penentu keatas apa sahaja yang terbaik sebagai pilihan kepada hamba-Nya”.
Begitulah perihal seorang muslim disisi Tuhan-Nya, sentiasa menyerahkan setiap ceruk hidupnya hanya kepada Allah sebagai penentu setiap keputusan.
Daripada Sa’ad bahawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Daripada kebahagiaan seseorang anak Adam adalah mereka yan sentiasa beristikharah kepada Allah taala, daripada kebahagiaan anak Adam juga adalah mereka yang sentiasa redha dengan setiap ketentuan Allah baginya. Adapun daripada kecelakaan anak Adam adalah meninggalkan beristikharah kepada Allah taala, dan daripada kecelakaan anak Adam juga adalah tidak berpuas hati dengan setiap ketentuan Allah baginya”. (Riwayat Imam Tarmizi)
Fungsi dan tujuan Shalat Istikharah terlihat yaitu pada ketika manusia sedang nyenyak tidur dan dunia hening tanpa ada suara yang hiruk pikuk, pada saat itu seorang hamba Allah ruku’ dua rakaat memanjatkan doa dan mengadukan nasibnya kepada Yang Maha Kuasa. Hati yang teguh disertai keyakinan yang kuat akan kebenaran agama Islam, niscaya semua kesulitan akan terpecahkan secara baik karena Shalat Sunnat Istikharah memberikan arah dan ketentraman kepada jiwa yang sedang kalut. Allah SWT akan memberikan petunjuk atas apa yang umat manusia resahkan melalui Rahmat dan Syafaat-Nya kepada hati sanubari manusia. Hati sanubari inilah kemudian yang menggerakkan raga manusia untuk memilih salah satu yang ditunjuk Allah. Namun sekiranya setelah selesai Shalat Sunnat Istikharah dan persoalan tidak juga kunjung terpecahkan. Ingat, jangan salahkan Allah, mungkin kita belum memenuhi syarat dan kriteria agar suatu doa diakbulkan. Mungkin juga hanya masalah waktu, sebaiknya kita ulangi dua sampai tiga kali Shalat Sunnat Istikharah kita. Sehingga Allah memberikan petunjuk-Nya (ilham) kepada diri kita. Sebab ada hal yang tidak dapat diperkirakan oleh akal manusia, yakni gerak Allah membantu hamba-Nya. Begitu juga, manusia kadang-kadang tidak sadar, bahwa ia justru sedang menikmati suatu karunia Illahi.
ANCAMAN BERPEGANG SELAIN DARIPADA ALLAH
Ini bertentangan sekali dengan sifat-sifat yang dimiliki oleh orang-orang kafir dan munafiq serta mereka-mereka yang lemah imannya. Secara adatnya mereka akan menjalani kehidupan mereka tanpa memandang kepada kuasa dan ketentuan Allah taala. Bahkan mereka penuh yakin bahwa setiap ketentuan dan keadaan adalah daripada tindakan makhluk itu sendiri samada daripada usaha ikhtiar mereka, bomoh, tilik nasib, ilmu teri, ilmu nujum, dan lain-lain daripada perkara khurafat dan tahyul. Sungguh telah kufurlah mereka yang berpegang dengan perkara-perkara itu semua.
Sebagaimana daripada Abu Hurairah, bahawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Sesiapa yang mendatangi ahli nujum dan bomoh lalu mempercayainya setiap apa yang diperkatakannya, maka sesungguhnya telah kufurlah dia dengan apa yang telah diturunkan oleh Muhammad s.a.w.” (Riwayat Imam Ahmad)
Semua perkara-perkara tersebut adalah bertitik tolak daripada pengamalan yang dilakukan oleh golongan-golongan jahiliah dahulu yang tidak menjadikan agama sebagai panduan dalam kehidupan mereka. Islam melaran dengan keras penggunaan perkara-perkara tersebut. Ini adalah kerana setiap ketentuan dan perkara yang ghaib itu hanyalah Allah taala sahaja yang mengetahuinya.
Firman-Nya : “Katakanlah (wahai Muhammad) : tidak ada sesuatu pun dilangit dan dibumi yang mengetahui perkara-perkara ghaib kecuali Allah, dan mereka tidak mengetahui bilakah mereka akan dibangkitkan” (al-Naml : 65)
APAKAH SEMUA PERKARA PERLU ISTIKHARAH?
Daripada Jabir bin Abdullah r.a. berkata : “Adapun Rasulullah s.a.w. mengajarkan kami Istikharah dalam melakukan sesuatu perkara sebagaimana baginda mengajarkan kami satu Surah daripada Al-Quran. Baginda Rasulullah s.a.w. bersabda : Apabila merancang salah seorang daripada kamu dalam sesuatu perkara, maka hendaklah dia melakukan solat sunat dua rakaat..”. (Riwayat Imam Bukhari)
BerdasarkaN Hadith daripada sahabat Jabir bin Abdullah diatas, maka mengertilah kita bahawa Solat Istikharah adalah umum. Namun, umumnya Solat Istikharah terkecuali daripada perkara-perkara yang wajib, sunat, haram dan makruh.
Imam ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari ada menyatakan tentang Solat Istikharah : “Telah berkatalah ibn Abi Jamrah : Ianya adalah umum dan dikehendaki dengannya khusus ; Maka sesungguhnya perkara yang hukumnya Wajib dan Sunat tidak perlu dilakukan Istikharah pada mengerjakan kedua-duanya, adapun bagi perkara-perkara yang Haram dan Makruh juga tidak perlu dilakukan Istikharah dalam meningalkan kedua-duanya, maka bahwasanya Solat Istikharah hanya tertentu kepada perkara yang Harus sahaja”.
Al-Imam Syaukani juga ada menyebutkan dalam Nilul Autor : “Ianya membawa kepada dalil umumnya kepada semua perkara, bahawasanya seseorang itu tidak harus memandang hina sesuatu perkara kerana kecilnya perkara tersebut, lalu tidak mengambil berat dengannya lantas meninggalkan daripada melakukan Istikharah kepada Allah taala. Maka boleh jadi perkara tersebut ada tersembunyi sesuatu yang tidak diketahui maka menyebabkan tindakan memandang lekeh tadi mengundang kepada dharar (kemudaratan) yang besar samada kita melakukannya atau meningalkannya tanpa melakukan Istikharah kepada Allah taala. Ini kerana sebagaimana Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Wajib salah seorang kamu memohon/meminta kepada Tuhannya walaupun berkenaan tali seliparnya” (Riwayat Imam Tarmizi)
APAKAH JAWABANNYA SELALU LEWAT MIMPI?
Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan bahwa hasil dari sholat istikharah akan ada pada mimpi. Sejumlah ulama di antaranya Imam An-Nawawi menyatakan bahwa pilihan akan diberikan kepada orang yang melaksanakan sholat tersebut dengan dibukakan hatinya untuk menerima atau melakukan suatu hal.
Tetapi pendapat ini ditentang oleh sejumlah ulama diantaranya Al-’Iz bin Abdis-Salam, Al-Iroqi dan Ibnu Hajar. Bahwasanya orang yang telah melaksanakan sholat istikharah hendaklah melaksanakan apa yang telah diazamkannya, baik hatinya menjadi terbuka maupun tidak tidak.
Ibnu Az-Zamlakani berkata, “Apabila seseorang melaksanakan sholat istikharah dua rakaat karena sesuatu hal, maka hendaklah ia mengerjakan apa yang memungkinkan baginya, baik hatinya menjadi terbuka untuk melakukannya atau tidak, karena sesungguhnya kebaikan ada pada apa yang dia lakukan meskipun hatinya tidak menjadi terbuka.” Beliau berpendapat karena dalam hadis Jabir tidak dijelaskan adanya hal tersebut (Thobaqot Asy-Syafi’iyah/ Ibnu As-Subki 9/206).
Sedangkan hadis Anas bin Malik yang dijadikan alasan oleh Imam Nawawi didhoifkan oleh sejumlah ulama (Fathul Bari 11/187)
KAIFIAT MELAKUKAN SOLAT ISTIKHARAH
Tidak terdapat secara khusus daripada hadith-hadith yang lepas bacaan-bacaan yang khusus dalam Solat Istikharah kecuali doa. Oleh itu, selepas bacaan Surah Al-Fatihah kita dibolehkan membaca apa sahaja surah daripada Al-Quran. Namun disana terdapat ijtihad daripada para ulama’ dalam menjelaskan kaifiat dan bacaan sebagai garis panduan memudahkan kita orang awam melakukannya.
Imam Nawawi berpendapat bahawa, ayat yang paling munasabah untuk dibaca pada rakaat pertama selepas Surah al-Fatihah adalah Surah al-Kafirun, manakala pada rakaat yang kedua dibaca Surah al-Ikhlas.
Beliau berpendapat kerana kedua-dua Surah tersebut mencakupi tentang usul dalam agama. Surah al-Kafirun menyentuh tentang menjauhkan diri daripada kekufuran dan ahlinya serta memisahkan perkara yang hak dan batil. Adapun Surah al-Ikhlas menyentuh tentang pengiktirafan dan pengakuan supaya mentauhidkan Allah taala pada zat, sifat dan perbuatan Allah taala. Maka sesuailah dibacakan dalam Solat Istikharah dalam tujuan memohon petunjuk daripada Allah dan memilih keputusan antara baik dan buruk.
Adapun Imam al-Qartubi dalam kitabnya al-Jamie’ Li Ahkam al-Quran menyatakan, bacaan pada rakaat pertama adalah daripada Surah al-Qasas ayat 68, manakala pada rakaat kedua daripada Surah al-Ahzab ayat 36. Beliau berpendapat bahawa kedua-dua ayat tersebut menunjukkan kebergantungan seseorang hamba yang perlu diserahkan sepenuh jiwa dan raganya hanya kepada pemilik setiap urusan dunia dan akhirat iaitu Allah taala.
Imam ibn Hajar al-‘Asqalani telah menghimpun dan menggabungkan diantara pendapat daripada Imam Nawawi dan Imam al-Qartubi. Pada rakaat pertama dibaca Surah al-Kafirun beserta Surah al-Qasas ayat 68, manakala pada rakaat kedua pula dibaca Surah al-Ikhlas beserta Surah al-Ahzab ayat 36.
APAKAH YANG PERLU DILAKUKAN SELEPAS DARIPADA ISTIKHARAH ?
Imam Nawawi dalam kitabnya al-Azkaar berkata : “Maka hendaklah dia memilih perkara yang dia merasa lapang dadanya pada perkara tersebut”.
Berkata Imam Izzuddin Abdul Salam : “Lakukanlah apa yang muafakat dengan dirinya (kecenderungan hatinya)”.
Imam ibn Hajar al-‘Asqalani ada menyebut : “Apa yang muktamad adalah janganlah seseorang itu melakukan sesuatu perkara yang padanya didorong oleh hawa nafsu walaupun dia merasa lapang dadanya dengan melakukan perkara tersebut sebelum dia beristkharah”.1
Benarlah pendapat yang dikemukakan oleh Imam ibn Hajar diatas kerana tiadalah faedah yang boleh diambil daripada Solat Istikharah andainya pilihan kita tidak dipandu oleh cahaya kebenaran dan masih melakukan maksiat kepada Allah taala.
Tidak menjadi syarat dan petunjuk kita mesti bermimpi setelah selesai beristikharah. Bahkan seboleh-bolehnya bagi kita sentiasalah berulang-ulang melakukan Solat Istikharah kepada Allah taala agar pilihan yang akan dilakukan dipandu dengan petunjuk-Nya dan hati serta naluri kita sentiasa merasa lapang apabila melakukan pilihan tersebut.
ADAB-ADAB BERISTIKHARAH
Hendaklah kepada setiap mereka yang melakukan Istikharah kepada Allah taala mengosongkan hatinya daripada mengikut hawa nafsu dalam pilihannya.
2. Mestilah menyerahkan sepenuh pilihannya kepada pilihan Allah taala, janganlah ada sedikit pun pergantungan kepada perkara-perkara lain melainkan hanya sebagai asbab musabbab dan wasilah sahaja dalam menyampaikan hajatnya.
3. Hendaklah sentiasa redha kepada Allah dengan setiap apa yang telah ditaqdirkan untuknya kerana setiap perkara itu pasti ada hikmah dan rahsia.
4. Sentiasa merasakan hasil daripada istikharah itu adalah bimbingan Allah taala kepada hambanya dalam memperbaiki diri dan mendapatkan kejayaan dunia dan akhirat.
5. Mestilah ketika beristikharah kepada Allah taala dengan hati yang penuh sedar, yaqin dan thiqah (percaya)bahawa Allah akan memaqbulkan setiap pilihan dan memberi kita yang terbaik dalam hidup.
Daripada Abdullah bin Amru bin al-Ash, bahawa Rasulullah s.a.w. berkata : “Sesungguhnya pada hati-hati manusia ada kesedaran, setengahnya merupakan kesedaran bagi setengah yang lainnya, maka apabila kamu memohon sesuatu daripada Allah maka pohonlah kepada-Nya dengan yaqin bahawa Allah akan kabulkannya, maka sesungguhnya Allah tidak akan memaqbulkan bagi seorang hamba pada doanya dalam keadaan hatinya yang lalai (tidak sedar dan yaqin dengan pemberian Allah)”. (Riwayat Imam Ahmad)
D. KESIMPULAN DAN SARAN
Allah taala adalah tempat berbincang dan tempat mengadu. Andainya kita sebagai muslim dan muslimat yang benar-benar beriman kepada-Nya maka Dialah Allah sebagai tempat kita menyerahkan segala urusan dan tindakan samada besar atau kecil, penting atau tidak sesuatu perkara tersebut. Kerana disitulah kita dapat melihat adakah disana terdapat pergantungan hati seorang hamba dengan Tuhannya ataupun tidak. Kerana hanya Allah taala sahaja yang terbaik untuk menentukan hala tuju kita dalam melakukan sesuatu perkara sedangkan kita tidak mengerti apakah hikmah dan rahsia terhadap setiap perkara yang kita kerjakan.
Firman Allah taala : “…dan boleh jadi kamu benci kepada sesuatu padahal ia baik bagi kamu, dan boleh jadi kamu suka kepada sesuatu padahal ia buruk bagi kamu. Dan (ingatlah), Allah jualah Yang mengetahui (semuanya itu), sedang kamu tidak mengetahuinya”. (Surah al-Baqarah : 216)
Jangan merasa kecewa andai ternyata dalam keputusan yang dipilih menimbulkan keinginan yang tidak disukai. Ingatlah bahawa ini adalah yang telah digariskan pada azali yang tidak dapat dielakkan, besar kemungkinan mengandungi hikmah, membawa kebaikan dimasa akan datang, hendaklah tetap mempunyai husnuz-zan kepada Allah
E. DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Quran al-Karim
2. Sahih Bukhari
3. Sahih Muslim
4. Sahih Tarmizi
5. Musnad Imam Ahmad
6. Fathul Bari : Imam ibn Hajar al-'Asqalani
7. Al-Azkaar : Imam Nawawi
8. Solat Istikharah Fadhluha wa Ahkamuha : Dr. Ahmad Muhammad al-Syarqawi 9.http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=497&Itemid=30
10. http://jampasir.wordpress.com/2009/03/28/shalat-istikharah-kapan-bagaimana/
11. http://pencerahan.blogspot.com/2006/10/apa-fungsi-dan-tujuan-shalat-sunnat.html
Label:
makalah
Langganan:
Postingan (Atom)


