Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

wibiya widget

My Blog List

flag counter

daftar menu

Loading...
Tag this on nabtag

twiter

Recent Comments

google seacrh


  • Web
  • alwafaalmuttaqiin
  • buku tamu

    google translite


    clock

    Voting

    My Ballot Box
    Bagaimana Menurutmu blog ku ni ?







    wibiya widget

    Sabtu, 31 Maret 2012

    HUKUM WARITS

    HUKUM WARITS Salah satu ilmu yang harus dikenali dan wajib dipelajari oleh semua orang Islam adalah ilmu faroidh atau ilmu yang mempelajari masalah warisan. Hal tersebut harus kita lakukan karena pada masa sekarang orang sudah banyak yang tidak tahu bahkan tidak mengamalkan ilmu tersebut. Indicator yang diketahui adalah semakin banyak orang muslim yang berebut warisan orang tuanya bahkan harus sampai di pengadilan. 1. Pengertian Ilmu Mawaris. 1. Dari segi Bahasa mawarits merupakan bentuk jama’ dari mirats, yang artinya harta yang diwariskan. Sedang menurut istilah, mawaris adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Ilmu mawarits juga sering disebut ilmu faroid yaitu jama’ dari faridhoh yang artinya bagian tertentu/ketentuan. 2. Orang yang meninggal dunia disebut Al Muwarits, ahli warisnya disebut al warits dan harta peninggalannya disebut al irts. 3. Hokum mempelajari Ilmu Mawaris adalah fardlu kifayah, sebagaimana sabda Nabi SAW : “ Pelajarilah faroidl dan ajarkanlah kepada orang lain, akrena masalah ini adalah separo ilmu dan mudah dilupakan, serta ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majjah dan Daruquthni). 1. Rukun Warits. 1. Mauruts/tirkah, yaitu harta warisan yang ditinggalkan mayyit dan akan dibagikan. 2. Muwarits, yaitu orang yang meninggal dunia karena mati. 3. Warits yaitu ahli waris yang akan menerima warisan. 1. Tujuan dan Kedudukan Ilmu Mawarits. Tujuan Ilmu Mawarits Secara umum mempelajari ilmu mawaris bertujuan agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam, supaya diketahui secara jelas siapa yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian masing-masing.menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar. Allah berfirman dalam surat An An Nisa’ ayat 13-14 : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (13) Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (14) Kedudukan Ilmu Mawarits. Ilmu waris adalah ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena dengan ilmu mawaris harta peninggalan seseorang dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak dengan bagiannya masing-masing, serta dapat mencegas adanya perselisihan serta tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, karena pembagian harta warisan ini cara terbaik dalam pandangan Allah dan manusia. 1. Sumber Hukum Ilmu Mawaris Sumber hokum ilmu mawaris adalah al Qur’an, sunnah Rasul, ijma’, dan ijtihad para ulama. Adapun ayat-ayat Al Qur’an yang berhubungan dengan masalah mawaris itu banyak sekali. Diantara sumber hokum waris adalah : Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An Nisa : 7) Kemudian sabda Nabi saw : Artinya :” Bagikanlah harta warisan diantara ahli waris menurut kitabullah” (HR. Muslim) 1. Pembagian Warisan Sebelum Turunnya Ayat-ayat Mawarits. Cara pembagian harta warisan sebelum Islam Sebelum islam turun orang-orang yang mendapatkan warisan adalah karena sebab-sebab sebagai berikut : • Anak laki-laki, terutama anak sulung yang lebih diutamakan yang kuat. • Anak angkat laki-laki • Karena perjanjian. Cara pembagian harta warisan sebelum ayat-ayat mawaris turun Orang-orang yang mendapat warisan sebelum ayat-ayat mawarits turun adalah karena sebab di bawah ini : • Hubungan keluarga, yang terbatas pada anak laki-laki saja yang sudah dewasa dan kuat fisiknya. Adapun orang-orang yang mendapatkannya adalah bapak, paman, saudara laki-laki, anak laki-laki, keponakan laki-laki. • Anak angkat laki-laki. • Adanya perjanjian antara dua orang laki-laki atau lebih. • Karena hijrah ke Madinah. • Mu’akhoh yaitu adanya persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshor. 1. Sebab dan halangan waris mewarisi 1. Sebab waris Mewarisi Sebab waris mewarisi dalam syari’at Islam ada empat, yakni : 1. 1. Karena hubungan keluarga, hubungan keluarga ini tidak memandang laki-laki atau perempuan, tua atau muda, kuat atau lemah, semua keluarga mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan syari’ah. Dilihat dari penerimanya, hubungan keluarga ini dapat dibagi menjadi : • Ashabul Furudl yakni oranmg yang mempunyai hubungan darah dan mendapatkan bagian tertentu. • Ashobah Nasabiyah yakni orang yang mempunyai hubungan darah dan mendapatkan sisa dari ashabul furudl. • Dzawil Arham adalah kerabat yang agak jauh nasabnya. 1. 1. karena hubungan perkawinan 2. karena hubungan wala’ yakni hubungan kekeluargaan yang timbul karena memerdekakan hamba sahaya (wala’ul itqi) atau hubungan yang disebabkan oleh sumpah setia (wala’ul muwalah). 3. Karena hubungan agama Islam. 2. Halangan Maris Mewarisi Ahli waris tidak akan mendapatkan warisan apabila pada saat pembagian dia sebagai : 1. 1. Pembunuh yakni apabila ahli waris membunuh pewaris, Rasulullah bersabda : “ tidak berhak si pembunuh mendapatkan sesuatupun dari harta warisan.” HR. An Nasa’I dengan sanad Shahih. 2. Berbeda Agama, orang kafir tidak berhak menerima warisan dari keluarganya demikian pula sebaliknya. Rasulullah bersabda : “ Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, demikian pula orang kafir tidak mewarisi orang islam.” HR. Bukhori Muslim. 1. 1. Hamba Sahaya. 2. Murtad, orang yang murtad tidak mendapatkan warisan dari keluarganya yang Islam. Rasulullah bersabda : “Diriwayatkan dari Abu Burdah, beliau bersabda : “ saya telah diutus Rasulullah Saw kepada seorang laki-laki yang kawin dengan istri bapaknya, maka Rasulullah menyuruh saya untuk memenggal lehernya dan membagikan hartanya sebagai rampasan, sedang dia adalah murtad.” 2. Ahli Waris dan Furudhul Muqodaroh 1. Ahli Waris Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan atau bagian dari harta warisan. Ahli waris dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu : Ahli waris sababiyyah (perkawinan) dan ahli waris nasabiyyah (keturunan). Dilihat dari jenis kelamin, ahli waris dibagi menjadi : A. Ahli waris laki-laki, yakni terdiri dari 1. Suami. 2. Bapak. 3. Anak laki-laki 4. Cucu laki-laki. 5. Kakek samapai ke atas selama tidak terselang oleh perempuan. 6. saudara laki-laki sekandung. 7. Saudara laki-laki seayah. 8. anak laki-laki saudara laki0laki sekandung. 9. anak laki-laki saudara laki-laki seayah. 10. Saudara laki-laki seibu. 11. Paman sekandung dengan bapak. 12. Paman seayah dengan bapak. 13. Anak laki-laki paman sekandung dengan bapak. 14. Anak laki-laki paman seayah dengan bapak. 15. Orang laki-laki yang memerdekakan hamba sahaya. 1. Ahli Waris perempuan. Yakni terdiri dari : 1. Ibu. 2. Nenek dari pihak ibu dan terus ke atas. 3. Nenek dari pihak ayah. 4. Anak perempuan.] 5. Cucu perempuan dari anak laki0laki dan seterusnya. 6. saudara perempuan sekandung. 7. Saudara perempuan seayah. 8. Saudara perempuan seibu. 9. Istri.

    Kamis, 29 Maret 2012

    Metode dan Teknik Pembelajaran

    Metode dan Teknik Pembelajaran Macam-macam tehnik dan Metode Pembelajaran 1. Metode Debat Metode debat merupakan salah satu metode pembelajaran yang sangat penting untuk meningkatkan kemampuan akademik siswa. Materi ajar dipilih dan disusun menjadi paket pro dan kontra. Langkah-langkah pelaksanaan metode: • Siswa dibagi ke dalam beberapa kelompok dan setiap kelompok terdiri dari empat orang. • Di dalam kelompoknya, siswa (dua orang mengambil posisi pro dan dua orang lainnya dalam posisi kontra) melakukan perdebatan tentang topik yang ditugaskan. • Laporan masing-masing kelompok yang menyangkut kedua posisi pro dan kontra diberikan kepada guru. Selanjutnya guru dapat mengevaluasi setiap siswa tentang penguasaan materi yang meliputi kedua posisi tersebut dan mengevaluasi seberapa efektif siswa terlibat dalam prosedur debat. Pada dasarnya, agar semua model berhasil seperti yang diharapkan pembelajaran kooperatif, setiap model harus melibatkan materi ajar yang memungkinkan siswa saling membantu dan mendukung ketika mereka belajar materi dan bekerja saling tergantung (interdependen) untuk menyelesaikan tugas. Ketrampilan sosial yang dibutuhkan dalam usaha berkolaborasi harus dipandang penting dalam keberhasilan menyelesaikan tugas kelompok. Ketrampilan ini dapat diajarkan kepada siswa dan peran siswa dapat ditentukan untuk memfasilitasi proses kelompok. Peran tersebut mungkin bermacam-macam menurut tugas, misalnya, peran pencatat (recorder), pembuat kesimpulan (summarizer), pengatur materi (material manager), atau fasilitator dan peran guru bisa sebagai pemonitor proses belajar. 2. Metode Role Playing Metode Role Playing adalah suatu cara penguasaan bahan-bahan pelajaran melalui pengembangan imajinasi dan penghayatan siswa. Pengembangan imajinasi dan penghayatan dilakukan siswa dengan memerankannya sebagai tokoh hidup atau benda mati. Permainan ini pada umumnya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu bergantung kepada apa yang diperankan. Kelebihan metode Role Playing: Melibatkan seluruh siswa dapat berpartisipasi mempunyai kesempatan untuk memajukan kemampuannya dalam bekerjasama. 1. Siswa bebas mengambil keputusan dan berekspresi secara utuh. 2. Permainan merupakan penemuan yang mudah dan dapat digunakan dalam situasi dan waktu yang berbeda. 3. Guru dapat mengevaluasi pemahaman tiap siswa melalui pengamatan pada waktu melakukan permainan. 4. Permainan merupakan pengalaman belajar yang menyenangkan bagi anak. 3. Metode Pemecahan Masalah (Problem Solving) Metode pemecahan masalah (problem solving) adalah penggunaan metode dalam kegiatan pembelajaran dengan jalan melatih siswa menghadapi berbagai masalah baik itu masalah pribadi atau perorangan maupun masalah kelompok untuk dipecahkan sendiri atau secara bersama-sama.Orientasi pembelajarannya adalah investigasi dan penemuan yang pada dasarnya adalah pemecahan masalah. Adapun keunggulan metode problem solving sebagai berikut: a. Melatih siswa untuk mendesain suatu penemuan. b. Berpikir dan bertindak kreatif. c. Memecahkan masalah yang dihadapi secara realistis d. Mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan. e. Menafsirkan dan mengevaluasi hasil pengamatan. f. Merangsang perkembangan kemajuan berfikir siswa untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan tepat. g. Dapat membuat pendidikan sekolah lebih relevan dengan kehidupan, khususnya dunia kerja. Kelemahan metode problem solving sebagai berikut: a. Beberapa pokok bahasan sangat sulit untuk menerapkan metode ini. Misal terbatasnya alat-alat laboratorium menyulitkan siswa untuk melihat dan mengamati serta akhirnya dapat menyimpulkan kejadian atau konsep tersebut. b. Memerlukan alokasi waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan metode pembelajaran yang lain. 4. Pembelajaran Berdasarkan Masalah Problem Based Instruction (PBI) memusatkan pada masalah kehidupannya yang bermakna bagi siswa, peran guru menyajikan masalah, mengajukan pertanyaan dan memfasilitasi penyelidikan dan dialog. Langkah-langkah: • Guru menjelaskan tujuan pembelajaran. Menjelaskan logistik yang dibutuhkan. Memotivasi siswa terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih. • Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadwal, dll.) • Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, melaksanakan eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah, pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah. • Guru membantu siswa dalam merencanakan dan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya. • Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan. Kelebihan: a. Siswa dilibatkan pada kegiatan belajar sehingga pengetahuannya benar-benar diserapnya dengan baik. b. Dilatih untuk dapat bekerjasama dengan siswa lain. c. Dapat memperoleh dari berbagai sumber. Kekurangan: a. Untuk siswa yang malas tujuan dari metode tersebut tidak dapat tercapai. b. Membutuhkan banyak waktu dan dana. c. Tidak semua mata pelajaran dapat diterapkan dengan metode ini 5. Cooperative Script Skrip kooperatif adalah metode belajar dimana siswa bekerja berpasangan dan secara lisan mengikhtisarkan bagian-bagian dari materi yang dipelajari. Langkah-langkah: 1. Guru membagi siswa untuk berpasangan. 2. Guru membagikan wacana / materi tiap siswa untuk dibaca dan membuat ringkasan. 3. Guru dan siswa menetapkan siapa yang pertama berperan sebagai pembicara dan siapa yang berperan sebagai pendengar. 4. Pembicara membacakan ringkasannya selengkap mungkin, dengan memasukkan ide-ide pokok dalam ringkasannya. Sementara pendengar menyimak / mengoreksi / menunjukkan ide-ide pokok yang kurang lengkap dan membantu mengingat / menghapal ide-ide pokok dengan menghubungkan materi sebelumnya atau dengan materi lainnya. 5. Bertukar peran, semula sebagai pembicara ditukar menjadi pendengar dan sebaliknya, serta lakukan seperti di atas. 6. Kesimpulan guru. 7. Penutup. Kelebihan: • Melatih pendengaran, ketelitian / kecermatan. • Setiap siswa mendapat peran. • Melatih mengungkapkan kesalahan orang lain dengan lisan. Kekurangan • Hanya digunakan untuk mata pelajaran tertentu • Hanya dilakukan dua orang (tidak melibatkan seluruh kelas sehingga koreksi hanya sebatas pada dua orang tersebut). 6. Picture and Picture Picture and Picture adalah suatu metode belajar yang menggunakan gambar dan dipasangkan / diurutkan menjadi urutan logis. Langkah-langkah: 1. Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai. 2. Menyajikan materi sebagai pengantar. 3. Guru menunjukkan / memperlihatkan gambar-gambar yang berkaitan dengan materi. 4. Guru menunjuk / memanggil siswa secara bergantian memasang / mengurutkan gambar-gambar menjadi urutan yang logis. 5. Guru menanyakan alas an / dasar pemikiran urutan gambar tersebut. 6. Dari alasan / urutan gambar tersebut guru memulai menanamkan konsep / materi sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai. 7. Kesimpulan / rangkuman. Kebaikan: 1. Guru lebih mengetahui kemampuan masing-masing siswa. 2. Melatih berpikir logis dan sistematis. Kekurangan: 1. Memakan banyak waktu 2. Banyak siswa yang pasif. 7. Numbered Heads Together Numbered Heads Together adalah suatu metode belajar dimana setiap siswa diberi nomor kemudian dibuat suatu kelompok kemudian secara acak guru memanggil nomor dari siswa. Langkah-langkah: 1. Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor. 2. Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya. 3. Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya. 4. Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama mereka. 5. Tanggapan dari teman yang lain, kemudian guru menunjuk nomor yang lain. 6. Kesimpulan. Kelebihan: • Setiap siswa menjadi siap semua. • Dapat melakukan diskusi dengan sungguh-sungguh. • Siswa yang pandai dapat mengajari siswa yang kurang pandai. Kelemahan: • Kemungkinan nomor yang dipanggil, dipanggil lagi oleh guru. • Tidak semua anggota kelompok dipanggil oleh guru 8. Metode Investigasi Kelompok (Group Investigation) Metode investigasi kelompok sering dipandang sebagai metode yang paling kompleks dan paling sulit untuk dilaksanakan dalam pembelajaran kooperatif. Metode ini melibatkan siswa sejak perencanaan, baik dalam menentukan topik maupun cara untuk mempelajarinya melalui investigasi. Metode ini menuntut para siswa untuk memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi maupun dalam ketrampilan proses kelompok (group process skills). Para guru yang menggunakan metode investigasi kelompok umumnya membagi kelas menjadi beberapa kelompok yang beranggotakan 5 hingga 6 siswa dengan karakteristik yang heterogen. Pembagian kelompok dapat juga didasarkan atas kesenangan berteman atau kesamaan minat terhadap suatu topik tertentu. Para siswa memilih topik yang ingin dipelajari, mengikuti investigasi mendalam terhadap berbagai subtopik yang telah dipilih, kemudian menyiapkan dan menyajikan suatu laporan di depan kelas secara keseluruhan. Adapun deskripsi mengenai langkah-langkah metode investigasi kelompok dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Seleksi topic Parasiswa memilih berbagai subtopik dalam suatu wilayah masalah umum yang biasanya digambarkan lebih dahulu oleh guru. Para siswa selanjutnya diorganisasikan menjadi kelompok-kelompok yang berorientasi pada tugas (task oriented groups) yang beranggotakan 2 hingga 6 orang. Komposisi kelompok heterogen baik dalam jenis kelamin, etnik maupun kemampuan akademik. 2. Merencanakan kerjasama Parasiswa beserta guru merencanakan berbagai prosedur belajar khusus, tugas dan tujuan umum yang konsisten dengan berbagai topik dan subtopik yang telah dipilih dari langkah pertama 3. Implementasi Parasiswa melaksanakan rencana yang telah dirumuskan pada langkah b). Pembelajaran harus melibatkan berbagai aktivitas dan ketrampilan dengan variasi yang luas dan mendorong para siswa untuk menggunakan berbagai sumber baik yang terdapat di dalam maupun di luar sekolah. Guru secara terus-menerus mengikuti kemajuan tiap kelompok dan memberikan bantuan jika diperlukan. 4. Analisis dan sintesis Parasiswa menganalisis dan mensintesis berbagai informasi yang diperoleh pada langkah c) dan merencanakan agar dapat diringkaskan dalam suatu penyajian yang menarik di depan kelas. 5. Penyajian hasil akhir Semua kelompok menyajikan suatu presentasi yang menarik dari berbagai topik yang telah dipelajari agar semua siswa dalam kelas saling terlibat dan mencapai suatu perspektif yang luas mengenai topik tersebut. Presentasi kelompok dikoordinir oleh guru. 6. Evaluasi Guru beserta siswa melakukan evaluasi mengenai kontribusi tiap kelompok terhadap pekerjaan kelas sebagai suatu keseluruhan. Evaluasi dapat mencakup tiap siswa secara individu atau kelompok, atau keduanya. 9. Metode Jigsaw Pada dasarnya, dalam model ini guru membagi satuan informasi yang besar menjadi komponen-komponen lebih kecil. Selanjutnya guru membagi siswa ke dalam kelompok belajar kooperatif yang terdiri dari empat orang siswa sehingga setiap anggota bertanggungjawab terhadap penguasaan setiap komponen/subtopik yang ditugaskan guru dengan sebaik-baiknya. Siswa dari masing-masing kelompok yang bertanggungjawab terhadap subtopik yang sama membentuk kelompok lagi yang terdiri dari yang terdiri dari dua atau tiga orang. Siswa-siswa ini bekerja sama untuk menyelesaikan tugas kooperatifnya dalam: 1. belajar dan menjadi ahli dalam subtopik bagiannya 2. merencanakan bagaimana mengajarkan subtopik bagiannya kepada anggota kelompoknya semula 3. Setelah itu siswa tersebut kembali lagi ke kelompok masing-masing sebagai “ahli” dalam subtopiknya dan mengajarkan informasi penting dalam subtopik tersebut kepada temannya 4. Ahli dalam subtopik lainnya juga bertindak serupa. Sehingga seluruh siswa bertanggung jawab untuk menunjukkan penguasaannya terhadap seluruh materi yang ditugaskan oleh guru. Dengan demikian, setiap siswa dalam kelompok harus menguasai topik secara keseluruhan. 10. Metode Team Games Tournament (TGT) Pembelajaran kooperatif model TGT adalah salah satu tipe atau model pembelajaran kooperatif yang mudah diterapkan, melibatkan aktivitas seluruh siswa tanpa harus ada perbedaan status, melibatkan peran siswa sebagai tutor sebaya dan mengandung unsur permainan dan reinforcement.Aktivitas belajar dengan permainan yang dirancang dalam pembelajaran kooperatif model TGT memungkinkan siswa dapat belajar lebih rileks disamping menumbuhkan tanggung jawab, kerjasama, persaingan sehat dan keterlibatan belajar. Ada lima komponen utama dalam komponen utama dalam TGT yaitu: a. Penyajian kelas Pada awal pembelajaran guru menyampaikan materi dalam penyajian kelas, biasanya dilakukan dengan pengajaran langsung atau dengan ceramah, diskusi yang dipimpin guru. Pada saat penyajian kelas ini siswa harus benar-benar memperhatikan dan memahami materi yang disampaikan guru, karena akan membantu siswa bekerja lebih baik pada saat kerja kelompok dan pada saat game karena skor game akan menentukan skor kelompok. b. Kelompok (team) Kelompok biasanya terdiri dari 4 sampai 5 orang siswa yang anggotanya heterogen dilihat dari prestasi akademik, jenis kelamin dan ras atau etnik. Fungsi kelompok adalah untuk lebih mendalami materi bersama teman kelompoknya dan lebih khusus untuk mempersiapkan anggota kelompok agar bekerja dengan baik dan optimal pada saat game. c. Game Game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk menguji pengetahuan yang didapat siswa dari penyajian kelas dan belajar kelompok. Kebanyakan game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan sederhana bernomor. Siswa memilih kartu bernomor dan mencoba menjawab pertanyaan yang sesuai dengan nomor itu. Siswa yang menjawab benar pertanyaan itu akan mendapat skor. Skor ini yang nantinya dikumpulkan siswa untuk turnamen mingguan. d. Turnamen Biasanya turnamen dilakukan pada akhir minggu atau pada setiap unit setelah guru melakukan presentasi kelas dan kelompok sudah mengerjakan lembar kerja. Turnamen pertama guru membagi siswa ke dalam beberapa meja turnamen. Tiga siswa tertinggi prestasinya dikelompokkan pada meja I, tiga siswa selanjutnya pada meja II dan seterusnya. e. Team recognize (penghargaan kelompok) Guru kemudian mengumumkan kelompok yang menang, masing-masing team akan mendapat sertifikat atau hadiah apabila rata-rata skor memenuhi kriteria yang ditentukan. Team mendapat julukan “Super Team” jika rata-rata skor 45 atau lebih, “Great Team” apabila rata-rata mencapai 40-45 dan “Good Team” apabila rata-ratanya 30-40 11. Model Student Teams – Achievement Divisions (STAD) Siswa dikelompokkan secara heterogen kemudian siswa yang pandai menjelaskan anggota lain sampai mengerti. Langkah-langkah: a. Membentuk kelompok yang anggotanya 4 orang secara heterogen (campuran menurut prestasi, jenis kelamin, suku, dll.). b. Guru menyajikan pelajaran. c. Guru memberi tugas kepada kelompok untuk dikerjakan oleh anggota kelompok. Anggota yang tahu menjelaskan kepada anggota lainnya sampai semua anggota dalam kelompok itu mengerti. d. Guru memberi kuis / pertanyaan kepada seluruh siswa. Pada saat menjawab kuis tidak boleh saling membantu. e. Memberi evaluasi. f. Penutup. Kelebihan: a. Seluruh siswa menjadi lebih siap. b. Melatih kerjasama dengan baik Kekurangan: a. Anggota kelompok semua mengalami kesulitan. b. Membedakan siswa. 12. Model Examples Non Examples Examples Non Examples adalah metode belajar yang menggunakan contoh-contoh. Contoh-contoh dapat dari kasus / gambar yang relevan dengan KD. Langkah-langkah: 1. Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran. 2. Guru menempelkan gambar di papan atau ditayangkan lewat OHP. 3. Guru memberi petunjuk dan memberi kesempatan kepada siswa untuk memperhatikan / menganalisa gambar. 4. Melalui diskusi kelompok 2-3 orang siswa, hasil diskusi dari analisa gambar tersebut dicatat pada kertas. 5. Tiap kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya. 6. Mulai dari komentar / hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan materi sesuai tujuan yang ingin dicapai. 7. Kesimpulan. Kebaikan: • Siswa lebih kritis dalam menganalisa gambar. • Siswa mengetahui aplikasi dari materi berupa contoh gambar. • Siswa diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya Kekurangan: • Tidak semua materi dapat disajikan dalam bentuk gambar. • Memakan waktu yang lama. 13. Model Lesson Study Lesson Study adalah suatu metode yang dikembangkan di Jepang yang dalam bahasa Jepangnya disebut Jugyokenkyuu. Istilah lesson study sendiri diciptakan oleh Makoto Yoshida. Lesson Study merupakan suatu proses dalam mengembangkan profesionalitas guru-guru di Jepang dengan jalan menyelidiki/ menguji praktik mengajar mereka agar menjadi lebih efektif. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: 1. Sejumlah guru bekerjasama dalam suatu kelompok. Kerjasama ini meliputi: a. Perencanaan. b. Praktek mengajar. c. Observasi. d. Refleksi/ kritikan terhadap pembelajaran. 2. Salah satu guru dalam kelompok tersebut melakukan tahap perencanaan yaitu membuat rencana pembelajaran yang matang dilengkapi dengan dasar-dasar teori yang menunjang. 3. Guru yang telah membuat rencana pembelajaran pada (2) kemudian mengajar di kelas sesungguhnya. Berarti tahap praktek mengajar terlaksana. 4. Guru-guru lain dalam kelompok tersebut mengamati proses pembelajaran sambil mencocokkan rencana pembelajaran yang telah dibuat. Berarti tahap observasi terlalui. 5. Semua guru dalam kelompok termasuk guru yang telah mengajar kemudian bersama-sama mendiskusikan pengamatan mereka terhadap pembelajaran yang telah berlangsung. Tahap ini merupakan tahap refleksi. Dalam tahap ini juga didiskusikan langkah-langkah perbaikan untuk pembelajaran berikutnya. 6. Hasil pada (5) selanjutnya diimplementasikan pada kelas/ pembelajaran berikutnya dan seterusnya kembali ke (2). Adapun kelebihan metode lesson study sebagai berikut: • Dapat diterapkan di setiap bidang mulai seni, bahasa, sampai matematika dan olahraga dan pada setiap tingkatan kelas. • Dapat dilaksanakan antar/ lintas sekolah. 14. Examples Non Examples Examples Non Examples adalah metode belajar yang menggunakan contoh-contoh. Contoh-contoh dapat dari kasus / gambar yang relevan dengan KD. Langkah-langkah: 1. Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran. 2. Guru menempelkan gambar di papan atau ditayangkan lewat OHP 3. Guru memberi petunjuk dan memberi kesempatan kepada siswa untuk memperhatikan / menganalisa gambar. 4. Melalui diskusi kelompok 2-3 orang siswa, hasil diskusi dari analisa gambar tersebut dicatat pada kertas. 5. Tiap kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya 6. Mulai dari komentar / hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan materi sesuai tujuan yang ingin dicapai 7. Kesimpulan. Kebaikan: 1. Siswa lebih kritis dalam menganalisa gambar. 2. Siswa mengetahui aplikasi dari materi berupa contoh gambar. 3. Siswa diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya. Kekurangan: 1. Tidak semua materi dapat disajikan dalam bentuk gambar. 2. Memakan waktu yang lama. 15. Ceramah Metode ceramah yang dimaksud disini adalah ceramah dengan kombinasi metode yang bervariasi. Mengapa disebut demikian, sebab ceramah dilakukan dengan ditujukan sebagai pemicu terjadinya kegiatan yang partisipatif (curah pendapat, disko, pleno, penugasan, studi kasus, dll). Selain itu, ceramah yang dimaksud disini adalah ceramah yang cenderung interaktif, yaitu melibatkan peserta melalui adanya tanggapan balik atau perbandingan dengan pendapat dan pengalaman peserta. Media pendukung yang digunakan, seperti bahan serahan (handouts), transparansi yang ditayangkan dengan OHP, bahan presentasi yang ditayangkan dengan LCD, tulisan-tulisan di kartu metaplan dan/kertas plano, dll. Pengertian Metode ceramah ialah suatu cara penyajian bahan pelajaran dengan melalui penuturan (penjelasan lisan) oleh guru kepada siswa. Metode ceramah bervariasi merupakan cara penyampaian, penyajian bahan pelajaran dengan disertai macam-macam penggunaan metode pengajran lain, seperti tanya jawab dan diskusi terbatas, pemberian tugas dan sebagainya. Alasan penggunaan: 1. agar perhatian siswa tetap terarah selama penyajian berlangsung 2. penyajian materi pelajaran sistimatis (idak berbelitbelit) 3. untuk merangsang siswa belajar aktif 4. untuk memberikan feed back (balikan) 5. untuk memberikan motivasi belajar Tujuan Metode ceramah digunakan dengan tujuan untuk: 1. menyampaikan informasi atau materi pelajaran 2. membangkitkan hasrat, minat, dan motivasi siswa untuk belajar 3. memperjelas materi pelajaran Manfaat Metode ceramah dapat digunakan dalam hal: 1. jumlah siswa cukup besar 2. sebagai pengantar atau menyimpulkan materi yang telah dipelajari 3. waktu yang tersedia terbatas, sedang materi yang disampaikan cukup banyak Tujuan dan manfaat penggunaan metode ceramah dan ceramah bervariasi adalah untuk mengurangi kelemahan kelemahan tersebut antara lain: 1. siswa pasif, kegiatan belajar mengajar berpusat pada guru, sehingga mengurangi daya kreativitas dan aktivitas siswa 2. mudah menimbulkan salah tafsir, salah faham tentang istilah tertentu tanpa mengetahui artinya (verbalisme) 3. melemahkan lama 4. guru tidak segera memperoleh umpan balik tentang penguasaan materi yang disampaikan 16. CURAH PENDAPAT (BRAINSTORMING) Metode curah pendapat adalah suatu bentuk diskusi dalam rangka menghimpun gagasan, pendapat, informasi, pengetahuan, pengalaman, dari semua peserta. Berbeda dengan diskusi, dimana gagasan dari seseorang dapat ditanggapi (didukung, dilengkapi, dikurangi, atau tidak disepakati) oleh peserta lain, pada penggunaan metode curah pendapat pendapat orang lain tidak untuk ditanggapi. Tujuan curah pendapat adalah untuk membuat kompilasi (kumpulan) pendapat, informasi, pengalaman semua peserta yang sama atau berbeda. Hasilnya kemudian dijadikan peta informasi, peta pengalaman, atau peta gagasan (mind- map) untuk menjadi pembelajaran bersama. 17. Metode Demonstrasi (Demonstration Method) Metode demonstrasi adalah metode mengajar dengan cara memperagakan barang, kejadian, aturan, dan urutan melakukan suatu kegiatan, baik secara langsung maupun melalui penggunaan media pembelajaran yang relevan dengan pokok bahasan atau materi yang sedang disajikan. Manfaat psikologis dari metode demonstrasi adalah: a. Perhatian siswa dapat lebih dipusatkan b. Proses belajar siswa lebih terarah pada materi yang sedang dipelajari c. Pengalaman dan kesan sebagai hasil pembelajaran lebih melekat dalam diri siswa. Kelebihan metode demonstrasi sebagai berikut: a. Membantu anak didik memahami dengan jelas jalannya suatu proses atau kerja suatu benda. b. Memudahkan berbagai jenis penjelasan. c. Kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki melalui pengamatan dan contoh kenkret, dengan menghadirkan objek sebenarnya. Kelemahan metode demonstrasi adalah anak didik terkadang sukar melihat dengan jelas benda yang akan dipertunjukkan, kurangnya pemahaman siswa tentang kegunaan benda yang dipertunjukkan. 18. Metode Inquiry Metode inquiry adalah metode yang mempu menggiring peserta didik untuk menyadari apa yang telah didapatkan selama belajar. Inquiry menempatkan peserta didik sebagai subjek belajar yang aktif. 19. Problem Solving Dalam hal ini masalah didefinisikan sebagai suatu persoalan yang tidak rutin, belum dikenal cara penyelesaiannya. Justru problem solving adalah mencari atau menemukan cara penyelesaian (menemukan pola, aturan, atau algoritma). Sintaknya adalah: sajiakn permasalah yang memenuhi criteria di atas, siswa berkelompok atau individual mengidentifikasi pola atau atuiran yang disajikan, siswa mengidentifkasi, mengeksplorasi,menginvestigasi, menduga, dan akhirnya menemukan solusi. 20. Problem Posing Bentuk lain dari problem posing adaslah problem posing, yaitu pemecahan masalah dngan melalui elaborasi, yaitu merumuskan kembali masalah menjadi bagian-bagian yang lebih simple sehingga dipahami. Sintaknya adalah: pemahaman, jalan keluar, identifikasi kekeliruan, menimalisasi tulisan-hitungan, cari alternative, menyusun soal-pertanyaan. 21. Problem Terbuka (OE, Open Ended) Pembelajaran dengan problem (masalah) terbuka artinya pembelajaran yang menyajikan permasalahan dengan pemecahan berbagai cara (flexibility) dan solusinya juga bisa beragam (multi jawab, fluency). Pembelajaran ini melatih dan menumbuhkan orisinilitas ide, kreativitas, kognitif tinggi, kritis, komunikasi-interaksi, sharing, keterbukaan, dan sosialisasi. Siswa dituntuk unrtuk berimprovisasi mengembangkan metode, cara, atau pendekatan yang bervariasi dalam memperoleh jawaban, jawaban siswa beragam. Selanjtynya siswa juda diinta untuk menjelaskan proses mencapai jawaban tersebut. Denga demikian model pembelajaran ini lebih mementingkan proses daripada produk yang akan membentiuk pola piker, keterpasuan, keterbukaan, dan ragam berpikir. Sajian masalah haruslah kontekstual kaya makna secara matematik (gunakan gambar, diagram, table), kembangkan peremasalahan sesuai dengan kemampuan berpikir siswa, kaitakkan dengan materui selanjutnya, siapkan rencana bimibingan (sedikit demi sedikit dilepas mandiri). Sintaknya adalah menyajikan masalah, pengorganisasian pembelajaran, perhatikan dan catat reson siswa, bimbingan dan pengarahan, membuat kesimpulan. 22. Probing-prompting Teknik probing-prompting adalah pembelajaran dengan cara guru menyajikan serangkaian petanyaan yang sifatnya menuntun dan menggali sehingga terjadi proses berpikir yang mengaitkan engetahuan sisap siswa dan engalamannya dengan pengetahuan baru yang sedang dipelajari. Selanjutnya siswa memngkonstruksiu konsep-prinsip-aturan menjadi pengetahuan baru, dengan demikian pengetahuan baru tidak diberitahukan. Dengan model pembelajaran ini proses tanya jawab dilakukan dengan menunjuk siswa secara acak sehingga setiap siswa mau tidak mau harus berpartisipasi aktif, siswa tidak bisa menghindar dari prses pembelajaran, setiap saat ia bisa dilibatkan dalam proses tanya jawab. Kemungkinan akan terjadi sausana tegang, namun demikian bisa dibiasakan. Untuk mngurang kondisi tersebut, guru hendaknya serangkaian pertanyaan disertai dengan wajah ramah, suara menyejukkan, nada lembut. Ada canda, senyum, dan tertawa, sehingga suasana menjadi nyaman, menyenangkan, dan ceria. Jangan lupa, bahwa jawaban siswa yang salah harus dihargai karena salah adalah cirinya dia sedang belajar, ia telah berpartisipasi 23. Pembelajaran Bersiklus (cycle learning) Ramsey (1993) mengemukakan bahwa pembelajaran efektif secara bersiklus, mulai dari eksplorasi (deskripsi), kemudian eksplanasi (empiric), dan diakhiri dengan aplikasi (aduktif). Eksplorasi berarti menggali pengetahuan rasyarat, eksplnasi berarti menghenalkan konsep baru dan alternative pemecahan, dan aplikasi berarti menggunakan konsep dalam konteks yang berbeda. 24. Reciprocal Learning Weinstein & Meyer (1998) mengemukakan bahwa dalam pembelajaran harus memperhatikan empat hal, yaitu bagaimana siswa belajar, mengingat, berpikir, dan memotivasi diri. Sedangkan Resnik (1999) mwengemukan bhawa belajar efektif dengan cara membaca bermakna, merangkum, bertanya, representasi, hipotesis. Untuk mewujudkan belajar efektif, Donna Meyer (1999) mengemukakan cara pembelajaran resiprokal, yaitu: informasi, pengarahan, berkelompok mengerjakan LKSD-modul, membaca-merangkum. 25. SAVI Pembelajaran SAVI adalah pembelajaran yang menekankan bahwa belajar haruslah memanfaatkan semua alat indar yang dimiliki siswa. Istilah SAVI sendiri adalah kependekan dari: Somatic yang bermakna gerakan tubuh (hands-on, aktivitas fisik) di mana belajar dengan mengalami dan melakukan; Auditory yang bermakna bahwa belajar haruslah dengan melaluui mendengarkan, menyimak, berbicara, presentasi, argumentasi, mengemukakan penndepat, dan mennaggapi; Visualization yang bermakna belajar haruslah menggunakan indra mata melallui mengamati, menggambar, mendemonstrasikan, membaca, menggunbakan media dan alat peraga; dan Intellectualy yang bermakna bahawa belajar haruslah menggunakan kemampuan berpikir (minds-on) nbelajar haruslah dengan konsentrasi pikiran dan berlatih menggunakannya melalui bernalar, menyelidiki, mengidentifikasi, menemukan, mencipta, mengkonstruksi, memecahkan masalah, dan menerapkan. 26. VAK (Visualization, Auditory, Kinestetic) Model pebelajaran ini menganggap bahwa pembelajaran akan efektif dengan memperhatikan ketiga hal tersebut di atas, dengan perkataan lain manfaatkanlah potensi siwa yang telah dimilikinya dengan melatih, mengembangkannya. Istilah tersebut sama halnya dengan istilah pada SAVI, dengan somatic ekuivalen dengan kinesthetic 27. AIR (Auditory, Intellectualy, Repetition) Model pembelajaran ini mirip dengan SAVI dan VAK, bedanya hanyalah pada Repetisi yaitu pengulangan yang bermakna pendalama, perluasan, pemantapan dengan cara siswa dilatih melalui pemberian tugas atau quis. 28. TAI (Team Assisted Individualy) Terjemahan bebas dari istilah di atas adalah Bantuan Individual dalam Kelompok (BidaK) dengan karateristirk bahwa (Driver, 1980) tanggung jawab belajar adalah pada siswa. Oleh karena itu siswa harus membangun pengetahuan tidak menerima bentuk jadi dari guru. Pola komunikasi guru-siswa adalah negosiasi dan bukan imposisi-intruksi. Sintaksi BidaK menurut Slavin (1985) adalah: (1) buat kelompok heterogen dan berikan bahan ajar berupak modul (2) siswa belajar kelompok dengan dibantu oleh siswa pandai anggota kelompok secara individual, saling tukar jawaban, saling berbagi sehingga terjadi diskusi (3) penghargaan kelompok dan refleksi serta tes formatif. 29. NHT (Numbered Head Together) NHT adalah salah satu tipe dari pembelajaran koperatif dengan sintaks: pengarahan, buat kelompok heterogen dan tiap siswa memiliki nomor tertentu, berikan persoalan materi bahan ajar (untuk tiap kelompok sama tapi untuk tiap siswa tidak sama sesuai dengan nomor siswa, tiasp siswa dengan nomor sama mendapat tugas yang sama) kemudian bekerja kelompok, presentasi kelompok dengan nomnor siswa yang sama sesuai tugas masing-masing sehingga terjadi diskusi kelas, kuis individual dan buat skor perkembangan tiap siswa, umumkan hasil kuis dan beri reward. Numbered Heads Together adalah suatu metode belajar di mana setiap siswa diberi nomor kemudian dibuat suatu kelompok kemudian secara acak guru memanggil nomor dari siswa. Langkah-langkah: a. Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor. b. Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya. c. Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya. d. Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerja sama mereka. e. Tanggapan dari teman yang lain, kemudian guru menunjuk nomor yang lain. f. Kesimpulan. 30. TPS (Think Pairs Share) Model pembelajaran ini tergolong tipe koperatif dengan sintaks: Guru menyajikan materi klasikal, berikan persoalan kepada siswa dan siswa bekerja kelompok dengan cara berpasangan sebangku-sebangku (think-pairs), presentasi kelompok (share), kuis individual, buat skor perkembangan tiap siswa, umumkan hasil kuis dan berikan reward. 31. Pembelajaran Berdasarkan Masalah Problem Based Instruction (PBI) memusatkan pada masalah kehidupannya yang bermakna bagi siswa, peran guru menyajikan masalah, mengajukan pertanyaan dan memfasilitasi penyelidikan dan dialog. Langkah-langkah: a. Guru menjelaskan tujuan pembelajaran. Menjelaskan logistik yang dibutuhkan. Memotivasi siswa terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih. b. Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadwal, dll.) c. Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, melaksanakan eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah, pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah. d. Guru membantu siswa dalam merencanakan dan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya. e. Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan. 32. Picture and Picture Picture and Picture adalah suatu metode belajar yang menggunakan gambar dan dipasangkan / diurutkan menjadi urutan logis. Langkah-langkah: a. Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai. b. Guru menyajikan materi sebagai pengantar. c. Guru menunjukkan / memperlihatkan gambar-gambar yang berkaitan dengan materi. d. Guru menunjuk / memanggil siswa secara bergantian memasang / mengurutkan gambar-gambar menjadi urutan yang logis. e. Guru menanyakan alasan / dasar pemikiran urutan gambar tersebut. f. Dari alasan / urutan gambar tersebut guru memulai menanamkan konsep / materi sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai. g. Kesimpulan/rangkuman. 33. Metode tanya jawab Metode tanya jawab adalah cara penyampaian suatu pelajaran melalui interaksi dua arah dari guru kepada siswa atau dari siswa kepada guru agar diperoleh jawaban kepastian materi melalui jawaban lisan guru atau siswa. Dalam metode tanya jawab, guru dan siswa sama-sama aktif. Siswa dituntut untuk aktif agar mereka tidak tergantung pada keaktifan guru. 34. Metode Diskusi Metode diskusi adalah cara memecahkan masalah yang dipelajari melalui urun pendapat dalam diskusi kelompok. Dalam pembelajaran dengan metode diskusi ini makin lebih memberi peluang pada siswa untuk terlibat secara aktif dalam pembelajaran walaupun guru masih menjadi kendali utama. Tehnik diskusi adalah salah satu tehnik belajar mengajar yang dilakaukan oleh seorang guru disekolah melalui proses interaksi antara 2 atau lebih individu yang terlibat,saling tukar menukar pengalaman,informasi,memecahkan masalah dan lain sebagainya. Tujuan : 1. Mendorong siswa untuk menggunakan pengetahuan seperti pengalamannya untuk memecahkan masalah,tanpa bergantung pada pendapat orang lain. 2. Siswa mampu menyatakan pendapatnya secara lisan untuk melatih kehidupan yang demokratis. 3. Diskusi memberi kemungkinan kepada siswa untuk belajar berpartisipasi dalam pembicaraan untuk memecahkan masalah bersama 35. Metode Simulasi Simulasi adalah pembelajaran untuk menguasai konsep atau keterampilan melalui kegiatan atau latihan dalam situasi tiruan. 36. Metode Pemberian tugas Pemberian tugas adalah metode pembelajaran untuk menguasai materi pelajaran melalui pemberian tugas-tugas yang harus diselesaikan siswa baik secara individual maupun secara kelompok. Setiap metode pembelajaran dibahas menurut pengertian, tujuan, alasan penggunaan, kekuatan dan kelemahannya, cara mengatasi kelemahan, dan langkah-langkah pelaksanaan pembelajaran. 37. Metode Kerja kelompok Metode Kerja kelompok adalah metode pembelajaran yang dipilih guru untuk menguasai materi pelajaran yang harus diselesaikan oleh siswa secara kelompok. 38. Metode Karya wisata Metode Karya wisata adalah metode pembelajaran yang dilakukan untuk mempelajari materi pelajaran dengan cara mengunjungi secara langsung tempat dimana materi pelajaran itu berada. 39. Metode Eksperimen Metode Eksperimen adalah prosedur pembelajaran yang memungkinkan siswa melakukan percobaan untuk membuktikan sendiri sesuatu pertanyaan atau hipotesis yang dipelajari. 40. Metode Pembelajaran Unit Metode Pembelajaran Unit adalah prosedur pembelajaran dimana siswa dan guru mengarahkan segala kegiatannya pada pemecahan suatu masalah yang dipelajarinya melalui berbagai segi yang berhubungan sehingga pemecahannya secara keseluruhan dan bermakna. 41. Metode Pembelajaran dengan Modul Metode Pembelajaran dengan Modul adalah prosedur pembelajaran yang dilakukan dengan menyiapkan suatu paket belajar yang berisi satu satuan konsep tunggal bahan pembelajaran untuk dipelajari sendiri oleh siswa dan jika ia telah menguasainya baru boleh pindah ke satuan paket belajar berikutnya. 42. CPS (Creative Problem Solving) Ini juga merupakan variasi dari pembelajaran dengan pemecahan masalah melalui teknik sistematik dalam mengorganisasikan gagasan kreatif untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Sintaksnya adalah: mulai dari fakta aktual sesuai dengan materi bahan ajar melalui tanya jawab lisan, identifikasi permasalahan dan fokus-pilih, mengolah pikiran sehingga muncul gagasan orisinil untuk menentukan solusi, presentasi dan diskusi. 43. TTW (Think Talk Write) Pembelajaran ini dimulai dengan berpikir melalui bahan bacaan (menyimak, mengkritisi, dan alternative solusi), hasil bacaannya dikomunikasikan dengan presentasi, diskusi, dan kemudian buat laopran hasil presentasi. Sinatknya adalah: informasi, kelompok (membaca-mencatatat-menandai), presentasi, diskusi, melaporkan. 44. TS-TS (Two Stay – Two Stray) Pembelajaran model ini adalah dengan cara siswa berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan kelompok lain. Sintaknya adalah kerja kelompok, dua siswa bertamu ke kelompok lain dan dua siswa lainnya tetap di kelompoknya untuk menerima dua orang dari kelompok lain, kerja kelompok, kembali ke kelompok asal, kerja kelompok, laporan kelompok. 45. CORE (Connecting, Organizing, Refleting, Extending) Sintaknya adalah (C) koneksi informasi lama-baru dan antar konsep, (0) organisasi ide untuk memahami materi, (R) memikirkan kembali, mendalami, dan menggali, (E) mengembangkan, memperluas, menggunakan, dan menemukan. 46. SQ3R (Survey, Question, Read, Recite, Review) Pembelajaran ini adalah strategi membaca yang dapat mengembangkan meta kognitif siswa, yaitu dengan menugaskan siswa untuk membaca bahan belajar secara seksama-cermat, dengan sintaks: Survey dengan mencermati teks bacaan dan mencatat-menandai kata kunci, Question dengan membuat pertanyaan (mengapa-bagaimana, darimana) tentang bahan bacaan (materi bahan ajar), Read dengan membaca teks dan cari jawabanya, Recite dengan pertimbangkan jawaban yang diberikan (cartat-bahas bersama), dan Review dengan cara meninjau ulang menyeluruh 47. SQ4R (Survey, Question, Read, Reflect, Recite, Review) SQ4R adalah pengembangan dari SQ3R dengan menambahkan unsur Reflect, yaitu aktivitas memberikan contoh dari bahan bacaan dan membayangkan konteks aktual yang relevan. 48. Penemuan (Discovery) Penemuan adalah proses mengamati, mencerna, mengglolongakan, membuat dugaan, mengukur, membuat kesimpulan, disebut dimana siswa dapat mengasimilasikan suatu konsep atau prinsip. Dalam teknik ini siswa dibiarkan menemukan sendiri atau mengalami proses mental itu sendiri, guru hanya membimbing dan memberikan instruksi. Penggunaan teknik Discovery guru berusaha meningkatkan aktifitas siswa dalam proses belajar mengajar. 49. Kerja Ladangan Adalah cara mengajar dengan jalan mengajak siswa ke suatu tempat diluar sekolah yang bertujuan tidak hanya sekedar mengadakan observasi tetapi langsung terjun aktif dan berpartisifasi kelapangan kerja, agar siswa dapat menghayati sendiri serta mengadakan penyelidikan serta bekerja sendiri dalam pekerjaan yang ada di masyarakat. 50. Kasus Adalah cara menyajikan pelajaran dengan memanfaatkan kasus yang ditemuin anak, digunakan sebagai bahan pelajaran kemudian kasus tersebut dibahas bersama untuk mendapatkan penyelesaian. Metode ini bertujuan agar siswa dapat mengetaahui dengan pengamatan yang sempurna tentang sesuatu hal yang tergambar nyata atau yang betul-betul terjadi didalam hidupnya, sehingga mereka dapat mempelajari dengan penuh perhatian dan terperinci persoalannya. 51. Prosedur pengembangan sistem intruksional Metode ini mengajarkan suatu kesatuan yang terorganisasi, yang terdiri atas sejumlah komponen yang saling berhubungan, dalam mencapai tujuan. 52. Mengajar dengan computer Perkembangan zaman dapat ditandai dengan kemajuan Iptek. Derasnya arus infomasi baru yang mengalir dari pemakai Iptek, maka penggunaan komputer merupakan satu-satunya cara untuk menampung dengan baik segenap infomasi dan selanjutnya memanfaatkannya dengan baik. 53. Latihan Metode ini mengajarkan dimana siswa melaksanakan kegiatan-kegiatan latihan agar siswa memiliki ketangkasan atau keterampilan yang lebih tinggi dari apa yang dipelajari. Tujuan metode ini adalah: a. Memiliki keterampilan gerak. b. Mengembangkan kecakapan intelektual . c. Memiliki kemampuan menghubungkan antara sesuatu keadaan dengan hal lainnya.

    Sejarah PAI di Indonesia

    Sejarah PAI di Indonesia SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA DI INDONESIA 1. Sebelum Indonesia Merdeka 1.1 Masa Penjajahan Belanda Pendidikan Agama di masa penjajahan Belanda diberikan secara tidak resmi dan kegiatannya pun berada di luar kegiatan pembelajaran terjadwal di sekolah. Pendidikan Agama hanya diberikan secara resmi hanya di Fakultas Hukum dengan Mata Kuliah Islamologi dengan para pengajarnya para orientalis yang non muslim serta dengan menggunakan literatur karangan para orientalis pula. Para peserta didik mendapatkan pendidikan agama islam dari para da’i yang datang ke sekolah-sekolah, untuk memberikan ceramah-ceramah agama secara suka rela di luar waktu kegiatan tatap muka terjadwal di kelas. 1.2 Masa Penjajahan Jepang Pada masa penjajahan Jepang, untuk menarik simpati bangsa Indonesia yang mayoritas muslim, maka Pendidikan Agama Islam khususnya di Sumatera diberikan secara resmi di sekolah pemerintah, dan pendidikan Budi Pekerti di wilayah lain, yang pada hakekatnya juga bersumber dari ajaran Islam. Namun pelaksanaan pengajaran Agama Islam dan Budi Pekerti tadi tidak mendapatkan porsi anggaran biaya dari pemerintahan Jepang. 2. Sesudah Indonesia Merdeka Pendidikan Agama Islam secara resmi diberikan di sekolah sejak RI merdeka, dengan diterbitkannya Edaran dari kementerian PP dan K yang I tahun 1945, dimana sekolah-sekolah yang mengajarkan Pendidikan Budi Pekerti diperkenankan diganti dengan Pendidikan Agama. Pada Tahun 1946 oleh BP.KNIP ditetapkan Pendidikan Agama di sekolah Negeri dengan syarat dimintakan sekurang-kurangnya oleh 10 orang siswa. Realisasi keputusan BP KNIP tersebut keluar SKB Menteri PP dan K dan Menteri Agama tahun 1946, kemudian diperbaharui lagi dengan SKB PP dan K dan Menteri Agama tahun 1951 di mana pendidikan agama secara resmi diberikan di sekolah rendah dan lanjutan, sejak kelas 4 dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu dengan syarat Pendidikan Agama baru bisa diberikan kepada suatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang yang menganut suatu macam agama. Dalam SKB tahun 1951 ini juga disebutkan bahwa guru agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama dan segala biaya pelaksanaan pendidikan agama juga menjadi tanggung jawab Menteri Agama. Tahun 1960, melalui TAP MPRS No II/ MPRS/ 1960, Pendidikan Agama punya status yang lebih kuat, dimana pada Bab II pasal 2 ayat 3 Pendidikan Agama ditetapkan sebagai Mata Pelajaran di sekolah pada semua jenjang Pendidikan, walau pun ada kata berhak tidak ikut serta apabila wali murid/ murid dewasa menyatakan keberatan. Pernyataan terakhir ini merupakan hasil usaha PKI, namun dari keputusan ini praktis di PTN Pendidikan Agama secara resmi diberikan, yang operasional pelaksanaannya diatur dalam UU No 22 Tahun 1961. Pada Tahun 1966 keluar lagi Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1966, menjadikan Pendidikan Agama kedudukannya lebih kuat, yakni diberikan di semua jenjang Pendidikan dengan hilangnya embel-embel berhak tidak ikut serta apabila wali murid/ murid dewasa menyatakan keberatan tadi. Usaha peningkatan Pendidikan Agama semakin kuat dimana sejak GBHN tahun 1973, yaitu TAP MPR No IV /MPR/1973, kehidupan agama dan pendidikan Agama dimuat secara khusus di dalamnya. Sejak tahun 1975 jabaran program pendidikan di sekolah berupa struktur Bidang Studi, Pendidikan Agama telah merupakan bagian pokok dari program pendidikan dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Sejarah Adanya PAI di Sekolah Umum Indonesia merupakan negara yang religius, hal ini dibuktikan dengan sejarah bangsa Indonesia yang penuh dengan kepercayaan-kepercayaan. Dalam mata pelajaran sejarah pun penggolongan kerajaan-kerajaan di Indonesia berada dalam jenis agama yaitu kerajaan Hindu-Budha dan kerajaan Islam. Hingga pada saat kemerdekaanpun maka Indonesia menelurkan UUD 1945 yang salah satu pokok pikirannya menyebutkan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam batang tubuhnya diatur hal yang berkenaan dengan ketuhanan, yakni pada pasal 29 ayat 1 dan 2. Pendidikan agama termasuk pendidikan agama Islam masuk ke sekolah umum pada tahun 1946 atas prakarsa menteri PKK (Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan), Ki Hajar Dewantara. Selanjutnya pada tahun 1960 hasil sidang MPRS menyatakan bahwa pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah umum dimulai dari sekolah dasar sampai Universitas dengan ketentuan murid berhak tidak ikut serta dengan pendidikan agama jika wali atau orangtuanya menyatakan keberatan. Hingga akhirnya setelah adanya pemberontakan G 30 S PKI tahun 1965 yang membawa paham komunis, pemerintah dan masyarakat sadar akan pentingnya pendidikan agama. Melalui sidang MPRS tanggal 5 Juli 1966 dihasilkan TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan dan kebudayaan bab I pasal 1 TAP MPRS tersebut berbunyi ”Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai Universitas-Universitas Negeri”. Ketetapan MPRS tersebut kemudian mengubah ketetapan hasil sidang MPRS tahun 1960 dengan mewajibkan para mahasiswa mengikuti pengajaran/kuliah agama, serta mereka tidak diizinkan lagi untuk tidak mengikutinya. Dengan keputusan tersebut, pengajaran materi pendidikan agama mulai diwajibkan dari kelas 1 Sekolah Dasar. Hingga saat sekarang ini pemerintah mengeluarkan UUSPN No. 2/1989 pasal 39 ayat (2) yang lebih menegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat mata pelajaran tertentu yang salah satunya adalah Pendidikan Agama. Jadi, pendidikan Agama Islam berada pada pendidikan formal merupakan usaha pemerintah untuk menjaga generasi penerus bangsa dari pemikiran-pemikiran radikal dan pemahaman yang tidak bertuhan. Pendidikan merupakan salah satu cara Rasulullah Saw untuk memperbaiki manusia, karena dengan pendidikanlah manusia memiliki ilmu yang benar. Dengan demikian, ia terhindar dari ketergelinciran pada maksiat, kelemahan, kemiskinan dan terpecah belah. Urgensi pendidikan Agama Islam dapat dilihat dari pengertian pendidikan agama Islam itu sendiri. Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan Nasional. Pendidikan agama Islam merupakan salah satu cara untuk menyentuh tiga komponen sikap keagamaan yang ada dalam diri manusia. Yaitu pertama komponen kognisi, adalah segala hal yang berhubungan dengan gejala fikiran seperti keimanan. Kedua, komponen afeksi, adalah segala hal yang berhubungan dengan gejala perasaan (emosional: seperti senang, tidak senang, setuju), dan yang ketiga adalah komponen konasi yaitu kecenderungan untuk berbuat, seperti memberi pertolongan, menjauhkan diri dan mengabdi. Pengembangan potensi keagamaan tersebut akan mampu memperbaiki akhlak dan mendidik hati nurani dan mendorong mereka untuk memperbuat pekerjaan yang mulia. Dengan pendidikan agama, maka anak-anak menjadi tahu dan mengerti akan kewajibannya sebagai umat beragama. Nah, tantangan PAI di masa sekarang adalah terkadang ia dianggap sebagai mata pelajaran tambahan belaka dan terkadang diremehkan. Inovasi PAI tentunya menjadi solusi tepat untuk menekankan pentingnya Pendidikan Agama Islam di sekolah. [s3 : berbagai sumber]

    PENGEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH

    PENGEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH agama Islam pada sekolah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terutama pada standar isi, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan. Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah juga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, bahwa pendidikan Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk, pertama, pendidikan agama diselenggarakan dalam bentuk pendidikan agama Islam di satuan pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan. Kedua, pendidikan umum berciri Islam pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur formal dan non formal, serta informal. Ketiga, pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal, dan non formal, serta informal. Pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah diarahkan pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agama Islam pada sekolah dengan perkembangan kondisi lingkungan lokal, nasional, dan global, serta kebutuhan peserta didik. Kegiatan dalam rangka pengembangan kurikulum adalah pembinaan atas satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam tingkat satuan pendidikan. Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah yang sedang berlangsung belum semuanya memenuhi harapan kita sebagai umat Islam mengingat kondisi dan kendala yang dihadapi, maka diperlukan pedoman dan pegangan dalam membina pendidikan agama Islam. Ini semua mengacu pada usaha strategis pada rencana strategis kebijakan umum Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Departemen Agama yaitu peningkatan mutu khusus mengenai pendidikan agama Islam di sekolah, peningkatan mutu itu sendiri terkait dengan bagaimana kualitas hasil pembelajaran pendidikan agama Islam pada peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah. Mutu itu sendiri sebetulnya sesuatu yang memenuhi harapan-harapan kita. Artinya kalau pendidikan itu bermutu hasilnya memenuhi harapan-harapan dan keinginan-keinginan kita. Kita bukan hanya sebagai pengelola, tetapi juga sebagai pelaksana bersama semua pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk masyarakat, orang tua. Dalam kenyataan pendidikan agama Islam di sekolah masih banyak hal yang belum memenuhi harapan. Misalnya kalau guru memberikan pendidikan agama Islam kepada peserta didik, maka tentu yang kita inginkan adalah peserta didik bukan hanya mengerti tetapi juga dapat melaksanakan praktek-praktek ajaran Islam baik yang bersifat pokok untuk dirinya maupun yang bersifat kemasyarakatan. Karena di dalam pendidikan agama Islam bukan hanya memperhatikan aspek kognitif saja, tetapi juga sikap dan keterampilan peserta didik. Peserta didik yang mendapatkan nilai kognitifnya bagus belum bisa dikatakan telah berhasil jika nikai sikap dan keterampilannya kurang. Begitu pula sebaliknya, jika sikap dan/atau keterampilannya bagus tetapi kognitifnya kurang, belum bisa dikatakan pendidikan agama Islam itu berhasil. Inilah yang belum memenuhi harapan dan keinginan kita. Contoh lainnya, hampir sebagian besar umat Islam menginginkan peserta didiknya bisa membaca Al Quran, namun bisakah orang tua mengandalkan kepada sekolah agar peserta didiknya bisa membaca Al Quran, praktek pendidikan agama Islam di sekolah, bisa mengerti dan mampu melaksanakan pokok-pokok ajaran agama atau kewajiban-kewajiban ‘ainiyah seperti syarat dan rukun shalat. Maka sekolah nampaknya belum bisa memberikan harapan itu karena terbatasnya waktu alokasi atau jam pelajaran di sekolah. Penyelenggaraan pendidikan agama Islam di sekolah penuh tantangan, karena secara formal penyelenggaraan pendidikan Islam di sekolah hanya 2 jam pelajaran per minggu. Jadi apa yang bisa mereka peroleh dalam pendidikan yang hanya 2 jam pelajaran. Jika sebatas hanya memberikan pengajaran agama Islam yang lebih menekankan aspek kognitif, mungkin guru bisa melakukannya, tetapi kalau memberikan pendidikan yang meliputi tidak hanya kognitif tetapi juga sikap dan keterampilan, guru akan mengalami kesulitan. Kita tahu bahwa sekarang di kota-kota pada umumnya mengandalkan pendidikan Islam di sekolah saja, karena orang-orangnya sibuk dan jarang sekali tempat-tempat yang memungkinan mereka belajar agama Islam. Jadi guru ini kalau dipercaya untuk mendidik pendidikan agama Islam di sekolah, keislaman mereka ini adalah tanggung jawab moral. Oleh karena itu jangan hanya mengandalkan guru-guru yang hanya mengajar di sekolah saja, akan lebih baik apabila menciptakan berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang memungkinkan mereka bisa belajar agama Islam lebih banyak lagi. Pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah bagi peserta didik mengandalkan pendidikan agamanya hanya dari sekolah. Namun bagi peserta didik yang tinggal di daerah yang ada madrasah diniyah atau pesantren mengikuti pendidikan agama Islam di sekolah tidak terlalu banyak menghadapi masalah, karena mereka bisa sekolah dan bisa juga belajar agama Islam di diniyah atau pesantren. Tetapi kondisi semacam ini pada masa sekarang sudah sulit dijumpai. Ada beberapa kemungkinan yang dihadapi oleh peserta didik, yaitu peserta didik belajar agama Islam dari sisa waktu yang dimiliki oleh orang tuanya. Peserta didik belajar agama Islam dengan mengundang ustadz ke rumahnya. Ada pula peserta didik yang hanya mengandalkan pendidikan agama Islam dari sekolahnya tanpa mendapatkan tambahan belajar agama dari tempat lain. Dalam pendidikan agama Islam banyak yang mesti dikuasai oleh peserta didik, seperti berkaitan dengan pengetahuan, penanaman akidah, praktek ibadah, pembinaan perilaku atau yang dalam Undang-Undang disebut pembinaan akhlak mulia. Kendala dan tantangan dalam pelaksanaan pembelajaran agama Islam di sekolah antara lain karena waktunya sangat terbatas, yaitu hanya 2 jam pelajaran per minggu. Menghadapi kendala dan tantangan ini, maka guru yang menjadi ujung tombak pembelajaran di lapangan/sekolah, perlu merumuskan model pembelajaran sebagai implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), khususnya kurikulum mikro pada kurikulum agama Islam di sekolah. Cara yang bisa ditempuh guru dalam menambah pembelajaran pendidikan agama Islam melalui pembelajaran ekstra kurikuler dan tidak hanya pembelajaran formal di sekolah. Pembelajaran dilakukan bisa di sekolah, yaitu di kelas atau di mushala. Bisa pula di rumah atau tempat yang disetujui. Waktu belajarnya tentu diluar jam pelajaran formal. Cara ini memang membutuhkan tambahan fasilitas, waktu, dan tenaga guru, tapi itulah tantangan guru yang tidak hanya mengajar tetapi memiliki semangat dakwah untuk menyebarkan ilmu di mana pun dan kapan pun. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kerja sama yang baik antara guru dengan orang tua. Gambaran umum tentang mutu pendikan pendidikan agama Islam di sekolah belum memenuhi harapan-harapan dalam peningkatan kualitas pendidikan agama Islam di sekolah yang menjadi agama sebagai benteng moral bangsa. Kondisi ini dipengaruhi sekurang-kurangnya oleh tiga faktor, yaitu pertama sumber daya guru, kedua pelaksanaan pendidikan agama Islam, dan ketiga terkait dengan kegiatan evaluasi dan pengujian tentang pendidikan agama Islam di sekolah. 1. Sumber daya manusia berupa guru. Pendidikan mutu guru sebagai pendidik dan tenaga kependikan dilaksanakan dengan mengacu pada standar pendidik dan tenaga kependidikan mata pelajaran dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk itu dilakukan kegiatan-kegiatan penyediaan guru pendidikan agama Islam untuk satuan pendidikan peserta didik usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur formal dan non formal, serta informal. Dilakukan pula pendidikan dan pelatihan metode pembelajaran pendidikan agama Islam, pemberian bea peserta didik Strata 1 (S – 1) untuk guru pendidikan agama Islam, dan juga melakukan sertifikasi guru pendidikan agama Islam. Guru pendidikan agama Islam di sekolah dilihat dari segi latar belakang pendidikan kira-kira 60% khususnya sudah mencapai S – 1 dari berbagai lembaga pendidikan tinggi. Namun lulusan S1 ini belum mejadikan guru yang bermutu dalam menyampaikan pendidikan agama Islam. Oleh karena itu guru perlu dibina dalam bentuk kelompok kerja guru mata pelajaran yang dikenal dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk meningkatkan kemampuannya, karena peningkatan kemampuan itu harus dilakukan secara terus-menerus, belajar sepanjang hayat, minal mahdi ilallahdi. Apalagi zaman sekarang perkembangan ilmu pengetahuan sangat pesat yang jika tidak diikuti maka guru akan ketinggalan informasi. Di MGMP digunakan sebagai forum meningkatkan kemampuan secara internal melalui upaya diskusi kelompok atau belajar kelompok. Peningkatan kemampuan guru juga diberikan kepada guru-guru yang belum mencapai gelar S – 1 sesuai dengan Undang-Undang yaitu memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa banyak meninggalkan tugas-tugas di sekolah yaitu dengan merancang suatu program pendidikan dualmode system. Dualmode system adalah dua modus belajar yaitu menggunakan modul sebagai bahan belajar mandiri (BBM), kemudian ada kuliah secara tatap muka di tempat yang sudah ditunjuk dan disepakati antara mahasiswa dengan dosennya. Dualmode system itu hakekatnya sama dengan Universitas Terbuka yang melaksanakan belajar jarak jauh, namun berbeda dengan kelas jauh dari suatu perguruan tinggi. Kalau kelas jauh perguruan tinggi membuka kelas di luar kampusnya, sehingga menyulitkan untuk mengontrol kualitas pembelajaran dan kualitas lulusannya. Program belajar jarak jauh belajarnya menggunakan sarana atau alat, dengan alat utamanya berupa modul. Jadi yang dipelajari adalah modul sebagai bahan kuliah. Di dalam modul itu ada tujuan pembelajarannya yang harus dicapai setelah menyelesaikan satu materi pelajaran, ada materi pelajaran yang diajarkannya kemudian langsung dilengkapi dengan format evaluasinya. Mereka belajar sendiri dan mengukur kemampuan sendiri. Tetapi pada waktu-waktu tertentu mereka diberikan kesempatan untuk berkumpul di suatu tempat yang ditentukan, kemudian dosennya datang untuk memberikan respons, tanya jawab, diskusi, dan pengayaan terhadap modul yang sudah dipelajari tersebut. Begitu pula ujiannya diisi langsung oleh dosen. Inilah yang disebut dengan belajar jarak jauh plus tatap muka. Dengan demikian guru-guru tidak terlalu berat meninggalkan waktu sekolah, tetapi tetap harus datang ke tempat-tempat yang telah ditunjuk untuk kuliah tatap muka. Secara Undang-Undang pun kegiatan ini legal, karena ada pasal atau Bab dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 31 dan SK Mendiknas No. 107/U/2001 tentang PTJJ (Perguruan Tinggi Jarak Jauh). Dalam Undang-Undang itu secara lebih spesifik mengizinkan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia untuk melaksanakan pendidikan melalui cara Perguruan Tinggi Jarak Jauh dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi, misalnya dengan memanfaatkan perangkat komputer dengan internetnya seperti e-learning atau e-mail. Belajar jarak jauh ini tidak boleh diselenggarakan atau dibuka oleh perguruan tinggi yang tidak ditugasi, jadi harus dikendalikan atau dikoordinasikan. Ada dua jalur/cara dalam rangka peningkatan kualitas kemampuan guru, pertama adanya jalur resmi untuk mengikuti pendidikan S1, kedua yang rutin mengikuti kegiatan-kegiatan melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dari kedua jalur ini, diharapkan guru pendidikan agama Islam di sekolah tidak berjalan begitu saja dan kemampuannya juga tidak meningkat. Sebagai orang Islam kita berpegang kepada suatu kaidah yang menyatakan bahwa kalau hari ini lebih jelek dari hari kemarin, maka celaka. Kalau hari ini sama dengan hari kemarin, maka rugi, dan kalau hari ini lebih bagus dari hari kemarin, maka beruntung. Maka harus ada upaya-upaya untuk terus menerus belajar minal mahdi ilallahdi. Dalam salah satu hadits dinyatakan bahwa jadilah kalian orang yang mengajar, atau jadilah orang-orang belajar atau kalau tidak kedua-duanya sekurang-kurangnya mendengarkan. Janganlah jadi yang keempat yaitu tidak mengajar, tidak belajar, dan tidak mendengar. Untuk itulah guru yang harus selalu meningkatkan kualitas dirinya. 2. Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam Pelaksanaan proses pembelajaran pendidikan agama Islam berorientasi pada penerapan Standar Nasional Pendidikan. Untuk itu dilakukan kegiatan-kegiatan seperti pengembangan metode pmbelajaran pendidikan agama Islam, pengembangan kultur budaya Islami dalam proses pembelajaran, dan pengembangan kegiatan-kegiatan kerokhanian Islam dan ekstrakurikuler. Pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah masih menunjukkan keadaan yang memprihatinkan. Banyak faktor yang menyebabkan keprihatinan itu, antara lain pertama, dari segi jam pelajaran yang disediakan oleh sekolah secara formal, peserta didik dikalkulasikan waktunya hanya 2 jam pelajaran per minggu untuk mendidik agama. Coba bandingkan dengan mata pelajaran lainnya yang bisa mencapai 4 – 6 jam per minggu. Implikasinya bagi peserta didik adalah hasil belajar yang diperolehnya sangat terbatas. Sedangkan implikasi bagi guru itu sendiri adalah guru dituntut untuk melaksanakan kewajiban menyelenggarakan proses pembelajaran sebanyak 24 jam per minggu. Yang jadi persoalan adalah kalau seorang guru agama ditugasi mengajar di sekolah, misalnya di sekolah dasar (SD) ada 6 kelas kemudian di satu kelas guru mengajar 3 jam pelajaran, sehingga maksimal pembelajaran yang dilaksanakan guru adalah 18 jam pelajaran. Berarti guru tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan tugas yang diberikan oleh pemerintah. Implikasinya adalah guru tersebut tidak berhak memperoleh tunjangan-tunjangan sebagai guru karena kewajiban mengajarnya belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Tuntutan itu harus benar-benar diperhitungkan karena pemerintah memberikan dan menaikkan tunjangan-tunjangan bukan hanya gaji kepada guru yang melaksanakan tugas kewajibannya sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang sudah ditentukan. Mulai tahun 2009 ini sekurang-kurangnya gaji guru ini bisa memperoleh penghasilan 4 juta rupiah kalau sudah disertifikasi. Sehingga upaya pemerintah ini cukup bagus yaitu dengan menaikkan kesejahteraan guru. Kemudian supaya guru-guru memenuhi tuntutan itu, maka guru dapat menggunakan ekstra kurikuler di dalam pembinaan agama Islam. Untuk ekstra kurikuler banyak yang bisa dilakukan. Misalnya membina peserta didik belajar Al Quran, praktek wudlu maupun praktek sholat dan sebagainya. Kalau tidak melalui ekstrakurikuler dan dikontrol satu persatu maka tidak akan ketemu orang yang memang memerlukan pembinaan itu. Jadi yang namanya mengajar itu jangan hanya cukup di dalam kelas saja, apalagi kelas itu kurang dari tuntutan minimal wajib mengajar. Jadi seharusnya dilakukan diskusi-diskusi dengan guru-guru agama untuk memenuhi tuntutan kewajiban mengajar. Pelaksanaan pendidikan agama Islam tidak hanya disampaikan secara formal dalam suatu proses pembelajaran oleh guru agama, namun dapat pula dilakukan di luar proses pembelajaran dalam kehidupan sehari-hari. Guru bisa memberikan pendidikan agama ketika menghadapi sikap atau perilaku peserta didik. Pendidikan agama merupakan tugas dan tanggung jawab bersama semua guru. Artinya bukan hanya tugas dan tanggung jawab guru agama saja melainkan juga guru-guru bidang studi lainnya. Guru-guru bidang studi itu bisa menyisipkan pendidikan agama ketika memberikan pelajaran bidang studi. Dari hasil pendidikan agama yang dilakukan secara bersama-sama ini, dapat membentuk pengetahuan, sikap, perilaku, dan pengalaman keagamaan yang baik dan benar. Peserta didik akan mempunyai akhlak mulia, perilaku jujur, disiplin, dan semangat keagamaan sehingga menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas dirinya. 3. Melakukan Evaluasi. Mengenai evaluasi pendidikan agama Islam ini terkadang terjadi hal-hal yang di luar dugaan. Misalnya ada peserta didik yang jarang sekolah, malas dan merasa terpaksa mengikuti pelajaran agama, tetapi ketika dievaluasi dia mendapatkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan peserta didik yang rajin belajar agama. Artinya yang salah itu adalah evaluasinya karena yang dilakukan hanyalah mengukur unsur kognitifnya saja. Oleh karena itu evaluasi pendidikan agama Islam jangan hanya mengandalkan evaluasi kemampuan kognitif saja, tetapi harus dievaluasi juga sikap, prakteknya atau keterampilan (psikomotor) dan sikapya (afektif). Guru melakukan pengamatan terhadap perilaku sehari-hari peserta didik tersebut apakah peserta didik itu shalat? Kalau dilaksanakan apakah shalatnya benar sesuai tata caranya? Evaluasi ini sebetulnya menentukan status peserta didik tentang hasil belajarnya itu apakah sudah mencapai tujuan yang ingin dicapai atau tidak. Kalau tujuan agama itu adalah supaya peserta didik bisa menjalankan agama Islam dengan baik maka evaluasinya harus sesuai, dan evaluasinya itu bukan hanya hafal tentang kaidah-kaidah tentang kemampuan kognitif saja tetapi juga yang bersifat praktikal. Berkaitan dengan evaluasi pendidikan agama Islam, ada usulan yang kuat dari berbagai kalangan agar pendidikan agama Islam sebaiknya masuk pada ujian nasional, sehingga menjadi bahan untuk dipertimbangkan peserta didik lulus atau tidak lulus di suatu lembaga pendidikan. Ujiannya jangan sekedar mengukur kemampuan kognitif melainkan juga kemampuan yang bersifat psikomotor, praktek dan perilaku, serta sikap peserta didik sebagai orang yang menganut ajaran agama Islam. Minimum essential dalam teori kurikulum Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan agama dan keagamaan menjadi bagian dari pendidikan nasional. Pendidikan agama Islam merupakan pendidikan yang bertujuan memberikan bekal kemampuan yang bersifat kognitif, afektif, dan psikomotor tentang suatu agama yang dianut peserta didik, khususnya agama Islam, dengan memberikan kemampuan dalam menjalankan ajaran-ajaran Islam sebagai seorang muslim. Kendala yang dihadapi dalam mengajarkan pendidikan agama Islam adalah kurang seimbangnya materi pelajaran yang diberikan dalam pendidikan agama Islam dengan alokasi waktu yang diberikan dalam kurikulum sekolah yaitu 2 jam pelajaran per minggu. Sungguh berat memang tantangan yang harus dihadapi dan dilaksanakan guru pendidikan agama Islam. Oleh karena itu, guru perlu menerapkan yang dalam teori kurikulum disebut minimum essential, yaitu kemampuan-kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik terkait dengan penguasaan agama Islam, atau memberikan bekal kemampuan yang bersifat minimum tetapi essensial. Misalnya peserta didik lebih diprioritaskan mempelajari dan memahami pokok-pokok cara mengerjakan shalat yang meliputi rukun, wajib, atau syarat sahnya shalat. Contoh lainnya tentang materi zakat. Dalam pemahaman zakat akan berbeda antara yang pernah mengenyam pendidikan di pesantren dan yang tidak pernah ikut pesantren. Jika merujuk pada Imam Ghazali yang mengungkapkan “suatu ilmu itu wajib dipelajari ketika dia akan melaksanakan kewajiban itu.” Jadi bagi orang yang belum akan berzakat merasa belum perlu memahami tentang zakat. Namun ketika akan berzakat maka dia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami pokok-pokok cara-cara berzakat. Begitu pula peserta didik yang belum wajib shalat belum wajib mempelajari tata cara shalat, tetapi ketika peserta didik itu sudah baligh dan memiliki kewajiban melaksanakan shalat, maka dia harus mempelajari tata cara shalat. Oleh karena itu dalam merancang pendidikan agama Islam yang harus dipilih adalah materi-materi yang penting yang minimal harus dikuasai oleh peserta didik. Itulah pokok dari essensial minimum dalam pengembangan kurikulum. Sehingga pembelajaran itu benar-benar menjadi fungsional karena sesuai dengan tujuan dan kebutuhan peserta didik yang mempelajari materi tersebut. Guru pun harus mencari model-model pembelajaran yang efektif agar materi pelajaran yang essensial minimum itu bisa diberikan secara penuh dan dipahami peserta didik. Guru perlu membuat kriteria-kriteria essensial minimum dari pelajaran pendidikan agama Islam di sekolah, kemudian dibuat pendalaman atau perluasannya yang proses pembelajarannya bisa di sekolah atau ekstra kurikuler. Sehingga ketika peserta didik ini lulus dari jenjang pendidikan tertentu, minimal bisa menjalankan hal-hal yang minimal dikuasainya. Jangan sampai materi pelajaran yang seharusnya belum perlu dipahami peserta didik tetapi sudah dipelajari oleh peserta didik tersebut, padahal waktu yang tersedia sangat terbatas hanya 2 jam pelajaran per minggu. Misalnya apakah akan terjadi kesulitan ketika mengajarkan keimanan agar dipahami secara kuat oleh peserta didik? Apakah cukup hanya dengan menceramahinya tentang rukun iman? Dalam mengajarkan agama banyak tantangannya, seperti pikiran peserta didik yang pragmatis, pengaruh-pengaruh dari luar atau lingkungan, baik lokal maupun global yang membawa pengaruh negatif. Orientasi model pembelajaran pendidikan agama Islam perlu memperhatikan beberapa hal, pertama, mempertimbangkan kurikulum dengan memperhatikan materi essensial yang memungkinan diberikan kepada peserta didik dengan tetap mengacu pada standar nasional dalam merancang kurikulum pendidikan agama Islam di sekolah. Kedua, memperhatikan proses pembelajaran atau model pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah baik di dalam kelas (intra kurikuler) maupun ekstra kurikuler. Ketiga, sikap guru pendidikan agama Islam dalam mengajar. Guru pendidikan agama Islam tidak hanya memikirkan tuntutan kewajiban formal mengajar di sekolah. Namun memiliki jiwa dan semangat sebagai muslim yang mempunyai kewajiban untuk mengajar menyampaikan ilmu pengetahuan dan mendidik peserta didik sehingga dapat menyiarkan dan melestarikan agama Islam. Mempertimbangkan kurikulum dengan memperhatikan materi essensial yang memungkinan diberikan kepada peserta didik perlu memperhatikan materi pembelajaran. Materi pembelajaran dalam kurikulum pendidikan agama Islam kurang berorientasi pada kehidupan nyata sehari-hari peserta didik. Peserta didik lebih banyak dijejali dengan berbagai informasi dan pengetahuan. Pendidikan agama Islam dilakukan oleh guru dengan cara seperti mengajarkan mata pelajaran lain yang lebih menekankan aspek kognitif. Pemahaman terhadap materi pembelajaran akan selesai setelah mengikuti pelajaran tersebut tanpa ada dampak atau pengaruhnya (nurturant effect) terhadap peserta didik dalam perilaku kehidupannya sehari-hari. Sasaran pendidikan agama Islam adalah membentuk perilaku peserta didik yang sesuai dengan ajaran agama, bukan hanya mengetahui atau memahami suatu pengetahuan. Inilah yang seharusnya dikembangkan dalam kurikulum pendidikan agama Islam sehingga mempunyai dampak atau pengaruh yang nyata dalam kehidupan peserta didik, pada aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilannya. Misalnya jika peserta didik mempelajari tentang ibadah bukan hanya memahami konsep tentang ibadah saja namun juga melakukan praktek ibadah tersebut. Begitu pula ketika mengajarkan zakat, terkadang diajarkan secara tidak realistik. Peserta didik SD sudah mendapatkan materi pembelajaran tentang zakat yang sangat banyak dan mendalam sampai menyita waktu banyak dan mengabaikan materi pembelajaran lainnya, padahal peserta didik usia SD belum sampai pada kemampuan untuk berzakat. Akhirnya materi pembelajaran tidak menyentuh pada hal-hal yang penting dari pelajaran itu. Oleh karena itu ruang lingkup dan urutan materi pendidikan agama Islam perlu diatur dengan baik dan tepat disesuaikan dengan karakteristik dan usia peserta didik, kemudian diatur pula alokasi waktunya yang tepat. Madrasah yang kini sudah menjadi sekolah umum yang bercirikan Islam saja dengan kurikulum yang 6 jam pelajaran per minggu itu belum tentu bisa membekali peserta didik memiliki pemahaman yang baik tentang Pendidikan Agama Isalam kalau tidak mengaji dan melakukan kegiatan pendukung lainnya yang memadai. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ada hal yang menggembirakan yaitu disamakannya madrasah dengan jenjang sekolah, tetapi kekhawatirannya juga ada yaitu berkurangnya jam-jam pelajaran terutama yang berkaitan dengan keagamaan. Sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya lulusan madrasah yang membaca Al Quran belum benar, karena mengikuti pendidikan hanya 6 jam pelajaran per minggu apalagi dengan mengikuti pendidikan formal. Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya standar sarana dan prasarana pendidikan. Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan melalui sejumlah kegiatan seperti penyediaan buku pedoman guru pendidikan agama Islam, penyediakan buku teks atau buku pelajaran pendidikan agama Islam, dan penyediaan alat peraga pendidikan agama Islam. Buku pedoman guru untuk membantu guru mencapai tujuan pengajaran yang digunakan baik untuk menyusun silabus maupun menyusun buku yang digunakan oleh guru dalam mengajar, sehingga ketika menyusun silabus akan terhindar dari kesalahan konsep. Buku pedoman guru sangat penting sebagai pedoman untuk menentukan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pembelajaran. Materi pembelajaran pada buku kurikulum hanya pokok-pokok materi pembelajaran, sehingga tugas gurulah untuk aktif dan kreatif mengembangkan materi pembelajaran tersebut. Buku teks atau buku pelajaran merupakan sumber bahan rujukan. Buku teks sebagai sumber bahan belajar utama dalam penyusunan silabus, sebaiknya tidak satu jenis atau dari satu orang pengarang. Buku teks yang digunakan hendaknya bervariasi agar mendapatkan materi pembelajaran yang luas. Bagi guru-guru di sekolah buku pelajaran merupakan faktor yang sangat penting untuk menunjang keberhasilan pembelajaran. Oleh karena itu perlu diperhatikan scope (ruang lingkup) dan sequence (urutan) isi materinya agar mudah memudahkan dipahami baik oleh guru maupun peserta didik. Buku pelajaran pendidikan agama Islam dalam penyusunannya hendaknya selalu memperhatikan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk manusia Indonesia yang bertakwa dan berbudipeketi luhur. Selain itu, dalam kurikulum pendidikan, perlu menyediakan dukungan bahan dan sarana pembelajaran seperti kitab suci, buku referensi keagamaan dan tempat ibadah. Penyediaan alat peraga pendidikan agama Islam berkaitan dengan media pembelajaran yang merupakan bagian integral dalam sistem pembelajaran seperti media cetak, media pembelajaran elektronik, dan sebagainya. Media cetak seperti buku, bulletin, jurnal, koran, majalah, dan sebagainya yang berkaitan langsung dengan materi pendidikan agama Islam atau materi pelajaran yang sifatnya umum. Media elektronik adalah komputer (seperti internet), film, televisi, VCD/DVD, radio, kaset, dan sebagainya. Dari media elektronik ini yang dimanfaatkan adalah harda ware (perangkat keras) dan terutama soft warenya (perangkat keras) berupa program-programnya yang berkaitan dengan pendidikan agama Islam. Pendidikan Agama Islam dikembangkan dengan menempatkan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa sebagai spirit dalam proses pengelolaan dan pembelajaran. Hal ini ditunjukan antara lain dengan mengintegrasikan wawasan keagamaan pada kurikulum pendidikan, DAFTAR PUSTAKA An Nahlawi, Abdurrahman, (1996). Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat. Jakarta: Gema Insani Press. Steenbrink, Karel. A., (1986). Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern. Jakarta: LP3ES

    Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum (Kedudukan, Problem dan Prospeknya)

    Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum (Kedudukan, Problem dan Prospeknya) A. PENDAHULUAN Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, fleksibel dan nilai-nilai ajarannya selalu dapat diterima seperti apa pun dinamika perkembangan zaman. Tidak ada ajaran agama yang setolerir ajaran Islam. Sehingga sungguh bijak jika pemerintah menjadikan pendidikan agama Islam menjadi salah satu komponen yang dipelajari secara kontinyu dalam dunia pendidikan formal kita. Bahkan menjadi mata pelajaran wajib di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan mata kuliah wajib pada perguruan tinggi. Sekalipun pada perguruan tinggi umum. Pada dasarnya pendidikan agama di perguruan tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan agama yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan sebelumnya. Yaitu mulai dari jenjang TK dilanjutkan ke SD, lalu ke SMP kemudian ke SMA. Dari SMA dilanjutkan ke perguruan tinggi. Dinamika Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum telah terukir dalam sejarah pendidikan di tanah air sejak awal hadirnya perguruan tinggi di negri ini. Bermula dari sebagai mata kuliah yang dianggap kehadirannya tidak diperlukan hingga eksistensinya ‘dihadirkan’ sebagai mata kuliah wajib. Makalah ini akan membahas tentang Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Bagaimana kedudukan, problem dan prospek Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum, itu lah yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. B. PEMBAHASAN 1. Kedudukan Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Sejarah perkembangan pendidikan di Indonesia telah mencatat bahwa pada tahun 1910 pendapat umum masih menyatakan bahwa Indonesia belum matang untuk suatu perguruan tinggi, karena belum mempunyai sekolah menengah sebagai sumber murid yang potensial dapat menjadi calon mahasiswa dan lebih penting lagi Indonesia belum mempunyai suasana intelektual tempat ilmu dapat bersemi. Namun ada suara-suara yang menyatakan bahwa pada suatu saat Indonesia tak dapat tidak harus mempunyai perguruan tinggi untuk melatih para ahli dan pekerja untuk kedudukan tinggi. Sebaliknya ada pula pendapat bahwa pendidikan tinggi bagi orang Indonesia akan merusak pribadinya karena ia akan tidak sesuai lagi dengan lingkungannya dan akan mengalami konflik untuk mengasimilasikan dirinya dengan masyarakat Belanda. Ada pula keragu-raguan apakah orang Indonesia dapat dididik dalam ilmu pengetahuan yang setaraf dengan orang Barat, sekalipun orang Indonesia telah menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam mencapai gelar akademik. Secara historis sosial politik, pada saat itu Indonesia adalah Negara jajahan Belanda. Salah satu ciri Belanda dalam menjajah ialah melakukan pembodohan terhadap Negara jajahannya. Jadi tidaklah mengherankan jika situasi seperti ini yang muncul pada saat itu. Cara Belanda menjajah sangat berbeda dengan cara Inggris. Kalau Inggris justru mencerdaskan Negara jajahannya. Apabila Negara jajahannya mulai ‘cerdas’ mereka memberi kemerdekaan. Waktu terus berjalan dan dukungan terhadap perguruan tinggi di Indonesia bertambah kuat. Perang Dunia I yang menghalangi banyak lulusan HBS melanjutkan pelajarannya di negeri Belanda membuat perguruan tinggi di Indonesia sangat urgen. Sebagai tindakan darurat suatu lembaga untuk Pendidikan Tinggi mengumpulkan dana di Nederland untuk membuka kursus persiapan dua tahun. Pada tahun 1919 dimulai pembangunan gedung perguruan tinggi teknik di Bandung yang secara resmi dibuka pada tahun 1920. Dengan ini lengkaplah sistem pendidikan di Indonesia yang memungkinkan seorang anak menempuh pendidikan dari sekolah rendah sampai pendidikan tertinggi melalui suatu rangkaian sekolah yang saling bertalian. Bagi anak Indonesia jalan ini masih sempit, akan tetapi jalan itu telah ada. Dalam tahun akademis 1920-1921 Technische Hogeschool atau Sekolah Teknik Tinggi (yang kemudian menjelma menjadi ITB) mempunyai 28 mahasiswa di antara 22 orang Belanda, 4 Cina dan 2 orang Indonesia. Sekolah ini menghasilkan lulusannya pertama pada tahun 1923-1924 yakni 9 Belanda 3 Cina dan tak seorang pun orang Indonesia. Orang Indonesia pertama lulus pada tahun akademis 1925-1926, yakni sekaligus 4 orang di antaranya Ir.Soekarno yang kemudian menjadi Presiden pertama Republik Indonesia. Pembelajaran yang dapat kita ambil dari peristiwa ini adalah jangan pernah menyerah sebelum mencoba. Karena Allah sendiri telah mengingatkan kita bahwa Dia tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali oleh kaum itu sendiri (Q.S;13;11). Keep spirit and never give up. Kemudian dalam perjalan sejarah pendidikan di Indonesia, pada tanggal 2 April 1950 tepatnya di Yogyakarta muncullah UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk seluruh Indonesia. Jika kita tinjau dari segi politik pada saat itu bentuk Negara Indonesia adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan ibukota Negara berada di Yogyakarta (RIS berdiri 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950). Undang-Undang ini seluruhnya terdiri dari 17 bab dan 30 pasal. Uniknya Undang-Undang ini tidak begitu dikenal, sehingga sulit menemukannya dalam referensi Undang-Undang pendidikan. Kedudukan pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum dalam UU No. 4 tahun 1950 belum dibicarakan secara spesifik. Baik itu dalam tujuan umum pendidikan maupun dalam tujuan pendidikan tinggi. Berikut kutipan bunyi pasal 3, pasal 7 ayat 4 dan pasal 20 yang menunjukkan hal tersebut: Pasal 3. Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Pasal 7 4. Pendidikan dan pengajaran tinggi bermaksud memberi kesempatan kepada pelajar untuk menjadi orang yang dapat memberi pimpinan di dalam masyarakat dan yang dapat memelihara kemajuan ilmu dan kemajuan hidup kemasyarakatan. Pasal 20. 1. Dalam sekolah-sekolah Negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut. 2. Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah Negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama. Dari rumusan pasal-pasal di atas, dapat dinyatakan bahwa tidak tercermin adanya perhatian terhadap usaha pembinaan mental spiritual dan keagamaan secara terus menerus melalui proses pendidikan. Dengan kata lain kedudukan pendidikan agama Islam dalam Undang-Undang ini masih sangat lemah. Kondisi ini bisa dipahami jika kita meninjau perjalanan hadirnya Undang-Undang ini, bahwa Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tidak lahir dengan begitu saja, tapi melalui proses panjang seperti halnya pembentukan UU Sisdiknas tahun 2003 yang sulit untuk disahkan karena banyak kepentingan, baik secara politik, sosial, budaya, ekonomi dan emosi (sentiment) keagamaan turut ikut serta di dalamnya (terutama jika mengingat tahun 1950-an Partai Komunis Indonesia masih ‘berkuku’ di parlemen). Selanjutnya Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi baru dimulai sejak tahun 1960 dengan adanya ketetapan MPRS No. II/ MPRS/1960 yang berarti pendidikan agama sebelum itu secara formalnya baru diberikan di Sekolah Rakyat sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat atas saja. Adapun dasar operasionalnya, pelaksanaan pendidikan Agama di Perguruan Tinggi tersebut ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Dalam BAB III Pasal 9 ayat 2 sub b, terdapat ketentuan sebagai berikut: ”Pada Perguruan Tinggi Negeri diberikan Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut serta apabila menyatakan keberatan”. Jika merujuk pada sejarah, dapat dipahami bahwa sebelum tahun 1965 salah satu organisasi politik yang berpengaruh di parlemen adalah Partai Komunis Indonesia (PKI). Maka tidak heran jika dalam mengambil kebijakan tentang pendidikan di parlemen, mereka tentu berusaha memasukkan missi-nya. Agar segala sesuatunya tetap terlihat ‘bijak’, unsur pendidikan agama tetap dimasukkan dalam mata kuliah, namun diberi kebebasan jika tidak berkenan untuk mengikutinya. Kemudian setelah meletusnya G.30.S.PKI pada tahun 1965, diadakan sidang umum MPRS pada tahun 1966, maka mulai saat itu status pendidikan agama di sekolah-sekolah berubah dan bertambah kuat. Dengan adanya ketetapan MPRS XXVII/ MPRS/1966 Bab I pasal 1 berbunyi: “Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari SD sampai dengan Universitas-Universitas Negeri.” Peristiwa G.30.S.PKI memang rajutan sejarah yang telah memberikan luka mendalam serta pelajaran mahal bagi bangsa Indonesia. Terlepas dari beberapa fakta yang memunculkan ada skenario apa sebenarnya di balik peristiwa G.30.S.PKI, yang jelas peristiwa tersebut telah membuka mata bangsa Indonesia untuk lebih waspada akan menyelusupnya paham-paham yang menjauhkan bangsa ini dari kehidupan beragama. Berikutnya pada tanggal 27 Maret 1989 hadirlah UU No. 2 tahun 1989. Kedudukan Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi dalam Undang-Undang ini secara umum tertuang dalam tujuan Pendidikan Nasional tercantum dalam Bab II pasal 4 yang berbunyi: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan Kemudian dari segi kurikulum, telah dinyatakan dalam pasal 39 ayat 2, yaitu: Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat: a. pendidikan Pancasila; b. pendidikan agama; dan c. pendidikan kewarganegaraan. Kemudian diperjelas dalam PP No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi tanggal 10 Juli 1990. Dalam PP ini tepatnya pada Bab II pasal 2 tentang Tujuan Pendidikan Tinggi dinyatakan: (1) Tujuan pendidikan tinggi adalah: 1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian; 2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. (2) Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada: 1. tujuan pendidikan nasional; 2. kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan; (3) Kepentingan masyarakat; serta memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi. Dari kutipan pasal-pasal di atas, terlihat bahwa walaupun tujuan Pendidikan Tinggi menekankan pada nilai-nilai akademik dan professional namun tetap berpedoman pada tujuan pendidikan nasional. Maka dapat dinyatakan ada ‘benang merah’ antara UU No. 2 tahun 1989 dengan PP No. 30 tahun 1990, yang semuanya menunjukkan kedudukan Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi umum semakin diperhitungkan. Begitu juga dalam UU No. 20 tahun 2003, dalam Bab II pasal 3 dinyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Kemudian dalam pasal 37 ayat 2 tentang kurikulum dinyatakan: (2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa. Mengacu pada kutipan di atas, maka jelaslah bahwa kedudukan pendidikan agama Islam di Perguruan Tinggi Umum dalam UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 menempati posisi yang diperhitungkan, yaitu sebagai mata kuliah wajib. Ataupun dengan kata lain pendidikan agama islam telah menjadi bagian dalam sistem pendidikan nasional. Namun sayangnya masih ada Perguruan Tinggi Umum yang belum melaksanakannya, terutama Perguruan Tinggi Umum swasta yang tidak memiliki political will yang jelas. Mata kuliah Pendidikan Agama pada perguruan tinggi dalam proses belajarnya menggunakan sistem kredit semester yang masing-masing perguruan tinggi menggunakan jumlah dan besar SKS yang bervariasi. Rata-rata pendidikan agama Islam di perguruan tinggi hanya mendapat 2 SKS dalam satu semester awal yang dimasukkan dalam komponen mata kulian MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum). Kemudian muncul SK Mendiknas No.232/U/2000 pada tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pada Bab I; Ketentuan Umum, yaitu pada pasal 1 ayat 7 dinyatakan bahwa Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Selanjutnya PAI di perguruan tinggi umum, menurut Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi menjelaskan Visi dan Misi Mata kuliah Pengembangan Kepribadian serta Kompetensi MPK sebagai berikut: Pasal 1 Visi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Visi kelompok MPK di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Pasal 2 Misi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Misi kelompok MPK di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudyaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggungjawab. Pasal 3 Kompetensi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) (1) Standar kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasai mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis; bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; dan bersikap demokratis yang berkeadaban. (2) Kompetensi dasar untuk masing-masing mata kuliah dirumuskan sebagai berikut : a. Pendidikan Agama Menjadi ilmuwan dan profesional yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan. Dari kutipan di atas, jelaslah bahwa kedudukan pendidikan agama Islam di perguruan tinggi umum secara yuridis telah mengalami restrukturisasi yang cukup signifikan. Eksistensinya semakin diakui dan dibutuhkan dalam mengembangkan potensi sumber daya generasi muda (mahasiswa) di masa depan. Kondisi ini tentu tidak terlepas dari para pengambil kebijakan di parlemen yang pasca reformasi makin kelihatan upaya ‘cerdas’-nya, walaupun masih ada kebijakan dalam segmen lain yang mengecewakan. Sementara itu Aminuddin dalam Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum memaparkan bahwa untuk mewujudkan visi dan misi PAI di perguruan tinggi seperti yang diuraikan di atas maka diberikan pokok-pokok ajaran Islam dengan materi-materi ajar antara lain sebagai berikut: 1. Konsep Ketuhanan, alam, dan manusia. 2. Sumber-sumber kebenaran. 3. Sumber-sumber ajaran Islam. 4. Akidah. 5. Syariah. 6. Khilafah. 7. Akhlak. 8. Akhlak dalam bidang ekonomi. 9. Islam, Pengetahuan, dan teknologi. 10. Keadilan, kepemimpinan, dan kerukunan. Kesepuluh poin tersebut pada umumnya direalisasikan dengan alokasi waktu 2 SKS. Maka dapat dinyatakan betapa perguruan tinggi umum membutuhkan tenaga pendidik (dosen) yang memiliki skill yang tidak dapat diremehkan begitu saja. Bayangkan hanya dengan 2 SKS tujuan tersebut harus tercapai. Hanya tenaga pendidik (dosen) yang memiliki ketrampilan mumpuni yang mampu menjalani tugas ini dengan baik. 3. Problem Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Berdasarkan uraian kedudukan Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum di atas, maka ditemukan beberapa problem yang masih menjadi batu sandungan. Bagaimana mewujudkan tujuan-tujuan tersebut seefektif mungkin. Beberapa problem tersebut antara lain: a. Beban SKS yang Minimalis (hanya 2 SKS) Frekuensi perkuliahan agama yang hanya 2 (dua) SKS dirasa kurang memadai mengingat harapan yang demikian besar kepada pendidikan agama. Oleh karena itu bobotnya dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi 4 (empat) SKS. Kecuali tenaga pendidik (dosen) di perguruan tinggi umum mampu mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan agama Islam dalam mata kuliah lain. Begitu juga dosen untuk mata kuliah pendidikan agama Islam. Namun skill ini masih sulit didapat. b. Pola Pembelajaran Yang Berkelanjutan Perlunya menjabarkan pendidikan agama di perguruan tinggi, sebagai kelanjutan dari materi pendidikan agama dari TK sampai dengan SLTA. Apabila pada tingkat TK materi pendidikan agama tekanannya kepada akhlak, tingkat SD kepada ibadah, tingkat SLTP kepada muamalat, tingkat SLTA kepada munakahat, maka pada perguruan tinggi materi pendidikan agama diarahkan kepada pengenalan terhadap perkembangan pemikiran dalam Islam. Penyusunan program seperti ini secara berkelanjutan dapat pula disusun pada mata kuliah agama lain. Namun pola ini lah yang belum muncul, bahkan terkadang kita jumpai ada tenaga pendidik yang menganggap pembelajaran pendidikan agama islam itu ya itu-itu saja dari SD sampai perguruan tinggi. Paradigma tenaga pendidik yang seperti ini menunjukkan betapa PAI cenderung dinilai dari segi simbolis-kuantitatif, dan bukan substansial-kualitatif. Hal ini menunjukkan bahwa tenaga pendidiknya pun belum mampu menumbuhkan kesinambungan pendidikan itu. c. Pola Pengembangan Pendidikan Agama Islam Fenomena pengembangan pendidikan agama Islam di sekolah atau Perguruan Tinggi Umum tampaknya sangat bervariasi. Dalam arti ada yang cukup puas dengan pola horizontal lateral (independent), yakni bidang studi (non-agama) kadang-kadang berdiri sendiri tanpa dikonsultasikan dan berinteraksi dengan nilai-nilai agama, dan ada yang mengembangkan pola relasi lateral-sekuensial, yakni bidang studi (non agama) dikonsultasikan dengan nilai-nilai agama. Ada pula yang mengembangkan pola vertical linier, mendudukkan agama sebagai sumber nilai atau sumber konsultasi dari berbagai bidang studi. Namun demikian, pada umumnya dikembangkan ke pola horizontal-lateral (independent), kecuali bagi lembaga pendidikan tertentu yang memiliki komitmen, kemampuan, atau political will dalam mewujudkan relasi/hubungan lateral-sekuensial dan vertical linier. Dari kutipan di atas dapat dinyatakan bahwa masih banyak perguruan tinggi umum yang menjadikan PAI sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Tidak terintegrasi dengan mata kuliah yang lain. Ibarat syair lagu “Kau di sana, dan aku di sini”. d. Tenaga Pendidik/dosen Agama Islam. Faktor inilah yang memegang central core (intinya) pelaksanaan pelajaran agama Islam di Perguruan Tinggi. Bagaimanapun dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi harus sarjana dari suatu Perguruan Tinggi. Hal ini menyangkut gezaag di mata mahasiswa. Akan ada persoalan : apakah dosen tersebut harus sarjana agama Islam ataukah sarjana umum yang beragama Islam? Bilamana kedua-duanya dapat dipandang qualified sudah tentu harus mendapat upgrading dalam pengetahuan-pengetahuan yang diperlukan : sarjana agama di-upgrade dalam pengetahuan umum menurut corak dasar fakultas dimana ia mengajar, sedangkan sarjana umum yang beragama Islam juga harus di-upgrade dalam pengetahuan agama Islam yang secara luas. Kedua-duanya mungkin dapat dipakai dengan persyaratan-persyaratan antara lain punya kepribadian yang dapat jadi suri tauladan mahasiswa serta masyarakat sekitarnya, memahami metode-metode penyajian yang menarik minat mahasiswa, punya sikap sosio-kultural yang baik, dan sebagainya. Selain dari itu, kesediaan dari para pengasuh pendidik agama di perguruan tinggi untuk mengembangkan kemampuan penalaran akademisnya. Misalnya, untuk mengikuti program S-2 dan S-3 merupakan hal yang sangat dianjurkan. Karena dengan demikianlah diharapkan munculnya kemampuan untuk mengembangkan memahami ajaran-ajaran agama secara komprehensif, dan atas dasar itu tumbuhlah rasa kebanggaan terhadap ajaran agama yang dianutnya. Karena mengikuti kuliah agama diharapkan tidak hanya bagi mahasiswa sekedar mengejar target 2 (dua) SKS, tetapi yang lebih penting lagi semakin meyakini akan kebenaran ajaran agama yang dianutnya. Namun kebijakan ini terkadang ditanggapi sebagai suatu pemaksaan. Sehingga tidak jarang, banyak dosen yang melanjutkan jenjang pendidikannya, tetapi tidak mengikuti proses pembelajaran yang semestinya. Dosen-dosen seperti ini cenderung beranggapan ijazah lebih penting daripada proses tersebut. Inilah yang menyebabkan banyak sarjana-sarjana ‘mandul’ di Indonesia. Sarjana-sarjana yang motivasi belajarnya telah mati, namun masih tergiur dengan iming-iming tahta. Mereka tak ubahnya sebagai penyembah berhala di era digital ini. Maka jika kita sekarang meributkan tentang pendidikan karakter, muncullah suatu pertanyaan; dari manakah pendidikan karakter itu harus dimulai? Fenomena ini tak ubahnya bagaikan lingkaran setan. Kemudian seiring perkembangan Teknologi Informasi saat ini, maka tenaga pendidik untuk Pendidikan Agama di perguruan tinggi umum juga harus berperan aktif. Karena dunia IT telah merambah ke berbagai disiplin ilmu. Salah satu cara untuk mengantisipasi dampak negatif IT adalah dengan memperkenalkan IT dari segi positif-nya. Tenaga pendidik PAI adalah salah satu personil yang tepat untuk memperkenalkan ini kepada peserta didik (mahasiswa). e. Perilaku mahasiswa yang menyimpang dari nilai-nilai akademik. Melalui media cetak atau pun media elektronik kita selalu mendapati berita yang menunjukkan berbagai perilaku mahasiswa yang jauh dari nilai-nilai akademik. Misalnya saja banyak mahasiswa yang terlibat dalam peristiwa-peristiwa amoral, seperti kasus VCD porno, aksi tawuran, perkelahian, tindak kriminalitas yang tinggi (seperti pembunuhan yang dilakukan mahasiswa terhadap pacarnya yang sedang hamil), dan lain-lain. Fenomena di atas menunjukkan betapa pendidikan agama di perguruan tinggi nyaris ‘tidak tepat sasaran’. Problem pendidikan agama ini tidak lain cerminan problem hidup keberagamaan di Tanah Air yang telah terjebak ke dalam formalisme agama. Pemerintah merasa puas sudah mensyaratkan pendidikan agama sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum. Guru agama/dosen merasa puas sudah mengajarkan materi pelajaran sesuai kurikulum. Peserta didik merasa sudah beragama dengan menghafal materi pelajaran agama. Semua pihak merasa puas dengan obyektifikasi agama dalam bentuk kurikulum dan nilai rapor atau nilai mata kuliah, namun jauh dari implementasinya. Perlu juga kita cermati, semata-mata menyalahkan (menganggap gagal) pendidikan agama untuk kasus seperti ini adalah tidak bijak. Tetapi itulah image yang terkadang hadir di masyarakat. f. Lingkungan Kampus. Lingkungan perguruan tinggi berada harus juga dijadikan perhatian pendidik yang bersangkutan dalam arti lingkungan sosio-kulturilnya; yang menjadi persoalan dalam hubungan ini ialah : apakah dosen dan mahasiswa harus menyesuaikan diri secara alloplastis atau secara autoplastis ? Juga masih dalam masalah lingkungan yaitu yang langsung berpengaruh pada mahasiswa dalam kampus, atau bahkan dalam kelas perlu diciptakan religious environment seperti adanya musholla dalam kampus, peringatan-peringatan hari besar Islam, tatasusila dalam pergaulan, berpakaian, bertingkah laku sopan, dan sebagainya. Sehubungan dengan hal ini Azyumardi Azra juga mengemukakan bahwa pendidikan memberikan kepada anak didik dorongan dan rasa berprestasi melalui penguasaan pelajaran dengan sebaik-baiknya. Prestasi akademis yang mereka capai, pada gilirannya, juga mendorong munculnya rasa elitisme, yang kemudian memunculkan sikap dan gaya hidup tersendiri, termasuk dalam kehidupan politik. Semakin terpisah lingkungan sekolah dari lingkungan masyarakat pada umumnya, maka semakin tinggi pula sikap elitisme tersebut. Elitisme yang bersumber dari sekolah ini kemudian memunculkan elitisme “terpisah” dari masyarakat; tetapi pada saat yang bersamaan, mereka memegangi pendapat bahwa dengan keunggulan dan priveleges yang mereka miliki, mereka mempunyai “hak” alamiah untuk memerintah masyarakat. Mengacu pada beberapa kutipan di atas, lingkungan kampus juga mendukung keberhasilan pendidikan agama Islam di perguruan tinggi umum. Lingkunga yang dimaksud bukan hanya dari segi hardware, tetapi juga software. Beberapa problem yang dipaparkan di atas hanyalah segelintir dari berbagai problem kompleks yang hadir di sekitar kita. H.M. Ridwan Lubis mengemukakan kekhawatirannya akan fenomena problem tersebut yang nantinya berujung pada kegagalan pendidikan agama di perguruan tinggi. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan problem yang serius bagi jalannya pembangunan di masa depan karena dikhawatirkan munculnya ilmuan yang disatu sisi memiliki tingkat keahlian yang tinggi dalam disiplin ilmu yang ditekuninya tetapi mengalami kekosongan batin yaitu landasan etik, moral dan dari ketinggian profesionalisme itu membawa dampak negatif yaitu tidak diimbanginya penemuan itu dengan kokohnya prinsip-prinsip moral. Padahal tujuan pendidikan itu sesungguhnya adalah memanusiakan manusia. Kemudian jika dihubungkan dengan tujuan pendidikan Islam itu sendiri, sebagaimana yang dinyatakan Alhaji A.D. Ajijola dalam Restructure of Islamic Education, yaitu “Islamic education is an education which trains the sensibility of pupils in such a manner that in their attitude to life, their actions, decisions and approach to all kinds of knowledge, they are governed by the spiritual and deeply felt ethical values of Islam. They are trained, and mentally disciplined, so that they want to acquire knowledge not merely to satisfy an intellectual curiosity or just for material worldly benefit, but to develop as rational, righteous beings and bring about the spiritual, moral and physical welfare of their families, their people, their country and mankind”. Terjemahan bebasnya adalah Pendidikan Islam adalah pendidikan yang melatih kepekaan murid sedemikian rupa dalam menyikapi kehidupan, tindakan mereka, keputusan dan pendekatan untuk semua jenis pengetahuan, mereka dibangun secara spiritual dan sangat merasakan nilai-nilai etika Islam. Mereka dilatih, secara mental disiplin, sehingga mereka ingin memperoleh pengetahuan bukan hanya untuk memuaskan keingintahuan intelektual atau hanya untuk keuntungan materi duniawi, melainkan untuk berkembang secara rasional, makhluk sebenarnya dan bermental spiritual, moral dan sumber kesejahteraan bagi keluarga mereka, masyarakat disekitar mereka, negara mereka dan umat manusia. Berdasarkan kutipan tujuan pendidikan Islam di atas, maka dapat dinyatakan betapa pentingnya solusi guna menyelesaikan beberapa problem tersebut. Karena problem-problem tersebut jika dibiarkan bisa ber-transformasi menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. 4. Prospek Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Beranjak dari beberapa problem yang telah dipaparkan di atas maka kenyataan tersebut telah mendorong pihak-pihak yang perduli akan pendidikan untuk melakukan terobosan baru yang dapat mencerahkan prospek pendidikan agama di perguruan tinggi umum. Beberapa terobosan tersebut antara lain: a. Paradigma Baru Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama. Muhaimin dalam Rekonstruksi Pendidikan Islam memaparkan tentang perbedaan model-model pengembangan PAI di perguruan tinggi umum. Perbedaan model ini muncul karena adanya perbedaan pemikiran dalam memahami aspek-aspek kehidupan. Apakah agama merupakan bagian dari aspek kehidupan, sehingga hidup beragama berarti menjalankan salah satu aspek dari berbagai aspek kehidupan, ataukah agama merupakan sumber nilai-nilai dan operasional kehidupan, sehingga agama akan mewarnai segala aspek kehidupan itu sendiri? Maka dalam konteks ini muncullah model dikotomis, model mekanisme dan model organism/sistemik. Model dikotomis memandang segala sesuatu hanya dilihat dari dua sisi yang berlawanan, seperti laki-laki dan perempuan, ada dan tidak ada, bulat dan tidak bulat, pendidikan agama dan pendidikan non agama, demikian seterusnya. Pandangan dikotomis tersebut pada gilirannya dikembangkan dalam memandang aspek kehidupan dunia dan akhirat, kehidupan jasmani dan rohani, sehingga pendidikan agama Islam hanya diletakkan pada aspek kehidupan akhirat saja atau kehidupan rohani saja. Sedangkan model mekanisme memandang kehidupan terdiri atas berbagai aspek, dan pendidikan dipandang sebagai penanaman dan pengembangan seperangkat nilai kehidupan, yang masing-masing bergerak dan berjalan menurut fungsinya, bagaikan sebuah mesin yang terdiri dari beberapa komponen atau elemen-elemen, yang masing-masing menjalankan fungsinya sendiri-sendiri, dan antara satu dengan lainnya bisa saling berkonsultasi atau tidak. Model organism/sistemik dalam konteks pendidikan Islam bertolak dari pandangan bahwa aktifitas kependidikan merupakan suatu sistem yang terdiri atas komponen-komponen yang hidup bersama dan bekerja sama secara terpadu menuju tujuan tertentu, yaitu terwujudnya hidup yang religius atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai agama. Pandangan semacam itu menggaris bawahi pentingnya kerangka pemikiran yang dibangun dari fundamental doctrines dan fundamental value yang tertuang dan terkandung dalam Al Qur’an dan al-sunnah ash-shahihah sebagai sumber pokok. Ajaran dan nilai-nilai Ilahi/agama/wahyu didudukkan sebagai sumber konsultasi yang bijak, sementara aspek-aspek kehidupan lainnya didudukkan sebagai nilai-nilai insan yang mempunyai hubungan vertikal-linier dengan nilai Illahi/agama. Dari ketiga model tersebut maka model organism/sistemik yang paling ideal jika disandingkan dengan Visi dan Misi PAI di perguruan tinggi umum. Hal ini sudah tergambar dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006. Jika hal ini dapat terealisasi, maka PAI di perguruan tinggi umum akan cerah prospeknya di masa yang akan datang. b. Integrasi Inklusivitas Islam dalam Pendidikan Agama Islam. Dadan Muttaqien dalam Prospek Pendidikan Agama Islam di Tengah Perubahan Zaman menawarkan paradigm yang hampir senada dengan yang telah diuraikan di bagian ‘a’. Paradigma tersebut dalam bentuk Integrasi Inklusivitas Islam dalam Pendidikan Agama Islam. Pemaparannya dalam hal ini yaitu : Jika masih ingin eksis dan survive, semangat inklusivitas ajaran Islam harus benar-benar integral dalam materi ajar dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam. Namun yang perlu menjadi catatan jangan sampai terjebak oleh inklusivitas menurut retorika Barat dalam hal-hal teori tentang pluralisme, HAM dan lain-lainnya karena semua itu harus dikembalikan kepada sumbernya yang asli yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah meskipun tetap dengan semangat yang mengkritisi setiap interpretasi terhadap kedua sumber tersebut. Sikap Islam terhadap pluralitas misalnya, merupakan sikap pertengahan di antara dua kutub ekstrim pandangan manusia terhadap pluralitas: yang menolak pluralitas mentah-mentah dan yang menerima pluralitas mentah-mentah. Pandangan manusia yang menolak pluralitas mentah-mentah adalah pandangan yang menganggap pluralitas sebagai sebuah bencana yang membawa pada perpecahan sehingga pluralitas harus dihilangkan dan keseragaman mutlak harus dimunculkan. Hal tersebut dapat dilihat pada “totaliterisme Barat” yang diwakili oleh Uni Soviet saat itu. Pandangan manusia yang menerima pluralitas mentah-mentah adalah pandangan yang menganggap pluralitas sebagai sebuah bentuk kebebasan individu yang tidak ada keseragaman sedikit pun. Hal ini terlihat pada model “liberalisme Barat” di banyak negara. Sikap Islam yang moderat, yang menerima pluralitas sekaligus menerima keseragaman, dapat dilihat dari penerimaan Islam terhadap beragam mazhab fikih, tetapi tetap dalam kerangka kesatuan atau keseragaman syariat Islam. Pernyataan di atas juga relevan dalam upaya memprotek mahasiswa yang cenderung ‘darah muda’ yang gampang berapi-api dan labil. Terutama dalam menerima paham-paham dengan atas nama agama, seperti paham-paham Negara Islam Indonesia (NII) yang marak akhir-akhir ini. Disamping itu konsep integrasi inklusivitas ini sangat tepat jika diterapkan pada Perguruan Tinggi Umum yang masih menyajikan Pendidikan Agama Islam hanya 2 SKS. Karena ada juga beberapa perguruan tinggi umum yang menyajikan mata kuliah Pendidikan Agama lebih dari 2 SKS. C. Kesimpulan Dalam studi agama Islam tidak ada pemisahan antara pengajaran dengan pendidikan. Jika dapat dibedakan hanya sebatas maknanya saja. Pengajaran merupakan strategi untuk mengaktualkan pendidikan, sedangkan pendidikan merupakan suatu nilai (value) yang terus berjalan agar dapat diwujudkan. Namun dalam prosesnya pengajaran dan pendidikan merupakan sebuah proses yang integral. Perjalanan panjang kebijakan yang menunjukkan eksistensi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum bukanlah hal yang mudah. Mulai dari kehadiran UU Pendidikan No. 4 tahun 1950 hingga kehadiran SK Mendiknas No.23/U/2000 pada tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, kemudian Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, telah menempatkan Pendidikan Agama sebagai Mata Kuliah Pengembangan. Ini berarti PAI di perguruan tinggi umum telah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Ada nuansa integrasi antara mata kuliah Pendidikan Agama dengan mata kuliah lainnya. Dinamika ini telah melalui pergolakan berbagai kepentingan, baik kepentingan secara politik, sosial, budaya, ekonomi dan emosi (sentiment) keagamaan turut ikut serta di dalamnya. Jika proses pengajaran dan pendidikan Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum terintegrasi secara kontekstual maka akan menghadirkan cendekiawan muda yang bukan hanya memiliki value, tetapi juga bermental spiritual yang dapat diandalkan untuk pembangunan masyarakat bahkan pembangunan peradaban manusia di masa yang akan datang. DAFTAR BACAAN Ahmad Ali Riyadi, Politik Pendidikan; Menggugat Birokrasi Pendidikan Nasional (Jogjakarta: Ar-Ruzz, 2006), h. 179-180S.Nasution, Sejarah Pendidikan Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001) Alhaji A.D. Ajijola, Restructure of Islamic Education (Delhi: Adam publisher & Distributors, 1999) Aminuddin, Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005) Azyumardi Azra, Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999) H.M.Arifin, Kapita Selecta Pendidikan (Semarang: Toha Putra, 1981) M.Ridwan Lubis, Aktualisasi Nilai-nilai Keislaman Terhadap Pembangunan Masyarakat (Medan: Media Persada, 2000) Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Raja GRafindo Persada, 2009) Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2009) Salinan UU No. 4 Tahun 1950 Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran Salinan UU No. 22 Tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi Salinan UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sisdiknas Salinan PP No. 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi Salinan SK Mendiknas No.232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Salinan UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No : 43/DIKTI/Kep/2006 Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi S.Nasution, Sejarah Pendidikan Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001) Sumardi, Muljanto, Sejarah Singkat Pendidikan Islam di Indonesia 1945-1975, (Jakarta: LPIAK Balitbang Agama Depag, 1977) Dadan Muttaqien, Prospek Pendidikan Agama Islam di Tengah Perubahan Zaman, http://master.islamic.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=90&Itemid=57, diakses tanggal 25 April 2011, pukul: 21.39 WIB